Kebijakan
Rancangan Undang – Undang Penghapusan Kekerasan Seksual

Published
6 years agoon
By
Mitra Wacana
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR… TAHUN …
TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa setiap bentuk Kekerasan Seksual merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihapus; c. bahwa Korban Kekerasan Seksual harus mendapat perlindungan dari negara agar bebas dari setiap bentuk Kekerasan Seksual; d. bahwa bentuk dan kuantitas kasus Kekerasan Seksual semakin meningkat dan berkembang, namun sistem hukum Indonesia belum secara sistematis dan menyeluruh mampu mencegah, melindungi, memulihkan dan memberdayakan Korban serta menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menghapuskan Kekerasan Seksual; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual; |
Mengingat | : | Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
Untuk lengkapnya silahkan unduh dibawah ini :
Arsip
Surat Pemberitahuan WFH Mitra Wacana per 2 April 2020

Published
5 years agoon
2 April 2020By
Mitra Wacana
Yogyakarta 2 April 2020
No : B.209/MW/IV/2020
Lamp : –
Hal : Pemberitahuan
Kepada Yth :
Seluruh Mitra Jaringan Mitra Wacana
Di Tempat
Semoga kawan-kawan berada dalam kondisi yang sehat.
Mengacu pada perkembangan terkini terkait dengan pandemik COVID-19 secara global, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1/3/HM.01/III/2020 dan Surat Edaran Gubernur D.I.Yogyakarta Nomor : IISE III/2020 Tentang Pelaksanaan Status Tanggap Darurat Bencana, demi keamanan dan kesehatan serta keselamatan kita semua maka Mitra Wacana mengembangkan protokol keselamatan yaitu :
1. Kegiatan staff kantor yang awalanya Work Form Home (WFH) pada 18 Maret sampai 30 Maret 2020 diperpanjang dengan kerja shifting mulai 2 April 2020 sampai 16 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
2. Seluruh kegiatan lapangan baik program PTPPO di Kulonprogo dan PEKERTi di Kota Yogyakarta ditunda atau diganti dengan kegiatan menggunakan media onlie sampai 29 Mei 2020.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian kita semua, tetap sehat dan semangat untuk kita semua.
Hormat kami,
Direktur Mitra Wacana
Ir. Imelda Zuhaida, MP