Opini
MAHASISWA DAN AURA FARMING
Published
5 months agoon
By
Mitra Wacana

Desfita Engggi Tri Andini mahasiswa aktif Program Studi Tadris (Pendidikan) Bahasa Indonesia di Fakultas Adab dan Bahasa, UIN Raden Mas Said Surakarta
Di zaman digital seperti saat ini, menjadi mahasiswa tidak cukup jika hanya rajin kuliah dan mendapat nilai bagus. Dunia kerja dan masyarakat mengharapkaan lebih: keterampilan berkomunikasi, kepercayaan diri, dan penampilan diri yang positif. Semua itu menjadi hal penting untuk dikenali, dipercaya, dan dihargai. Maka dari itu, banyak anak muda mulai sadar pentingnya membangun personal branding. Salah satu tren yang sedang ramai di media sosial dan nyatanya sangat relevan dengan hal ini adalah aura farming.
Aura farming merupakan kegiatan yang bertujuan untuk merawat, mengelola, dan memperbaiki citra diri atau aura pribadi melalui tindakan yang konsisten, konten yang relevan, perilaku yang baik, dan cara berinteraksi sehingga orang lain dapat merasakan “nilai” atau “getaran” yang ingin kita sampaikan. Jika didengar sekilas, mungkin terdengar seperti tren dari gaya hidup anak TikTok atau kadang terkesan aneh, seolah kita sedang “bercocok tanam” tapi yang ditanam adalah aura. Tetapi, sebenarnya memiliki makna yang lebih dalam dari itu.
Aura farming adalah sebuah metode yang dilakukan dengan kesadaran untuk menumbuhkan dan merawat energi positif dalam diri, mulai dari cara berpakaian, sikap, hingga cara berbicara. Di era digital, personal branding tidak bisa dilepaskan dari media sosial. Penelitian Universitas Pasundan menyebutkan bahwa media sosial berperan penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap citra diri mahasiswa jika digunakan secara bijak (Menurut Journal Wistara, 2022).
Mahasiswa bahasa dapat memanfaatkan platform seperti Instagram, TikTok, dan LinkedIn untuk berbagi wawasan kebahasaan, membuat konten edukatif, atau menulis refleksi akademik. Aktivitas tersebut menjadi cara cerdas menanam “aura positif” yang menggambarkan kepribadian profesional. Aura farming tidak hanya berfokus dengan penampilan menarik di media sosial. Lebih dari itu, hal ini tentang bagaimana seseorang memancarkan atau menumbuhkan kepercayaan diri dan energi positif lewat perilaku dan pembawaan diri sendiri. Bagi mahasiswa bahasa, konsep ini sebenarnya sangat penting. Mahasiswa bahasa dikenal dengan keterampilan dalam berkomunikasi, berbahasa, dan memahami makna. Jika semua keterampilan tersebut dipadukan dengan kepribadian yang positif, rasa percaya diri, serta citra yang baik, maka akan tercipta sosok yang tidak hanya pintar, tetapi juga karismatik. Di lingkungan kampus, ini bisa menjadi faktor pembeda antara mahasiswa yang “biasa saja” dan mereka yang benar-benar menonjol.
Menurut Arista, Sela Septi Dwi, personal branding adalah proses membentuk citra diri yang autentik agar seseorang memiliki nilai dan pembeda di lingkungan sosial atau profesionalnya (Unair.ac.id, 2023). Bagi mahasiswa bahasa, personal branding dapat diwujudkan melalui tiga aspek utama: kemampuan berbicara, menulis, dan berpikir kritis. Personal branding adalah proses membangun citra diri yang autentik agar seseorang memiliki pembeda dan nilai lebih di lingkungannya. Artinya, personal branding bukan cuma soal pencitraan, tapi tentang mengenali potensi diri dan menampilkannya secara konsisten.
Bagi mahasiswa bahasa, terdapat tiga cara utama untuk mengembangkan merek pribadi, yaitu melalui keterampilan berbicara, menulis, dan berpikir secara kritis. Pertama yaitu Berbicara: Mahasiswa bahasa yang pandai berbicara akan terlihat percaya diri saat presentasi, diskusi, atau jadi pembicara di acara kampus. Public speaking yang baik adalah cara efektif untuk memancarkan aura positif. Kemudian yang kedua Menulis: Tulisan juga bisa jadi cerminan karakter. Lewat karya sastra, opini, atau konten media sosial, mahasiswa bahasa bisa menunjukkan kepekaan dan kecerdasannya dalam menanggapi isu. Terakhir Berpikir kritis: Kemampuan menganalisis masalah kebahasaan atau sosial membuat mahasiswa punya daya tarik intelektual tersendiri.
Selain itu, berpartisipasi dalam aktivitas seperti Duta Bahasa, kompetisi debat, penulisan, atau organisasi yang bergerak di bidang literasi juga dapat menjadi wujud nyata dari aura farming. Melalui pengalaman tersebut, kita dapat belajar untuk tampil secara profesional, mengasah kemampuan kepemimpinan, dan menunjukkan versi terbaik dari diri kita. Saat ini, hampir semua mahasiswa aktif di media sosial. Dan di situlah “aura” kita sering kali terlihat oleh orang lain. Media sosial bukan cuma tempat berbagi momen, tapi juga ruang membangun reputasi atau personal branding.
Mahasiswa bahasa bisa memanfaatkan platform seperti Instagram, TikTok, atau LinkedIn untuk berbagi hal-hal bermanfaat misalnya tips berbicara, refleksi kebahasaan, atau konten literasi ringan. Dengan begitu, kita bukan hanya dikenal sebagai pengguna media sosial aktif, tapi juga sebagai pribadi yang membawa pengaruh positif.
Namun, aura farming tidak boleh berubah jadi pencitraan palsu. Citra diri yang bagus itu harus datang dari keaslian dan konsistensi. Orang yang berusaha tampil baik tapi tidak punya isi akan cepat kehilangan kepercayaan. Personal branding sejatinya dibangun dari kejujuran dan kompetensi, bukan dari kepura-puraan.
Mahasiswa bahasa juga mempunyai modal besar untuk bersinar dengan kita terbiasa melakukan pengolahan kata, memahami makna, dan membaca situasi. Kalau kemampuan itu diimbangi dengan pembawaan yang positif dan rasa percaya diri, aura kita akan terpancar dengan sendirinya. Jadi, aura farming bukan cuma tren estetik yang muncul di media sosial. Ini adalah strategi cerdas untuk menampilkan versi terbaik dari diri sendiri dan seseorang yang sopan, komunikatif, percaya diri, dan konsisten dengan nilai-nilai positif.
Karena pada akhirnya, bukan hanya IPK atau nilai akademik yang akan membawa kita ke masa depan yang lebih baik. Tapi juga bagaimana kita membangun citra diri yang kuat dan autentik. Bagaimana kita mampu “memancarkan aura” yang menunjukkan kepribadian, integritas, dan kemampuan komunikasi kita sebagai mahasiswa bahasa.
You may like
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)






