Berita
PAMERAN ARSIP KERTAS 2025: SETARA – MEREKAM PEREMPUAN DALAM RUANG DEMOKRASI
Published
7 months agoon
By
Mitra Wacana
Yogyakarta – Pameran arsip tahunan KERTAS kembali digelar di Gedung Iso Reksohadiprojo, Departemen Bahasa Seni dan Manajemen Budaya, Sekolah Vokasi, Universitas Gadjah Madah (UGM). Pameran KERTAS 2025 berlangsung dari 8 November hingga 15 November 2025 dan teruka untuk umum serta dapat dikunjungi secara gratits. Tahun ini, pameran berjudul “Setara: Merekam Perempuan dalam Ruang Demokrasi”, menghadirkan refleksi tentang jejak perjuangan, partisipasi, dan representasi perempuan dalam sistem demokrasi Indonesia.
Lebih dari 260 arsip dalam bentuk foto, teks, data, dan audio-visual diolah menjadi infografis interaktif. Melalui arsip-arsip ini, mahasiswa program studi Kearsipan, Sekolah Vokasi, UGM mengajak public menelusuri dinamika perempuan dalam ruang demokrasi, mulai dari partisipasi politik, represi sosial, serta bentuk resistensi di tengah ketimpangan ini.
PIC Kegiatan, Irfan Rizky Darajat, S.I.P., M.A., menjelaskan bahwa pameran ini tidak hanya menjadi ruang dokumentasi, tetapi juga forum diskusi sosial. “Pameran ini dapat membantu dalam melihat cara pandang yang lain bagaimana pameran arsip bisa dijadikan sebagai diskusi tentang wacana sosial,” ujarnya.

Pameran ini dibagi menjadi ruang utama, yaitu partisipasi, represi, dan resistensi. Ruang partisipasi menyoroti keterlibatan perempuan dalam Trias Politika, mulai dari tokoh-tokoh pionir seperti Maria Ulfah, S.K. Trimurti, Sri Widoyati, Siti Sukaptinah, dan Supeni Pudjobuntoro, hingga peta perwakilan perempuan di DPR, Pilkada, dan lembaga Yudikatif, dari sebelum reformasi hingga sesudah reformasi. Selain itu, dalam ruangan ini juga menghadirkan peran dari Non-Governmental Organization (NGO) yang mendampingi dan melayani masyarakat secara umum maupun perempuan secara khusus, seperti Mitra Wacana, Mama Aleta Fund, Beranda Migran, SP Kinasih, dan organisasi lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Mitra Wacana, salah satu organisasi pemberdayaan perempuan yang berdiri pada 2 April 1996 dengan nama awal Pusat Layanan Informasi Perempuan (PLIP) Mitra Wacana. Sejak berdiri, organisasi ini berfokus pada penyediaan layanan informasi tentang keadilan dan kesetaraan gender, serta pemberdayaan perempuan dan anak. Saat ini, Mitra Wacana memiliki delapan fokus isu utama, yakni penghapusan kekerasan seksual, pencegahan perkawinan anak, pendidikan politik perempuan, pencegahan perdagangan manusia, pencegahan Intoleransi, Radikalisme, Extremisme, dan Terorisme (IRET), perempuan dan anti korupsi, serta perempuan dan kebencanaan.
Dalam menjalankan kegiatannya, Mitra Wacana mengusung strategi pengorganisasian dan advokasi langsung di masyarakat, antara lain melalui pendirian Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) di berbagai wilayah dampingan, pendampingan kader perempuan, advokasi kebijakan publik ramah gender, serta produksi materi edukatif seperti buku, modul, film, dan komik bertema kesetaraan gender. Kehadiran Mitra Wacana di pameran ini memperluas pemahaman tentang bagaimana advokasi gender dijalankan secara konkret dan berkelanjutan di tingkat masyarakat.
Ruang kedua menelusuri berbagai bentuk represi terhadap perempuan, baik dalam ranah sosial dan politik. Arsip-arsip di ruang ini menyoroti berbagai bentuk praktik diskriminasi, mulai dari kekerasan seksual, femisida, diskriminasi, polemik politik, perampasan tanah adat, hingga domestikasi peran perempuan. Salah satu sorotan pentingnya adalah kisah Mama Aleta Baun, aktivis tenun dari Nusa Tenggara Timur (NTT), yang pernah memimpin perlawanan terhadap tambang marmer di melalui menenun bersama di lokasi tambang.
Ruang terakhir menampilkan ketahanan dan solidaritas perempuan melalui empat bentuk ekspresi budaya dan aktivisme, yaitu aksi unjuk rasa, tulisan, aktivisme digital, dan karya seni. Pameran ini menegaskan bahwa resistensi bukan hanya tindakan politik, melainkan juga keberanian perempuan untuk terus bersuara dan mengarsipkan pengalamannya sendiri.
Sebagai bagian dari upaya membuka akses publik yang lebih luas, panitia juga menyediakan guide book digital yang dapat diundung langsung melalui situs resmi https://pameranarsip.sv.ugm.ac.id/koleksi/. Panduan ini berisi kurasi tema, penjelasan tiap raung, dan koleksi-koleksi yang memudahkan pengunjung menjelajahi pameran, baik secara luring maupun daring.
You may like

Statement Beranda Migran: Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026 Akui Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pekerja: Ratifikasi Ilo C189 Dan Akhiri Diskriminasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia!

Pemerintah DIY Gelar FGD Lintas Sektor, Pertajam Kajian Pencegahan Pornografi Perempuan dan Anak

Gempa M6,7 Guncang Palu: Respons Darurat yang Cepat dan Perlindungan Kelompok Rentan yang Inklusif
Berita
Statement Beranda Migran: Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026 Akui Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pekerja: Ratifikasi Ilo C189 Dan Akhiri Diskriminasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia!
Published
21 hours agoon
18 June 2026By
Mitra Wacana
Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional diperingati setiap tanggal 16 Juni untuk memperingati pengesahan Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga pada Konferensi Perburuhan Internasional ke-100 di Jenewa pada 16 Juni 2011. Pengesahan konvensi ini merupakan kemenangan bersejarah bagi gerakan pekerja rumah tangga global yang selama puluhan tahun memperjuangkan pengakuan bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang berhak memperoleh hak, perlindungan, dan martabat yang sama dengan pekerja lainnya.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah standar ketenagakerjaan internasional, pekerjaan rumah tangga diakui sebagai bagian dari dunia kerja yang harus dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan prinsip kerja layak. Sejak saat itu, 16 Juni diperingati di berbagai belahan dunia sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional, sekaligus menjadi momentum untuk melanjutkan perjuangan melawan eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi yang masih dialami jutaan pekerja rumah tangga, termasuk pekerja rumah tangga migran.
Di Indonesia, Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional tahun ini memiliki arti yang sangat penting. Setelah lebih dari dua dekade perjuangan gerakan PRT, negara akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang gerakan pekerja rumah tangga di Indonesia yang patut diapresiasi. Namun, perjuangan belum selesai. Implementasi undang-undang tersebut harus terus dikawal agar benar-benar mampu mengubah kehidupan jutaan pekerja rumah tangga, bukan sekadar menjadi pencapaian simbolik. Pengakuan atas hak-hak pekerja rumah tangga harus diwujudkan melalui aturan pelaksana yang kuat, pengawasan yang efektif, serta akses yang nyata terhadap keadilan dan perlindungan sosial.
Namun demikian, Beranda Migran menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT saja belum cukup. Pemerintah Indonesia hingga hari ini masih menolak meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga. Konvensi ILO 189 merupakan instrumen internasional paling penting yang menjamin hak pekerja rumah tangga atas upah layak, jam kerja yang manusiawi, hari libur, kebebasan berserikat, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta akses terhadap jaminan sosial. Penolakan ratifikasi Konvensi ILO 189 pada hakikatnya merupakan bentuk pengingkaran negara terhadap hak-hak pekerja rumah tangga.
Situasi ini menjadi semakin mendesak jika melihat posisi Indonesia dalam sistem migrasi kerja global. Indonesia merupakan salah satu negara pengirim pekerja rumah tangga migran (PRT migran) terbesar di kawasan Asia Pasifik. Dari lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, sebagian besar pekerja migran perempuan terkonsentrasi di sektor kerja domestik dan perawatan. PRT Migran Indonesia bekerja di Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Singapura, Makau, dan berbagai negara lainnya untuk mengisi kebutuhan pengasuhan anak, perawatan lansia, dan pekerjaan domestik yang menopang kehidupan sosial serta ekonomi negara-negara tujuan.
Di Hong Kong saja terdapat sekitar 150.000 hingga 170.000 pekerja migran Indonesia dan sekitar 90 persen di antaranya bekerja sebagai PRT migran. Realitas ini menunjukkan bahwa pekerja migran Indonesia, terutama di sektor domestik, merupakan salah satu tulang punggung migrasi tenaga kerja Indonesia di kawasan Asia Pasifik.
PRT igran Indonesia sesungguhnya merupakan kelompok pekerja yang berkontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi nasional. Pada tahun 2024, pekerja migran Indonesia mengirim remitansi senilai sekitar US$14 hingga US$15,7 miliar atau setara lebih dari Rp 220 triliun. Remitansi tersebut membantu jutaan keluarga keluar dari kemiskinan, membiayai pendidikan anak-anak, memenuhi kebutuhan kesehatan, memperkuat ekonomi rumah tangga, serta menjadi modal usaha bagi banyak keluarga di daerah asal migran. Dengan kata lain, PRT Migran tidak hanya merawat keluarga-keluarga di negara tujuan, tetapi juga menopang kehidupan sosial dan ekonomi keluarga-keluarga di Indonesia.
Namun, kontribusi ekonomi yang sangat besar tersebut tidak pernah diikuti dengan pengakuan hak yang setara. Negara menikmati devisa yang dihasilkan pekerja rumah tangga migran, tetapi terus menolak memberikan perlindungan hukum yang setara bagi mereka. Kelompok pekerja yang membantu negara menghasilkan devisa dan mengurangi kemiskinan justru terus mengalami diskriminasi struktural. Pemerintah Indonesia masih gagal mengakui PRT sebagai pekerja yang memiliki hak yang setara dengan pekerja formal lainnya. Selama bertahun-tahun,PRT dikecualikan dari berbagai perlindungan ketenagakerjaan dan masih menghadapi stigma bahwa pekerjaan domestik bukanlah pekerjaan yang sesungguhnya.
Mayoritas PRT Migran Indonesia adalah perempuan. Karena itu, diskriminasi terhadapPRT Migran tidak dapat dilepaskan dari diskriminasi berbasis gender yang selama ini meremehkan kerja perawatan dan kerja domestik sebagai pekerjaan yang dianggap “kodrat” bagi perempuan. Selama negara gagal mengakui kerja domestik sebagai kerja yang bernilai dan layak dilindungi, maka negara turut melanggengkan ketidakadilan gender yang menjadi akar kerentanan jutaan pekerja rumah tangga migran Indonesia.
Diskriminasi tersebut juga tercermin dalam tata kelola migrasi kerja Indonesia. Dalam rezim “pelindungan” pekerja migran saat ini, PRT Migran merupakan satu-satunya kelompok pekerja yang tidak diberikan hak untuk mengakses mekanisme kontrak kerja mandiri sebagaimana sektor pekerjaan lainnya. Akibatnya, PRT Migran dipaksa bergantung pada perusahaan penempatan yang mengambil alih proses perekrutan dan penempatan. Kebijakan ini membatasi kebebasan pekerja untuk menentukan hubungan kerjanya sendiri, memperkuat ketergantungan terhadap perantara, meningkatkan biaya migrasi, serta menciptakan relasi kuasa yang rentan terhadap eksploitasi. Negara secara efektif mempertahankan sistem yang menempatkan pekerja rumah tangga migran dalam rantai perekrutan yang menyerupai praktik perbudakan modern yang dilegitimasi melalui kebijakan.
Kebijakan tersebut bertolak belakang dengan klaim Pemerintah Indonesia yang selama ini berupaya menampilkan diri sebagai champion country dalam implementasi Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM) dan sebagai negara yang berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak perempuan. Tidak mungkin sebuah negara mengklaim sebagai pemimpin dalam tata kelola migrasi global sambil menolak meratifikasi instrumen internasional paling penting bagi pekerja rumah tangga dan pada saat yang sama mempertahankan kebijakan diskriminatif terhadap pekerja rumah tangga migran. Selama negara menolak menghapus diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga migran, maka klaim kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola migrasi yang berpusat pada hak asasi manusia tidak lebih dari sekadar retorika diplomatik.
Pada Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026, Beranda Migran mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 189 sebagai bentuk komitmen nyata terhadap kerja layak bagi pekerja rumah tangga di dalam maupun luar negeri. Pemerintah juga harus menghapus kebijakan yang melarang pekerja rumah tangga migran mengakses kontrak kerja mandiri, mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional, serta memastikan seluruh kebijakan migrasi kerja didasarkan pada prinsip hak asasi manusia, kerja layak, dan kebebasan memilih pekerjaan.
Selama pemerintah menolak meratifikasi Konvensi ILO 189 dan mempertahankan kebijakan yang mendiskriminasi pekerja rumah tangga migran, maka negara tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas berbagai bentuk eksploitasi yang mereka alami. Dalam kondisi demikian, diamnya negara bukan lagi bentuk kelalaian, melainkan keberpihakan pada sistem yang memungkinkan kekerasan, eksploitasi, dan ketidakadilan terhadap pekerja rumah tangga terus berlangsung.

Statement Beranda Migran: Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026 Akui Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pekerja: Ratifikasi Ilo C189 Dan Akhiri Diskriminasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia!

Pemerintah DIY Gelar FGD Lintas Sektor, Pertajam Kajian Pencegahan Pornografi Perempuan dan Anak

Jamu Temu Ireng: Terapi Mengatasi Gatal Penderita Darah Manis

Transformasi Sosial Naruto Uzumaki Studi Kasus: Dari Anak Terkucil Menjadi Sosok yang Dihormati

Jamu Temu Ireng: Terapi Mengatasi Gatal Penderita Darah Manis





