web analytics
Connect with us

Berita

Lindungi Ruang Sipil dan Demokrasi: Perkumpulan Mitra Wacana Ajukan Amicus Curiae Tuntut Keadilan bagi Perdana Arie Putra Veriasa

Published

on

Bantul, 19 Februari 2026 – Perkumpulan Mitra Wacana, sebuah organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen pada penguatan demokrasi partisipatif dan perlindungan kelompok rentan , secara resmi telah mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Pengajuan ini ditujukan untuk mengawal perkara pidana Nomor: 621/Pid.B/2025/PN Smn atas nama terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa.

Langkah ini diambil di tengah mengalirnya dukungan puluhan Amicus Curiae dari berbagai elemen masyarakat ke PN Sleman menjelang sidang putusan. Dokumen ini dimaksudkan sebagai kontribusi perspektif kemanusiaan dan konstitusional. Perkara ini tidak hanya menyangkut nasib seorang individu, tetapi juga mempertaruhkan ruang kebebasan sipil dan masa depan generasi muda dalam iklim demokrasi Indonesia.

Perdana Arie didakwa melanggar Pasal 308 ayat (1) KUHP baru terkait dugaan pembakaran dalam peristiwa demonstrasi 29 Agustus 2025 di Markas Polda Yogyakarta. Menanggapi hal tersebut, Perkumpulan Mitra Wacana memberikan beberapa catatan kritis atau insight kepada Majelis Hakim:

 
  • Minimnya Bukti Keterlibatan Langsung: Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan tidak terdapat bukti langsung yang menunjukkan tindakan aktif terdakwa menimbulkan kebakaran. Selain itu, terdakwa secara tegas membantah melakukan pembakaran tersebut.

  • Prinsip Tanggung Jawab Personal: Hukum pidana modern menegaskan bahwa pertanggungjawaban bersifat personal. Kriminalisasi yang dilakukan tanpa pembuktian individual yang jelas berpotensi besar menimbulkan efek ketakutan kolektif di kalangan mahasiswa dan generasi muda.

  • Uji Proporsionalitas dan Ultimum Remedium: Tuntutan berdasarkan ancaman pidana maksimal 9 tahun merupakan sanksi yang sangat berat. Penerapan pasal tersebut terhadap seorang mahasiswa berusia 20 tahun harus diuji secara proporsional. Negara hukum demokratis mensyaratkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium)

  • Kritik Terhadap Prioritas Penegakan Hukum: Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terkikis bila aparat terlihat lebih cepat menindak warga yang mengkritik ketidakadilan ketimbang mengusut pelanggaran yang menewaskan warga, seperti kasus Affan Kurniawan.

     

Melalui Amicus Curiae ini, Perkumpulan Mitra Wacana merekomendasikan agar Majelis Hakim menolak pertanggungjawaban pidana berbasis asumsi kolektif yang tak memiliki bukti individual. Kami juga mendesak hakim untuk mengedepankan prinsip in dubio pro reo, di mana jika terdapat keraguan, hakim wajib membebaskan atau memberikan hukuman teringan demi melindungi terdakwa dari kesewenang-wenangan. Hakim perlu menjatuhkan putusan yang membebaskan terdakwa demi mempertimbangkan nilai keadilan substantif dan perlindungan kebebasan sipil.

Demokrasi yang sehat bertumpu pada ruang aman bagi warganya untuk bersuara secara bertanggung jawab. Hukum yang adil bukanlah hukum yang memperluas ketakutan, melainkan hukum yang menjamin hak dan martabat manusia.

 

Unduh AMICUS CURIAE :

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

KOPPMI Perkuat Kapasitas Purna Pekerja Migran melalui Pelatihan Manajemen Organisasi dan Pembuatan Pupuk Organik Cair

Published

on

Oleh Iman Amirullah
Cilacap
— Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) menyelenggarakan pelatihan capacity building bertema “Persoalan-Persoalan Manajemen pada Komunitas Perempuan Purna Pekerja Migran Petani” yang dipadukan dengan pelatihan pembuatan pupuk organik cair.

Kegiatan ini berlangsung di rumah salah satu anggota, Bu Mus, di Desa Karangjengkol, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, pada Selasa (21/7).

Pelatihan diikuti anggota KOPPMI yang merupakan perempuan purna pekerja migran dan kini menekuni sektor pertanian. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas organisasi sekaligus meningkatkan keterampilan anggota dalam mengembangkan pertanian yang sehat, mandiri, dan berkelanjutan.

Pelatihan menghadirkan tiga narasumber dari STIE Muhammadiyah Cilacap, yaitu Tri Nurindahyanti, S.E., Rustina Dewi, S.E., M.M., dan Wignyo, S.Kom., S.E. Ketiganya memberikan materi mengenai penguatan manajemen organisasi komunitas serta praktik pembuatan pupuk organik cair yang dapat diterapkan langsung oleh para peserta.

Dalam sesi capacity building, peserta mendapatkan pembekalan mengenai pengelolaan organisasi, kepemimpinan komunitas, pembagian peran, serta strategi memperkuat solidaritas antaranggota agar mampu mengembangkan organisasi yang lebih mandiri dan berdaya.

Sementara itu, pelatihan pembuatan pupuk organik cair bertujuan mendorong terciptanya ketahanan pangan keluarga yang sehat sekaligus mengurangi ketergantungan petani terhadap pupuk berbahan kimia.

                                  Peserta mengikuti pelatihan membuat pupuk organisasi. Dok. KOPPMI

KOPPMI menilai penggunaan pupuk kimia secara terus-menerus dapat berdampak buruk terhadap kesehatan dan menurunkan tingkat kesuburan tanah. Selain itu, kelangkaan dan tingginya harga pupuk kimia membuat petani sering kali menjadi pihak yang paling terdampak oleh dinamika dan permainan pasar global.

Melalui pelatihan ini, peserta diajarkan memanfaatkan limbah organik yang mudah ditemukan di sekitar, seperti kotoran ternak, dedaunan, dan sisa-sisa hasil pertanian, untuk diolah menjadi pupuk organik cair yang berkualitas, murah, dan ramah lingkungan.

KOPPMI berharap para purna pekerja migran dapat menerapkan pengetahuan tersebut secara mandiri sehingga mampu mengurangi biaya produksi pertanian, meningkatkan produktivitas lahan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan keluarga.

Selain meningkatkan keterampilan teknis, kegiatan ini juga menjadi ruang konsolidasi bagi para anggota untuk saling berbagi pengalaman, memperkuat jejaring, dan membangun kemandirian ekonomi perempuan purna pekerja migran melalui sektor pertanian berkelanjutan.

Continue Reading

Trending