web analytics
Connect with us

Opini

Peran Feminisme Dalam Memerangi Kekerasan Terhadap Perempuan

Published

on

     Dewi Mastuarina                         Mahasiswa

Permasalahan mengenai perempuan selalu menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat terutama bagi perempuan itu sendiri. Menurut Komnas Perempuan ada 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020.

Dari 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus yang ditangani pengadilan berjumlah 291.677 kasus, lembaga layanan mitra Komnas Perempuan berjumlah 8.234 kasus, dan Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus.

Faktor penyebab kekerasan terhadap perempuan, menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016, mengungkapkan setidaknya ada empat faktor terjadinya kekerasan terhadap perempuan baik fisik maupun seksual yaitu faktor individu, faktor pasangaan, faktor sosial budaya, dan faktor ekonomi.

Kemenpppa (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) menyebutkan bahwa dari sekian banyak faktor pemicu kekerasan terhadap perempuan khususnya dalam KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), perlu dipahami bahwa pentingnya konsep kesetaraan dalam keluarga, pemahaman yang baik terhadap konsep kesetaraan itu adalah kunci dalam menghentikan tindakan kekerasan.

Perlu diketahui dan dipahami betul peran-peran laki-laki dan perempuan, yang mana peran ini nantinya akan berpengaruh dalam pengambilan keputusan, serta nilai-nilai luhur termasuk nilai kesetaraan dan keadilan gender yang ditanamkan.

Pembahasan mengenai kesetaraan gender sudah sejak lama dilakukan dalam dunia filsafat, yaitu feminisme. Feminisme, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai gerakan wanita yang menuntut persamaan hak sepenuhnya antara kaum wanita dan pria yang merupakan penggabungan dari berbagai doktrin atas hak kesetaraan.

Marry Wallstonecraff  dalam bukunya yang berjudul The Right of Woman pada tahun 1972 mengartikan feminisme sebagai suatu gerakan emansipasi wanita, garakan dengan lantang menyuarakan tentang perbaikan kedudukan wanita dan menolak perbedaan derajat antara laki-laki dan wanita.

Menurut Kamla Bhasin dan dan Nighat Said Khan, feminis dari Asia Selatan, feminisme  merupakan suatu kesadaran terhadap penindasan, pemerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan baik itu di tempat kerja maupun dalam ruang lingkup keluarga, yang mana perlu sebuah tindakan dengan penuh kesadaran yang dilakukan baik oleh laki-laki maupun perempuan untuk mengubah keadaan itu.

Feminisme sebagai filsafat dan gerakan yang muncul atas kesadaran, dalam sejarah manusia di dunia menunjukkan kenyataan di mana kaum perempuan merasa dirugikan dalam semua bidang dan dinomor duakan oleh kaum laki-laki khususnya dalam masyarakat patriarki.

Feminisme sebagai sebuah teori gerakan sosial memiliki sejarah yang panjang. Kata feminisme digunakan pertama kali oleh Charles Fourier, seorang filsuf asal Prancis tahun 1837 dan terus berkembang hingga sekarang.

Di Indonesia sendiri gerakan feminisme sudah dimulai sejak zaman kolonial pada akhir abad 19 dan awal abad 20. Namun, feminisme sebagai suatu istilah yang dipahami secara keilmuan baru dikenal sejak awal tahun 1970-an.

Meskipun feminisme sudah ada sejak lama dan terus berkembang hingga sekarang, nyatanya setiap periode pergerakannya mengalami hambatan-hambatan. Hambatan-hambatan itu seperti kondisi politik, kondisi sosial-ekonomi dan masalah yang berkaitan dengan aspek ideologis dan psikologis.

Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini perempuan sudah mendapatkan hak-hak yang diinginkan sedari dulu, perempuan sekarang sudah bisa mengakses pendidikan dan meniti karir. Namun, masih ada beberapa sektor yang masih belum sepenuhnya adil bagi perempuan.

Sektor pertama yaitu stigma masyarakat. Norma sosial yang sudah terbangun dalam masyarakat yang telah menciptakan pembagian peran sosial yang tidak adil bagi perempuan, dimana perempuan dianggap sebagai makhluk yang lemah dan emosional. Oleh karena itu, masyarakat sering beranggapan bahwa perempuan tidak layak berada di ranah publik apalagi menduduki posisi strategis baik dalam struktur pemerintahan maupun swasta.

Dalam sektor pendidikan, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pendidikan yang tinggi untuk perempuan tidak begitu penting karena jika perempuan sudah menikah maka mereka akan di rumah saja mengurus keluarga.

Dalam Survei National Science Foundation dalam rentang tahun 2010-2014, terdapat 72.446 perempuan dan 104.425 laki-laki peraih gelar doktor. Menurut Kemendikbud, hal ini terjadi akibat adanya persepsi bahwa perempuan hanya bertanggung jawab dalam urusan domestik membuat mereka kurang termotivasi untuk mengambil pendidikan S2 dan S3.

Dalam sektor ekonomi, masyarakat beranggapan bahwa perempuan yang sudah menikah tidak wajib mencari nafkah sehingga banyak perempuan yang bergantung kepada laki-laki dari segi ekonomi.

Feminisme sebagai sebuah gerakan dapat dilakukan mulai dalam kehidupan sehari-hari, seperti mengkonsumsi produk-produk maupun kebudayaan yang dihasilkan oleh kaum perempuan, memberikan ruang yang luas bagi perempuan, memberikan hak-hak perempuan sebagaimana laki-laki mendapatkan haknya, dan tidak mendiskriminasi perempuan.

Dalam ruang lingkup yang lebih sempit lagi, dalam ranah keluarga, orangtua sudah seharusnya memberikan hak-hak anak-anaknya baik laki-laki dan perempuan secara adil, mengajarkan kepada anak perempuan bagaimana seharusnya bersikap, serta mengajarkan kepada anak laki-laki bagaimana menghargai dan memperlakukan perempuan.

Pentingnya feminisme sebagai sebuah gerakan bukan hanya sebatas teori adalah untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik, baik laki-laki maupun perempuan mengetahui dan memahami betul peran-perannya dalam kehidupan keluarga dan kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, gerakan feminisme sudah seharusnya tidak hanya dilakukan oleh perempuan namun juga dilakukan oleh laki-laki.

Sebuah kutipan terkenal oleh Bell Hooks “feminisme diperuntukkan bagi setiap orang”, dalam bukunya “Feminis Untuk Semua Orang” Hooks memperkenalkan feminisme popular yang berakar pada akal sehat dan kebijaksanaan pengalaman. Visi feminis yang ia miliki adalah suatu masyarakat yang saling berkomitmen pada kesetaraan, saling menghormati, dan keadilan.

Dengan feminisme, diharapkan kekerasan-kekerasan yang kerap dialami oleh perempuan karena dianggap sebagai makhluk yang lemah, derajatnya berada di bawah laki-laki serta warga kelas dua, dapat perlahan-lahan hilang karena manusia baik laki-laki maupun perempuan pada hakikatnya adalah setara.

 

Sumber: https://www.qureta.com/next/post/feminisme-1 ,dengan izin penulis

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Krisis Kesantunan Berbahasa dalam Hate Comment pada Kolom Komentar Instagram @ahmaddhaniofficial

Published

on

Sumber foto: Freepik

Adela Damanik mahasiswi Sastra Indonesia di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas

Pada tanggal 20 Mei lalu, akun Instagram @ahmaddhaniofficial mendapatkan 700 lebih komentar buruk. Sebuah unggahan yang menampilkan Ahmad Dhani bersama istrinya saat menghadiri sebuah rapat dengan keterangan, “Barusan dengar pidato Presiden yang revolusioner soal menentukan sendiri harga sawit, batu bara, nikel, dan lain-lain. Slide 2 video colongan Raffi Ahmad,” dihujani komentar-komentar berupa opini, kritik pedas, hujatan, hingga kata-kata kasar yang ditujukan kepada Ahmad Dhani dan istrinya. Fenomena hate comment  seperti ini sepertinya sudah dinormalisasikan di ruang digital kita.

Berdasarkan data Napoleon Cat pada Januari 2026, jumlah pengguna Instagram di Indonesia mencapai 121, 54 juta pengguna, atau setara dengan 42,4% dari total populasi penduduk Indonesia. Tingginya angka tersebut, menunjukkan bahwa masyarakat lebih memilih berkomunikasi di dunia maya. Platform ini memang media yang mudah untuk berkomunikasi, berinteraksi, berekspresi, dan berkolaborasi, berbagi, menyampaikan pendapat atau kririk secara virtual (Aji, 2023). Kita dapat melontarkan apapun dengan siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Namun, kemudahan ini justru membuat interaksi di dunia maya menjadi pisau bermata dua. Alih-alih membuat obrolan makin seru, komentar yang dilontarkan kerap memicu konflik.

Berlindung dibalik “kebebasan berpendapat” membuat membuat kita sebagai netizen sering sekali asal dalam berbicara. Netizen cenderung melontarkan komentar buruk kepada penerima tuturan tanpa memikirkan perasaan si penerima tuturan. Etika berbicara yang biasanya dijaga ketika berkomunikasi secara langsung, mendadak hilang saat jari mulai menari di atas layar gawai. Apabila hal terus dinormalisasikan, media sosial yang awalnya menjadi ruang interaksi yang sehat justru berbalik menjadi lingkungan toxic yang memudarkan kesantunan berbahasa.

Untungnya, persoalan ini dapat diatasi dengan sebuah ilmu bahasa, khususnya dalam kajian pragmatik. Ada satu teori yang menerapkan enam aturan dalam menjaga kesantunan berbahasa. Keenam aturan ini dirumuskan dalam teori prinsip kesantunan berbahasa Geoffrey Leech yang terdiri dari: maksim kearifan, kedermawanan, penghargaan, kesederhanaan, kemufakatan, dan kesimpatian.

Namun, teori tetaplah teori jika tidak dipraktikkan. Ratusan hate comment pada akun Instagram Ahmad Dhani tersebut bukan lagi sekadar kebebasan berekspresi, melainkan wujud nyata pelanggaran prinsip kesantunan berbahasa. Lantas, seperti apa persisnya bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan netizen saat sedang  memuaskan ego untuk mengkritik orang lain?

  1. Maksim Kearifan

Maksim kearifan dalam hal yang bersifat imposisi dan komisi, yang umumnya diterapkan dalam tindak tutur ilokusi direktif dan komisif. Prinsip ini meminimalkan beban atau kerugian bagi orang lain, serta memaksimalkan keuntungan atau manfaat bagi mitra tutur. Dalam kegiatan bertutur, maksim ini menuntut penutur untuk selalu mengurangi keuntungan diri sendiri demi memprioritaskan kenyamanan pihak lain. Pelanggaran maksim kearifan, yaitu peserta tutur memaksimalkan kerugian orang lain, atau meminimalkan keuntungan orang lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:

Aithoshoutai: “@secondrecht.catalogue dodol barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂” (Jual barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂)

Tuturan @aithoshoutai termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan kerugian orang lain. Maksud dari akun instagram @aithoshoutai adalah menyampaikan ketidaksetujuan dengan pendapat akun instagram @secondrecht.catalogue, tetapi tidak menggunakan bahasa yang tidak santun dan merugikan orang lain dengan menjelek-jelekkan jualan orang lain.

  1. Maksim Kedermawanan

            Penutur meminimalkan keuntungan bagi diri sendiri dan memaksimalkan keuntungan bagi orang lain. Pelanggaran maksim kedermawanan, yaitu peserta pertuturan memaksimalkan atau memperbanyak keuntungan bagi diri sendiri dan meminimalkan keuntungan bagi pihak lain. Namun, maksim kedermawanan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.

  1. Maksim Penghargaan

            Penutur meminimalkan kritik/celaan terhadap orang lain dan memaksimalkan pujian kepada orang lain. Pelanggaran maksim penghargaan ini, yaitu tidak memberikan penghargaan pada pihak lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:

Zahra_store_pekalongan: “NGGAK PANTAS JADI ANGGOTA DPR. YG MILIH SOPO TO.” (Nggak pantas jadi anggota DPR. Yg milih siapa sih.)

Tuturan akun instagram @zahra_store_pekalongan termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan penghinaan terhadap pihak lain, yaitu Ahmad Dhani dan Mulan Jamela. Pengguna instagram tersebut secara tidak langsung ingin menyampaikan maksud bahwa Ahmad Dhani dan Mulan Jamela tidak bekerja dengan baik dengan menyampaikan penghinaan secara langsung melalui ungkapan “Nggak pantas jadi anggota DPR.”

  1. Maksim Kesederhanaan

Penutur yang santun meminimalkan pujian terhadap dirinya sendiri dan memaksimalkan celaan/kerendahan terhadap dirinya sendiri. Menyombongkan diri atau menyetujui pujian tentang diri sendiri dianggap tidak santun. Pelanggaran maksim ini yaitu peserta tutur tidak dapat bersikap rendah hati dengan cara menambah pujian terhadap dirinya sendiri. Namun, maksim kesederhanaan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.

  1. Maksim Kemufakatan

            Penutur harus mengurangi ketidak sesuaian antara diri sendiri dengan orang lain, dan tingkatkan persesuaian antara diri sendiri dengan orang lain. Pelanggaran maksim ini yaitu penutur dan lawan tutur meminimalkan kesetujuan di antara mereka, dan memaksimalkan ketidaksetujuan di antara mereka.

Secondrecht.catalogue: “Revolusioner ndasmu 😂.” (Revolusioner mulutmu 😂.)

Tuturan akun instagram @secondrecht.catalogue termasuk pelanggaran maksim kemufakatan karena memaksimalkan perbedaan pendapat dan meminimalkan kesetujuan yang sesuai dengan konteks postingan. Pengguna instagram tesebut secara tidak langsung menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pidato presiden mengenai revolusioner melalui ungkapan “Ndasmu,” di mana kata ndasmu merupakan bahasa kasar dari Bahasa Jawa yang memiliki artimu mulutmu.

  1. Maksim kesimpatian

            Maksim kesimpatian mengharuskan semua peserta pertuturan untuk memaksimalkan rasa simpati, dan meminimalkan rasa antipati kepada lawan tuturnya. Pelanggaran maksim ini, yaitu peserta pertuturan tidak memaksimalkan rasa simpati, dan tidak meminimalkan rasa antipasti kepada lawan tuturnya. 

Muh.philow2020: “Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.” (Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.)

Tuturan akun instagram @muh.philow2020 termasuk pelanggaran maksim kesimpatian karena meminimalkan simpati dan memaksimalkan antipati. Pengguna instagram menggunaakan bahasa yang tidak santun dengan menyebutkan Jin Kampret  dan Jin Dasim sebagai Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. Penutur menyampaikan ketidaksukaannya terhadap orang lain dengan menamai manusia sebagai jin. Padahal unggahan akun @ahmaddhaniofficial tidak ada yang salah, hanya mengunggah foto ia bersama sang istri pada slide pertama dan keadaan ruang sidang pada slide kedua.

            Pada akhirnya, ratusan komentar negatif di akun @ahmaddhaniofficial membuktikan bahwa netizen Indoensia memang sedang mengalami krisis kesantunan yang cukup parah. Melalui teori Geoffrey Leech, terbukti bahwa banyak netizen secara sadar maupun tidak sadar telah melanggar maksim kearifan, penghargaan, kemufakatan, hingga kesimpatian. Alih-alih meredam ego, pengguna media sosial justru sering kali memaksimalkan celaan dan antipati terhadap orang lain dengan berlindung di balik “kebebasan berpendapat“. Oleh karena itu, masyarakat harus kembali menerapkan etika berbahasa dunia nyata ke dalam interaksi dunia maya, agar kebebasan berpendapat tidak terus-menerus disalahartikan sebagai kebebasan untuk saling menghujat.

Continue Reading

Trending