Berita
Menjaga Masa Depan Anak Kulon Progo: Lawan Pekerja Anak dan Bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak
Published
10 months agoon
By
Mitra Wacana
Kulon Progo, 14 Agustus 2025 — Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kulon Progo melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan, Pengarusutamaan Gender, dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak (PPPUG & PKHA) menggelar Sosialisasi Pencegahan Pekerja Anak dan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak pada Rabu, 14 Agustus 2025. Kegiatan ini menghadirkan Muazim, dari Mitra Wacana sebagai narasumber utama dan dihadiri oleh perwakilan 23 organisasi perempuan, termasuk Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Desa Prima, dan P2WKSS.
Kulon Progo sendiri memiliki komitmen serius di bidang perlindungan anak. Pada tahun 2021, kabupaten ini menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak (KLA) dan tiap tahun mendapat apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Peraturan Daerah tersebut menjadi landasan kebijakan dalam menjamin pemenuhan hak dan pelindungan anak. Kebutuhan dasar, pelindungan khusus, fasilitas publik, dan pelibatan anak dalam musyawarah pembangunan menjadi fokus dalam komitmen ini.
Data dan Fakta Pekerja Anak
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat ada 1,01 juta anak bekerja di Indonesia. Komnas Perlindungan Anak bahkan memperkirakan jumlahnya bisa mencapai 2,3 juta anak. Bentuk pekerjaan terburuk bagi anak mencakup keterlibatan dalam pertambangan, bekerja di laut dalam waktu lama, penggunaan bahan kimia berbahaya, hingga eksploitasi seksual komersial, pornografi, perjudian, dan perdagangan narkoba.
Di Kulon Progo, meskipun tidak masuk dalam daerah dengan kasus pekerja anak tertinggi, ancaman tetap ada. Dinas Pendidikan melaporkan bahwa ada 307 anak usia sekolah yang tidak bersekolah, sebagian di antaranya terlibat dalam pekerjaan informal. Faktor ekonomi, rendahnya kesadaran akan pentingnya pendidikan, dan pengaruh lingkungan menjadi pemicu utama.
Suara Pemerintah: Anak Bukan Tenaga Kerja Murah
Kepala Bidang PPPUG & PKHA Dinsos PPPA Kulon Progo, Siti Solihah, SKM., MPH., menegaskan bahwa pekerja anak adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.
“Setiap anak memiliki hak untuk hidup, berkembang, dilindungi, dan berpartisipasi. Mempekerjakan anak di bawah umur, apalagi dalam bentuk pekerjaan terburuk, adalah pelanggaran yang merampas masa depan mereka,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun anak membantu orang tua bukan hal yang salah, pekerjaan itu tidak boleh mengganggu pendidikan atau membahayakan kesehatan mereka. Menurutnya, tugas pemerintah bersama masyarakat adalah memastikan anak-anak tumbuh di lingkungan yang aman dan mendukung, bukan di tempat kerja yang berisiko.
Perspektif Mitra Wacana: Perlindungan Anak Tanggung Jawab Bersama
Sebagai narasumber utama, Muazim dari Mitra Wacana memberikan penekanan bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga komunitas dan negara.
“Dalam kasus yang melibatkan anak, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan mengambil alih penanganan karena anak adalah kelompok rentan yang harus dilindungi sepenuhnya,” ungkapnya.
Ia mencontohkan praktik kerja lapangan (PKL) siswa SMK jurusan kelautan yang bisa menjadi berbahaya jika anak ditempatkan di kapal selama berbulan-bulan. Padahal, aturan jelas menyebut waktu kerja anak seharusnya maksimal tiga jam per hari.
“Kalau anak bekerja berbulan-bulan di laut, itu sudah masuk kategori pekerjaan berbahaya. Bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan mereka,” tambahnya.
Dampak Pekerja Anak
Pekerja anak membawa dampak jangka panjang yang serius. Anak berisiko mengalami cedera fisik, terpapar bahan kimia, menderita penyakit akibat suhu ekstrem, hingga mengalami tekanan psikologis seperti rasa rendah diri dan kehilangan kesempatan bersosialisasi.
Lebih dari itu, anak yang sudah bekerja sejak usia dini seringkali terjebak dalam lingkaran kemiskinan. Minimnya pendidikan membuat peluang mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di masa depan menjadi sangat kecil.
Upaya Pencegahan: Dari Kalurahan Ramah Anak hingga Jaringan Perempuan
Salah satu strategi yang diangkat dalam sosialisasi ini adalah memperkuat konsep Kalurahan Ramah Anak. Lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak mencakup fasilitas publik yang ramah anak, penerangan jalan yang memadai, area bermain, toilet yang layak, hingga mekanisme partisipasi anak dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.
Dalam kongres anak di Kulon Progo, aspirasi sederhana namun penting disampaikan oleh anak-anak, seperti penyediaan makanan sehat di sekolah dan pembatasan jajanan tidak sehat. Hal ini menunjukkan bahwa jika anak difasilitasi untuk berpartisipasi, mereka mampu menyuarakan kebutuhan yang relevan dan bermanfaat.
Muazim menegaskan bahwa peran organisasi perempuan sangat penting dalam mencegah pekerja anak. Kedekatan mereka dengan keluarga dan komunitas menjadikan kelompok ini ujung tombak dalam memberikan edukasi dan pemantauan.
“Kalau kita semua mau mengawasi lingkungan sekitar, melapor ketika ada indikasi pekerja anak, dan mengedukasi orang tua, kita bisa mencegah anak-anak masuk ke pekerjaan yang membahayakan,” kata Muazim.

Menjaga Komitmen Kabupaten Layak Anak
Predikat Kabupaten Layak Anak yang diraih Kulon Progo pada 2021 bukanlah akhir, melainkan awal dari kerja panjang. Status tersebut harus dipertahankan dan ditingkatkan melalui program berkelanjutan yang benar-benar menyentuh kehidupan anak di tingkat akar rumput.
Pemerintah, organisasi masyarakat, sekolah, dan keluarga perlu bekerja sama memastikan tidak ada lagi anak yang terpaksa bekerja dalam kondisi berbahaya. Upaya ini akan lebih mudah jika seluruh pihak menyadari bahwa melindungi anak sama artinya dengan membangun masa depan daerah.
Anak Adalah Masa Depan
Acara sosialisasi ini ditutup dengan ajakan untuk memperkuat komitmen perlindungan anak di Kulon Progo. Para peserta sepakat bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, lingkungan aman, dan kesempatan untuk berkembang tanpa hambatan.
“Setiap anak berhak belajar dan bermimpi, bukan bekerja dalam bahaya. Mari hentikan pekerja anak dan wujudkan masa depan yang lebih baik,” tegas Muazim di akhir acara, disambut tepuk tangan peserta.
Dengan kerja sama lintas sektor dan kesadaran kolektif, mimpi anak-anak Kulon Progo untuk tumbuh menjadi generasi tangguh dan berdaya bukanlah hal yang mustahil.
You may like

Statement Beranda Migran: Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026 Akui Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pekerja: Ratifikasi Ilo C189 Dan Akhiri Diskriminasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia!

Pemerintah DIY Gelar FGD Lintas Sektor, Pertajam Kajian Pencegahan Pornografi Perempuan dan Anak

Gempa M6,7 Guncang Palu: Respons Darurat yang Cepat dan Perlindungan Kelompok Rentan yang Inklusif
Berita
Statement Beranda Migran: Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026 Akui Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pekerja: Ratifikasi Ilo C189 Dan Akhiri Diskriminasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia!
Published
7 days agoon
18 June 2026By
Mitra Wacana
Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional diperingati setiap tanggal 16 Juni untuk memperingati pengesahan Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga pada Konferensi Perburuhan Internasional ke-100 di Jenewa pada 16 Juni 2011. Pengesahan konvensi ini merupakan kemenangan bersejarah bagi gerakan pekerja rumah tangga global yang selama puluhan tahun memperjuangkan pengakuan bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang berhak memperoleh hak, perlindungan, dan martabat yang sama dengan pekerja lainnya.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah standar ketenagakerjaan internasional, pekerjaan rumah tangga diakui sebagai bagian dari dunia kerja yang harus dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan prinsip kerja layak. Sejak saat itu, 16 Juni diperingati di berbagai belahan dunia sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional, sekaligus menjadi momentum untuk melanjutkan perjuangan melawan eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi yang masih dialami jutaan pekerja rumah tangga, termasuk pekerja rumah tangga migran.
Di Indonesia, Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional tahun ini memiliki arti yang sangat penting. Setelah lebih dari dua dekade perjuangan gerakan PRT, negara akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang gerakan pekerja rumah tangga di Indonesia yang patut diapresiasi. Namun, perjuangan belum selesai. Implementasi undang-undang tersebut harus terus dikawal agar benar-benar mampu mengubah kehidupan jutaan pekerja rumah tangga, bukan sekadar menjadi pencapaian simbolik. Pengakuan atas hak-hak pekerja rumah tangga harus diwujudkan melalui aturan pelaksana yang kuat, pengawasan yang efektif, serta akses yang nyata terhadap keadilan dan perlindungan sosial.
Namun demikian, Beranda Migran menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT saja belum cukup. Pemerintah Indonesia hingga hari ini masih menolak meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga. Konvensi ILO 189 merupakan instrumen internasional paling penting yang menjamin hak pekerja rumah tangga atas upah layak, jam kerja yang manusiawi, hari libur, kebebasan berserikat, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta akses terhadap jaminan sosial. Penolakan ratifikasi Konvensi ILO 189 pada hakikatnya merupakan bentuk pengingkaran negara terhadap hak-hak pekerja rumah tangga.
Situasi ini menjadi semakin mendesak jika melihat posisi Indonesia dalam sistem migrasi kerja global. Indonesia merupakan salah satu negara pengirim pekerja rumah tangga migran (PRT migran) terbesar di kawasan Asia Pasifik. Dari lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, sebagian besar pekerja migran perempuan terkonsentrasi di sektor kerja domestik dan perawatan. PRT Migran Indonesia bekerja di Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Singapura, Makau, dan berbagai negara lainnya untuk mengisi kebutuhan pengasuhan anak, perawatan lansia, dan pekerjaan domestik yang menopang kehidupan sosial serta ekonomi negara-negara tujuan.
Di Hong Kong saja terdapat sekitar 150.000 hingga 170.000 pekerja migran Indonesia dan sekitar 90 persen di antaranya bekerja sebagai PRT migran. Realitas ini menunjukkan bahwa pekerja migran Indonesia, terutama di sektor domestik, merupakan salah satu tulang punggung migrasi tenaga kerja Indonesia di kawasan Asia Pasifik.
PRT igran Indonesia sesungguhnya merupakan kelompok pekerja yang berkontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi nasional. Pada tahun 2024, pekerja migran Indonesia mengirim remitansi senilai sekitar US$14 hingga US$15,7 miliar atau setara lebih dari Rp 220 triliun. Remitansi tersebut membantu jutaan keluarga keluar dari kemiskinan, membiayai pendidikan anak-anak, memenuhi kebutuhan kesehatan, memperkuat ekonomi rumah tangga, serta menjadi modal usaha bagi banyak keluarga di daerah asal migran. Dengan kata lain, PRT Migran tidak hanya merawat keluarga-keluarga di negara tujuan, tetapi juga menopang kehidupan sosial dan ekonomi keluarga-keluarga di Indonesia.
Namun, kontribusi ekonomi yang sangat besar tersebut tidak pernah diikuti dengan pengakuan hak yang setara. Negara menikmati devisa yang dihasilkan pekerja rumah tangga migran, tetapi terus menolak memberikan perlindungan hukum yang setara bagi mereka. Kelompok pekerja yang membantu negara menghasilkan devisa dan mengurangi kemiskinan justru terus mengalami diskriminasi struktural. Pemerintah Indonesia masih gagal mengakui PRT sebagai pekerja yang memiliki hak yang setara dengan pekerja formal lainnya. Selama bertahun-tahun,PRT dikecualikan dari berbagai perlindungan ketenagakerjaan dan masih menghadapi stigma bahwa pekerjaan domestik bukanlah pekerjaan yang sesungguhnya.
Mayoritas PRT Migran Indonesia adalah perempuan. Karena itu, diskriminasi terhadapPRT Migran tidak dapat dilepaskan dari diskriminasi berbasis gender yang selama ini meremehkan kerja perawatan dan kerja domestik sebagai pekerjaan yang dianggap “kodrat” bagi perempuan. Selama negara gagal mengakui kerja domestik sebagai kerja yang bernilai dan layak dilindungi, maka negara turut melanggengkan ketidakadilan gender yang menjadi akar kerentanan jutaan pekerja rumah tangga migran Indonesia.
Diskriminasi tersebut juga tercermin dalam tata kelola migrasi kerja Indonesia. Dalam rezim “pelindungan” pekerja migran saat ini, PRT Migran merupakan satu-satunya kelompok pekerja yang tidak diberikan hak untuk mengakses mekanisme kontrak kerja mandiri sebagaimana sektor pekerjaan lainnya. Akibatnya, PRT Migran dipaksa bergantung pada perusahaan penempatan yang mengambil alih proses perekrutan dan penempatan. Kebijakan ini membatasi kebebasan pekerja untuk menentukan hubungan kerjanya sendiri, memperkuat ketergantungan terhadap perantara, meningkatkan biaya migrasi, serta menciptakan relasi kuasa yang rentan terhadap eksploitasi. Negara secara efektif mempertahankan sistem yang menempatkan pekerja rumah tangga migran dalam rantai perekrutan yang menyerupai praktik perbudakan modern yang dilegitimasi melalui kebijakan.
Kebijakan tersebut bertolak belakang dengan klaim Pemerintah Indonesia yang selama ini berupaya menampilkan diri sebagai champion country dalam implementasi Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM) dan sebagai negara yang berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak perempuan. Tidak mungkin sebuah negara mengklaim sebagai pemimpin dalam tata kelola migrasi global sambil menolak meratifikasi instrumen internasional paling penting bagi pekerja rumah tangga dan pada saat yang sama mempertahankan kebijakan diskriminatif terhadap pekerja rumah tangga migran. Selama negara menolak menghapus diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga migran, maka klaim kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola migrasi yang berpusat pada hak asasi manusia tidak lebih dari sekadar retorika diplomatik.
Pada Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026, Beranda Migran mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 189 sebagai bentuk komitmen nyata terhadap kerja layak bagi pekerja rumah tangga di dalam maupun luar negeri. Pemerintah juga harus menghapus kebijakan yang melarang pekerja rumah tangga migran mengakses kontrak kerja mandiri, mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional, serta memastikan seluruh kebijakan migrasi kerja didasarkan pada prinsip hak asasi manusia, kerja layak, dan kebebasan memilih pekerjaan.
Selama pemerintah menolak meratifikasi Konvensi ILO 189 dan mempertahankan kebijakan yang mendiskriminasi pekerja rumah tangga migran, maka negara tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas berbagai bentuk eksploitasi yang mereka alami. Dalam kondisi demikian, diamnya negara bukan lagi bentuk kelalaian, melainkan keberpihakan pada sistem yang memungkinkan kekerasan, eksploitasi, dan ketidakadilan terhadap pekerja rumah tangga terus berlangsung.

Krisis Kesantunan Berbahasa dalam Hate Comment pada Kolom Komentar Instagram @ahmaddhaniofficial

Mandi Untuk Menjaga Atau Merusak Skin Barrier? Evaluasi Dan Jaga Skin Barrier









