Rilis
Hari Remaja Internasional 2020
Published
6 years agoon
By
Mitra Wacana
Halo Remaja Indonesia,
16 Agustus 2020 besok, siap – siap pindah planet yuk !
Sebentar lagi kita akan merayakan Hari Remaja Internasional. Iya, hari istimewamu. Kami mengundang kamu semua untuk berbagi cerita dan pengalaman bersama 300 remaja lainnya dari seluruh Indonesia. Kami siap mendengarkan!
Acara ini terbuka remaja usia 15-23 tahun, baik remaja perempuan dan laki-laki di seluruh Indonesia. Daftarkan segera dirimu diya. Kami tunggu !
Acara ini gratis, ada challenge dan hadiah keren buatmu. Dan untuk teman-teman Tuli, akan disediakan penerjemah bahasa isyarat.
Kerja bareng @kampunghalamanfoundation , @pkbidiy , @wiloka.workshop , @ipas_id , @think.women @unalayouth @mitra_wacana_official @spekhamsurakarta , @sobatreproduksi Aisyiyah dan Youth Forum DIY.
#iyd #sobatmitra #filmpindahplanet #hariremajainternasional #inklusi
Berita
PERNYATAAN SIKAP Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal DIY “Pekerja Informal Berhak Hidup Layak, Bermartabat, dan Sejahtera yang Inklusif”
Published
53 minutes agoon
1 May 2026By
Mitra Wacana
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, alinea keempat mencantumkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yang berbunyi:
“… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”
Guna mencapai kesejahteraan umum, perlu dilakukan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur yang merata, baik materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Sesuai dengan pertimbangan yang tertera dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) dan saat ini sedang di revisi, tenaga kerja memiliki peranan dan kedudukan vital sebagai pelaku dan tujuan pembangunan nasional. Oleh karenanya, dibutuhkan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas dan peran tenaga kerja serta peningkatan perlindungan tenaga kerja beserta keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 menjamin bahwa hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja merupakan hak asasi yang konstitusional. Didukung oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di mata hukum. Artinya, setiap pekerja dan keluarganya berhak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di mata hukum tanpa terkecuali.
Berangkat dari adanya dikhotomi peran gender, yaitu urusan domestik (rumah tangga) menjadi tanggung jawab perempuan dan urusan publik. menjadi tanggung jawab laki-laki. Dikotomi domestik–publik ini, linier dengan pembagian kerja produktif – reproduktif. Kegiatan produksi selalu dikaitkan dengan kerja upahan di sektor publik dan ini menjadi bagian laki-laki. Sedangkan kegiatan reproduksi selalu dikaitkan dengan kerja tanpa upah dan berada di sektor domestik serta menjadi bagian dari perempuan. Pemahaman semacam inilah yang sesungguhnya ikut memproduksi realitas tentang stratifikasi bidang kegiatan, dimana bidang publik mempunyai nilai lebih tinggi dari sudut sosial maupun ekonomi daripada bidang domestik.[1]
Berdasarkan data badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, ada sekitar 86,58 juta pekerja informal di Indonesia atau sekitar 59% dari total penduduk yang bekerja. Pada tahun 2025 terdapat sekitar 2,20 juta orang bekerja di DIY, dan lebih dari 52% di antaranya berada di sektor informal. Artinya, lebih dari setengah pekerja di Yogyakarta hidup tanpa kepastian kerja dan perlindungan yang memadai. Angka ini jelas jelas mengalami peningkatan dari periode sebelumnya, dan jumlah pekerja informal yang paling banyak tercatat sejak pandemi, mencakup pekerja rumah tangga, pedagang kaki lima, buruh harian, buruh geendong, pekerja rumahan, dan pekerja lepas di berbagai bidang jasa dan produksi. Namun, kontribusi besar tersebut tidak diimbangi dengan pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai.
Pekerja informal tidak memiliki hubungan kerja formal yang diakui oleh undang-undang, sehingga tidak terlindungi oleh skema jaminan sosial, upah layak, hak cuti, maupun akses terhadap mekanisme penyelesaian kasus ketenagakerjaan. Kondisi ini menempatkan pekerja informal dalam posisi rentan terhadap eksploitasi ekonomi dan sosial.
Secara ekonomi, pertumbuhan yang terjadi tidak inklusif. Sektor informal justru menjadi “penyangga krisis” ketika lapangan kerja formal terbatas. Fleksibilisasi kerja, sistem alih daya terselubung, dan rantai pasok panjang mendorong semakin banyak perempuan masuk ke pekerjaan rumahan dengan upah murah dan tanpa perlindungan. Kenaikan biaya hidup—pangan, perumahan, dan layanan dasar—tidak diikuti dengan peningkatan pendapatan pekerja informal, sehingga memperdalam kerentanan ekonomi mereka.
Secara sosial, ketimpangan gender masih kuat. Perempuan didorong untuk tetap memikul kerja domestik sekaligus mencari nafkah. Akibatnya, perempuan pekerja informal mengalami beban ganda bahkan berlapis. Kerja mereka tidak hanya tidak dilindungi, tetapi juga tidak diakui sebagai kerja produktif. Ini terlihat jelas pada pekerja rumahan, PRT, dan buruh gendong yang sebagian besar adalah perempuan.
Secara politik, kebijakan ketenagakerjaan masih bias terhadap sektor formal dan investasi. Banyak regulasi belum menjangkau realitas pekerja informal. Bahkan, dalam praktiknya, pekerja informal seringkali tidak dianggap sebagai subjek utama dalam perumusan kebijakan. Minimnya regulasi daerah, seperti di DIY tentang pekerja informal menunjukkan belum adanya keberpihakan yang kuat dari pemerintah daerah.
Maka hari ini, kami dari Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal DIY menegaskan bahwa perjuangan buruh belum selesai. Perempuan pekerja informal masih mengalami kerentanan berlapis. Konstruksi sosial yang timpang membuat kerja mereka sering dianggap tidak bernilai, meskipun menjadi penopang utama ekonomi keluarga dan komunitas.
Seperti Pekerja Rumah Tangga (PRT), Perempuan Pekerja Rumahan, Buruh Gendong, Purna Migran dan pekerja informal lainnya adalah wajah nyata dari ketidakadilan tersebut.
Di pasar-pasar tradisional kita dapat melihat langsung buruh gendong—mayoritas perempuan lanjut usia—yang setiap hari mengangkat beban puluhan kilogram. bekerja tanpa jaminan kesehatan, tanpa perlindungan kecelakaan kerja, dan tanpa kepastian penghasilan. Ketika sakit atau tidak kuat lagi bekerja.
Di sudut-sudut permukiman, perempuan pekerja rumahan memproduksi berbagai komoditas—dari kerajinan, makanan olahan, hingga bagian dari rantai industri seperti garmen dan aksesoris. Namun tidak diakui sebagai pekerja. Upah sangat rendah, jam kerja panjang, dan seluruh risiko produksi ditanggung sendiri. Tersembunyi dalam rantai pasok, tetapi tidak terlihat dalam kebijakan. Sementara itu, Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih bekerja dalam relasi kerja yang tidak setara—tanpa kontrak kerja yang jelas, tanpa batas jam kerja, dan rentan terhadap kekerasan serta eksploitasi di ruang privat. Di sisi lain, banyak pekerja migran. Purna migran yang kembali ke kampung halaman seringkali tidak mendapatkan dukungan ekonomi yang memadai. Pengalaman kerja di luar negeri tidak diakui, dan kembali masuk ke sektor informal tanpa perlindungan.
21 April 2026, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, pekerjaan besar masih menanti: memastikan implementasi yang nyata dan menjangkau seluruh pekerja yang selama ini terpinggirkan.
Lebih jauh, kami menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT tidak boleh berdiri sendiri. Masih banyak kelompok pekerja informal lain yang belum mendapatkan pengakuan hukum.
Saat ini, DPR RI tengah menyusun pembaruan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Momentum ini harus digunakan untuk melakukan koreksi mendasar terhadap sistem ketenagakerjaan di Indonesia yang selama ini eksklusif dan belum mengakui keberadaan pekerja informal.
Oleh karena itu, pada momentum May Day ini, kami mendesak:
- Negara harus hadir memberikan perlindungan nyata bagi pekerja informal
Melalui kebijakan dan regulasi yang berpihak, termasuk penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah tentang perlindungan pekerja informal, khususnya di DIY. - Pengakuan terhadap pekerja informal sebagai bagian penting dari sistem ekonomi
Kontribusi pekerja informal bukan pelengkap, melainkan fondasi yang menopang kehidupan ekonomi masyarakat. - Mendesak implementasi nyata UU PPRT
Melalui aturan turunan, mekanisme pengawasan, dan akses keadilan bagi PRT. - Mendesak agar revisi UU Ketenagakerjaan mengakui dan melindungi pekerja informal
Termasuk secara eksplisit memasukkan Pekerja Rumahan, Buruh Gendong, Purna Migran, dan kelompok pekerja informal lainnya sebagai subjek hukum yang dilindungi. - Negara harus hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja informal
Melalui kebijakan nasional dan Peraturan Daerah, termasuk di DIY. - Penghapusan diskriminasi dan ketidaksetaraan gender dalam dunia kerja
Perempuan pekerja informal harus diakui sebagai pekerja utuh, bukan sekadar pelengkap. - Penyediaan jaminan sosial dan perlindungan kerja yang inklusif
Mencakup kesehatan, keselamatan kerja, perlindungan dari kekerasan, serta jaminan penghidupan yang layak.
Momentum pengesahan UU PPRT dan penyusunan ulang UU Ketenagakerjaan harus menjadi titik balik:
bahwa negara tidak boleh lagi mengabaikan pekerja informal.
Sudah saatnya seluruh pekerja mendapatkan haknya:
hidup layak, bermartabat, dan sejahtera secara inklusif.
Hidup Buruh! Hidup Pekerja Informal ! Hidup Perempuan Pekerja!
Hidup Pekerja Rumah Tangga, Hidup Pekerja Rumahan, Hidup Buruh Gendong, Hidup Purna Migran!
[1] Mansour Fakih, Analisis dan Tranformasi Sosial, Pustaka Pelajar, 1999

Buruh, Kita, dan Ilusi Proteksi Negara

PERNYATAAN SIKAP Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal DIY “Pekerja Informal Berhak Hidup Layak, Bermartabat, dan Sejahtera yang Inklusif”

Sejarah May Day di Indonesia: Dari Perlawanan Kolonial hingga Momentum Aksi Modern

Sejarah May Day di Indonesia: Dari Perlawanan Kolonial hingga Momentum Aksi Modern

PERNYATAAN SIKAP Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal DIY “Pekerja Informal Berhak Hidup Layak, Bermartabat, dan Sejahtera yang Inklusif”

Buruh, Kita, dan Ilusi Proteksi Negara
Trending
Opini20 hours agoSejarah May Day di Indonesia: Dari Perlawanan Kolonial hingga Momentum Aksi Modern
Berita53 minutes agoPERNYATAAN SIKAP Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal DIY “Pekerja Informal Berhak Hidup Layak, Bermartabat, dan Sejahtera yang Inklusif”
Opini43 minutes agoBuruh, Kita, dan Ilusi Proteksi Negara







