Berita
DP3AP2 DIY dan Mitra Wacana Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO di Kulon Progo
Published
9 months agoon
By
Mitra Wacana
Yogyakarta, 11 September 2025 – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerja sama dengan Mitra Wacana menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kulon Progo. Sosialisasi yang berlangsung selama tiga hari ini merupakan bagian dari upaya memperkuat implementasi Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Rangkaian kegiatan dimulai pada Senin (8/9/2025) di Balai Kalurahan Jangkaran, Kapanewon Temon, dengan melibatkan tokoh masyarakat dari Kalurahan Sindutan, Jangkaran, Palihan, dan Janten, serta Polsek Temon. Hari kedua dilaksanakan pada Selasa (9/9/2025) di Balai Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, dan dihadiri masyarakat dari Hargorejo, Kalirejo, dan Hargotirto bersama Forum Perempuan, Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI), dan Polsek Kokap. Kegiatan kemudian ditutup pada Kamis (11/9/2025) di Balai Kalurahan Kalidengen, Temon, dengan partisipasi masyarakat Kalidengen, Glagah, Temon, Kebonrejo, serta Polsek Temon.
Berdasarkan data DP3AP2 DIY, pada 2024 tercatat 1.326 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan tujuh di antaranya merupakan kasus TPPO. Dua kasus terjadi di Kulon Progo. Sementara hingga Juni 2025, jumlah kasus kekerasan sudah mencapai 606 kasus, termasuk tiga kasus TPPO. Bentuk kekerasan yang dominan meliputi kekerasan psikis, fisik, seksual, serta KDRT. Kasus TPPO paling banyak ditemukan di Sleman dan Kota Yogyakarta, sedangkan di Kulon Progo kasus lebih sering terkait jalur transit menuju luar negeri.

Oleh karena itu, tujuan dari sosialisasi ini tidak hanya sebatas memberikan pemahaman tentang regulasi baru terkait TPPO, tetapi juga meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus perdagangan orang yang terus berkembang. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak yang selama ini menjadi kelompok paling rentan.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2 DIY, Hera Aprilia, S.Kom., M.Eng., menjelaskan bahwa kasus TPPO saat ini semakin kompleks. Banyak korban yang awalnya dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, namun pada kenyataannya justru dipaksa melakukan penipuan daring (online scam). Jika tidak memenuhi target yang ditentukan pelaku, korban bahkan kerap mengalami tindak kekerasan.
Perwakilan DP3AP2 DIY, Khoiriyatun Nisa, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia, tindak pidana perdagangan orang dapat dikenali melalui tiga unsur utama, yakni proses, metode, dan tujuan. Proses mencakup perekrutan, pengangkutan, pemindahan, atau penampungan korban. Metode biasanya dilakukan dengan ancaman, kekerasan, penipuan, pemalsuan dokumen, atau jeratan utang. Sementara itu, tujuan akhirnya adalah eksploitasi, baik dalam bentuk kerja paksa, eksploitasi seksual, perdagangan organ, hingga adopsi ilegal. Jika ketiga unsur ini terpenuhi, maka sebuah kasus dapat dikategorikan sebagai TPPO.
“Nah itu tadi 3 unsur untuk orang dewasa, tapi ketika korbannya anak, dia tidak harus memenuhi 3 unsur ini tapi dengan unsur proses dan tujuan, maka sudah disebut perdagangan orang,” tambahnya.
Dari pihak Mitra Wacana, Mona Iswandari pada hari pertama, menekankan pentingnya kesinambungan antarperiode pemerintahan dalam menjalankan program perlindungan. Menurutnya, konsistensi program menjadi hal yang krusial agar tujuan besar perlindungan keluarga dan anak benar-benar tercapai.
Pada hari kedua, Yunia Nur Andini menekankan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok paling rentan karena faktor patriarki, rendahnya pendidikan, serta maraknya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Kalau modus baru hampir semua kalangan bisa kena, misalnya seperti kasus ferien job di mana yang banyak kena adalah orang-orang dengan pendidikan tinggi,” ujarnya.
Muhammad Mansur membuka pemaparan pada hari ketiga dengan menyoroti alasan mengapa perempuan dan anak harus mendapat perlindungan lebih. Ia menjelaskan bahwa secara historis perempuan sering diposisikan lebih rentan akibat budaya patriarki, diskriminasi, serta tingginya kasus kekerasan yang dialami. Kondisi tersebut membuat perempuan dan anak lebih mudah menjadi korban eksploitasi, baik dalam bentuk pernikahan pesanan, kerja paksa, hingga perdagangan orang. Karena itu, negara memiliki kewajiban hadir untuk memastikan perlindungan nyata bagi kelompok rentan ini.
Untuk memperkuat perlindungan, DP3AP2 DIY menyediakan berbagai layanan, antara lain:
- BPPA dan P2TPAKK RDU (Rekso Dyah Utami): layanan pengaduan, kesehatan & psikologi, rehabilitasi hukum, bantuan hukum, hingga reintegrasi sosial.
- Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK): pendampingan korban, termasuk biaya visum melalui jamkesos.
- Satgas PPA DIY: penjangkauan korban kekerasan di wilayah kapanewon.
- Kader PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat): gerakan perlindungan di tingkat komunitas.
- Telekonseling Sahabat Anak & Keluarga (TeSAGA): layanan konseling daring.
- Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA): layanan konseling parenting.
- Forum Data Gender dan Anak: pengelolaan data berbasis gender.
- Forum Puspa: jaringan kelompok masyarakat untuk penguatan perlindungan.
Melalui sosialisasi ini, DP3AP2 DIY bersama Mitra Wacana menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, komunitas, dan masyarakat. Upaya bersama diharapkan mampu memutus rantai perdagangan orang sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak sebagai kelompok yang paling rentan.
(Maria Ingridelsya J. Kolin, Magang UAJY)
You may like

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

SIARAN PERS Menjamin Hak Beribadah adalah Amanat Konstitusi, Bukan Kompromi Sosial. Sikap Mitra Wacana atas Pembubaran Ibadah GMS di Panggungharjo

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas
Berita
SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Published
4 days agoon
6 June 2026By
Mitra Wacana
Insiden Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar
Pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sebuah kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Watu Gambir Park, Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Kegiatan yang sedianya berlangsung selama tiga hari (5–7 Juni 2026) dan diikuti oleh ratusan anak serta remaja ini terpaksa dihentikan lebih awal setelah muncul tekanan dari sekitar 100 orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya (FUUI-SOYA).
Menurut keterangan panitia, perkemahan tersebut berisi agenda olahraga, hiking, permainan tradisional, serta salat tahajud bersama—kesemuanya bersifat internal, damai, dan tidak melanggar ketertiban umum. Sementara itu, pihak penolak menyatakan keberatan karena mengkhawatirkan adanya penyebaran paham Ahmadiyah, dengan merujuk pada fatwa MUI sebagai dasar moral mereka. Aparat kepolisian yang hadir di lokasi akhirnya memutuskan membubarkan kegiatan dan memulangkan seluruh peserta, dengan alasan menjaga situasi agar tidak memanas.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena kembali memperlihatkan bagaimana kegiatan keagamaan kelompok minoritas di Indonesia dapat dihentikan hanya karena adanya penolakan massa, tanpa adanya pelanggaran hukum yang terbukti.
Pernyataan Sikap Mitra Wacana
Mitra Wacana mengecam keras pembubaran paksa perkemahan pemuda Ahmadiyah di Karanganyar tersebut. Kami memandang bahwa tindakan aparat yang memilih mengakomodasi tekanan kelompok intoleran, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara, merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Kejadian ini bukanlah insiden terisolasi. Hal ini merupakan mata rantai panjang dari praktik diskriminasi sistematis yang selama puluhan tahun dialami oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia, mulai dari penutupan rumah ibadah, pengusiran dari komunitas, hingga pembubaran kegiatan-kegiatan damai seperti perkemahan anak-anak. Alih-alih hadir sebagai pelindung, aparat keamanan justru kerap menjadi pelaksana kehendak massa intoleran yang menggunakan kekuatan kolektif untuk memveto hak-hak kelompok minoritas.
Mitra Wacana menolak segala bentuk pembenaran yang menggunakan dalih menjaga ketertiban umum dalam kasus ini. Menjaga ketertiban umum seharusnya berarti melindungi semua pihak dari intimidasi dan ancaman, bukan mengorbankan hak kelompok rentan demi menghindari konflik sesaat. Ketika negara memilih jalan pintas dengan membubarkan kegiatan yang sah dan damai, sesungguhnya negara sedang mengirimkan pesan bahwa intoleransi dan tekanan massa adalah cara yang efektif untuk mengalahkan hukum dan konstitusi.
Peristiwa Karanganyar juga menunjukkan kesenjangan mencolok antara retorika toleransi pemerintah di panggung domestik dan internasional dengan realitas di lapangan. Di berbagai forum, Indonesia kerap mempromosikan diri sebagai negara yang demokratis dan menghormati keberagaman. Namun kenyataannya, warga negara dari kelompok minoritas masih harus hidup dalam ketidakpastian: kapankah kegiatan keagamaan mereka berikutnya akan dibubarkan hanya karena ada pihak yang merasa terganggu secara doktriner.
Tuntutan Mitra Wacana
Sehubungan dengan hal tersebut, Mitra Wacana menyampaikan lima tuntutan kepada pemangku kepentingan:
- Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konkret dan terukur, tidak sekadar imbauan, guna memastikan tidak ada lagi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai akibat tekanan kelompok intoleran di wilayah mana pun.
- Kapolri untuk memeriksa seluruh aparat yang terlibat dalam pembubaran di Karanganyar, memberikan sanksi institusional yang tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur, serta mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
- Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan perlindungan hak konstitusional warga negara di wilayahnya, serta membuat kebijakan pencegahan yang bersifat mengikat bagi seluruh aparatur.
- Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk segera menyusun protokol baku bagi pemerintah daerah dalam merespons penolakan terhadap kegiatan keagamaan minoritas, dengan prinsip bahwa tekanan massa tidak boleh menjadi dasar pelarangan.
- Dewan Perwakilan Rakyat untuk menginisiasi peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan keyakinan, serta memberikan sanksi pidana bagi tindakan intimidasi, ancaman, atau pembubaran paksa kegiatan keagamaan yang tidak melanggar hukum.
Penutup
Mitra Wacana mengingatkan bahwa insiden ini terjadi di bulan Pancasila—sebuah ironi yang mendalam. Semangat bhinneka dan ketuhanan yang maha esa seharusnya melindungi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya, bukan justru menjadi tameng bagi kelompok intoleran untuk membungkam mereka yang berbeda. Tanpa keberanian politik untuk menegakkan hukum secara adil, maka setiap warga negara minoritas akan selalu hidup dalam bayang-bayang ketakutan.
Mitra Wacana akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong akuntabilitas aparat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak menormalisasi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai.
Kontak:
Perkumpulan Mitra Wacana
Email: mitrawacanawrc@gmail.com

Jamur: Ancaman yang Mengintai di Balik Cat Dinding

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan






