web analytics
Connect with us

Berita

DP3AP2 DIY dan Mitra Wacana Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO di Kulon Progo

Published

on

Yogyakarta, 11 September 2025 – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerja sama dengan Mitra Wacana menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kulon Progo. Sosialisasi yang berlangsung selama tiga hari ini merupakan bagian dari upaya memperkuat implementasi Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Rangkaian kegiatan dimulai pada Senin (8/9/2025) di Balai Kalurahan Jangkaran, Kapanewon Temon, dengan melibatkan tokoh masyarakat dari Kalurahan Sindutan, Jangkaran, Palihan, dan Janten, serta Polsek Temon. Hari kedua dilaksanakan pada Selasa (9/9/2025) di Balai Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, dan dihadiri masyarakat dari Hargorejo, Kalirejo, dan Hargotirto bersama Forum Perempuan, Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI), dan Polsek Kokap. Kegiatan kemudian ditutup pada Kamis (11/9/2025) di Balai Kalurahan Kalidengen, Temon, dengan partisipasi masyarakat Kalidengen, Glagah, Temon, Kebonrejo, serta Polsek Temon.

 

Berdasarkan data DP3AP2 DIY, pada 2024 tercatat 1.326 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan tujuh di antaranya merupakan kasus TPPO. Dua kasus terjadi di Kulon Progo. Sementara hingga Juni 2025, jumlah kasus kekerasan sudah mencapai 606 kasus, termasuk tiga kasus TPPO. Bentuk kekerasan yang dominan meliputi kekerasan psikis, fisik, seksual, serta KDRT. Kasus TPPO paling banyak ditemukan di Sleman dan Kota Yogyakarta, sedangkan di Kulon Progo kasus lebih sering terkait jalur transit menuju luar negeri.

Oleh karena itu, tujuan dari sosialisasi ini tidak hanya sebatas memberikan pemahaman tentang regulasi baru terkait TPPO, tetapi juga meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus perdagangan orang yang terus berkembang. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak yang selama ini menjadi kelompok paling rentan.

 

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2 DIY, Hera Aprilia, S.Kom., M.Eng., menjelaskan bahwa kasus TPPO saat ini semakin kompleks. Banyak korban yang awalnya dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, namun pada kenyataannya justru dipaksa melakukan penipuan daring (online scam). Jika tidak memenuhi target yang ditentukan pelaku, korban bahkan kerap mengalami tindak kekerasan.

 

Perwakilan DP3AP2 DIY, Khoiriyatun Nisa, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia, tindak pidana perdagangan orang dapat dikenali melalui tiga unsur utama, yakni proses, metode, dan tujuan. Proses mencakup perekrutan, pengangkutan, pemindahan, atau penampungan korban. Metode biasanya dilakukan dengan ancaman, kekerasan, penipuan, pemalsuan dokumen, atau jeratan utang. Sementara itu, tujuan akhirnya adalah eksploitasi, baik dalam bentuk kerja paksa, eksploitasi seksual, perdagangan organ, hingga adopsi ilegal. Jika ketiga unsur ini terpenuhi, maka sebuah kasus dapat dikategorikan sebagai TPPO.

 

“Nah itu tadi 3 unsur untuk orang dewasa, tapi ketika korbannya anak, dia tidak harus memenuhi 3 unsur ini tapi dengan unsur proses dan tujuan, maka sudah disebut perdagangan orang,” tambahnya.

 

Dari pihak Mitra Wacana, Mona Iswandari pada hari pertama, menekankan pentingnya kesinambungan antarperiode pemerintahan dalam menjalankan program perlindungan. Menurutnya, konsistensi program menjadi hal yang krusial agar tujuan besar perlindungan keluarga dan anak benar-benar tercapai.

 

Pada hari kedua, Yunia Nur Andini menekankan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok paling rentan karena faktor patriarki, rendahnya pendidikan, serta maraknya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Kalau modus baru hampir semua kalangan bisa kena, misalnya seperti kasus ferien job di mana yang banyak kena adalah orang-orang dengan pendidikan tinggi,” ujarnya.

 

Muhammad Mansur membuka pemaparan pada hari ketiga dengan menyoroti alasan mengapa perempuan dan anak harus mendapat perlindungan lebih. Ia menjelaskan bahwa secara historis perempuan sering diposisikan lebih rentan akibat budaya patriarki, diskriminasi, serta tingginya kasus kekerasan yang dialami. Kondisi tersebut membuat perempuan dan anak lebih mudah menjadi korban eksploitasi, baik dalam bentuk pernikahan pesanan, kerja paksa, hingga perdagangan orang. Karena itu, negara memiliki kewajiban hadir untuk memastikan perlindungan nyata bagi kelompok rentan ini.

 

Untuk memperkuat perlindungan, DP3AP2 DIY menyediakan berbagai layanan, antara lain:

  • BPPA dan P2TPAKK RDU (Rekso Dyah Utami): layanan pengaduan, kesehatan & psikologi, rehabilitasi hukum, bantuan hukum, hingga reintegrasi sosial.
  • Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK): pendampingan korban, termasuk biaya visum melalui jamkesos.
  • Satgas PPA DIY: penjangkauan korban kekerasan di wilayah kapanewon.
  • Kader PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat): gerakan perlindungan di tingkat komunitas.
  • Telekonseling Sahabat Anak & Keluarga (TeSAGA): layanan konseling daring.
  • Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA): layanan konseling parenting.
  • Forum Data Gender dan Anak: pengelolaan data berbasis gender.
  • Forum Puspa: jaringan kelompok masyarakat untuk penguatan perlindungan.

 

Melalui sosialisasi ini, DP3AP2 DIY bersama Mitra Wacana menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, komunitas, dan masyarakat. Upaya bersama diharapkan mampu memutus rantai perdagangan orang sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak sebagai kelompok yang paling rentan.

(Maria Ingridelsya J. Kolin, Magang UAJY)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Human Trafficking Month – 30th of July 2026

Published

on

Anna de Muinck Keizer university of Amsterdam

The month July is recognized as Anti-Human Trafficking Month (Bulan Anti Perdagangan Manusia) in Indonesia, a nationwide campaign dedicated to raise awareness about human trafficking and promoting coordinated action against exploitation. Human trafficking remains a significant human rights issue in Indonesia. Women, children and migrant workers are vulnerable to exploitation, including forced labour, sexual exploitation, forced marriage and online recruitment scams. Factors such as poverty, limited employment opportunities, unequal access to education and misinformation increase’s people’s vulnerability.

On the 30th of July 2026, organizations, academics, government representatives and community members gathered at the Faculty of Law of Universitas Gadjah Mada (UGM) for an event dedicated to this Anti-Human Trafficking Month. Mitra Wacana collaborated with various organizations to aim to raise awareness about human trafficking while promoting collaboration in prevention, protection and victim support.

The event opened with participant registration, followed by an opening ceremony featuring welcoming remarkss and a cultural performance. Throughout the day, visitors could also explore a small Bazar, filled with products from local entrepreneurs and creating space for community engagement alongside the educational program.

The day consisted of several panel discussions featuring experts from universities, migrant worker organizations, government members, and legal institutions. The event started with a panel discussion that discussed the theme ‘Facing the New Face of Human Traffiking: Collaboration for Protection and Law Enforcement’. The speakers discussed the increasing vulnerability of migrant workers, online recruitment methods, and the need for stronger legal protection and law enforcement.

The second panel discussion talked about the ‘Collaboration on Prevention and Handling of Human Trafficking: Organizing, Advocacy, Campaigns, Legal and Psychological Assistance’. The presentations from the different organizations emphasized the importance of collaboration between professionals from different sectors, including lawyers, psychologist, educators and local communities.

The last discussion discussed the theme ‘Various Modes of Human Trafficking: from student trafficking, arranged marriages and the role of interfaith networks in preventing and handling human trafficking’. The panel explored the diverse and evolving forms of human trafficking, emphasizing that exploitation can occur in a variety of social and cultural contexts.

Overall, the event provided an opportunity to increase awareness and to strengthen the collaboration between organizations committed to addressing and preventing the human trafficking issue in Indonesia. Through knowledge sharing, practical discussions and community engagement the event reinforced the message that preventing exploitation requires collective responsibility. This message is reflected in the slogan ‘Humans are not for sale, united against exploitation’.

Continue Reading

Trending