web analytics
Connect with us

Berita

Dorong Regulasi Kalurahan Responsif Gender & Ramah Anak, Mitra Wacana Gelar Workshop Penyusunan PERKAL di 3 Kapanewon Kulon Progo

Published

on

Kulon Progo — Upaya penguatan tata kelola pemerintahan Kalurahan yang responsif gender dan ramah anak terus didorong oleh Mitra Wacana di Kabupaten Kulon Progo. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui pelaksanaan Workshop Penyusunan Peraturan Kalurahan (PERKAL) sebagai bagian dari implementasi Program Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA).

Kegiatan workshop ini dilaksanakan secara berjenjang di tiga Kapanewon, yakni Kapanewon Sentolo pada Senin, 8 Desember 2025, Kapanewon Kokap pada Selasa, 9 Desember 2025, dan Kapanewon Galur pada Rabu, 10 Desember 2025. Rangkaian kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas pemerintah Kalurahan dan masyarakat dalam menyusun regulasi lokal yang berpihak pada pemenuhan hak serta perlindungan perempuan dan anak.

Di Kapanewon Sentolo, workshop dihadiri oleh Kalurahan Sentolo, Kalurahan Salamrejo, dan Kalurahan Demangrejo. Di Kapanewon Kokap, diikuti oleh Kalurahan Kalirejo, Kalurahan Hargorejo, dan Kalurahan Hargotirto. Sedangkan untuk Kapanewon galur, meliputi Kalurahan Banaran, Kalurahan Nomporejo, dan Kalurahan Tirtorahayu. Kegiatan ditujukan agar menjadi ruang pembelajaran strategis bagi aparatur Kalurahan serta unsur masyarakat untuk memahami kerangka hukum dan substansi penting dalam penyusunan PERKAL.

Materi utama disampaikan oleh Muazim, Fasilitator Daerah Program KRPPA Mitra Wacana Kabupaten Kulon Progo. Dalam pemaparannya, Muazim menekankan pentingnya keberadaan PERKAL sebagai instrumen hukum di tingkat Kalurahan yang mampu menjamin keberlanjutan program, keadilan pengalokasian anggaran, serta mekanisme pengawasan terhadap isu perempuan dan anak.

Muazim juga menyampaikan bahwa secara nilai dan praktik, komitmen Kalurahan terhadap pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta anak sebenarnya telah tumbuh. Bahkan, sejumlah Kalurahan telah mengalokasikan lebih dari 30 persen anggaran untuk program perempuan dan anak. Namun demikian, penguatan melalui regulasi lokal tetap menjadi kebutuhan mendesak agar seluruh upaya tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, kuat, dan berkelanjutan.

Workshop ini melibatkan berbagai unsur, tidak hanya dari Pemerintah Kalurahan, tetapi juga tokoh masyarakat, tokoh perempuan, Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A), serta Media Desa. Tercatat 80 peserta hadir dan aktif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

Pelibatan lintas unsur ini dinilai penting untuk memastikan bahwa penyusunan PERKAL benar-benar berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat serta mencerminkan aspirasi seluruh kelompok, khususnya perempuan dan anak. Hasil dari workshop ini diharapkan menjadi langkah awal bagi masing-masing Kalurahan untuk membentuk tim penyusun PERKAL dan melanjutkannya melalui proses konsultasi publik di tingkat Kalurahan.

Melalui rangkaian workshop di tiga Kapanewon tersebut, Mitra Wacana berharap semakin banyak Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo yang memiliki regulasi lokal yang mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan Kalurahan yang inklusif, adil gender, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Oleh Alfi Ramadhani Divisi Pendidikan dan Pengorganisasian Mitra Wacana

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi

Published

on

Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.

Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.

Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.

Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending