Opini
Catatan Mantan Buruh Migran (Berdasarkan Wawancara)

Published
7 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Umiasih (CO Kulon Progo)
Waktu itu sekitar tahun 90an, kejadian ini dialami oleh seorang perempuan berinisial BN (saat ini usianya sekitar 45 tahun) mendapatkan tawaran kerja di luar negeri. Waktu itu, BN baru saja bercerai dari suaminya, memiliki satu orang anak. Disaat BN kebingungan, datanglah tawaran pekerjaan menggiurkan dari seseorang yang menjanjikan kesuksesan secara materi. Dengan harapan bisa menjamin masa depan anak, akhirnya BN menerima tawaran tersebut.
Persyaratannya tidak rumit, yang penting memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Seingat BN, waktu itu diantar oleh kepala dukuh ke PT (PJTKI) di sekitar terminal Umbulharjo Yogya (sekarang terminal pindah di Giwangan). Saat ini PT tersebut sudah tutup. Dengan persiapan seadanya, BN berangkat menggunakan bus ke Batam. Sesampainya di tempat tujuan, BN dibawa ke penampungan di sebuah rumah sederhana yang dikelilingi oleh tembok (seperti penjara). Selama Kurang lebih enam bulan di penampungan, BN diberangkatkan ke Malaysia sebagai pekerja rumah tangga.
Selama bekerja, BN dilarang berbicara dengan teman kerjanya, BN juga mendapat kekerasan fisik seperti tamparan dan pukulan dari majikan. Selama BN bekerja, tidak pernah mendapatkan gaji. Kondisi tersebut semakin membulatkan tekadnya untuk melarikan diri keluar dari Malaysia dan kembali ke Indonesia meskipun banyak hambatan dan resiko. Percobaan pertama gagal, BN ketahuan majikannya dan dipukuli hingga babak belur.
Namun BN pantang menyerah. Percobaan kabur kedua BN bertemu dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Dengan harapan mendapatkan bantuan, sebaliknya BN dipukuli dan di tendang dengan sepatu. BN ditangkap dan dikembalikan kepada majikannya.
BN pasrah, empat tahun kemudian BN mencoba melarikan diri kembali. Bersama seorang teman, BN nekat merangkai lima sprei dijadikan tali untuk turun melelui jendela rumah. BN berhasil tiba di pelabuhan. Saat itu pukul 2 dini hari. Sementara temannya gagal karena jatuh di rumah orang, BN bertemu dengan seorang nelayan yang akhirnya menolongnya menyeberang menggunakan kapal tongkang. BN diseberangkan sampai di pangkal Pinang.
Sesampainya di perairan Indonesia, BN ditolong pemilik kedai tempatnya berteduh. Namanya Sri, orang Bantul, Jogja. Selama tinggal di rumah Sri, BN membantu berjualan di warung. Suatu ketika anak Sri datang berkunjung. Dengan bantuan anak Sri, BN menitipkan foto untuk keluarga di rumah, karena BN sudah lama merantau BN khawatir keluarga tidak mengenalinya. Dibantu Sri, BN berhasil pulang dan berjumpa dengan keluarga.
Setelah 10 tahun dirumah, BN mendapat ajakan dari Mitra Wacana WRC untuk menghadiri pertemuan rutin P3A. Lantaran pertemuan rutin, BN memperoleh informasi pencegahan perdagangan orang. Selain itu, P3A bisa dijadikan tempat belajar dan bertukar pengalaman. Sebelum menjadi anggota P3A, BN belum pernah tergabung dalam suatu organisasi.Berkat sering mengikuti pertemuan rutin P3A, BN baru menyadari termasuk korban perdagangan orang. Hingga saat ini, BN rajin mengikuti pertemuan. Menurut BN, jika kerap mengadiri pertemuan pasti memperoleh pengetahuan baru, seperti kesetaran gender, PKDRT, menggali potensi Desa, kesehatan reproduksi dan yang terbaru pertemuan OPSD.
Dalam OPSD, peserta memperoleh ilmu tentang pentingnya partisipasi dalam pembangun. Perempuan mampu turut serta dalam pembangunan, karena sebenarnya perempuan lebih tahu kebutuhan dirinya. Misalnya, anak perempun tahu kebutuhan anak, hal-hal yang membahayakan anak dan merawat kesehatan reproduksinya. Berbeda dengan laki-laki, kebanyakan yang pikirkan kebutuhan fisiknya saja tanpa memperhatikan psikisnya.
Selama mengikuti OPSD, BN memperoleh pengetahuan tentang keterlibatan perempuan dalam pembangunan di desa. Bagi BN, OPSD menjadi tempat bagi perempuan desa untuk belajar tentang gender, UU Desa, pencegahan perdagangan orang, dan pemenuhan hak perempuan.
Banyak pengalaman berharga yang diperoleh BN. Menjadi lebih percaya diri ketika berbaur dengan masyarakat serta terlibat dalam musyawarah pedusunan. Sebagai contoh, dalam suatu kesempatan BN mengusulkan pentingnya sosialisasi pencegahan perdagangan orang. Harapannya agar tidak ada korban perdagangan orang di desanya, cukup dirinya saja yang menjadi korban.
Selama mengikuti proses OPSD, BN merasa tidak puas karena belum banyak peserta dari unsur pemerintah desa yang mengikuti kegiatan tersebut. Menurut BN, jika dalam proses OPSD dihadiri oleh lebih banyak parat desa atau orang – orang “penting”, maka akan semakin banyak anggota masyarakat yang menyuarakan anti perdagangan orang.
*Tulisan ini juga dimuat di buletin Mitra Media edisi 4, September 2017
You may like
Opini
Pantangan Dalam Budaya Mayarakat Minangkabau

Published
13 minutes agoon
25 March 2025By
Mitra Wacana

Annisa Aulia Amanda
Mahasiswi Sastra Indonesia di Universitas Andalas
Dalam budaya kemasyarakatan, bahasa telah lama berfungsi sebagai saluran utama untuk bertukar informasi, sebelum munculnya bahasa tertulis. Melalui perkataan yang diucapkan, individu memiliki kapasitas untuk menyebarkan adat istiadat dan praktik dalam kelompoknya masing-masing, yang pada akhirnya membentuk identitas dan perilaku khas komunitas tersebut. Bahasa dan budaya saling mempengaruhi dan berkaitan satu dengan yang lain. Hal ini sesuai dengan pandangan Sibarani bahwa bahasa dan budaya perlu dipelajari bersama-sama untuk memahami berbagai aspek kehidupan manusia (Maulana, Rafiq dan Septiani 2024).
Kebudayaan bahasa ini, yang pada dasarnya merupakan landasan kebudayaan, bertahan dalam beberapa kurun waktu karena diwariskan dari generasi ke generasi, khususnya bahasa lisan. Evolusi budaya lisan tradisional yang sudah berlangsung lama mengambil berbagai bentuk, baik melalui sastra lisan atau dalam bentuk folklor. Istilah folklor berasal dari bahasa Inggris yaitu folklore, istilah ini diciptakan oleh William John Thomas pada tahun 1846 (Dundes, 1965). Beliau menjelaskan bahwa Folklore adalah gabungan dari dua kata yaitu folk dan lore; folk mengacu pada sekelompok masyarakat tertentu, sedangkan lore mewakili adat istiadat, tradisi, dan pengetahuan budaya yang diwariskan dalam komunitas tersebut. Kolektif masyarakat ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, antara lain suku, agama, pendidikan, dan letak geografis yang penting kolektif ini memiliki satu faktor yang sama.
Bisa dikatakan bahwa folklor adalah bagian dari kebudayaan suatu masyarakat daerah tertentu yang tersebar dan diwariskan—sedikitnya 2 generasi (130-150 tahun)—di antara kolektif masyarakat tertentu, secara tradisional dalam versi yang berbeda, baik dalam bentuk lisan maupun disertai dengan gerak isyarat atau alat bantu pengingat (Danandjaja, 1985). Salah satu kategori folklor adalah ungkapan kepercayaan yang hidup dalam suatu kelompok bermasyarakat. Kepercayaan rakyat atau takhayul menyangkut terhadap kepercayaan dan praktik (Danandjaja, 1985). Praktik ini mencerminkan nilai-nilai, tradisi, dan praktik spiritual dalam kolektif kebudayaan. Setiap budaya memiliki kepercayaannya masing-masing, salah bentuknya berupa ungkapan larangan.
Di Minangkabau, berbagai daerah terdapat ungkapan larangan yang disebut dengan “pantangan”. Pantangan bukanlah sekadar candaan untuk menakut-nakuti seseorang. Dalam Budaya Minangkabau hal itu menjadi sebuah didikan oleh orang yang lebih tua kepada yang lebih muda. Pantangan menjadi salah bentuk bahasa yang mencerminkan nilai budaya masyarakat, khususnya masyarakat Minangkabau yang sering ungkapan larangan ini pada anak-anak, remaja, atau pada seseorang yang mencoba hal baru.
Pantangan ini diturunkan dari generasi ke generasi namun sayangnya eksistensinya mulai terancam akibat turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pantangan. Minangkabau adalah suku yang penuh dengan berbagai tradisi, namun pada tahun 1900-an mulai terjadi perubahan terhadap adat Minangkabau yang diakibatkan fenomena modernisasi (Koentjaraningrat, 1985). Secara perlahan perkembangan teknologi dunia digital mempengaruhi perkembangan tradisi dan kebudayaan tradisional. Masyarakat lupa atau bahkan tidak mengenal lagi pantangan yang pernah ada di Minangkabau.
Berikut beberapa pantangan yang ditemukan dan makna kulturalnya;
Jan manyapu tangah malam, tasapu razaki beko.
“Jangan menyapu di malam hari, atau rezekimu akan tersapu.”
Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidak menyapu di malam hari, atau rezekinya akan hilang. Menurut logika hal ini tak dapat diterima. Namun secara kultural, menyapu di malam hari akan membuat rezeki akan ikut tersapu. Hal ini adalah didikan agar seseorang tidak menyapu di malam hari karena dapat mengganggu istirahat orang lain.
Padusi jan acok-acok malala, ndak laku beko do.
“Perempuan jangan suka berkeliaran, nanti tidak ada lelaki yang mau menikahi.”
Secara leksikal, data di tas bermakna larangan untuk perempuan untuk berkeliaran (atau pergi bukan untuk hal yang penting) karena nantinya tidak akan ada lelaki yang ingin menikahinya. Memang secara logika tidak ada kaitan antara kedua hal tersebut. Namun secara kultural, pantangan ini adalah didikan untuk perempuan Minangkabau. Hal ini bermaksud untuk menjaga dan melindungi perempuan dari hal-hal yang buruk yang dapat terjadi di luar rumah.
Jan mandi lamo-lamo, di sapo beko.
“Jangan mandi terlalu lama, atau kamu akan kesurupan.”
Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidak mandi terlalu lama atau orang tersebut akan kesurupan. Secara kultural, data di atas bermakna bahwa kamar mandi merupakan tempat membersihkan diri sehingga tak boleh terlalu lama di dalamnya. Jika dilanggar, akibatnya akan mengalami kesurupan. Pantangan ini sebenarnya adalah didikan untuk anak-anak agar tidak bermain-main di kamar mandi, karena dapat terjatuh, kedinginan atau mengalami hal buruk lainnya.
Jan lalok magrib-magrib, taimpik hantu beko.
“Jangan tidur ketika menjelang malam, atau kamu akan ditindih hantu.”
Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidur ketika jadwal salat Magrib, atau orang itu akan mengalami ketindihan hantu. Secara kultural, waktu Magrib menjadi waktu yang sakral bagi masyarakat Minangkabau yang umumnya beragama Islam. Waktu salat Magrib adalah jadwal untuk menunaikan salat. Karena hal itu, pantangan ini menjadi nasihat agar seseorang segera melaksanakan kewajibannya yaitu salat Magrib.
Jan mangaluh wakatu kadai rami, langang beko.
“Jangan mengeluh ketika toko sedang ramai, nanti sepi.”
Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk pedagang agar tidak mengeluh ketika dagangannya ramai atau akibatnya dagangannya akan sepi. Secara kultural, masyarakat Minangkabau menganggap mengeluh ketika dagangan ramai sama saja tidak bersyukur atas hal yang telah diberikan Tuhan. Pantangan ini menjadi didikan untuk seseorang agar tidak seseorang agar tidak mengeluh atas apa yang telah terjadi dan tak lupa bersyukur atas berkah yang diberikan Tuhan.
Jan makak-makak wakatu malam, berang setan beko.
“Jangan berisik di malam hari, nanti setan marah.”
Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidak berisik di malam hari, atau nanti setan marah. Secara kultural, malam menjadi waktu bagi orang-orang untuk beristirahat. Penggunaan kata “setan” dilakukan untuk menakuti orang-orang agar menghargai waktu orang lain yang ingin istirahat di malam hari. Pantangan ini adalah didikan untuk seseorang agar tidak mengganggu waktu istirahat orang lain
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pantangan di masyarakat Minangkabau merupakan cerminan nilai, adab, sosial, dan kepercayaan masyarakat Minangkabau yang diwariskan turun-temurun. Pantangan ini berfungsi sebagai pendidikan, peringatan, dan nasihat bagi generasi yang lebih muda. Meskipun tidak memiliki dasar ilmiah, bahkan tidak rasional, pantangan memiliki fungsi penting dalam masyarakat Minangkabau.
Di masa sekarang, pantangan Minangkabau dianggap tidak lagi relevan dan mulai dilupakan hingga tak diketahui keberadaannya oleh generasi muda. Padahal keberadaan pantangan penting karena merupakan warisan budaya yang kaya dan berharga. Pantangan memberikan wawasan bagaimana masyarakat Minangkabau dulunya memandang suatu hal dan bagaimana berinteraksi dengan masyarakat lainnya. Pantangan menjadi aturan tak tertulis yang memberikan pendidikan kepada generasi muda.
Padang, 10 Maret 2025