Opini
Identitas di Ujung Lidah
Published
5 months agoon
By
Mitra Wacana

Mareta Naza Yuana Dewi merupakan mahasiswa program studi Tadris (Pendidikan) Bahasa Indonesia Fakultas Adab dan Bahasa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Koridor kampus yang kerap kali ramai mahasiswa berlalu-lalang, angkringan hingga warmindo-warmindo sekitar kampus yang ramai di kunjungi mahasiswa, entah untuk mengerjakan tugas bersama ataupun hanya untuk nongkrong santai, disanalah mereka berbincang tentang banyak hal. Disana juga berbagai bahasa seolah bercampur, dengan logat mereka yang juga beragam. Meskipun masih seputar Jawa, penggunaan bahasa rupanya juga memiliki perbedaan yang kontras, sekalipun mereka yang tinggal di perbatasan antara Jawa Timur dan Jawa Tengah. Adapun yang lebih unik lagi ketika seorang mahasiswa asal Jabodetabek dengan logatya yang kental berdialog menggunakan bahasa Jawa, tak jarang mencampur aduk kan bahasa. “Horok ra iso gua ngerjain tugase, susah banget,” ucap mahasiswa pendatang dengan mengusap kepalanya kasar, di sisi lain, teman asal Solo menimpali dengan logat Jawa nya “ho’i to, gua juga mumet tenan, coy” Fenomena ini mungkin hanya hal sepele, tapi menarik jika dicermati. Apakah percampuran bahasa dan logat ini menandakan bentuk toleransi linguistik antardaerah, atau justru lunturnya identitas kebahasaan.
Soloraya meliputi beberapa kota namun, Surakarta dan Sukoharjo menjadi kota yang sering di datangi mahasiswa perantau, setiap tahunnya menjadi magnet bagi ribuan mahasiswa pendatang dari berbagai daerah. Dalam lingkungan kampus, kos, warmindo, maupun angkringan yang kerap menjadi tempat singgah mereka, dan tentunya berbincang banyak hal mencerminkan sebuah fenomena menarik: logat dan bahasa bercampur. Mahasiswa perantau yang datang dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jakarta dan sekitarnya, hingga mereka yang berasal dari luar pulau Jawa seperti Sumatera, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan masih banyak lagi tentunya, perlahan mulai menyesuaikan dengan penggunaan logat dan bahasa lokal yang lembut khas Jawa Tengah, khususnya Solo. Banyak dari mereka meniru intonasi pengucapaan hingga kosakata yang semula asing bagi mereka, seperti, “horok”, “pekeweuh”, “men” dan “rak”. Bahasa menjadi ruang sosial cair yang memudahkan interaksi lintas identitas. Bahkan mahasiswa lokal asal Solo juga ikut “terseret arus”, kerap meniru gaya bicara teman pendatang karena dianggap lebih ekpresif atau lucu.
Dalam pandangan sosiolinguistik, percampuran ini disebut akomodasi komunikasi, yakni penyesuaian gaya Bahasa demi menciptakan sosial. Menurut Howard Giles dalam artikelnya yang berjudul “Accent Mobility: A Model and Some Data” (1973), ia menjelaskan bahwa fenomena penyesuaian perilaku berbahasa muncul sebagai bagian dari Communication Accommodation Theory, yaitu teori yang menerangkan bagaimana penutur menyesuaikan gaya komunikasi mereka agar interaksi lintas identitas berjalan lebih cair dan harmonis. Berbagai logat dan bahasa yang bercampur ini bisa di baca sebagai bentuk toleransi linguistik. Saat mahasiswa pendatang mulai menggunakan logatnya dengan bahasa lokal merupakan bagian dari penyesuaian diri, dimana dalam hal tersebut mereka mahasiswa pendatang berusaha untuk menghargai lawan bicaranya. Begitupun sebaliknya, ketika mahasiswa lokal ikut meniru gaya bicara mahasiswa pendatang, itu menandakan keterbukaan terhadap keberagaman ekspresi.
Menurut Harimurti Kridalaksana dalam bukunya yang berjudul Kamus Linguistik (2008), ia mengatakan bahwa bahasa selalu bersifat dinamis; perubahan logat maupun gaya bicara akan menyesuaikan konteks serta situasi penuturnya. Hal ini berarti, perubahan logat atau gaya bicara adalah hal wajar selama terjadi dalam semangat keterhubungan, bukan penyeragaman. Di perantauan, khususnya kehidupan rantau mahasiswa, logat dan bahasa yang bercampur justru menjadi “bahasa gaul” yang baru seperti “sing penting paham,” begitulah kira-kira semangatnya. Bahasa bukan lagi menjadi pembeda, melainkan perekat sosial yang memperkecil jarak antardaerah. Toleransi yang tercipta karena semangat tidak menutup kemungkinan terdapat sisi yang perlu diwaspadai. Banyak mahasiswa pendatang yang merasa kehilangan logat ataupun bahasa asal daerah mereka karena lama menetap di Solo. Beberapa juga merasa “malu” menggunakan dialek asal karena beberapa alasan, seperti dianggap aneh karena bahasanya berbeda, kemudian untuk mereka yang berasal dari Jawa Timur dengan logat intonasi yang tinggi kerap dianggap kasar jika di lingkup masyarakat dengan budaya yang lemah lembut seperti Solo. Fenomena ini menunjukkan adanya krisis identitas linguistik dimana seseorang tidak lagi terikat dengan bahasa ibu, namun juga belum sepenuhnya menyatu dengan bahasa lingkungannya.
Menurut A. Chaedar Alwasilah dalam bukunya yang berjudul Pokoknya Kualitatif: Dasar-dasar Merancang dan Melakukan Penelitian Kualitatif (2011), ia berpendapat bahwa hilangnya bahasa daerah merupakan gejala awal lunturnya identitas bahasa daerah, sekaligus menjadi tanda awal terkikisnya identitas kebangsaan. Bahasa bukan hanya sekadar alat komunikasi, melainkan simbol eksistensi dan akar budaya. Maka dari itu, apabila seseorang meninggalkan logatnya demi menyesuaikan diri, bisa dikatakan ia sedang melepaskan identitasnya. Perubahan yang terjadi tentu tidak bisa kita tolak kehadirannya, khususnya di lingkup kampus dan kota seperti Solo yang memiliki budaya kental adalah ruang lingkup yang dinamis, bahasa yang terus berkembang sejalur dengan arus pergaulan serta berkembangnya teknologi.
Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa ataupun para pendatang untuk menjaga kesadaran linguistik dengan paham akan konsep bahwa untuk adaptasi dengan lingkungan tidak sama hal nya dengan melebur total. Mereka yang berada di perantauan, boleh saja mencampur aduk logat ataupun bahasa untuk bersosialisasi, asal tidak lupa darimana suara kita berasal. Bahasa daerah dan logat daerah tetap memiliki nilai yang bukan hanya sekedar cara berbicara, namun juga bagian dari diri. Hingga pada akhirnya, bahasa dan logat yang bercampur bukanlah krisis atau kebanggan semata. Ia menjadi bukti toleransi selama kita sadar kapan harus menyesuaikan diri, dan kapan harus menjaga akar. Karena pada dasarnya, yang membuat kita kaya bukanlah bahasa yang seragam, namun keberanian untuk tetap berbeda tanpa kehilangan diri sendiri.
You may like
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)






