web analytics
Connect with us

Berita

Mitra Wacana gelar evaluasi program pencegahan perdagangan orang di Kulon Progo

Published

on

Kulon Progo – Perkumpulan Mitra Wacana menyelenggarakan kegiatan evaluasi tahunan program pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bertajuk “Pemenuhan Hak Asasi Manusia dan Pelindungan dari Bahaya Perdagangan Orang di Indonesia Pada Kamis (25/9/2025). Acara yang berlangsung di pondok Makan Omah Mbeji, Wates, Kulon Progo ini dihadiri 54 orang dari perwakilan pusat pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A), Media Desa, tokoh Masyarakat, perwakilan pemerintah kalurahan yang menjadi dampingan Mitra Wacana dan 8 kelurahan di kapanewon temon Kulon Progo.

Evaluasi menjadi bagian tak terpisahkan dari siklus managemen program Mitra wacana. Dengan evaluasi partisipatoris ini mitra wacana mendapatkan penilaian objektif tentang perkembangan,  capaian dan dampak yang dirasakan di Masyarakat. Evaluasi ini tidak sebatas hanya menilai pelaksanaan program saja tetapi menjadi ruang untuk mendengarkan suara dari kelompok perempuan, pemerintah kelurahan, tokoh Masyarakat agar program ini benar benar menjawab kebutuhan dari kelompok dampingan.

Evaluasi periode Oktober 2024 – September 2025 ini memadukan metode kualitatif dan kuantitatif mulai dari melakukan FGD sampai wawancara. Mitra Wacana menerapkan standar OECD DAC dengan enam kriteria : relevansi, koherensi, efektifitas, efisiensi, dampak, dan keberlanjutan. Melalui pendekatan ini, evaluasi tidak hanya menyoroti output kegiatan, tetapi juga menimbang sejauh mana intervensi membaha perubahan dan dampak nyata bagi Masyarakat.

Ratmini (anggota forum Perempuan hargorejo) sebagai seorang penerima manfaat dari program yang dilakukan oleh Mitra Wacana sehinga dia merasa lebih percaya diri dan mampu menyampaikan pengetahuannya kepada banyak orang. “saya merasa pendampingan yang dilakukan oleh Mitra Wacana selama ini sangat bermanfaat bagi saya dan komunitas saya. Saya jadi lebih percaya diri berbicara di depan public dan mempu menyampaikan pengetahuan yang saya dapatkan kepada Masyarakat secara ulas” ucapnya

Selain itu, manfaat pendampingan juga di rasakan langsung oleh pemerintah kelurahan. Lurah Banaran Kapanewon Galur Kab. Kulon Progo menuturkan bahwa sebelum ada pendampingan, isu perdagangan orang kurang mendapatkan perhatian. “Sebelum Mitra Wacana melakukan pendampingan di Kalurahan Banaran, Kami di kelurahan tidak begitu respon dengan isu perdagangan orang ini. Setelah program berjalan dan dilakukan peningkatan pengetahuan maka kami memahami betapa pentingnya isu ini untuk meningkatkan pelayanan dan melindungi warga agar tidak terjerat kasus TPPO. Kami juga melakukan edukasi terkait TPPO kepada Masyarakat terutama yang mau bekerja ke luar negeri ,” imbuh nya

Kegiatan evaluasi ini bukan hanya formalitas dalam pelaksanaan program, melainkan instrument penting untuk mengukur keberhasilan program. Melalui evaluasi ini Mitra Wacana mampu mendapatkan masukan, saran maupun kritik yang akan digunakan sebagai perbaikan dalam pendampingan selanjutnya. “Evaluasi ini dimaksudkan untuk menilai secara objektif, terukur, dan partisipatif dalam pelaksanaan program sehingga mampu melihat hasil dan capaian program selama periode Oktober 2024 – September 2025. Penilaian, masukan, dan kritik dari kelompok dampingan maupun pemerintah kalurahan sangat diperlukan untuk menegaskan relevansi, keselarasan, efektifitas, efisiensi, dan dampak keberlanjutan program ini,” Ujar Muazim Project Manager Mitra Wacana.

Keterlibatan berbagai pihak mulai dari kelompok Perempuan, pemerintah kalurahan hingga orang muda yang tergabung dalam media desa dalam program ini menunjukkan bahwa isu TPPO ini bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak saja, tetapi menjadi isu bersama. Mitra berharap evaluasi ini mampu memperkuat sinergi ke depan untuk memberikan pelindungan Masyarakat dari TPPO dan memastikan regulasi dari Tingkat local hingga nasional mampu memberikan pelindungan dan berpihak pada korban TPPO.

“Harapannya kita mampu untuk menemu kenali Kembali tentang peluang untuk kolaborasi dengan berbagai kelompok Masyarakat untuk mengkampanyekan pencegahan TPPO. Mitra Wacana sangat terbuka dengan kritik dan saran yang disampaikan oleh penerima manfaat dalam Upaya perbaikan pendampingan agar sesuai dengan kebutuhan di akar rumput” Ujar Wahyu Tanoto Ketua Dewan Pengurus Mitra Wacana.

 

 

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Published

on

Sumber foto: Tempo

Insiden Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar

Pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sebuah kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Watu Gambir Park, Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Kegiatan yang sedianya berlangsung selama tiga hari (5–7 Juni 2026) dan diikuti oleh ratusan anak serta remaja ini terpaksa dihentikan lebih awal setelah muncul tekanan dari sekitar 100 orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya (FUUI-SOYA).

Menurut keterangan panitia, perkemahan tersebut berisi agenda olahraga, hiking, permainan tradisional, serta salat tahajud bersama—kesemuanya bersifat internal, damai, dan tidak melanggar ketertiban umum. Sementara itu, pihak penolak menyatakan keberatan karena mengkhawatirkan adanya penyebaran paham Ahmadiyah, dengan merujuk pada fatwa MUI sebagai dasar moral mereka. Aparat kepolisian yang hadir di lokasi akhirnya memutuskan membubarkan kegiatan dan memulangkan seluruh peserta, dengan alasan menjaga situasi agar tidak memanas.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena kembali memperlihatkan bagaimana kegiatan keagamaan kelompok minoritas di Indonesia dapat dihentikan hanya karena adanya penolakan massa, tanpa adanya pelanggaran hukum yang terbukti.

Pernyataan Sikap Mitra Wacana

Mitra Wacana mengecam keras pembubaran paksa perkemahan pemuda Ahmadiyah di Karanganyar tersebut. Kami memandang bahwa tindakan aparat yang memilih mengakomodasi tekanan kelompok intoleran, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara, merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Kejadian ini bukanlah insiden terisolasi. Hal ini merupakan mata rantai panjang dari praktik diskriminasi sistematis yang selama puluhan tahun dialami oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia, mulai dari penutupan rumah ibadah, pengusiran dari komunitas, hingga pembubaran kegiatan-kegiatan damai seperti perkemahan anak-anak. Alih-alih hadir sebagai pelindung, aparat keamanan justru kerap menjadi pelaksana kehendak massa intoleran yang menggunakan kekuatan kolektif untuk memveto hak-hak kelompok minoritas.

Mitra Wacana menolak segala bentuk pembenaran yang menggunakan dalih menjaga ketertiban umum dalam kasus ini. Menjaga ketertiban umum seharusnya berarti melindungi semua pihak dari intimidasi dan ancaman, bukan mengorbankan hak kelompok rentan demi menghindari konflik sesaat. Ketika negara memilih jalan pintas dengan membubarkan kegiatan yang sah dan damai, sesungguhnya negara sedang mengirimkan pesan bahwa intoleransi dan tekanan massa adalah cara yang efektif untuk mengalahkan hukum dan konstitusi.

Peristiwa Karanganyar juga menunjukkan kesenjangan mencolok antara retorika toleransi pemerintah di panggung domestik dan internasional dengan realitas di lapangan. Di berbagai forum, Indonesia kerap mempromosikan diri sebagai negara yang demokratis dan menghormati keberagaman. Namun kenyataannya, warga negara dari kelompok minoritas masih harus hidup dalam ketidakpastian: kapankah kegiatan keagamaan mereka berikutnya akan dibubarkan hanya karena ada pihak yang merasa terganggu secara doktriner.

Tuntutan Mitra Wacana

Sehubungan dengan hal tersebut, Mitra Wacana menyampaikan lima tuntutan kepada pemangku kepentingan:

  1. Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konkret dan terukur, tidak sekadar imbauan, guna memastikan tidak ada lagi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai akibat tekanan kelompok intoleran di wilayah mana pun.
  2. Kapolri untuk memeriksa seluruh aparat yang terlibat dalam pembubaran di Karanganyar, memberikan sanksi institusional yang tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur, serta mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
  3. Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan perlindungan hak konstitusional warga negara di wilayahnya, serta membuat kebijakan pencegahan yang bersifat mengikat bagi seluruh aparatur.
  4. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk segera menyusun protokol baku bagi pemerintah daerah dalam merespons penolakan terhadap kegiatan keagamaan minoritas, dengan prinsip bahwa tekanan massa tidak boleh menjadi dasar pelarangan.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat untuk menginisiasi peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan keyakinan, serta memberikan sanksi pidana bagi tindakan intimidasi, ancaman, atau pembubaran paksa kegiatan keagamaan yang tidak melanggar hukum.

Penutup

Mitra Wacana mengingatkan bahwa insiden ini terjadi di bulan Pancasila—sebuah ironi yang mendalam. Semangat bhinneka dan ketuhanan yang maha esa seharusnya melindungi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya, bukan justru menjadi tameng bagi kelompok intoleran untuk membungkam mereka yang berbeda. Tanpa keberanian politik untuk menegakkan hukum secara adil, maka setiap warga negara minoritas akan selalu hidup dalam bayang-bayang ketakutan.

Mitra Wacana akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong akuntabilitas aparat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak menormalisasi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai.

Kontak:
Perkumpulan Mitra Wacana

Email: mitrawacanawrc@gmail.com

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending