Opini
AKSI BAKAR AL-QUR’AN OLEH OKNUM ISLAMOFHOBIA MEMBUAT UMAT MUSLIM GERAM, APAKAH ITU BENTUK PENISTAAN AGAMA ?
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana

Penulis : Nurzatil Fadhilah (Mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam, UIN Alauddin Makassar)
Semua agama termasuk agama islam pasti mempunyai aturan serta hukum-hukum yang menjadi pedoman bagi agama itu sendiri, bagaimana tata cara kehidupan muslim yang sesuai syarat. Allah SWT memberikan kemudahan pada Al-qur’an untuk di jadikan sebuah pembelajaran, perenungan dan nasihat karna isinya yang penuh dengan keterangan yang sangat jelas, menyakinkan, mencukupi dengan lengkap dan komplet (Surasman, 2020: 252). Sebagaimana yang diketahui bahwa Al-qur’an merupakan kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw dan dijadikan pedoman utama bagi umat islam. Al-qur’an juga terjaga kemurniannya dan jika seorang muslim membacanya merupakan suatu amal ibadan yang berpahala (Jaedi, 2019: 63).
Swedia merupakan suatu negara yang menerapkan prinsip demokrasi dan berambisi sebagai negara yang beradap, mengakomodasikan berbagai etnik budaya dalam berbagai kebijakan yang mendukung integrasi dan multi-budaya (Syauqii, 2023: 67). Pembakaran Al-qur’an yang baru-baru terjadi menarik perhatian banyak publik terutama umat islam di berbagai negara, kejadian tersebut menyebab terganggunya keharmonisan toleransi antar umat beragama di Swedia dan seluru dunia. Inseden tersebut terjadi disebabkan oleh fenomena yang di sebut Islamofobia yang di lakukan oleh Rasmus paludan.
Islamofobia suatu fenomena kecurigaan dan ketakutan terhadap islam atau umat muslim yang umumnya terjadi dikalangan korban terorisme maupun lingkungan sekitar terorisme dan menganggap bahwa islam merupakan agama kekerasan dan agama terorisme. Hal tersebut merupakan asumsi yang sangat fatal meskipun inilah yang di jual terus menerus (Kuswaya, 2020: 18). Seiring berkembangnya waktu, islamofobia sering terjadi terutama di negara-negara dengan penduduk minoritas muslim seperti negara barat, islamofobia itu sendiri ada sejak islam itu lahir pada zaman Nabi Muhammad saw yang mana dahulu kaum kafir qurais membenci dan memusuhi Nabi juga umat muslim lainnya (Apriliani & Rosyad, 2021: 118-119).
Sumanto Alqurtuby menyebut Islamfobia merupakan bentuk kekhawatiran yang berlebihan pada kaum muslim. Islamofobia merupakan “penyakit psikologis” yang bertumpu pada pandangan dan sikap antipati terhadap agama islam. Islamofobia merupakan sikap rasisme yang menciptakan kesalapahaman dan menambah bahan bakar kebencian. Ada tiga dimensi islamofobia yaitu dimensi privat berupa ketakutan, kecurigaan, dan kekerasan yang menargetkan ummat muslim(Ibda, 2019: 219-230).
Aksi pembakaran Al-qur’an telah tersebar diberbagai media online barat maupun internasional. Rasmus Paludan yang telah melakukan aksi tersebut mengatakan bahwa apa yang ia lakukan sebagai bentuk dari kebebasan berekspresi. Hal tersebut memicu islamofobia (gerakan anti-islam) pada masyarakat eropa yang mana umat muslim mangancam keras aksi tersebut bahkan rasmus mengatakan tak banyak yang menerornya (Syauqii, 2023: 67). Negara lain seperti Indonesia, Saudi arabia, malaysia memprotes aksi dan mengecam terhadap aksi pembakaran tersebut. Anwar ibrahim selaku Perdana Mentri Malaysia menegaskan bahwa tindaka yang di lakukan oleh Rasmus paludan merupakan bentuk provokasi besar bagi umat islam di dunia, ia juga mendesak pemerintah pemerintah swedia agar mengambil tindakan dan memastikan ada upaya untuk mengatasi islamofobia yang mengkhawatirkan di swedia ( Hakim & Hanafi, 2023: 3).
Rasmus Paludan melakukan aksinya di depan kedutaan besar Turki di Stockholm, namun sebenarnya aksi yang dilakukannya adalah murni politik demi mendapatkan perlindungan dari NATO (Syauqii, 2023: 69). Islamofobia menjadi bayang-bayang di eropa, salah satu penyebabnya karna masih banyak terjadi serangan bom mematikan oleh para Jihadis Muslim di eropa, yang telah di anggap sebagai teroris. Serangan-serangan tersebut merupakan serangan bom bunuh diri serta beberapa tembakan bersenjata oleh komunitas Muslim yang menjadi faktor utama mengapa eropa masih gamang untuk melepaskan Islamofobia. Hal ini juga menjadi alasan mengapa turki kesulitan untuk menjadi anggota uni-eropa. Berbagai alasan yang menjadikan islam agama yang di benci maupun di takuti. Namun jawabannya sangat sederhana yaitu karna perasaan kalah dan tidak mengetahui bagaimana cara untuk menang. Prasangka bahwa islam sebagai agama yang “inferior” tidak pantas untuk mempengaruhi atau berpengaruh terhadap nilai-nilai yang telah ada di masyarakat (Kuswaya, 2020: 23-27).
You may like
Opini
Indonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit
Published
2 hours agoon
15 July 2026By
Mitra Wacana
Di republik ini, skandal korupsi hampir tak pernah berdiri sendiri. Ia datang bersama pertarungan narasi, saling lempar tanggung jawab antar-lembaga, dan pertunjukan kuasa yang membuat publik lebih sering menjadi penonton ketimbang pihak yang benar-benar dilindungi. Kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah memperlihatkan gejala itu dengan sangat telanjang: ketika perkara besar mencuat, yang ikut terdengar bukan hanya soal pasal dan barang bukti, tetapi juga aroma perseteruan antar-institusi penegak hukum.
Secara formal, polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang. Perkara itu disebut berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus besar, termasuk Asabri, batu bara, dan Krakatau Steel, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam langkah yang disebut sebagai bagian dari sinergi kelembagaan. Namun, bagi publik, pelimpahan seperti itu tidak otomatis menghapus kecurigaan. Justru di situlah masalahnya: ketika perkara menyentuh elite penegak hukum, setiap langkah administratif mudah dibaca sebagai manuver politik, bukan semata prosedur hukum.
Kecurigaan publik bukan muncul tanpa sebab. Dalam dua tahun terakhir, tingkat kepercayaan terhadap lembaga negara memang bergerak naik-turun, tetapi rentan sekali goyah saat masyarakat melihat ada jarak antara hukum yang diumumkan dan keadilan yang dirasakan. Survei Indikator Politik Indonesia pada Januari 2026 menunjukkan Kejaksaan Agung berada di tingkat kepercayaan tinggi, sekitar 80 persen, di bawah TNI dan Presiden, sementara DPR justru menjadi lembaga yang paling rendah tingkat kepercayaannya dalam survei yang diberitakan luas. Tetapi kepercayaan itu bukan modal yang tidak bisa habis; satu skandal besar saja cukup untuk mengikisnya, apalagi jika publik melihat ada kecenderungan saling lindungi di antara aparat dan elite.
Masalahnya, korupsi di Indonesia tidak lagi dibaca sebagai penyimpangan individu semata. Ia semakin dilihat sebagai bagian dari ekosistem kuasa yang membuat hukum bisa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Saat publik menyaksikan perkara besar ditangani dengan drama, istilah “penegakan hukum” terasa makin jauh dari pengalaman sehari-hari warga yang berjuang sekadar bertahan hidup. Dalam perspektif sosial-politik, ini adalah krisis legitimasi: negara masih punya perangkat formal, tetapi wibawa moralnya terus tergerus karena masyarakat melihat ketimpangan antara retorika bersih-bersih dan kenyataan yang penuh kompromi.
Di saat elite sibuk bertarung di atas, warga justru menghadapi tekanan dari bawah. Inflasi tahunan pada Februari 2026 tercatat 4,76 persen, lalu pada Juni 2026 masih berada di level 3,34 persen. Pada saat yang sama, terjadi kenaikan BBM dan bahan pokok dan harga beras di banyak daerah terus mengalami tekanan dari hulu hingga hilir. Ini bukan sekadar angka statistik. Bagi keluarga pekerja, angka-angka itu berarti isi dapur makin mahal, uang belanja makin sempit, dan kebutuhan harian makin sulit dipenuhi. Maka, ketika negara berbicara tentang program unggulan dan agenda besar pembangunan, warga wajar bertanya: untuk siapa sebenarnya semua itu dijalankan, jika hasilnya belum terasa dalam hidup sehari-hari?
Di titik inilah kritik sosial menjadi penting. Sebab persoalannya bukan cuma harga kebutuhan pokok, tetapi juga struktur ekonomi dan politik yang membuat beban selalu lebih berat ditanggung rakyat kecil. Ketika lapangan kerja sulit, daya beli melemah, dan pajak tetap menekan, rasa tidak adil tumbuh semakin dalam. Dalam situasi seperti ini, satu kasus korupsi besar bukan sekadar berita kriminal; ia menjadi simbol bahwa uang negara yang seharusnya dipakai memperkuat layanan publik justru diduga bocor ke lingkaran kuasa yang sulit dijangkau.
Lebih jauh lagi, ruang sipil juga menghadapi tekanan. Ketika aktivis, pembela HAM, atau suara-suara kritis mengalami intimidasi, persekusi, atau pembatasan, pesan yang ditangkap publik sangat jelas: negara lebih cepat merespons kritik ketimbang memperbaiki akar masalah. Dalam kacamata HAM, ini berbahaya karena mempersempit ruang koreksi publik. Jika yang bersuara lantang justru ditekan, sementara penyimpangan elite diproses setengah hati, maka negara pelan-pelan berubah menjadi arena yang tidak seimbang: kuat di atas kertas, tetapi rapuh di hadapan keadilan substantif.
Narasi perseteruan Polri dan Kejaksaan dalam perkara ini memperjelas bahwa publik sedang menyaksikan pertarungan otoritas, bukan semata pencarian kebenaran. Di banyak kasus serupa, yang diperebutkan bukan hanya siapa paling berwenang, melainkan siapa yang lebih dulu menguasai tafsir atas fakta. Padahal rakyat tidak menunggu siapa yang menang dalam perang institusi. Rakyat menunggu satu hal : apakah hukum masih bisa bekerja tanpa melindungi siapa pun yang berada di lingkar kekuasaan.
Kalau dirangkum secara tajam, keadaan sosial-politik Indonesia hari ini menunjukkan tiga lapis krisis sekaligus. Pertama, krisis integritas karena korupsi masih menempel dekat dengan pusat kekuasaan. Kedua, krisis kesejahteraan karena biaya hidup naik sementara akses kerja tetap sulit. Ketiga, krisis demokrasi substantif karena ruang kritik dan pembelaan HAM masih rentan terhadap tekanan. Tiga lapis krisis ini saling memperkuat, dan di sanalah letak bahaya sesungguhnya: ketika rakyat lelah, marah, tetapi juga makin tidak percaya bahwa negara benar-benar berdiri di pihak mereka.
Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya satu kasus korupsi, melainkan kemampuan negara untuk membuktikan bahwa hukum masih bekerja untuk keadilan, bukan untuk menyelamatkan nama besar. Jika tidak, maka setiap skandal baru hanya akan menambah keyakinan lama: bahwa rakyat diminta patuh, sementara elite diberi ruang untuk lolos.
Ruliyanto

Indonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit

Mitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Mitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online

Desain yang Berpusat pada Manusia: Satu Lagi Pendekatan dalam Kerja Kemanusiaan (Catatan Mentoring YSI 29-30 Juni 2026)
Trending
Berita21 hours agoDinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO
Berita4 hours agoMitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online
Opini2 hours agoIndonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit





