web analytics
Connect with us

Opini

Catatan Mantan Buruh Migran (Berdasarkan Wawancara)

Published

on

Hak-hak buruh. Gambar: https://www.tes.com
Umiasih

Umiasih

Oleh Umiasih (CO Kulon Progo)

Waktu itu sekitar tahun 90an, kejadian ini dialami oleh seorang perempuan berinisial BN (saat ini usianya sekitar 45 tahun) mendapatkan tawaran kerja di luar negeri. Waktu itu, BN baru saja bercerai dari suaminya, memiliki satu orang anak. Disaat BN kebingungan, datanglah tawaran pekerjaan menggiurkan dari seseorang yang menjanjikan kesuksesan secara materi. Dengan harapan bisa menjamin masa depan anak, akhirnya BN menerima tawaran tersebut.

Persyaratannya tidak rumit, yang penting memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Seingat BN, waktu itu diantar oleh kepala dukuh ke PT (PJTKI) di sekitar terminal Umbulharjo Yogya (sekarang terminal pindah di Giwangan). Saat ini PT tersebut sudah tutup. Dengan persiapan seadanya, BN berangkat menggunakan bus ke Batam. Sesampainya di tempat tujuan, BN dibawa ke penampungan di sebuah rumah sederhana yang dikelilingi oleh tembok (seperti penjara). Selama Kurang lebih enam bulan di penampungan, BN diberangkatkan ke Malaysia sebagai pekerja rumah tangga.

Selama bekerja, BN dilarang berbicara dengan teman kerjanya, BN juga mendapat kekerasan fisik seperti tamparan dan pukulan dari majikan. Selama BN bekerja, tidak pernah mendapatkan gaji. Kondisi tersebut semakin membulatkan tekadnya untuk melarikan diri keluar dari Malaysia dan kembali ke Indonesia meskipun banyak hambatan dan resiko. Percobaan pertama gagal, BN ketahuan majikannya dan dipukuli hingga babak belur.

Namun BN pantang menyerah. Percobaan kabur kedua BN bertemu dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Dengan harapan mendapatkan bantuan, sebaliknya BN dipukuli dan di tendang dengan sepatu. BN ditangkap dan dikembalikan kepada majikannya.

BN pasrah, empat tahun kemudian BN mencoba melarikan diri kembali. Bersama seorang teman, BN nekat merangkai lima sprei dijadikan tali untuk turun melelui jendela rumah. BN berhasil tiba di pelabuhan. Saat itu pukul 2 dini hari. Sementara temannya gagal karena jatuh di rumah orang, BN bertemu dengan seorang nelayan yang akhirnya menolongnya menyeberang menggunakan kapal tongkang. BN diseberangkan sampai di pangkal Pinang.

Sesampainya di perairan Indonesia, BN ditolong pemilik kedai tempatnya berteduh. Namanya Sri, orang Bantul, Jogja. Selama tinggal di rumah Sri, BN membantu berjualan di warung. Suatu ketika anak Sri datang berkunjung. Dengan bantuan anak Sri, BN menitipkan foto untuk keluarga di rumah, karena BN sudah lama merantau BN khawatir keluarga tidak mengenalinya. Dibantu Sri, BN berhasil pulang dan berjumpa dengan keluarga.

Setelah 10 tahun dirumah, BN mendapat ajakan dari Mitra Wacana WRC untuk menghadiri pertemuan rutin P3A. Lantaran pertemuan rutin, BN memperoleh informasi pencegahan perdagangan orang. Selain itu, P3A bisa dijadikan tempat belajar dan bertukar pengalaman. Sebelum menjadi anggota P3A, BN belum pernah tergabung dalam suatu organisasi.Berkat sering mengikuti pertemuan rutin P3A, BN baru menyadari termasuk korban perdagangan orang. Hingga saat ini, BN rajin mengikuti pertemuan. Menurut BN, jika kerap mengadiri pertemuan pasti memperoleh pengetahuan baru, seperti kesetaran gender, PKDRT, menggali potensi Desa, kesehatan reproduksi dan yang terbaru pertemuan OPSD.

Dalam OPSD, peserta memperoleh ilmu tentang pentingnya partisipasi dalam pembangun. Perempuan mampu turut serta dalam pembangunan, karena sebenarnya perempuan lebih tahu kebutuhan dirinya. Misalnya, anak perempun tahu kebutuhan anak, hal-hal yang membahayakan anak dan merawat kesehatan reproduksinya. Berbeda dengan laki-laki, kebanyakan yang pikirkan kebutuhan fisiknya saja tanpa memperhatikan psikisnya.

Selama mengikuti OPSD, BN memperoleh pengetahuan tentang keterlibatan perempuan dalam pembangunan di desa. Bagi BN, OPSD menjadi tempat bagi perempuan desa untuk belajar tentang gender, UU Desa, pencegahan perdagangan orang, dan pemenuhan hak perempuan.

Banyak pengalaman berharga yang diperoleh BN. Menjadi lebih percaya diri ketika berbaur dengan masyarakat serta terlibat dalam musyawarah pedusunan. Sebagai contoh, dalam suatu kesempatan BN mengusulkan pentingnya sosialisasi pencegahan perdagangan orang. Harapannya agar tidak ada korban perdagangan orang di desanya, cukup dirinya saja yang menjadi korban.

Selama mengikuti proses OPSD, BN merasa tidak puas karena belum banyak peserta dari unsur pemerintah desa yang mengikuti kegiatan tersebut. Menurut BN, jika dalam proses OPSD dihadiri oleh lebih banyak parat desa atau orang – orang “penting”, maka akan semakin banyak anggota masyarakat yang menyuarakan anti perdagangan orang.

*Tulisan ini juga dimuat di buletin Mitra Media edisi 4, September 2017

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

RUU PPRT dan Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga (Analisis Feminis)

Published

on

Fadhel Fikri Co-Founder di Sophia Insitute dan pegian filsafat dan Sains. Dan pembisnis di Sabda Literasi Palu

Fadhel Fikri Co-Founder di Sophia Insitute dan pegian filsafat dan Sains. Dan pembisnis di Sabda Literasi Palu

Di balik gemerlapnya kehidupan perkotaan dan kemewahan yang dipamerkan oleh sebagian besar keluarga Indonesia, ada satu sektor yang sering terabaikan dan dibiarkan terjerat dalam eksploitasi pekerja rumah tangga (PRT). Bukan hanya pekerjaan yang tidak dihargai, tetapi juga kelompok pekerja ini sering diperlakukan tanpa keadilan. 

Mereka adalah perempuan-perempuan yang menjadi korban dari sistem patriarki dan ketidakpedulian negara, berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan kondisi yang lebih mirip perbudakan modern daripada pekerjaan yang dihargai. Bayangkan, selama lebih dari dua dekade, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang seharusnya memberikan perlindungan bagi mereka, masih diperdebatkan dan tertunda pengesahannya. 

Mengapa? Apakah kita, sebagai masyarakat, begitu terbuai dengan kenyamanan dan kemewahan yang didapat dari eksploitasi kerja mereka hingga tak mampu melihat kesengsaraan di baliknya? 

Saya di sini aakan mencoba membongkar realita pahit di balik pekerjaan rumah tangga berdasarkan data-data yang ada, mengungkap bagaimana ideologi feminis menawarkan jalan keluar, dan mengapa pengesahan RUU PPRT adalah langkah mendesak untuk menciptakan keadilan sosial yang sesungguhnya.

Perspektif feminis sangat relevan dalam memahami isu ini, mengingat mayoritas PRT adalah perempuan. Pekerjaan domestik, yang secara tradisional dianggap sebagai “kerja perempuan,” sering kali tidak dihargai dan dilindungi. 

Eksploitasi PRT dan Perspektif Feminisme

Dalam masyarakat patriarkal, pekerjaan rumah tangga sering kali dipandang sebagai tugas alami perempuan. Hal ini menciptakan stigma bahwa pekerjaan domestik, termasuk yang dilakukan oleh PRT, tidak memiliki nilai ekonomi yang signifikan. 

Perspektif feminis menekankan bahwa pekerjaan domestik adalah elemen penting dalam mendukung aktivitas ekonomi keluarga, terutama bagi kelas menengah dan atas.

Bell hooks, dalam bukunya Feminism is for Everybody, menekankan bahwa feminisme harus mencakup perjuangan untuk keadilan bagi perempuan pekerja dari kelas bawah. Ia mengkritik bagaimana kapitalisme dan patriarki berkontribusi pada marginalisasi pekerjaan domestik, yang mayoritas dilakukan oleh perempuan dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu.

Hooks menegaskan bahwa pekerjaan domestik tidak boleh diremehkan atau dieksploitasi​.

Sebagian besar PRT di Indonesia berasal dari pedesaan dan memiliki tingkat pendidikan rendah. Ketimpangan kelas ini memperburuk kerentanan mereka terhadap eksploitasi. 

Banyak PRT yang bekerja lebih dari 12 jam sehari tanpa jaminan sosial atau perlindungan hukum. Ketiadaan regulasi memperparah ketimpangan ini, membuat mereka mudah dieksploitasi oleh pemberi kerja yang tidak bertanggung jawab.

Gambaran Eksploitasi PRT

Salah satu kasus paling menonjol yang menggambarkan pentingnya perlindungan hukum bagi PRT adalah kasus Erwiana Sulistyaningsih. Erwiana adalah PRT asal Indonesia yang bekerja di Hong Kong. 

Selama bekerja, ia mengalami kekerasan fisik dan mental yang parah dari majikannya. Erwiana dipaksa bekerja tanpa istirahat, menerima upah yang sangat minim, dan tidak diberikan akses layanan kesehatan saat ia sakit.

Kasus Erwiana menarik perhatian internasional dan menjadi simbol perjuangan hak PRT. Meskipun terjadi di luar negeri, kasus ini mencerminkan kondisi yang serupa dialami oleh banyak PRT di Indonesia. Tanpa regulasi seperti RUU PPRT, pelanggaran hak terhadap PRT cenderung terus terjadi tanpa ada sanksi tegas bagi pelaku​.

RUU PPRT: Solusi untuk Perlindungan PRT

RUU PPRT muncul sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak untuk melindungi pekerja rumah tangga yang selama ini sering kali terabaikan dan dieksploitasi. Rancangan Undang-Undang ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif, dengan berbagai poin penting yang dapat mengubah nasib para pekerja rumah tangga.

Salah satunya adalah pengaturan mengenai hak atas kontrak kerja formal, yang selama ini menjadi hal yang langka bagi sebagian besar PRT. Tanpa kontrak yang jelas, mereka sering kali dirugikan dalam hal upah, jam kerja, dan hak-hak lainnya.

Selain itu, RUU PPRT juga menetapkan jam kerja yang wajar, sebuah langkah krusial untuk memastikan bahwa PRT tidak dipaksa bekerja tanpa henti, tanpa waktu istirahat yang cukup.

Tidak hanya itu, RUU ini juga menjamin bahwa para pekerja rumah tangga akan mendapatkan upah minimum yang sesuai dengan standar yang berlaku, memberikan mereka hak yang sama untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Pentingnya jaminan sosial dan kesehatan juga diatur dalam RUU ini, memastikan bahwa PRT tidak hanya diakui sebagai pekerja, tetapi juga diberikan perlindungan atas kesehatan mereka yang sering kali terabaikan.

Untuk mendukung hal tersebut, mekanisme pengaduan yang jelas juga disediakan bagi PRT yang menghadapi pelanggaran hak, membuka pintu untuk keadilan yang lebih cepat dan aksesibilitas bagi mereka yang membutuhkan perlindungan.

Namun, lebih dari sekadar perlindungan hukum, RUU PPRT juga bertujuan untuk menghapus stigma terhadap pekerjaan rumah tangga. Pekerjaan ini, yang selama ini dianggap sebagai pekerjaan “tidak penting” dan hanya layak dilakukan oleh perempuan dari lapisan masyarakat bawah, kini akan diakui sebagai sektor formal yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian negara.

Dengan demikian, RUU PPRT tidak hanya melindungi hak-hak PRT, tetapi juga mengangkat martabat mereka sebagai pekerja yang berharga dalam struktur sosial dan ekonomi.

Namun, pengesahan RUU PPRT menghadapi berbagai tantangan, mulai dari resistensi politik hingga kurangnya kesadaran publik akan pentingnya regulasi ini. Beberapa pihak berargumen bahwa regulasi ini akan memberatkan pemberi kerja. 

Namun, perspektif feminis menekankan bahwa perlindungan hak PRT bukan hanya tentang kepentingan individu, tetapi juga tentang keadilan sosial dan pengakuan atas kontribusi ekonomi mereka​.

Mengapa Perspektif Feminisme Penting dalam Perjuangan RUU PPRT?

Feminisme menekankan bahwa pekerjaan domestik harus diakui sebagai pekerjaan formal yang memiliki nilai ekonomi dan sosial. Pengesahan RUU PPRT akan menjadi langkah penting dalam menghapus stigma bahwa pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan “tidak penting.” 

Hal tersebut juga akan memberikan pengakuan yang layak bagi perempuan yang selama ini terjebak dalam lingkaran eksploitasi karena pekerjaan mereka tidak dihargai secara formal.

Selain itu, eksploitasi terhadap PRT adalah bagian dari masalah yang lebih besar dalam budaya patriarki yang menganggap pekerjaan perempuan sebagai sesuatu yang dapat dieksploitasi tanpa konsekuensi. 

Pengesahan RUU PPRT tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membantu mengubah cara pandang masyarakat terhadap pekerjaan domestik, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih setara dan adil​.

Dengan demikian, pekerja rumah tangga adalah kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak di Indonesia. Perspektif feminis, seperti yang diusung oleh bell hooks, menyoroti pentingnya melawan ketidakadilan ini dengan mengakui pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan formal yang layak dihargai dan dilindungi.

Kasus Erwiana Sulistyaningsih menunjukkan bagaimana kekerasan dan eksploitasi dapat terjadi dalam ketiadaan perlindungan hukum.

Pengesahan RUU PPRT adalah langkah penting untuk memastikan keadilan sosial dan kesetaraan gender. RUU ini akan memberikan perlindungan hukum bagi PRT, meningkatkan kondisi kerja mereka, dan menghapus stigma negatif terhadap pekerjaan domestik.

Dengan demikian, perjuangan untuk pengesahan RUU ini harus menjadi prioritas dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.

Referensi

  1. hooks, bell. Feminism is for Everybody: Passionate Politics. South End Press, 2000.
  2. Komnas Perempuan. Satu Suara Wujudkan Cita-Cita untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 2024. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peringatan-26-tahun-komnas-perempuan

JALA PRT. Statistik Pelanggaran Hak PRT di Indonesia, 2023.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending