web analytics
Connect with us

Opini

Catatan Mantan Buruh Migran (Berdasarkan Wawancara)

Published

on

Hak-hak buruh. Gambar: https://www.tes.com
Waktu dibaca: 3 menit
Umiasih

Umiasih

Oleh Umiasih (CO Kulon Progo)

Waktu itu sekitar tahun 90an, kejadian ini dialami oleh seorang perempuan berinisial BN (saat ini usianya sekitar 45 tahun) mendapatkan tawaran kerja di luar negeri. Waktu itu, BN baru saja bercerai dari suaminya, memiliki satu orang anak. Disaat BN kebingungan, datanglah tawaran pekerjaan menggiurkan dari seseorang yang menjanjikan kesuksesan secara materi. Dengan harapan bisa menjamin masa depan anak, akhirnya BN menerima tawaran tersebut.

Persyaratannya tidak rumit, yang penting memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Seingat BN, waktu itu diantar oleh kepala dukuh ke PT (PJTKI) di sekitar terminal Umbulharjo Yogya (sekarang terminal pindah di Giwangan). Saat ini PT tersebut sudah tutup. Dengan persiapan seadanya, BN berangkat menggunakan bus ke Batam. Sesampainya di tempat tujuan, BN dibawa ke penampungan di sebuah rumah sederhana yang dikelilingi oleh tembok (seperti penjara). Selama Kurang lebih enam bulan di penampungan, BN diberangkatkan ke Malaysia sebagai pekerja rumah tangga.

Selama bekerja, BN dilarang berbicara dengan teman kerjanya, BN juga mendapat kekerasan fisik seperti tamparan dan pukulan dari majikan. Selama BN bekerja, tidak pernah mendapatkan gaji. Kondisi tersebut semakin membulatkan tekadnya untuk melarikan diri keluar dari Malaysia dan kembali ke Indonesia meskipun banyak hambatan dan resiko. Percobaan pertama gagal, BN ketahuan majikannya dan dipukuli hingga babak belur.

Namun BN pantang menyerah. Percobaan kabur kedua BN bertemu dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Dengan harapan mendapatkan bantuan, sebaliknya BN dipukuli dan di tendang dengan sepatu. BN ditangkap dan dikembalikan kepada majikannya.

BN pasrah, empat tahun kemudian BN mencoba melarikan diri kembali. Bersama seorang teman, BN nekat merangkai lima sprei dijadikan tali untuk turun melelui jendela rumah. BN berhasil tiba di pelabuhan. Saat itu pukul 2 dini hari. Sementara temannya gagal karena jatuh di rumah orang, BN bertemu dengan seorang nelayan yang akhirnya menolongnya menyeberang menggunakan kapal tongkang. BN diseberangkan sampai di pangkal Pinang.

Sesampainya di perairan Indonesia, BN ditolong pemilik kedai tempatnya berteduh. Namanya Sri, orang Bantul, Jogja. Selama tinggal di rumah Sri, BN membantu berjualan di warung. Suatu ketika anak Sri datang berkunjung. Dengan bantuan anak Sri, BN menitipkan foto untuk keluarga di rumah, karena BN sudah lama merantau BN khawatir keluarga tidak mengenalinya. Dibantu Sri, BN berhasil pulang dan berjumpa dengan keluarga.

Setelah 10 tahun dirumah, BN mendapat ajakan dari Mitra Wacana WRC untuk menghadiri pertemuan rutin P3A. Lantaran pertemuan rutin, BN memperoleh informasi pencegahan perdagangan orang. Selain itu, P3A bisa dijadikan tempat belajar dan bertukar pengalaman. Sebelum menjadi anggota P3A, BN belum pernah tergabung dalam suatu organisasi.Berkat sering mengikuti pertemuan rutin P3A, BN baru menyadari termasuk korban perdagangan orang. Hingga saat ini, BN rajin mengikuti pertemuan. Menurut BN, jika kerap mengadiri pertemuan pasti memperoleh pengetahuan baru, seperti kesetaran gender, PKDRT, menggali potensi Desa, kesehatan reproduksi dan yang terbaru pertemuan OPSD.

Dalam OPSD, peserta memperoleh ilmu tentang pentingnya partisipasi dalam pembangun. Perempuan mampu turut serta dalam pembangunan, karena sebenarnya perempuan lebih tahu kebutuhan dirinya. Misalnya, anak perempun tahu kebutuhan anak, hal-hal yang membahayakan anak dan merawat kesehatan reproduksinya. Berbeda dengan laki-laki, kebanyakan yang pikirkan kebutuhan fisiknya saja tanpa memperhatikan psikisnya.

Selama mengikuti OPSD, BN memperoleh pengetahuan tentang keterlibatan perempuan dalam pembangunan di desa. Bagi BN, OPSD menjadi tempat bagi perempuan desa untuk belajar tentang gender, UU Desa, pencegahan perdagangan orang, dan pemenuhan hak perempuan.

Banyak pengalaman berharga yang diperoleh BN. Menjadi lebih percaya diri ketika berbaur dengan masyarakat serta terlibat dalam musyawarah pedusunan. Sebagai contoh, dalam suatu kesempatan BN mengusulkan pentingnya sosialisasi pencegahan perdagangan orang. Harapannya agar tidak ada korban perdagangan orang di desanya, cukup dirinya saja yang menjadi korban.

Selama mengikuti proses OPSD, BN merasa tidak puas karena belum banyak peserta dari unsur pemerintah desa yang mengikuti kegiatan tersebut. Menurut BN, jika dalam proses OPSD dihadiri oleh lebih banyak parat desa atau orang – orang “penting”, maka akan semakin banyak anggota masyarakat yang menyuarakan anti perdagangan orang.

*Tulisan ini juga dimuat di buletin Mitra Media edisi 4, September 2017

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Bentuk-Bentuk Kekerasan di Tempat Kerja

Published

on

Sumber: Freepik
Waktu dibaca: 2 menit

Oleh Wahyu Tanoto

Menurut studi yang dilakukan oleh Equal Employment Opportunity Commission (EEOC) pada 2016 di Amerika Serikat, sekitar 75% orang yang mengalami pelecehan di tempat kerja tidak melaporkan kejadian kepada manajer, supervisor, atau perwakilan serikat pekerja. Salah satu alasan utama adalah karena merasa takut akan keamanan kerja serta takut kehilangan sumber pendapatan mereka. Selain itu ada beberapa faktor lain, seperti:

  1. Faktor relasi kuasa. Salah satu pihak memiliki kekuatan, posisi atau jabatan yang lebih tinggi atau dominan dibandingkan korban. Misalnya, antara bos dengan karyawan.
  2. Kebijakan perlindungan pekerja masih tidak jelas. Absennya perlindungan terhadap korban dapat menyebabkan korban merasa takut untuk melapor karena khawatir pelaku akan balas dendam dan melakukan kekerasan yang lebih parah.
  3. Mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual yang tidak tersedia. Misalnya, perusahaan belum memiliki Standard Operating Procedure (SOP) mengenai kekerasan seksual, sehingga tidak ada jalur pelaporan atau sanksi yang jelas.
  4. Budaya yang kerap menyalahkan korban, seperti: “Kamu sih ke kantor pakai baju seperti itu!” “Kamu ngapain memangnya sampai bos marah begitu?”

Namun, kemungkinan lain adalah karena banyak orang belum memahami atau tidak yakin perilaku apa saja yang melanggar batas dan dapat dikategorikan sebagai pelecehan atau kekerasan. Maka dari itu, yuk kita bahas apa saja bentuk-bentuk pelecehan dan kekerasan di tempat kerja!

Kekerasan verbal

Kekerasan verbal termasuk ucapan yang merendahkan, melakukan gerakan yang ofensif, memberikan kritik yang tidak masuk akal, memberikan cercaan atau komentar yang menyakitkan, serta melontarkan lelucon yang tidak sepantasnya. Beberapa contohnya adalah:

  • Mengirim email dengan lelucon atau gambar yang menyinggung identitas seseorang, seperti identitas gender, orientasi seksual, ras, atau agama.
  • Berulang kali meminta kencan atau ajakan seksual, baik secara langsung atau melalui pesan.
  • Membuat komentar yang menghina tentang disabilitas seseorang.
  • Mengolok-olok aksen berbicara (logat) seseorang.

Kekerasan psikologis

Perilaku berulang atau menjengkelkan yang melibatkan kata-kata, perilaku, atau tindakan yang menyakitkan, menjengkelkan, memalukan, atau menghina seseorang. Ini termasuk:

  • Mengambil pengakuan atas pekerjaan orang lain.
  • Menuntut hal-hal yang mustahil.
  • Memaksakan tenggat waktu (deadline) yang tidak masuk akal pada karyawan tertentu.
  • Secara terus-menerus menuntut karyawan untuk melakukan tugas-tugas merendahkan yang berada di luar lingkup pekerjaannya.

Kekerasan fisik

Pelecehan di tempat kerja yang melibatkan ancaman atau serangan fisik, termasuk sentuhan yang tidak diinginkan. Misalnya:

  • Menyentuh pakaian, tubuh, baju, atau rambut orang lain.
  • Melakukan penyerangan fisik. Misalnya: memukul, mencubit, atau menampar.
  • Melakukan ancaman kekerasan.
  • Merusak properti pribadi. Misalnya: mengempeskan ban kendaraan, melempar ponsel orang lain.

Kekerasan berbasis digital

Ini merupakan berbagai bentuk kekerasan atau pelecehan yang dilakukan di ranah daring (online), seperti:

  • Memposting ancaman atau komentar yang merendahkan di media sosial.
  • Membuat akun palsu dengan tujuan merundung seseorang secara online.
  • Membuat tuduhan palsu.
  • Menyebarkan foto atau rekaman orang lain yang bersifat privat atau bernuansa seksual.

Kekerasan seksual

  • Rayuan seksual yang tidak diinginkan.
  • Melakukan sentuhan yang tidak pantas atau tidak diinginkan.
  • Melontarkan lelucon bernuansa seksual.
  • Membagikan media pornografi.
  • Mengirim pesan yang bersifat seksual.
  • Pemerkosaan dan kegiatan seksual lain yang dilakukan dengan paksaan.
  • Meminta hubungan seksual sebagai imbalan atau promosi pekerjaan.

Jika kamu atau teman kerjamu mengalami salah satu atau beberapa bentuk kekerasan seperti yang disebutkan di atas dan membutuhkan bantuan lembaga layanan, kamu bisa cek website https://carilayanan.com/ atau belipotbunga.com ya. Jangan ragu untuk segera mengontak lembaga layanan, karena mereka ada untuk membantu kamu!

Sumber

 https://carilayanan.com/kekerasan-di-tempat-kerja/

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending

EnglishGermanIndonesian