web analytics
Connect with us

Berita

Learning and sharing Nasional dalam Pencegahan dan Penanganan Perdagangan orang di Indonesia

Published

on

Yogyakarta, 20–21 November 2025 — Upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia terus menghadapi tantangan yang kompleks dan dinamis. Sebagai salah satu kejahatan kemanusiaan paling serius, perdagangan orang tidak hanya merampas hak dasar manusia, tetapi juga memerangkap kelompok rentan melalui berbagai bentuk eksploitasi seperti kerja paksa, kekerasan seksual, dan perbudakan modern. Indonesia berada pada posisi rawan sebagai negara asal, tujuan, dan transit jaringan perdagangan orang, sementara kerja-kerja organisasi masyarakat sipil yang selama ini berupaya memberikan perlindungan masih berjalan sendiri-sendiri dan belum terintegrasi secara kuat.

Menyadari pentingnya ruang konsolidasi nasional, Mitra Wacana menyelenggarakan forum “Learning & Sharing Praktik Baik dalam Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang” yang digelar pada 20–21 November 2025 di Hotel Arjuna Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh 37 peserta dari berbagai lembaga yang tersebar dari Kalimantan, NTT, Lombok, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat. Forum ini dirancang sebagai ruang belajar bersama, membangun dokumentasi pengalaman lapangan, dan menyusun strategi kolaboratif untuk memperkuat upaya pencegahan serta penanganan korban perdagangan orang di Indonesia. Para peserta terlibat dalam rangkaian sesi yang membahas lima tema utama: migrasi global, kerangka hukum, upaya pencegahan, penanganan korban, dan kolaborasi lintas sektor.

Dalam sesi berbagi pengalaman, berbagai suara dari lapangan mengemuka, membuka realitas yang selama ini jarang terdengar. Juni Warlif dari Solidaritas Perempuan Nasional menegaskan pentingnya saling belajar antar wilayah sebagai pondasi memperkuat advokasi berbasis pengalaman nyata. Menurutnya, forum ini mempertemukan banyak pengetahuan baru dari beragam daerah sekaligus memperlihatkan tumpang tindih kebijakan dan lemahnya implementasi perlindungan bagi korban. “Belum ada implementasi kebijakan yang betul-betul melindungi korban. Harapannya harus ada political will dari pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan tanpa diskriminasi, termasuk menindak tegas oknum aparat yang menjadi pelaku atau dilindungi aparat. Harus ada implementasi kebijakan yang jelas dan tegas sebagai payung hukum perlindungan korban,” ujarnya menutup penyampaiannya.

Dukungan senada juga datang dari Matilda Tjundawan, perwakilan JPIC CM dan PK Indonesia, yang melihat forum ini sebagai momentum memperkuat solidaritas gerakan nasional. Ia menyampaikan apresiasi atas keberhasilan penyelenggaraan kegiatan yang memberikan ruang bagi setiap peserta untuk berbagi pengalaman dan strategi kerja. “Pertemuan sharing dan learning ini merupakan langkah awal yang baik dalam menjalin kerja sama dan praktik baik ke depan. Semua peserta diberi kesempatan berbagi, dan ini menjadi penguat bahwa kita tidak sendiri. Jika kejahatan kemanusiaan dilakukan secara terkoordinir, maka kita juga perlu menyusun taktik secara berjejaring dan terkoordinir,” ungkapnya. Matilda juga mengapresiasi pengelompokan peserta berdasarkan skala layanan dan mandat masing-masing, yang menurutnya sangat membantu memperkaya perspektif dan inspirasi untuk langkah-langkah berikutnya.

Dari perspektif penyelenggara, Muazim, Project Manager Program Pencegahan TPPO Mitra Wacana, menegaskan bahwa forum ini merupakan upaya memperkuat solidaritas dan kolaborasi antarorganisasi masyarakat sipil, akademisi, jaringan serikat, dan para pegiat isu migrasi dan perdagangan orang. Ia melihat bahwa sesi berbagi menunjukkan kenyataan bahwa eksploitasi, perbudakan, kerja paksa, dan perdagangan orang masih terus terjadi di berbagai daerah di Indonesia. “Di sisi lain, kita harus terus meningkatkan kapasitas, adaptif, dan konsisten pada pelindungan data dan diri dari berbagai ancaman di masa mendatang,” tegasnya dalam pernyataan penutup.

Forum ini melahirkan komitmen bersama untuk membangun jejaring kolaboratif berkelanjutan yang diperkuat dengan rekomendasi konkret bagi pemerintah pusat dan daerah. Langkah tindak lanjut mencakup penyusunan peta tantangan nasional, identifikasi kebutuhan mendesak, pembentukan ruang pembelajaran bersama (Community of Practice), serta rumusan rekomendasi kebijakan yang berbasis pada pengalaman nyata di lapangan. Forum ini menegaskan kembali bahwa ketika jaringan perdagangan orang bekerja secara terorganisir, maka gerakan kemanusiaan pun harus berkolaborasi lebih kuat, lebih strategis, dan lebih tegas dalam memperjuangkan keadilan bagi para penyintas.

Kegiatan di Yogyakarta ini menjadi penanda penting bahwa perjuangan menuju Indonesia bebas perdagangan orang tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan harus dijalankan melalui kekuatan kolektif yang solid, berbasis pengetahuan, dan berlandaskan kemanusiaan.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Published

on

Sumber foto: Tempo

Insiden Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar

Pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sebuah kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Watu Gambir Park, Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Kegiatan yang sedianya berlangsung selama tiga hari (5–7 Juni 2026) dan diikuti oleh ratusan anak serta remaja ini terpaksa dihentikan lebih awal setelah muncul tekanan dari sekitar 100 orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya (FUUI-SOYA).

Menurut keterangan panitia, perkemahan tersebut berisi agenda olahraga, hiking, permainan tradisional, serta salat tahajud bersama—kesemuanya bersifat internal, damai, dan tidak melanggar ketertiban umum. Sementara itu, pihak penolak menyatakan keberatan karena mengkhawatirkan adanya penyebaran paham Ahmadiyah, dengan merujuk pada fatwa MUI sebagai dasar moral mereka. Aparat kepolisian yang hadir di lokasi akhirnya memutuskan membubarkan kegiatan dan memulangkan seluruh peserta, dengan alasan menjaga situasi agar tidak memanas.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena kembali memperlihatkan bagaimana kegiatan keagamaan kelompok minoritas di Indonesia dapat dihentikan hanya karena adanya penolakan massa, tanpa adanya pelanggaran hukum yang terbukti.

Pernyataan Sikap Mitra Wacana

Mitra Wacana mengecam keras pembubaran paksa perkemahan pemuda Ahmadiyah di Karanganyar tersebut. Kami memandang bahwa tindakan aparat yang memilih mengakomodasi tekanan kelompok intoleran, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara, merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Kejadian ini bukanlah insiden terisolasi. Hal ini merupakan mata rantai panjang dari praktik diskriminasi sistematis yang selama puluhan tahun dialami oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia, mulai dari penutupan rumah ibadah, pengusiran dari komunitas, hingga pembubaran kegiatan-kegiatan damai seperti perkemahan anak-anak. Alih-alih hadir sebagai pelindung, aparat keamanan justru kerap menjadi pelaksana kehendak massa intoleran yang menggunakan kekuatan kolektif untuk memveto hak-hak kelompok minoritas.

Mitra Wacana menolak segala bentuk pembenaran yang menggunakan dalih menjaga ketertiban umum dalam kasus ini. Menjaga ketertiban umum seharusnya berarti melindungi semua pihak dari intimidasi dan ancaman, bukan mengorbankan hak kelompok rentan demi menghindari konflik sesaat. Ketika negara memilih jalan pintas dengan membubarkan kegiatan yang sah dan damai, sesungguhnya negara sedang mengirimkan pesan bahwa intoleransi dan tekanan massa adalah cara yang efektif untuk mengalahkan hukum dan konstitusi.

Peristiwa Karanganyar juga menunjukkan kesenjangan mencolok antara retorika toleransi pemerintah di panggung domestik dan internasional dengan realitas di lapangan. Di berbagai forum, Indonesia kerap mempromosikan diri sebagai negara yang demokratis dan menghormati keberagaman. Namun kenyataannya, warga negara dari kelompok minoritas masih harus hidup dalam ketidakpastian: kapankah kegiatan keagamaan mereka berikutnya akan dibubarkan hanya karena ada pihak yang merasa terganggu secara doktriner.

Tuntutan Mitra Wacana

Sehubungan dengan hal tersebut, Mitra Wacana menyampaikan lima tuntutan kepada pemangku kepentingan:

  1. Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konkret dan terukur, tidak sekadar imbauan, guna memastikan tidak ada lagi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai akibat tekanan kelompok intoleran di wilayah mana pun.
  2. Kapolri untuk memeriksa seluruh aparat yang terlibat dalam pembubaran di Karanganyar, memberikan sanksi institusional yang tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur, serta mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
  3. Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan perlindungan hak konstitusional warga negara di wilayahnya, serta membuat kebijakan pencegahan yang bersifat mengikat bagi seluruh aparatur.
  4. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk segera menyusun protokol baku bagi pemerintah daerah dalam merespons penolakan terhadap kegiatan keagamaan minoritas, dengan prinsip bahwa tekanan massa tidak boleh menjadi dasar pelarangan.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat untuk menginisiasi peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan keyakinan, serta memberikan sanksi pidana bagi tindakan intimidasi, ancaman, atau pembubaran paksa kegiatan keagamaan yang tidak melanggar hukum.

Penutup

Mitra Wacana mengingatkan bahwa insiden ini terjadi di bulan Pancasila—sebuah ironi yang mendalam. Semangat bhinneka dan ketuhanan yang maha esa seharusnya melindungi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya, bukan justru menjadi tameng bagi kelompok intoleran untuk membungkam mereka yang berbeda. Tanpa keberanian politik untuk menegakkan hukum secara adil, maka setiap warga negara minoritas akan selalu hidup dalam bayang-bayang ketakutan.

Mitra Wacana akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong akuntabilitas aparat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak menormalisasi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai.

Kontak:
Perkumpulan Mitra Wacana

Email: mitrawacanawrc@gmail.com

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending