web analytics
Connect with us

Berita

Menjaga Masa Depan Anak Kulon Progo: Lawan Pekerja Anak dan Bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak

Published

on

Kulon Progo, 14 Agustus 2025 — Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kulon Progo melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan, Pengarusutamaan Gender, dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak (PPPUG & PKHA) menggelar Sosialisasi Pencegahan Pekerja Anak dan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak pada Rabu, 14 Agustus 2025. Kegiatan ini menghadirkan Muazim, dari Mitra Wacana sebagai narasumber utama dan dihadiri oleh perwakilan 23 organisasi perempuan, termasuk Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Desa Prima, dan P2WKSS.

Kulon Progo sendiri memiliki komitmen serius di bidang perlindungan anak. Pada tahun 2021, kabupaten ini menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak (KLA) dan tiap tahun mendapat apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Peraturan Daerah tersebut menjadi landasan kebijakan dalam menjamin pemenuhan hak dan pelindungan anak. Kebutuhan dasar, pelindungan khusus, fasilitas publik, dan pelibatan anak dalam musyawarah pembangunan menjadi fokus dalam komitmen ini.

Data dan Fakta Pekerja Anak

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat ada 1,01 juta anak bekerja di Indonesia. Komnas Perlindungan Anak bahkan memperkirakan jumlahnya bisa mencapai 2,3 juta anak. Bentuk pekerjaan terburuk bagi anak mencakup keterlibatan dalam pertambangan, bekerja di laut dalam waktu lama, penggunaan bahan kimia berbahaya, hingga eksploitasi seksual komersial, pornografi, perjudian, dan perdagangan narkoba.

Di Kulon Progo, meskipun tidak masuk dalam daerah dengan kasus pekerja anak tertinggi, ancaman tetap ada. Dinas Pendidikan melaporkan bahwa ada 307 anak usia sekolah yang tidak bersekolah, sebagian di antaranya terlibat dalam pekerjaan informal. Faktor ekonomi, rendahnya kesadaran akan pentingnya pendidikan, dan pengaruh lingkungan menjadi pemicu utama.

Suara Pemerintah: Anak Bukan Tenaga Kerja Murah

Kepala Bidang PPPUG & PKHA Dinsos PPPA Kulon Progo, Siti Solihah, SKM., MPH., menegaskan bahwa pekerja anak adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.

“Setiap anak memiliki hak untuk hidup, berkembang, dilindungi, dan berpartisipasi. Mempekerjakan anak di bawah umur, apalagi dalam bentuk pekerjaan terburuk, adalah pelanggaran yang merampas masa depan mereka,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun anak membantu orang tua bukan hal yang salah, pekerjaan itu tidak boleh mengganggu pendidikan atau membahayakan kesehatan mereka. Menurutnya, tugas pemerintah bersama masyarakat adalah memastikan anak-anak tumbuh di lingkungan yang aman dan mendukung, bukan di tempat kerja yang berisiko.

Perspektif Mitra Wacana: Perlindungan Anak Tanggung Jawab Bersama

Sebagai narasumber utama, Muazim dari Mitra Wacana memberikan penekanan bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga komunitas dan negara.

“Dalam kasus yang melibatkan anak, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan mengambil alih penanganan karena anak adalah kelompok rentan yang harus dilindungi sepenuhnya,” ungkapnya.

Ia mencontohkan praktik kerja lapangan (PKL) siswa SMK jurusan kelautan yang bisa menjadi berbahaya jika anak ditempatkan di kapal selama berbulan-bulan. Padahal, aturan jelas menyebut waktu kerja anak seharusnya maksimal tiga jam per hari.

“Kalau anak bekerja berbulan-bulan di laut, itu sudah masuk kategori pekerjaan berbahaya. Bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan mereka,” tambahnya.

Dampak Pekerja Anak

Pekerja anak membawa dampak jangka panjang yang serius. Anak berisiko mengalami cedera fisik, terpapar bahan kimia, menderita penyakit akibat suhu ekstrem, hingga mengalami tekanan psikologis seperti rasa rendah diri dan kehilangan kesempatan bersosialisasi.

Lebih dari itu, anak yang sudah bekerja sejak usia dini seringkali terjebak dalam lingkaran kemiskinan. Minimnya pendidikan membuat peluang mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di masa depan menjadi sangat kecil.

Upaya Pencegahan: Dari Kalurahan Ramah Anak hingga Jaringan Perempuan

Salah satu strategi yang diangkat dalam sosialisasi ini adalah memperkuat konsep Kalurahan Ramah Anak. Lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak mencakup fasilitas publik yang ramah anak, penerangan jalan yang memadai, area bermain, toilet yang layak, hingga mekanisme partisipasi anak dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

Dalam kongres anak di Kulon Progo, aspirasi sederhana namun penting disampaikan oleh anak-anak, seperti penyediaan makanan sehat di sekolah dan pembatasan jajanan tidak sehat. Hal ini menunjukkan bahwa jika anak difasilitasi untuk berpartisipasi, mereka mampu menyuarakan kebutuhan yang relevan dan bermanfaat.

Muazim menegaskan bahwa peran organisasi perempuan sangat penting dalam mencegah pekerja anak. Kedekatan mereka dengan keluarga dan komunitas menjadikan kelompok ini ujung tombak dalam memberikan edukasi dan pemantauan.

“Kalau kita semua mau mengawasi lingkungan sekitar, melapor ketika ada indikasi pekerja anak, dan mengedukasi orang tua, kita bisa mencegah anak-anak masuk ke pekerjaan yang membahayakan,” kata Muazim.

Menjaga Komitmen Kabupaten Layak Anak

Predikat Kabupaten Layak Anak yang diraih Kulon Progo pada 2021 bukanlah akhir, melainkan awal dari kerja panjang. Status tersebut harus dipertahankan dan ditingkatkan melalui program berkelanjutan yang benar-benar menyentuh kehidupan anak di tingkat akar rumput.

Pemerintah, organisasi masyarakat, sekolah, dan keluarga perlu bekerja sama memastikan tidak ada lagi anak yang terpaksa bekerja dalam kondisi berbahaya. Upaya ini akan lebih mudah jika seluruh pihak menyadari bahwa melindungi anak sama artinya dengan membangun masa depan daerah.

Anak Adalah Masa Depan

Acara sosialisasi ini ditutup dengan ajakan untuk memperkuat komitmen perlindungan anak di Kulon Progo. Para peserta sepakat bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, lingkungan aman, dan kesempatan untuk berkembang tanpa hambatan.

“Setiap anak berhak belajar dan bermimpi, bukan bekerja dalam bahaya. Mari hentikan pekerja anak dan wujudkan masa depan yang lebih baik,” tegas Muazim di akhir acara, disambut tepuk tangan peserta.

Dengan kerja sama lintas sektor dan kesadaran kolektif, mimpi anak-anak Kulon Progo untuk tumbuh menjadi generasi tangguh dan berdaya bukanlah hal yang mustahil.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

Published

on

Pada hari Kamis (30/07/2026) Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang (JBPO) menggelar kegiatan puncak acara untuk Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang bertajuk “Menungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi”, kegiatan ini terlaksana di Aula Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta. Acara ini terselenggara atas dukungan kolaborasi dari Mitra Wacana, Pusat Kajian Law Gender Society Fakultas Hukum UGM, Beranda Migran, Talitha Kum Jaringan Yogyakarta, Rifka Annisa WCC, LBH Yogyakarta, LBH Apik Yogyakarta, Yayasan DIAN Interfidei, Indriyanati, Koppmi, Jarnas Anti Perdagangan  Orang, BP3MI DIY, dan Tier Two Coalition.  Rangkaian acara diisi dengan kegiatan talkshow sebanyak tiga sesi dengan topik yang berbeda dan diskusi mendalam bersama berbagai narasumber ahli, praktisi, dan aktivis yang bergerak di garis depan perlindungan hak asasi manusia.

Acara dimulai dengan sambutan dari Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM. Ia menyampaikan harapan dengan adanya kegiatan ini, isu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat lebih diperhatikan lagi untuk kedepannya, kemudian memberikan pengetahuan akan langkah-langkah dan rencana yang dapat dilakukan untuk mengatasi isu perdagangan orang.

Kemudian dilanjut dengan sambutan dari Arif Sugeng Widodo M.Phil selaku Dewan Pengawas Mitra Wacana, Arif menyampaikan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang perlu adanya kolaboratif dari seluruh elemen masyarakat, supaya pencegahan tidak hanya berhenti dalam ruang diskusi, tapi bisa diamalkan dalam kerja praktis.

Untuk talkshow sesi pertama materi yang dipaparkan bertajuk Menghadapi Wajah Baru Perdagangan Orang: Kolaborasi untuk Perlindungan dan Penegakan Hukum, sesi ini diisi oleh tiga pemateri yaitu Eni Lestari (Chair International Migrant Alliance), Muhammad Ilyas Prakananda,S.Kom,M.Kom (Kepala BP3MI DIY), Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR), PHD (Dosen Fakultas Hukum UGM). Pada sesi talkshow pertama ketiga pembicara menjelaskan bagaimana menghadapi dan mencegah perdagangan orang yang memiliki pola baru dalam melakukan aksinya, sesi ini salah satu pembicara mengatakan bahwa aktivitas migrasi berubah menjadi tujuan untuk bertahan hidup karena banyaknya krisis global yang terjadi. Pada sesi ini juga menyoroti walaupun peraturan hukum di Indonesia terlihat banyak, tetapi pada realitanya terdapat kontradiksi antara UU satu dengan yang lain.

Di Indonesia peraturan hukum terlihat sudah banyak, tapi ternyata terdapat kontradiksi antara UU tersebut.”

Lanjut pada talkshow sesi kedua, tema yang diangkat adalah Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang: Pengorganisasian, advokasi, kampanye, pendampingan hukum dan psikologis. Pada sesi ini diisi oleh SR. Anastasia (Koordinator Talitha Kum Jaringan Yogyakarta), Mona Iswandari (Koordinator Divisi Riset dan Advokasi Mitra Wacana), Indiah Wahyu Andari.S.Psi (Direktur Rifka Anisa WCC), dan Kharisma Wardhatul K,S.H,M.H. (Direktur LBH Yogyakarta). Pada talkshow sesi kedua ini para pembicara menyampaikan bahwa perlu adanya kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan untuk isu TPPO baik hukum atau psikologis pada korban. Di sesi ini juga menyoroti bahwa korban bukan hanya dari kalangan orang dewasa tetapi juga meluas sampai ke pelajar. Kemudian dalam penanganan psikologis dapat dilakukan dengan mendengarkan tanpa menghakimi  serta memberikan rasa aman bagi korban. Sesi terakhir pada talkshow kedua ini menekankan bahwa perlu adanya penguatan terhadap pemahaman dan kesadaran hukum.

 

“Kepedulian aparat penegak hukum masih sangat minim. Dalam restitusi korban TPPO masih sangat sulit, karena proses yang banyak hambatan yang terjadi.”

Selanjutnya pada talkshow sesi terakhir dengan tema Berbagai modus perdagangan orang; dari student trafficking, nikah pesanan serta peran jaringan lintas iman dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Pada sesi ini akan diisi oleh Hanindha Kristy (Direktur Beranda Migran), Neti Hasiah (LBH APIK), Pdt. A. Elga J. Sarapung (Direktur Yayasan DIAN Interfidei). Pada sesi talkshow ketiga ini berisi bentuk bentuk dari modus perdagangan orang, yang bukan hanya terjadi pada orang dewasa tetapi juga para pelajar. Dalam modusnya berbentuk seperti tawaran magang dan tawaran nikah pesanan. Pada sesi ini juga menyoroti pentingnya jaringan antar agama dalam melakukan pencegahan dan dan penanganan perdagangan orang, hal ini karena human trafficking adalah persoalan kemanusiaan yang sangat serius sehingga jaringan antar agama juga penting untuk telibat.

Dalam sesi diskusi, peserta menunjukkan antusiasme yang besar dengan memberikan tanggapan dan pertanyaan yang bervariatif di setiap rangkaian sesi talkshow yang. Kemudian pertanyaan dari peserta juga dijawab dengan jawaban yang informatif oleh para pembicara.

Sebagai penutup acara, JBPO memberikan harapan bahwa kegiatan pencegahan ini bukan hanya tanggung jawab lembaga saja tetapi tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia harus berkolaborasi untuk berupaya dalam pencegahan dan memberikan perlindungan kepada korban-korban tindak pidana perdagangan orang. Serta diharapkan peserta bisa menyebarluaskan informasi yang diperoleh saat mengikuti kegiatan, agar kegiatan ini tidak hanya berhenti dalam bentuk ruang diskusi, tapi bisa diimplementasikan dalam kerja praktis.

Meilina Salsabila (Mahasiswa Magang UNS)

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending