Berita
Bersinergi Dalam upaya pencegahahan TPPO di Wilayah Kapanewon Temon.
Published
9 months agoon
By
Mitra Wacana
Senin (25/08/2025), bertempat di Kopi Jolotundo Masyarakat Temon, pemerintah kalurahan, kapanewon, OPD Kulon Progo, POLSEK Temon, POLRES Kulon Progo bersama Mitra Wacana berkumpul membahas kerentanan perdagangan orang di wilayah sekitar bandara YIA.
Kegiatan bertajuk Desiminasi Hasil asesmen kerentanan sosial, isu migrasi dan perdagangan orang di wilayah Temon Kulon Progo tersebut membahas perubahan sosial ekonomi, arus migrasi serta potensi kerentanan wilayah Temon terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Beroperasinya Bandara YIA menjadikan Kapanewon Temon bertransformasi menjadi wilayah yang bertumbuh secara ekonomi, tetapi juga menyimpan ancaman kerentanan secara sosial maupun potensi menjadi tempat transit perdagangan orang.
Dalam periode 2023-2024, tercatat 3 kasus perdagangan orang dengan 31 korban terjadi di sekitar bandara. Dalam kasus tersebut memang tidak mencatutkan warga Kulon Progo menjadi korban karena korban memang berasal dari luar DIY. Namun hal ini menjadi indicator bahwa bandara internasional satu-satunya di wilayah DIY-Jateng ini menyimpan potensi kerentanan menjadi tempat transit strategis dalam perdagangan orang.
Wiji Nurasih dari Divisi Penelitian dan Advokasi Mitra Wacana menyampaikan bahwa tujuan dilakukan asesmen ini adalah untuk memotret situasi sosial ekonomi masyarakat pasca beroperasinya YIA, memotret kerentanan daerah sekitar bandara sebagai tempat transit perdagangan orang, memotret sosialisasi dan implementasi kebijakan program pencegahan dan penanganan perdagangan orang, serta upaya dalam memberikan masukan dan rekomendasi inisiasi perubahan kebijakan ditingkat Kabupaten Kulon Progo maupun DIY.
Dari asesmen yang dilakukan kepada 160 responden di 8 kalurahan sekitar bandara, ditemukan bahwa dalam proses pembangunan YIA memang memunculkan banyak usaha baru di sector kuliner, penginapan dan transportasi. Namun pasca pembangunan selesai, banyak bisnis tersebut meredup dan gulung tikar.
Masyarakat terdampak juga tidak banyak mendapatkan manfaat dalam pembangunan daerah aerotropolis YIA karena keterbatasan akses, modal dan kompetensi. Selain itu masyarakat lokal juga mengalami perubahan mata pencaharian, bahkan disisi lain kesulitan dalam mencari penghidupan yang layak, adanya masalah sosial, perubahan nilai, norma dan gaya hidup.
Meskipun masyarakat sekitar bandara mempunyai pemahaman, kesadaran dan komitmen dalam mendukung pencegahan TPPO, namun mereka belum sepenuhnya memahami mekanisme aduan dan layanan dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
Menurunnya kondisi ekonomi yang terjadi membuat masyarakat rentan terjebak pada penipuan, perekrutan illegal bahkan menjadi korban migrasi paksa dan TPPO.

Dalam kesempatan ini BP3MI/KP2MI Yogyakarta melalui Nila rahmawati, S.Sos, M.A juga menyampaikan bahwa pemerintah kalurahan harus melarang warga nya yang akan bekerja ke Kamboja, Myanmar, dan Thailand. “Karena kami BP3MI/KP2MI tidak memiliki perjanjian kerja sama penempatan pekerja migran dengan Kamboja, Myanmar, bahkan Thailand”.
Selain itu juga disampaikan bahwa, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tidak berhak melakukan penempatan PMI diluar negeri, karena LPK hanya mengantongi ijin mendidik dan melatih. Kalaupun LPK melakukan penempatan itu hanya penempatan magang.
Mitra Wacana berharap kegiatan ini menjadi awal dalam mensinergikan elemen masyarakat maupun OPD terkait dalam pencegahan TPPO di wilayah Temon dan Langkah awal dalam mewujudkan Migrant Crisis center (MCC) sebagai wadah dalam koordinasi pencegahan dan penanganan TPPO di Kabupaten Kulon Progo, terutama kapanewon Temon.
Berita
Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi
Published
6 days agoon
7 May 2026By
Mitra Wacana
Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.
Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.
Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.
Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.









