web analytics
Connect with us

Kebijakan

Rancangan Undang – Undang Penghapusan Kekerasan Seksual

Published

on

Mitra Wacana

RANCANGAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR… TAHUN …

TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.       bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan  rasa  aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.       bahwa setiap bentuk Kekerasan Seksual merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan  pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihapus;

c.       bahwa Korban Kekerasan Seksual harus mendapat perlindungan dari negara agar bebas dari setiap bentuk Kekerasan Seksual;

d.      bahwa bentuk dan kuantitas kasus Kekerasan Seksual semakin meningkat dan berkembang, namun sistem  hukum Indonesia belum secara sistematis dan menyeluruh mampu mencegah, melindungi, memulihkan dan memberdayakan Korban serta menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk  menghapuskan Kekerasan Seksual;

e.       bahwa berdasarkan pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu  dibentuk Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual;

Mengingat :

Pasal     20,    dan    Pasal     21     Undang-Undang      Dasar     Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk lengkapnya silahkan unduh dibawah ini :

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Arsip

Surat Pemberitahuan WFH Mitra Wacana per 2 April 2020

Published

on

Yogyakarta 2 April 2020

No : B.209/MW/IV/2020

Lamp : –

Hal : Pemberitahuan

Kepada Yth :
Seluruh Mitra Jaringan Mitra Wacana
Di Tempat

Semoga kawan-kawan berada dalam kondisi yang sehat.

Mengacu pada perkembangan terkini terkait dengan pandemik COVID-19 secara global, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1/3/HM.01/III/2020 dan Surat Edaran Gubernur D.I.Yogyakarta Nomor : IISE III/2020 Tentang Pelaksanaan Status Tanggap Darurat Bencana, demi keamanan dan kesehatan serta keselamatan kita semua maka Mitra Wacana mengembangkan protokol keselamatan yaitu :

1. Kegiatan staff kantor yang awalanya Work Form Home (WFH) pada 18 Maret sampai 30 Maret 2020 diperpanjang dengan kerja shifting mulai 2 April 2020 sampai 16 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

2. Seluruh kegiatan lapangan baik program PTPPO di Kulonprogo dan PEKERTi di Kota Yogyakarta ditunda atau diganti dengan kegiatan menggunakan media onlie sampai 29 Mei 2020.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian kita semua, tetap sehat dan semangat untuk kita semua.

 

Hormat kami,

Direktur Mitra Wacana

Ir. Imelda Zuhaida, MP

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending