web analytics
Connect with us

Berita

Lindungi Ruang Sipil dan Demokrasi: Perkumpulan Mitra Wacana Ajukan Amicus Curiae Tuntut Keadilan bagi Perdana Arie Putra Veriasa

Published

on

Bantul, 19 Februari 2026 – Perkumpulan Mitra Wacana, sebuah organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen pada penguatan demokrasi partisipatif dan perlindungan kelompok rentan , secara resmi telah mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Pengajuan ini ditujukan untuk mengawal perkara pidana Nomor: 621/Pid.B/2025/PN Smn atas nama terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa.

Langkah ini diambil di tengah mengalirnya dukungan puluhan Amicus Curiae dari berbagai elemen masyarakat ke PN Sleman menjelang sidang putusan. Dokumen ini dimaksudkan sebagai kontribusi perspektif kemanusiaan dan konstitusional. Perkara ini tidak hanya menyangkut nasib seorang individu, tetapi juga mempertaruhkan ruang kebebasan sipil dan masa depan generasi muda dalam iklim demokrasi Indonesia.

Perdana Arie didakwa melanggar Pasal 308 ayat (1) KUHP baru terkait dugaan pembakaran dalam peristiwa demonstrasi 29 Agustus 2025 di Markas Polda Yogyakarta. Menanggapi hal tersebut, Perkumpulan Mitra Wacana memberikan beberapa catatan kritis atau insight kepada Majelis Hakim:

 
  • Minimnya Bukti Keterlibatan Langsung: Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan tidak terdapat bukti langsung yang menunjukkan tindakan aktif terdakwa menimbulkan kebakaran. Selain itu, terdakwa secara tegas membantah melakukan pembakaran tersebut.

  • Prinsip Tanggung Jawab Personal: Hukum pidana modern menegaskan bahwa pertanggungjawaban bersifat personal. Kriminalisasi yang dilakukan tanpa pembuktian individual yang jelas berpotensi besar menimbulkan efek ketakutan kolektif di kalangan mahasiswa dan generasi muda.

  • Uji Proporsionalitas dan Ultimum Remedium: Tuntutan berdasarkan ancaman pidana maksimal 9 tahun merupakan sanksi yang sangat berat. Penerapan pasal tersebut terhadap seorang mahasiswa berusia 20 tahun harus diuji secara proporsional. Negara hukum demokratis mensyaratkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium)

  • Kritik Terhadap Prioritas Penegakan Hukum: Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terkikis bila aparat terlihat lebih cepat menindak warga yang mengkritik ketidakadilan ketimbang mengusut pelanggaran yang menewaskan warga, seperti kasus Affan Kurniawan.

     

Melalui Amicus Curiae ini, Perkumpulan Mitra Wacana merekomendasikan agar Majelis Hakim menolak pertanggungjawaban pidana berbasis asumsi kolektif yang tak memiliki bukti individual. Kami juga mendesak hakim untuk mengedepankan prinsip in dubio pro reo, di mana jika terdapat keraguan, hakim wajib membebaskan atau memberikan hukuman teringan demi melindungi terdakwa dari kesewenang-wenangan. Hakim perlu menjatuhkan putusan yang membebaskan terdakwa demi mempertimbangkan nilai keadilan substantif dan perlindungan kebebasan sipil.

Demokrasi yang sehat bertumpu pada ruang aman bagi warganya untuk bersuara secara bertanggung jawab. Hukum yang adil bukanlah hukum yang memperluas ketakutan, melainkan hukum yang menjamin hak dan martabat manusia.

 

Unduh AMICUS CURIAE :

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Aksi May Day Massa Desak Negara Lindungi Pekerja Informal

Published

on

Yogyakarta, 1 Mei 2026 — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Yogyakarta diwarnai aksi demonstrasi yang melibatkan buruh, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum. Aksi terpusat digelar di depan Kantor DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Aliansi Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal (JAMPI DIY), Jumat pagi.

Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan agenda yang tidak biasa. Massa aksi mengawali rangkaian kegiatan dengan yoga bersama sebagai simbol perlawanan yang damai dan reflektif. Setelah itu, aksi dilanjutkan dengan orasi serta penyampaian tuntutan dari berbagai perwakilan organisasi yang tergabung dalam aliansi hingga pukul 11.45 WIB.

Sepanjang aksi berlangsung, peserta secara bergantian menyuarakan kondisi pekerja, khususnya sektor informal, yang dinilai masih jauh dari perlindungan negara. Mereka menekankan bahwa peringatan May Day bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum perjuangan untuk menuntut keadilan dan pemenuhan hak-hak pekerja.

Koordinator Aksi JAMPI, Hikmah Diniah, menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja informal merupakan mandat konstitusi yang selama ini terabaikan.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan nyata bagi pekerja informal melalui kebijakan dan regulasi yang berpihak, termasuk penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah tentang perlindungan pekerja informal, khususnya di DIY. Pengakuan terhadap pekerja informal sebagai bagian penting dari sistem ekonomi adalah harga mati; kontribusi mereka bukan pelengkap, melainkan fondasi yang menopang kehidupan ekonomi masyarakat. Kami mendesak agar revisi UU Ketenagakerjaan mengakui dan melindungi pekerja informal, termasuk secara eksplisit memasukkan Pekerja Rumahan, Buruh Gendong, Purna Migran, dan kelompok pekerja informal lainnya sebagai subjek hukum yang dilindungi. Momentum pengesahan UU PPRT dan penyusunan ulang UU Ketenagakerjaan harus menjadi titik balik bahwa negara tidak boleh lagi mengabaikan pekerja informal. Sudah saatnya seluruh pekerja mendapatkan haknya: hidup layak, bermartabat, dan sejahtera secara inklusif,” pungkasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, JAMPI DIY juga menyoroti tingginya jumlah pekerja informal, baik di tingkat nasional maupun di Yogyakarta. Data yang dirujuk menunjukkan bahwa lebih dari separuh pekerja di DIY berada di sektor informal, yang umumnya tidak memiliki kepastian kerja, perlindungan hukum, maupun jaminan sosial.

“Pekerja informal seperti buruh gendong, pekerja rumahan, pekerja rumah tangga, hingga purna migran masih berada dalam situasi rentan. Mereka bekerja tanpa perlindungan yang memadai dan sering kali tidak diakui sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan,” demikian disampaikan dalam pernyataan tersebut.

Massa aksi juga menyoroti ketimpangan gender dalam dunia kerja. Perempuan pekerja informal dinilai menghadapi beban berlapis, mulai dari kerja domestik hingga kerja produktif yang tidak diakui secara layak. Kondisi ini memperparah kerentanan ekonomi dan sosial yang mereka alami.

Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI yang berjaga di sekitar lokasi demonstrasi. Meski demikian, jalannya aksi berlangsung tertib dan kondusif. Selain di titik DPRD DIY, sejumlah aksi May Day juga dilaporkan berlangsung di beberapa lokasi lain di Yogyakarta.

Melalui momentum ini, massa aksi mendesak pemerintah untuk segera menghadirkan kebijakan yang berpihak pada pekerja informal, termasuk penyusunan regulasi daerah, implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), serta revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih inklusif.

Aksi May Day di Yogyakarta tahun ini kembali menegaskan bahwa perjuangan buruh belum usai. Di tengah perubahan ekonomi dan sosial, tuntutan akan keadilan, pengakuan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja, khususnya sektor informal, masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi negara. (Ruly)

Continue Reading

Trending