web analytics
Connect with us

Berita

Youth Camp Mitra Wacana 2025 Membangun Komitmen Anak Muda untuk Demokrasi dan HAM

Published

on

Mitra Wacana melaksanakan kegiatan Youth Camp dengan tema “Muda Bicara, Muda Bergerak untuk Demokrasi dan HAM” pada Sabtu–Minggu, 27–28 September 2025 di Villa Ndalem Sabine, Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini menjadi ruang belajar bersama bagi anak muda lintas identitas untuk memperkuat pemahaman tentang demokrasi, hak asasi manusia (HAM), serta upaya pencegahan intoleransi, kekerasan, dan radikalisme.

Indonesia sebagai negara majemuk dengan beragam suku, agama, ras, dan budaya menghadapi tantangan serius berupa meningkatnya kekerasan berbasis SARA. Laporan dari Setara Institute, Komnas Perempuan, KontraS, hingga Amnesty International menunjukkan adanya kasus intoleransi yang mengancam kebebasan sipil dan berdampak pada pelanggaran HAM. Dalam konteks inilah, anak muda dipandang perlu memiliki kesadaran kritis sekaligus keterampilan untuk melawan praktik diskriminasi sejak dini.

Kegiatan ini diikuti oleh beragam latar belakang, antara lain komunitas Rusyan Fikri, Pemuda Katolik, Pemuda Kristen, mahasiswa UIN, jaringan Gusdurian, YAKKUM, Talithakum, AJI, dan Transpuan. 

Hari pertama dimulai dengan registrasi, pembukaan, serta kontrak belajar yang menekankan saling menghormati dan kesetaraan. Sebelum sesi dimulai, peserta menyampaikan harapan dan kekhawatiran mereka. Sebagian berharap bisa menambah ilmu, relasi, serta membangun ruang yang lebih inklusif. Namun ada juga kekhawatiran, seperti rasa malu berbicara di depan umum, takut tidak fokus mengikuti materi, atau munculnya candaan yang tidak pantas maupun diskriminasi.

Peserta kemudian mengikuti sesi pertama tentang potret intoleransi di kalangan muda. Peserta diajak mendengar pengalaman langsung dari berbagai narasumber yang mewakili kelompok minoritas, yaitu pertama, Pusat Rehabilitasi Yakkum berbicara tentang bagaimana penyandang disabilitas sering hidup dalam stigma dan menghadapi hambatan struktural dalam mengakses haknya. Kedua, Penghayat Kepercayaan membahas pengalamannya. Bagaimana penghayat kerap dianggap penganut agama “impor” dan pernah tidak diakui oleh negara. Serta, bagaimana komunitas Syiah yang kerap jadi sasaran diskriminasi dan politisasi agama.

Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai prinsip demokrasi dan HAM. Materi ini dibawakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang menekankan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak asasi yang universal dan nondiskriminatif. Negara berkewajiban melindungi dan memenuhinya, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU HAM. 

Materi diakhiri oleh Wahyu Tanoto, Ketua Mitra Wacana yang membahas tentang identitas, gender, dan intoleransi. Peserta belajar bagaimana identitas seseorang seringkali menjadi dasar perlakuan diskriminatif. Diskusi kelompok membantu mereka memahami bahwa stereotip dan prasangka adalah akar dari tindakan intoleransi.

Dalam setiap sesi, peserta diminta menuliskan “loker pengetahuan” (apa yang mereka pelajari) dan “loker pertanyaan” (apa yang masih mengganjal).

Malam harinya, peserta diajak menonton film Beta Mau Jumpa (2020) untuk melihat realitas intoleransi dan keberagaman, yang kemudian dilanjutkan diskusi reflektif.

Pada pagi di hari kedua, peserta mengikuti permainan reflektif untuk mengingat kembali pembelajaran dari hari pertama. Mereka juga mengunjungi booth pengetahuan yang menghadirkan pengalaman dari kelompok transpuan dan Yayasan Talitha Kum Indonesia (Yayasan yang berfokus pada pemberdayaan perempuan dan pencegahan human trafficking).

Dalam sesi ini, transpuan menceritakan diskriminasi yang mereka hadapi, tentang stigma dan kesalahpahaman orang lain yang bersumber dari informasi yang tidak valid dan tidak bertanya langsung dari sumbernya.  

Sementara itu, para suster dari Talitha Kum Indonesia berbagi kisah panggilan hidup religius yang juga penuh tantangan. Mereka pernah merasakan keraguan, bahkan diskriminasi dari keluarga, namun dukungan komunitas membuat mereka mantap dalam keyakinan. “Kita pernah ragu. Keraguan itu selalu muncul. Tapi saya yakin itu dari suara hati saya. Memang bisa keliru, tapi kami juga selalu didampingi oleh suster-suster yang lain, makanya kami bisa yakin,” ungkap Sr. Zefanya, FSE.

Kedua pengalaman ini membuka wawasan peserta tentang beragam bentuk diskriminasi sekaligus pentingnya ruang aman bagi setiap individu. Serta pentingnya menyelami dan menggali informasi yang benar bersumber langsung dari orang pertama tanpa alih-alih perkataan orang lain maupun  hoax yang tidak jelas.

Dari pengalaman ini, peserta membuat pohon masalah untuk menganalisis akar penyebab, dampak, dan solusi intoleransi, lalu mempresentasikannya dan dipajang pada gallery walk. Beberapa peserta mengaku kaget dan tersentuh, misalnya Syifa yang mengatakan, “Tadi Mbak Olla dan Mbak Kadita cerita kalau mereka susah mendapatkan ruang aman. Aku yang sudah sesuai dengan standar masyarakat, pakai jilbab, aku merasa kaget.”

Selanjutnya, peserta mengikuti sesi kampanye dan advokasi media sosial. Tim media Mitra Wacana menjelaskan strategi membuat konten yang efektif, seperti pentingnya hook untuk menarik perhatian audiens. Peserta kemudian berkelompok untuk membuat konten kampanye, mulai dari unggahan media sosial hingga ide aksi seni, yang kemudian diunggah berkolaborasi dengan akun Instagram @mitra_wacana_official.

Acara ini kemudian ditutup dengan para peserta diminta untuk menuliskan harapan masing-masing pada pohon harapan. “To Love To Understand”, “Open Minded”, merupakan beberapa kalimat yang ditulis oleh peserta dengan rasa pengharapan yang penuh akan terwujudnya demokrasi dan HAM.

Oleh karena itu, dengan seluruh rangkaian kegiatan Youth Camp, diharapkan mampu menumbuhkan komitmen kolektif anak muda lintas identitas sebagai agen perdamaian dan toleransi, sekaligus mendorong mereka untuk berani bersuara, bergerak, dan berjejaring dalam memperjuangkan demokrasi serta HAM di komunitas masing-masing.

(Maria Ingridelsya J. Kolin, Magang UAJY)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Published

on

Sumber foto: Tempo

Insiden Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar

Pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sebuah kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Watu Gambir Park, Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Kegiatan yang sedianya berlangsung selama tiga hari (5–7 Juni 2026) dan diikuti oleh ratusan anak serta remaja ini terpaksa dihentikan lebih awal setelah muncul tekanan dari sekitar 100 orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya (FUUI-SOYA).

Menurut keterangan panitia, perkemahan tersebut berisi agenda olahraga, hiking, permainan tradisional, serta salat tahajud bersama—kesemuanya bersifat internal, damai, dan tidak melanggar ketertiban umum. Sementara itu, pihak penolak menyatakan keberatan karena mengkhawatirkan adanya penyebaran paham Ahmadiyah, dengan merujuk pada fatwa MUI sebagai dasar moral mereka. Aparat kepolisian yang hadir di lokasi akhirnya memutuskan membubarkan kegiatan dan memulangkan seluruh peserta, dengan alasan menjaga situasi agar tidak memanas.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena kembali memperlihatkan bagaimana kegiatan keagamaan kelompok minoritas di Indonesia dapat dihentikan hanya karena adanya penolakan massa, tanpa adanya pelanggaran hukum yang terbukti.

Pernyataan Sikap Mitra Wacana

Mitra Wacana mengecam keras pembubaran paksa perkemahan pemuda Ahmadiyah di Karanganyar tersebut. Kami memandang bahwa tindakan aparat yang memilih mengakomodasi tekanan kelompok intoleran, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara, merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Kejadian ini bukanlah insiden terisolasi. Hal ini merupakan mata rantai panjang dari praktik diskriminasi sistematis yang selama puluhan tahun dialami oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia, mulai dari penutupan rumah ibadah, pengusiran dari komunitas, hingga pembubaran kegiatan-kegiatan damai seperti perkemahan anak-anak. Alih-alih hadir sebagai pelindung, aparat keamanan justru kerap menjadi pelaksana kehendak massa intoleran yang menggunakan kekuatan kolektif untuk memveto hak-hak kelompok minoritas.

Mitra Wacana menolak segala bentuk pembenaran yang menggunakan dalih menjaga ketertiban umum dalam kasus ini. Menjaga ketertiban umum seharusnya berarti melindungi semua pihak dari intimidasi dan ancaman, bukan mengorbankan hak kelompok rentan demi menghindari konflik sesaat. Ketika negara memilih jalan pintas dengan membubarkan kegiatan yang sah dan damai, sesungguhnya negara sedang mengirimkan pesan bahwa intoleransi dan tekanan massa adalah cara yang efektif untuk mengalahkan hukum dan konstitusi.

Peristiwa Karanganyar juga menunjukkan kesenjangan mencolok antara retorika toleransi pemerintah di panggung domestik dan internasional dengan realitas di lapangan. Di berbagai forum, Indonesia kerap mempromosikan diri sebagai negara yang demokratis dan menghormati keberagaman. Namun kenyataannya, warga negara dari kelompok minoritas masih harus hidup dalam ketidakpastian: kapankah kegiatan keagamaan mereka berikutnya akan dibubarkan hanya karena ada pihak yang merasa terganggu secara doktriner.

Tuntutan Mitra Wacana

Sehubungan dengan hal tersebut, Mitra Wacana menyampaikan lima tuntutan kepada pemangku kepentingan:

  1. Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konkret dan terukur, tidak sekadar imbauan, guna memastikan tidak ada lagi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai akibat tekanan kelompok intoleran di wilayah mana pun.
  2. Kapolri untuk memeriksa seluruh aparat yang terlibat dalam pembubaran di Karanganyar, memberikan sanksi institusional yang tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur, serta mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
  3. Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan perlindungan hak konstitusional warga negara di wilayahnya, serta membuat kebijakan pencegahan yang bersifat mengikat bagi seluruh aparatur.
  4. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk segera menyusun protokol baku bagi pemerintah daerah dalam merespons penolakan terhadap kegiatan keagamaan minoritas, dengan prinsip bahwa tekanan massa tidak boleh menjadi dasar pelarangan.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat untuk menginisiasi peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan keyakinan, serta memberikan sanksi pidana bagi tindakan intimidasi, ancaman, atau pembubaran paksa kegiatan keagamaan yang tidak melanggar hukum.

Penutup

Mitra Wacana mengingatkan bahwa insiden ini terjadi di bulan Pancasila—sebuah ironi yang mendalam. Semangat bhinneka dan ketuhanan yang maha esa seharusnya melindungi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya, bukan justru menjadi tameng bagi kelompok intoleran untuk membungkam mereka yang berbeda. Tanpa keberanian politik untuk menegakkan hukum secara adil, maka setiap warga negara minoritas akan selalu hidup dalam bayang-bayang ketakutan.

Mitra Wacana akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong akuntabilitas aparat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak menormalisasi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai.

Kontak:
Perkumpulan Mitra Wacana

Email: mitrawacanawrc@gmail.com

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending