web analytics
Connect with us

Opini

Notes of a Former Migrant Worker (based on an interview)

Published

on

Mitra Wacana

By: Umiasih (CO Kulon Progo)

This will tell the story of what happened to a person that will be referred to as BN. This event occurred in the 1990’s when BN received an offer to work overseas. At that time, BN had just divorced her husband, and had one child. The person offering the job presented it as a lucrative job offer. At first BN wasn’t sure whether or not to take the job, but she hoped that if she took the job she would be able to guarantee a future for her child, so finally she decided to accept the job offer.

The requirements weren’t complicated, the important thing was that BN had an Identity Card. After her preparations were complete, BN departed by bus to Batam. After arriving at her destination, BN was brought to a shelter in a simple house that was surrounded by a wall, like a prison. After approximately six months in that shelter, BN departed to Malaysia to work as a domestic helper.

While working, BN was forbidden from speaking with her work friends. She also received physical violence, such as being slapped and hit by her boss. BN also never received any payment while working. These conditions made BN increasingly determined to escape from Malaysia and return to Indonesia, even though there were many obstacles and risks. Her first attempt failed, BN was found out by her boss and badly beaten.

BN never gave up. On her second escape attempt, BN met with the Indonesian Navy. She hoped they would help her, but instead they beat her and kicked her with their shoes. BN was captured and returned to her boss.

After this, BN felt resigned to her fate. Then four years later she tried to escape again. Together with a friend, BN tied bed sheets together, and used them to escape through the house window. She successfully arrived in the harbour at 2.am. However, her friend failed because she fell in the persons house. BN met with a fisherman who finally helped her to cross using a barge. BN crossed to the base of Pinang.

Upon arrival in Indonesia, BN decided to help the owner of the store where she took shelter. The owner wa named Sri, she was a person from Bantul in Yogyakarta. While living in Sri’s house, BN helped her sell things in the warung. One time Sri’s son came to visit, sith the help of Sri’s son, BN entrusted him with photos for her family at home, because BN had long been away, BN worried that her family would not recognize her. With Sri’s assistance, BN managed to go home and meet with family.

After 10 years back at home, BN received an invitation from Mitra Wacana WRC to join in a routine meeting at the Women’s Learning Centre (P3A). Because of these regular meetings, BN received information about the prevention of human trafficking. Besides that, the P3A is also a place to learn and share experiences. Before becoming a member of the P3A, BN had never before joined in with an organisation like that. Thanks to the regular meetings, BN realised that she had been a victim of human trafficking. Until now, BN still regularly joins in with P3A meetings. According to BN, if she regularly attends the meetings she believes she will learn many new things eg: about gender equality, reproductive help.

In OPSD, participants receive knowledge about the importance of participating in development. Women are able to participate in development, because women actually know more about their needs. For example, girls know the needs of the child, the things that endanger the child and take care of reproductive health. Unlike men, most of them think about their physical needs without paying attention to the psychic.

While joining in with the OPSD, BN received knowledge about including women in village development. For BN, the OPSD becomes a place for village women to learn about gender, village laws, preventing human trafficking and fulfilling women’s rights.

BN feels that she had many valuable experiences here. She has become more confident when mingling with the community and engaging in community deliberations. As an example, in one instance, BN emphasised the importance of educating people about the prevention of human trafficking. Her hope is so that there are no more victims of human trafficking her village.

During the process of OPSD, BN was not satisfied because not many participants from the village government joined the activity. According to BN, if OPSD are attended by many more “important” people from the village, then it will increase the number of people in society that are vocal about preventing human trafficking.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Disekap Tiga Tahun di Bandung, Korban Perempuan Alami Kekerasan Berlapis dan Negara Dituntut Hadir

Published

on

Sumber foto: Suara Global

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Ini adalah potret kekerasan berbasis gender yang ekstrem, berlangsung lama, dan meninggalkan luka fisik, psikologis, sosial, serta ekonomi yang sangat serius bagi korban.
Sejak awal, kasus ini memperlihatkan pola kontrol total atas hidup korban: dijauhkan dari keluarga, dibatasi akses komunikasinya, dipindah-pindahkan tempat tinggal, dan diduga disekap selama sekitar tiga tahun. Korban baru terungkap setelah keluarga menerima pesan WhatsApp misterius pada 10 Juni 2026 yang menyebut korban berada di IGD RSHS Bandung, lalu keluarga melapor ke Polda Jawa Barat dua hari kemudian.

Saat ditemukan, kondisi YTR dilaporkan sangat memprihatinkan. Ia mengalami luka berat, gangguan penglihatan, kesulitan bicara, dan kondisi fisik yang menunjukkan dugaan kekerasan berulang dalam jangka panjang. Dari informasi yang beredar, keluarga juga menanggung kehilangan dan penderitaan tambahan karena korban sempat dianggap menghilang tanpa jejak selama bertahun-tahun.

Penangkapan pelaku berinisial TH dilakukan setelah aparat menelusuri jejak transaksi daring yang mengarah kepada keberadaannya di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Polda Jawa Barat kemudian mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya ia masuk daftar pencarian orang.
Cara membaca kasus ini penting — ini bukan hubungan asmara yang “bermasalah”, melainkan dugaan kekerasan berbasis gender yang sangat serius. Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan seperti kontrol ekstrem, penguasaan, isolasi sosial, dan perampasan kemerdekaan adalah ciri khas kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan drama percintaan.

Dalam perspektif ini, penyekapan bukan hanya soal membatasi gerak tubuh korban, tetapi juga merampas hak korban untuk menentukan hidupnya sendiri. Selama disekap, korban kehilangan akses pada keluarga, bantuan medis, dunia luar, dan kemungkinan besar juga kehilangan kesempatan untuk meminta pertolongan.
Dari sudut pandang korban, derita yang dialami tidak berhenti pada luka fisik. Korban mengalami trauma mendalam, rasa takut, kehilangan rasa aman, gangguan kepercayaan pada orang lain, serta dampak jangka panjang pada kesehatan mental dan martabatnya sebagai manusia. Kementerian PPPA sendiri menyebut korban kekerasan seksual maupun kekerasan berbasis gender dapat mengakibatkan penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik sekaligus.

Secara hukum pidana umum, perbuatan ini dapat dikaitkan dengan pasal-pasal mengenai penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan tindakan melawan hukum lain yang menyebabkan penderitaan fisik maupun hilangnya kebebasan seseorang. Jika penyidikan membuktikan adanya unsur penyiksaan, penahanan ilegal, atau paksaan yang dilakukan secara berulang, maka konstruksi deliknya bisa berkembang menjadi perbuatan yang lebih berat daripada sekadar penganiayaan biasa.

Selain KUHP, ada kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila dalam rangkaian kekerasan itu ditemukan unsur penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, atau bentuk kekerasan seksual lain yang diakui undang-undang. UU TPKS menegaskan perlindungan korban secara komprehensif, mulai dari penanganan, pelindungan, pemulihan, hingga partisipasi masyarakat dalam pencegahan.

Penting dicatat bahwa UU TPKS juga menempatkan perspektif korban sebagai pusat penanganan perkara. Artinya, proses hukum tidak boleh semata-mata mengejar pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh layanan medis, pendampingan psikologis, perlindungan keamanan, restitusi, dan pemulihan yang berkelanjutan. KemenPPPA menegaskan bahwa UU TPKS hadir sebagai wujud kehadiran negara untuk melindungi dan memulihkan korban.

Negara tidak cukup hanya hadir setelah kasus meledak di publik. Kasus ini menunjukkan perlunya sistem deteksi dini yang mampu menangkap tanda-tanda kekerasan domestik atau relasi personal sebelum berubah menjadi penyekapan di kemudian hari. Itu berarti penguatan peran keluarga, tetangga, pengelola kos, sekolah, tempat kerja, dan layanan kesehatan untuk mengenali gejala korban yang dikontrol, diisolasi, atau mengalami kekerasan berulang.

Di tahap pascakejadian, pemerintah harus memastikan korban tidak dipersulit oleh administrasi layanan. Akses ke perawatan, rehabilitasi, konseling, bantuan hukum, dan perlindungan harus diprioritaskan, karena pemulihan korban bukan pelengkap, melainkan bagian inti dari kewajiban negara.
Penegakan hukum juga harus tegas dan tidak memberi ruang bagi narasi yang mengecilkan kekerasan sebagai urusan privat. Komnas Perempuan dan sejumlah pihak mendorong agar kasus ini diperlakukan sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi dan martabat perempuan, sehingga publik tidak terseret pada normalisasi kekerasan dalam relasi intim.

Dari perspektif aktivis perempuan, kasus ini adalah alarm keras bahwa kekerasan terhadap perempuan sering terjadi di ruang yang paling dekat dengan korban, yaitu relasi personal. Itulah sebabnya aktivis menolak penggunaan istilah yang romantis atau menyamarkan fakta; yang terjadi di sini adalah kontrol, pemenjaraan, dan penyiksaan yang menumbuhkan ketakutan serta ketergantungan paksa.

Dari perspektif aktivis HAM, setiap hari penyekapan berlangsung berarti ada pelanggaran atas kebebasan, keamanan, dan martabat manusia. Karena itu, penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus diikuti pengungkapan seluruh rangkaian kekerasan, jaringan yang mungkin membantu, serta evaluasi mengapa korban bisa terisolasi begitu lama tanpa terdeteksi. Kasus YTR menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender dapat terjadi dalam bentuk yang sangat brutal, tersembunyi, dan panjang. Negara, masyarakat, dan lingkungan terdekat korban perlu belajar bahwa pencegahan bukan hanya soal kampanye, tetapi soal kewaspadaan sosial, keberanian melapor, dan sistem perlindungan yang benar-benar bekerja.

Ruliyanto

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending