Peraturan Menteri Pendidikan da Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengamanatkan pentingnya Penyuluh Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai padanan istilah guru mata pelajaran Pendidikan kepercayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Realitas Penyuluh dalam pemenuhan terhadap Undang-Undang Guru dan Tenaga Kependidikan yang mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud adalah belum optimal.