web analytics
Connect with us

Berita

Mitra Wacana Mendukung Konferensi Asia, Satukan 16 Negara Menentang Perdagangan Manusia yang di Adakan oleh Talitha Kum Asia di Jakarta.

Published

on

Jakarta, Indonesia – 25 Agustus 2025 — Talitha Kum, jaringan internasional hidup bakti  menentang perdagangan manusia dan merupakan inisiatif dari Union International of  Superiors General (UISG), akan menyelenggarakan Konferensi Talitha Kum Asia  ke-5  pada 26–30 Agustus 2025 di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Indonesia.  

Pertemuan besar yang akan dihadiri oleh 60 perwakilan dari 16 negara di Asia dan 30  perwakilan  orang  muda  lintas  iman.  Konferensi  ini  bertujuan  untuk  memperkuat  solidaritas,  berbagi  praktik  baik,  dan  memperkuat  kolaborasi  regional  dalam  upaya  perjuangan menentang perdagangan manusia. 

Konferensi  kali  ini  mengusung  tema  “Belas  Kasih  dalam  Aksi:  Akhiri  Perdagangan  Manusia”, diselenggarakan di Hotel Erian, Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 45, Jakarta. Peserta  yang  hadir  berasal  dari  berbagai  kongregasi  religius,  organisasi  masyarakat  sipil,  pendamping penyintas, mitra internasional, serta para pemimpin muda. 

Negara-negara di Asia masih menjadi salah satu kawasan yang paling terdampak oleh  perdagangan manusia, dengan jutaan korban dieksploitasi setiap tahunnya melalui kerja  paksa,  eksploitasi  seksual,  maupun  kerentanan  akibat  migrasi.  Konferensi  ini  akan  menjadi wadah bagi dialog sinodal, pelatihan kolaboratif, dan merumuskan langkah nyata  untuk menanggapi tantangan yang mendesak dan kompleks tersebut. 

Rangkaian Acara Utama Konferensi: 

  • Perayaan Ekaristi Pembukaan 

Perayaan Ekaristi akan dipimpin oleh Romo. Agustinus Heri Wibowo, Ketua Komisi  Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Jakarta, dilanjutkan dengan Upacara  Pembukaan Resmi 

  • •    Sesi pidato utama oleh: 

▪     Sr. Abby Avelino, MM, Koordinator Talitha Kum Internasional (Roma) 

▪     Sr. Paula, SPC, Koordinator Regional untuk Asia (Thailand) 

▪     Sr. Priska Linda Sudarto, ADM, Ketua Ikatan Biarawati Seluruh Indonesia (IBSI) 

  • •    Pertemuan Orang Muda Lintas Iman 

Kegiatan ini melibatkan partisipasi 30 pemimpin muda yaitu duta Orang Muda Talitha 

Kum dari berbagai negara Asia dan juga perwakilan Orang Muda Lintas Iman dari  Jakarta (Indonesia) 

  • •    Kesaksian dari para penyintas 

Kisah pengalaman hidup  mereka yang pernah menjadi korban  merupakan suara  lantang  bahwa  kejahatan  perdagangan  manusia  sungguh  ada  dan  harus  segera  dihentikan. 

  • •    Diskusi panel: tentang strategi pencegahan, perlindungan, dan advokasi di konteks Asia 
  • •    Penguatan kerja sama lintas iman dan lintas negara, khususnya di kalangan kaum muda 
  • •    Perayaan Ekaristi Penutupan 

      Perayaan ini akan dipimpin oleh Kardinal Ignatius Suharyo, Uskup Agung Jakarta

“Konferensi  ini  adalah  pengharapan.  Dengan  berkumpul  bersama,  kita  menegaskan  tanggung  jawab  bersama  untuk  melindungi  kehidupan,  memulihkan  martabat,  dan  memastikan  tidak  ada  seorang  pun  yang  tertinggal  dalam  perjuangan  menentang  perdagangan  manusia,”  ujar  Sr.  Chatarina,  RGS,  Koordinator  Nasional  Talitha  Kum  Indonesia. 

Panitia penyelenggara Konferensi  adalah Talitha Kum Indonesia, yang mewakili sembilan  jaringan di seluruh Indonesia, dengan dukungan dari Hilton Foundation. 

Mitra Wacana juga turut hadir sebagai tamu undangan pada kegiatan ini, Projek manajer program Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO) Muazim menyatakan, Mitra Wacana mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini, kegiatan ini mampu mengelaborasi sekaligus merefleksikan upaya pencegahan dan penanganan perdagangan manusia di berbagai negara di Asia. Dengan kemurahan hati dan cinta kasih mari kita kuatkan solidaritas dalam melindungi martabat manusia.

Teman-teman jurnalis/pekerja media diundang untuk meliput acara ini. Kesempatan  wawancara dan media briefing akan tersedia untuk mendukung liputan yang akurat dan  informatif.  

Kontak Media & Akreditasi: 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Published

on

Sumber foto: Tempo

Insiden Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar

Pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sebuah kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Watu Gambir Park, Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Kegiatan yang sedianya berlangsung selama tiga hari (5–7 Juni 2026) dan diikuti oleh ratusan anak serta remaja ini terpaksa dihentikan lebih awal setelah muncul tekanan dari sekitar 100 orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya (FUUI-SOYA).

Menurut keterangan panitia, perkemahan tersebut berisi agenda olahraga, hiking, permainan tradisional, serta salat tahajud bersama—kesemuanya bersifat internal, damai, dan tidak melanggar ketertiban umum. Sementara itu, pihak penolak menyatakan keberatan karena mengkhawatirkan adanya penyebaran paham Ahmadiyah, dengan merujuk pada fatwa MUI sebagai dasar moral mereka. Aparat kepolisian yang hadir di lokasi akhirnya memutuskan membubarkan kegiatan dan memulangkan seluruh peserta, dengan alasan menjaga situasi agar tidak memanas.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena kembali memperlihatkan bagaimana kegiatan keagamaan kelompok minoritas di Indonesia dapat dihentikan hanya karena adanya penolakan massa, tanpa adanya pelanggaran hukum yang terbukti.

Pernyataan Sikap Mitra Wacana

Mitra Wacana mengecam keras pembubaran paksa perkemahan pemuda Ahmadiyah di Karanganyar tersebut. Kami memandang bahwa tindakan aparat yang memilih mengakomodasi tekanan kelompok intoleran, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara, merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Kejadian ini bukanlah insiden terisolasi. Hal ini merupakan mata rantai panjang dari praktik diskriminasi sistematis yang selama puluhan tahun dialami oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia, mulai dari penutupan rumah ibadah, pengusiran dari komunitas, hingga pembubaran kegiatan-kegiatan damai seperti perkemahan anak-anak. Alih-alih hadir sebagai pelindung, aparat keamanan justru kerap menjadi pelaksana kehendak massa intoleran yang menggunakan kekuatan kolektif untuk memveto hak-hak kelompok minoritas.

Mitra Wacana menolak segala bentuk pembenaran yang menggunakan dalih menjaga ketertiban umum dalam kasus ini. Menjaga ketertiban umum seharusnya berarti melindungi semua pihak dari intimidasi dan ancaman, bukan mengorbankan hak kelompok rentan demi menghindari konflik sesaat. Ketika negara memilih jalan pintas dengan membubarkan kegiatan yang sah dan damai, sesungguhnya negara sedang mengirimkan pesan bahwa intoleransi dan tekanan massa adalah cara yang efektif untuk mengalahkan hukum dan konstitusi.

Peristiwa Karanganyar juga menunjukkan kesenjangan mencolok antara retorika toleransi pemerintah di panggung domestik dan internasional dengan realitas di lapangan. Di berbagai forum, Indonesia kerap mempromosikan diri sebagai negara yang demokratis dan menghormati keberagaman. Namun kenyataannya, warga negara dari kelompok minoritas masih harus hidup dalam ketidakpastian: kapankah kegiatan keagamaan mereka berikutnya akan dibubarkan hanya karena ada pihak yang merasa terganggu secara doktriner.

Tuntutan Mitra Wacana

Sehubungan dengan hal tersebut, Mitra Wacana menyampaikan lima tuntutan kepada pemangku kepentingan:

  1. Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konkret dan terukur, tidak sekadar imbauan, guna memastikan tidak ada lagi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai akibat tekanan kelompok intoleran di wilayah mana pun.
  2. Kapolri untuk memeriksa seluruh aparat yang terlibat dalam pembubaran di Karanganyar, memberikan sanksi institusional yang tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur, serta mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
  3. Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan perlindungan hak konstitusional warga negara di wilayahnya, serta membuat kebijakan pencegahan yang bersifat mengikat bagi seluruh aparatur.
  4. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk segera menyusun protokol baku bagi pemerintah daerah dalam merespons penolakan terhadap kegiatan keagamaan minoritas, dengan prinsip bahwa tekanan massa tidak boleh menjadi dasar pelarangan.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat untuk menginisiasi peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan keyakinan, serta memberikan sanksi pidana bagi tindakan intimidasi, ancaman, atau pembubaran paksa kegiatan keagamaan yang tidak melanggar hukum.

Penutup

Mitra Wacana mengingatkan bahwa insiden ini terjadi di bulan Pancasila—sebuah ironi yang mendalam. Semangat bhinneka dan ketuhanan yang maha esa seharusnya melindungi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya, bukan justru menjadi tameng bagi kelompok intoleran untuk membungkam mereka yang berbeda. Tanpa keberanian politik untuk menegakkan hukum secara adil, maka setiap warga negara minoritas akan selalu hidup dalam bayang-bayang ketakutan.

Mitra Wacana akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong akuntabilitas aparat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak menormalisasi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai.

Kontak:
Perkumpulan Mitra Wacana

Email: mitrawacanawrc@gmail.com

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending