Berita
Mitra Wacana adakan Edukasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang bersama Dinas Sosial
Published
6 years agoon
By
Mitra Wacana
Edukasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang bersama dengan Dinas Sosial dilaksanakan di My Cafe Desa Tirtorahayu pada tanggal 27 Februari 2020 pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama antara Anggota Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Tirta Kemuning, Karang Taruna Trubus yang juga termasuk anggota Tim Media Desa Tirtorahayu serta Tim Mitra Wacana.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Tirtorahayu yaitu bapak Prapta Legawa, yang menyampaiakan sambutannya mengenai rasa terimakasihnya pada anggota P3A dan Mitra Wacana karena sudah mengadakan kegiatan edukasi ini. Tak hanya itu Kepala Desa menyampaikan rasa bangganya kepada anggota P3A yang sudah bertahan sebagai organisasi yang bergerak di bidang perempuan dan anak, beliau juga mengatakan bahwa akan memberikan anggaran untuk kegiatan yang bergerak dalam pemberdayaan masyarakat.
Pemateri pada kegiatan sosialisasi kali ini adalah Ibu Woro Kandini ASOS, M.Si yang merupakan anggota Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta. Dalam materinya ibu Woro Kandini menyampaikan tentang bentuk-bentuk kekerasan yang bisa menjadi salah satu unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), beliau juga memaparkan beberapa kasus kekerasan yang terjadi di Kulon Progo berdasarkan data dari Dinas Sosial. Tak hanya itu ia juga menjelaskan pengertian Tindak Pidana Perdagangan orang, alur serta cara PTPPO dan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.
Sesi terakhir dalam kegiatan edukasi ini merupakan tanya jawab bersama audiens yang hadir pada hari itu. Pertanyaan yang muncul adalah mengenai kasus magang di Papua yang telah di atasi oleh Dinas Sosial, kemudian bagaimana mekanisme dalam menangani kasus anak sekolah yang mengalami KTD (Kehamilan Tidak Diinginkan).
Kontributor : Yngvie A. Nadiyya
You may like
Berita
Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi
Published
3 weeks agoon
7 May 2026By
Mitra Wacana
Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.
Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.
Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.
Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.










