Opini
Peran Feminisme Dalam Memerangi Kekerasan Terhadap Perempuan
Published
5 years agoon
By
Mitra Wacana
Permasalahan mengenai perempuan selalu menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat terutama bagi perempuan itu sendiri. Menurut Komnas Perempuan ada 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020.
Dari 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus yang ditangani pengadilan berjumlah 291.677 kasus, lembaga layanan mitra Komnas Perempuan berjumlah 8.234 kasus, dan Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus.
Faktor penyebab kekerasan terhadap perempuan, menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016, mengungkapkan setidaknya ada empat faktor terjadinya kekerasan terhadap perempuan baik fisik maupun seksual yaitu faktor individu, faktor pasangaan, faktor sosial budaya, dan faktor ekonomi.
Kemenpppa (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) menyebutkan bahwa dari sekian banyak faktor pemicu kekerasan terhadap perempuan khususnya dalam KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), perlu dipahami bahwa pentingnya konsep kesetaraan dalam keluarga, pemahaman yang baik terhadap konsep kesetaraan itu adalah kunci dalam menghentikan tindakan kekerasan.
Perlu diketahui dan dipahami betul peran-peran laki-laki dan perempuan, yang mana peran ini nantinya akan berpengaruh dalam pengambilan keputusan, serta nilai-nilai luhur termasuk nilai kesetaraan dan keadilan gender yang ditanamkan.
Pembahasan mengenai kesetaraan gender sudah sejak lama dilakukan dalam dunia filsafat, yaitu feminisme. Feminisme, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai gerakan wanita yang menuntut persamaan hak sepenuhnya antara kaum wanita dan pria yang merupakan penggabungan dari berbagai doktrin atas hak kesetaraan.
Marry Wallstonecraff dalam bukunya yang berjudul The Right of Woman pada tahun 1972 mengartikan feminisme sebagai suatu gerakan emansipasi wanita, garakan dengan lantang menyuarakan tentang perbaikan kedudukan wanita dan menolak perbedaan derajat antara laki-laki dan wanita.
Menurut Kamla Bhasin dan dan Nighat Said Khan, feminis dari Asia Selatan, feminisme merupakan suatu kesadaran terhadap penindasan, pemerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan baik itu di tempat kerja maupun dalam ruang lingkup keluarga, yang mana perlu sebuah tindakan dengan penuh kesadaran yang dilakukan baik oleh laki-laki maupun perempuan untuk mengubah keadaan itu.
Feminisme sebagai filsafat dan gerakan yang muncul atas kesadaran, dalam sejarah manusia di dunia menunjukkan kenyataan di mana kaum perempuan merasa dirugikan dalam semua bidang dan dinomor duakan oleh kaum laki-laki khususnya dalam masyarakat patriarki.
Feminisme sebagai sebuah teori gerakan sosial memiliki sejarah yang panjang. Kata feminisme digunakan pertama kali oleh Charles Fourier, seorang filsuf asal Prancis tahun 1837 dan terus berkembang hingga sekarang.
Di Indonesia sendiri gerakan feminisme sudah dimulai sejak zaman kolonial pada akhir abad 19 dan awal abad 20. Namun, feminisme sebagai suatu istilah yang dipahami secara keilmuan baru dikenal sejak awal tahun 1970-an.
Meskipun feminisme sudah ada sejak lama dan terus berkembang hingga sekarang, nyatanya setiap periode pergerakannya mengalami hambatan-hambatan. Hambatan-hambatan itu seperti kondisi politik, kondisi sosial-ekonomi dan masalah yang berkaitan dengan aspek ideologis dan psikologis.
Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini perempuan sudah mendapatkan hak-hak yang diinginkan sedari dulu, perempuan sekarang sudah bisa mengakses pendidikan dan meniti karir. Namun, masih ada beberapa sektor yang masih belum sepenuhnya adil bagi perempuan.
Sektor pertama yaitu stigma masyarakat. Norma sosial yang sudah terbangun dalam masyarakat yang telah menciptakan pembagian peran sosial yang tidak adil bagi perempuan, dimana perempuan dianggap sebagai makhluk yang lemah dan emosional. Oleh karena itu, masyarakat sering beranggapan bahwa perempuan tidak layak berada di ranah publik apalagi menduduki posisi strategis baik dalam struktur pemerintahan maupun swasta.
Dalam sektor pendidikan, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pendidikan yang tinggi untuk perempuan tidak begitu penting karena jika perempuan sudah menikah maka mereka akan di rumah saja mengurus keluarga.
Dalam Survei National Science Foundation dalam rentang tahun 2010-2014, terdapat 72.446 perempuan dan 104.425 laki-laki peraih gelar doktor. Menurut Kemendikbud, hal ini terjadi akibat adanya persepsi bahwa perempuan hanya bertanggung jawab dalam urusan domestik membuat mereka kurang termotivasi untuk mengambil pendidikan S2 dan S3.
Dalam sektor ekonomi, masyarakat beranggapan bahwa perempuan yang sudah menikah tidak wajib mencari nafkah sehingga banyak perempuan yang bergantung kepada laki-laki dari segi ekonomi.
Feminisme sebagai sebuah gerakan dapat dilakukan mulai dalam kehidupan sehari-hari, seperti mengkonsumsi produk-produk maupun kebudayaan yang dihasilkan oleh kaum perempuan, memberikan ruang yang luas bagi perempuan, memberikan hak-hak perempuan sebagaimana laki-laki mendapatkan haknya, dan tidak mendiskriminasi perempuan.
Dalam ruang lingkup yang lebih sempit lagi, dalam ranah keluarga, orangtua sudah seharusnya memberikan hak-hak anak-anaknya baik laki-laki dan perempuan secara adil, mengajarkan kepada anak perempuan bagaimana seharusnya bersikap, serta mengajarkan kepada anak laki-laki bagaimana menghargai dan memperlakukan perempuan.
Pentingnya feminisme sebagai sebuah gerakan bukan hanya sebatas teori adalah untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik, baik laki-laki maupun perempuan mengetahui dan memahami betul peran-perannya dalam kehidupan keluarga dan kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, gerakan feminisme sudah seharusnya tidak hanya dilakukan oleh perempuan namun juga dilakukan oleh laki-laki.
Sebuah kutipan terkenal oleh Bell Hooks “feminisme diperuntukkan bagi setiap orang”, dalam bukunya “Feminis Untuk Semua Orang” Hooks memperkenalkan feminisme popular yang berakar pada akal sehat dan kebijaksanaan pengalaman. Visi feminis yang ia miliki adalah suatu masyarakat yang saling berkomitmen pada kesetaraan, saling menghormati, dan keadilan.
Dengan feminisme, diharapkan kekerasan-kekerasan yang kerap dialami oleh perempuan karena dianggap sebagai makhluk yang lemah, derajatnya berada di bawah laki-laki serta warga kelas dua, dapat perlahan-lahan hilang karena manusia baik laki-laki maupun perempuan pada hakikatnya adalah setara.
Sumber: https://www.qureta.com/next/post/feminisme-1 ,dengan izin penulis
You may like
Opini
Indonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit
Published
32 minutes agoon
15 July 2026By
Mitra Wacana
Di republik ini, skandal korupsi hampir tak pernah berdiri sendiri. Ia datang bersama pertarungan narasi, saling lempar tanggung jawab antar-lembaga, dan pertunjukan kuasa yang membuat publik lebih sering menjadi penonton ketimbang pihak yang benar-benar dilindungi. Kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah memperlihatkan gejala itu dengan sangat telanjang: ketika perkara besar mencuat, yang ikut terdengar bukan hanya soal pasal dan barang bukti, tetapi juga aroma perseteruan antar-institusi penegak hukum.
Secara formal, polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang. Perkara itu disebut berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus besar, termasuk Asabri, batu bara, dan Krakatau Steel, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam langkah yang disebut sebagai bagian dari sinergi kelembagaan. Namun, bagi publik, pelimpahan seperti itu tidak otomatis menghapus kecurigaan. Justru di situlah masalahnya: ketika perkara menyentuh elite penegak hukum, setiap langkah administratif mudah dibaca sebagai manuver politik, bukan semata prosedur hukum.
Kecurigaan publik bukan muncul tanpa sebab. Dalam dua tahun terakhir, tingkat kepercayaan terhadap lembaga negara memang bergerak naik-turun, tetapi rentan sekali goyah saat masyarakat melihat ada jarak antara hukum yang diumumkan dan keadilan yang dirasakan. Survei Indikator Politik Indonesia pada Januari 2026 menunjukkan Kejaksaan Agung berada di tingkat kepercayaan tinggi, sekitar 80 persen, di bawah TNI dan Presiden, sementara DPR justru menjadi lembaga yang paling rendah tingkat kepercayaannya dalam survei yang diberitakan luas. Tetapi kepercayaan itu bukan modal yang tidak bisa habis; satu skandal besar saja cukup untuk mengikisnya, apalagi jika publik melihat ada kecenderungan saling lindungi di antara aparat dan elite.
Masalahnya, korupsi di Indonesia tidak lagi dibaca sebagai penyimpangan individu semata. Ia semakin dilihat sebagai bagian dari ekosistem kuasa yang membuat hukum bisa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Saat publik menyaksikan perkara besar ditangani dengan drama, istilah “penegakan hukum” terasa makin jauh dari pengalaman sehari-hari warga yang berjuang sekadar bertahan hidup. Dalam perspektif sosial-politik, ini adalah krisis legitimasi: negara masih punya perangkat formal, tetapi wibawa moralnya terus tergerus karena masyarakat melihat ketimpangan antara retorika bersih-bersih dan kenyataan yang penuh kompromi.
Di saat elite sibuk bertarung di atas, warga justru menghadapi tekanan dari bawah. Inflasi tahunan pada Februari 2026 tercatat 4,76 persen, lalu pada Juni 2026 masih berada di level 3,34 persen. Pada saat yang sama, terjadi kenaikan BBM dan bahan pokok dan harga beras di banyak daerah terus mengalami tekanan dari hulu hingga hilir. Ini bukan sekadar angka statistik. Bagi keluarga pekerja, angka-angka itu berarti isi dapur makin mahal, uang belanja makin sempit, dan kebutuhan harian makin sulit dipenuhi. Maka, ketika negara berbicara tentang program unggulan dan agenda besar pembangunan, warga wajar bertanya: untuk siapa sebenarnya semua itu dijalankan, jika hasilnya belum terasa dalam hidup sehari-hari?
Di titik inilah kritik sosial menjadi penting. Sebab persoalannya bukan cuma harga kebutuhan pokok, tetapi juga struktur ekonomi dan politik yang membuat beban selalu lebih berat ditanggung rakyat kecil. Ketika lapangan kerja sulit, daya beli melemah, dan pajak tetap menekan, rasa tidak adil tumbuh semakin dalam. Dalam situasi seperti ini, satu kasus korupsi besar bukan sekadar berita kriminal; ia menjadi simbol bahwa uang negara yang seharusnya dipakai memperkuat layanan publik justru diduga bocor ke lingkaran kuasa yang sulit dijangkau.
Lebih jauh lagi, ruang sipil juga menghadapi tekanan. Ketika aktivis, pembela HAM, atau suara-suara kritis mengalami intimidasi, persekusi, atau pembatasan, pesan yang ditangkap publik sangat jelas: negara lebih cepat merespons kritik ketimbang memperbaiki akar masalah. Dalam kacamata HAM, ini berbahaya karena mempersempit ruang koreksi publik. Jika yang bersuara lantang justru ditekan, sementara penyimpangan elite diproses setengah hati, maka negara pelan-pelan berubah menjadi arena yang tidak seimbang: kuat di atas kertas, tetapi rapuh di hadapan keadilan substantif.
Narasi perseteruan Polri dan Kejaksaan dalam perkara ini memperjelas bahwa publik sedang menyaksikan pertarungan otoritas, bukan semata pencarian kebenaran. Di banyak kasus serupa, yang diperebutkan bukan hanya siapa paling berwenang, melainkan siapa yang lebih dulu menguasai tafsir atas fakta. Padahal rakyat tidak menunggu siapa yang menang dalam perang institusi. Rakyat menunggu satu hal : apakah hukum masih bisa bekerja tanpa melindungi siapa pun yang berada di lingkar kekuasaan.
Kalau dirangkum secara tajam, keadaan sosial-politik Indonesia hari ini menunjukkan tiga lapis krisis sekaligus. Pertama, krisis integritas karena korupsi masih menempel dekat dengan pusat kekuasaan. Kedua, krisis kesejahteraan karena biaya hidup naik sementara akses kerja tetap sulit. Ketiga, krisis demokrasi substantif karena ruang kritik dan pembelaan HAM masih rentan terhadap tekanan. Tiga lapis krisis ini saling memperkuat, dan di sanalah letak bahaya sesungguhnya: ketika rakyat lelah, marah, tetapi juga makin tidak percaya bahwa negara benar-benar berdiri di pihak mereka.
Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya satu kasus korupsi, melainkan kemampuan negara untuk membuktikan bahwa hukum masih bekerja untuk keadilan, bukan untuk menyelamatkan nama besar. Jika tidak, maka setiap skandal baru hanya akan menambah keyakinan lama: bahwa rakyat diminta patuh, sementara elite diberi ruang untuk lolos.
Ruliyanto

Indonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit

Mitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Mitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online

Desain yang Berpusat pada Manusia: Satu Lagi Pendekatan dalam Kerja Kemanusiaan (Catatan Mentoring YSI 29-30 Juni 2026)
Trending
Berita20 hours agoDinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO
Berita2 hours agoMitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online
Opini32 minutes agoIndonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit






