Opini
AKSI BAKAR AL-QUR’AN OLEH OKNUM ISLAMOFHOBIA MEMBUAT UMAT MUSLIM GERAM, APAKAH ITU BENTUK PENISTAAN AGAMA ?
Published
4 months agoon
By
Mitra WacanaSemua agama termasuk agama islam pasti mempunyai aturan serta hukum-hukum yang menjadi pedoman bagi agama itu sendiri, bagaimana tata cara kehidupan muslim yang sesuai syarat. Allah SWT memberikan kemudahan pada Al-qur’an untuk di jadikan sebuah pembelajaran, perenungan dan nasihat karna isinya yang penuh dengan keterangan yang sangat jelas, menyakinkan, mencukupi dengan lengkap dan komplet (Surasman, 2020: 252). Sebagaimana yang diketahui bahwa Al-qur’an merupakan kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw dan dijadikan pedoman utama bagi umat islam. Al-qur’an juga terjaga kemurniannya dan jika seorang muslim membacanya merupakan suatu amal ibadan yang berpahala (Jaedi, 2019: 63).
Swedia merupakan suatu negara yang menerapkan prinsip demokrasi dan berambisi sebagai negara yang beradap, mengakomodasikan berbagai etnik budaya dalam berbagai kebijakan yang mendukung integrasi dan multi-budaya (Syauqii, 2023: 67). Pembakaran Al-qur’an yang baru-baru terjadi menarik perhatian banyak publik terutama umat islam di berbagai negara, kejadian tersebut menyebab terganggunya keharmonisan toleransi antar umat beragama di Swedia dan seluru dunia. Inseden tersebut terjadi disebabkan oleh fenomena yang di sebut Islamofobia yang di lakukan oleh Rasmus paludan.
Islamofobia suatu fenomena kecurigaan dan ketakutan terhadap islam atau umat muslim yang umumnya terjadi dikalangan korban terorisme maupun lingkungan sekitar terorisme dan menganggap bahwa islam merupakan agama kekerasan dan agama terorisme. Hal tersebut merupakan asumsi yang sangat fatal meskipun inilah yang di jual terus menerus (Kuswaya, 2020: 18). Seiring berkembangnya waktu, islamofobia sering terjadi terutama di negara-negara dengan penduduk minoritas muslim seperti negara barat, islamofobia itu sendiri ada sejak islam itu lahir pada zaman Nabi Muhammad saw yang mana dahulu kaum kafir qurais membenci dan memusuhi Nabi juga umat muslim lainnya (Apriliani & Rosyad, 2021: 118-119).
Sumanto Alqurtuby menyebut Islamfobia merupakan bentuk kekhawatiran yang berlebihan pada kaum muslim. Islamofobia merupakan “penyakit psikologis” yang bertumpu pada pandangan dan sikap antipati terhadap agama islam. Islamofobia merupakan sikap rasisme yang menciptakan kesalapahaman dan menambah bahan bakar kebencian. Ada tiga dimensi islamofobia yaitu dimensi privat berupa ketakutan, kecurigaan, dan kekerasan yang menargetkan ummat muslim(Ibda, 2019: 219-230).
Aksi pembakaran Al-qur’an telah tersebar diberbagai media online barat maupun internasional. Rasmus Paludan yang telah melakukan aksi tersebut mengatakan bahwa apa yang ia lakukan sebagai bentuk dari kebebasan berekspresi. Hal tersebut memicu islamofobia (gerakan anti-islam) pada masyarakat eropa yang mana umat muslim mangancam keras aksi tersebut bahkan rasmus mengatakan tak banyak yang menerornya (Syauqii, 2023: 67). Negara lain seperti Indonesia, Saudi arabia, malaysia memprotes aksi dan mengecam terhadap aksi pembakaran tersebut. Anwar ibrahim selaku Perdana Mentri Malaysia menegaskan bahwa tindaka yang di lakukan oleh Rasmus paludan merupakan bentuk provokasi besar bagi umat islam di dunia, ia juga mendesak pemerintah pemerintah swedia agar mengambil tindakan dan memastikan ada upaya untuk mengatasi islamofobia yang mengkhawatirkan di swedia ( Hakim & Hanafi, 2023: 3).
Rasmus Paludan melakukan aksinya di depan kedutaan besar Turki di Stockholm, namun sebenarnya aksi yang dilakukannya adalah murni politik demi mendapatkan perlindungan dari NATO (Syauqii, 2023: 69). Islamofobia menjadi bayang-bayang di eropa, salah satu penyebabnya karna masih banyak terjadi serangan bom mematikan oleh para Jihadis Muslim di eropa, yang telah di anggap sebagai teroris. Serangan-serangan tersebut merupakan serangan bom bunuh diri serta beberapa tembakan bersenjata oleh komunitas Muslim yang menjadi faktor utama mengapa eropa masih gamang untuk melepaskan Islamofobia. Hal ini juga menjadi alasan mengapa turki kesulitan untuk menjadi anggota uni-eropa. Berbagai alasan yang menjadikan islam agama yang di benci maupun di takuti. Namun jawabannya sangat sederhana yaitu karna perasaan kalah dan tidak mengetahui bagaimana cara untuk menang. Prasangka bahwa islam sebagai agama yang “inferior” tidak pantas untuk mempengaruhi atau berpengaruh terhadap nilai-nilai yang telah ada di masyarakat (Kuswaya, 2020: 23-27).
You may like
Opini
Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum
Published
1 week agoon
12 September 2024By
Mitra WacanaDewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.
Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).
Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).
Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).
Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.
Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).
Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).