web analytics
Connect with us

Berita

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Panwascam Cidadap: Perkuat Peran Pemilih Pemula Menuju Pilkada 2024

Published

on

Bandung, 11 September 2024 – Bertempat di Saung Rengganis Café & Catering, Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cidadap sukses menggelar acara “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula Menuju Pilkada Serentak 2024.” Kegiatan ini dimulai pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua RT, stakeholder, dan perwakilan dari berbagai lembaga di Kecamatan Cidadap.

Sosialisasi ini digelar dalam rangka menyongsong Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di Indonesia pada 27 November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Dengan mengusung semangat “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,” acara ini bertujuan untuk memperkuat peran serta masyarakat, khususnya para pemilih pemula, dalam mengawasi proses pemilihan secara partisipatif.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber berpengalaman di bidang kepemiluan, Suharti dan Ade Ali. Keduanya memberikan pemaparan yang mendalam mengenai peran penting pemilih pemula dalam menjaga integritas pemilu. Dalam sosialisasi ini, mereka mengedukasi peserta mengenai tahapan pemilu, mulai dari proses pencoblosan, pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, hingga pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Suharti, pemilih pemula memiliki peran strategis dalam menciptakan pemilu yang bersih dan berkeadilan. “Penting bagi pemilih pemula untuk memahami bagaimana pelanggaran seperti money politics dapat merusak proses demokrasi, serta bagaimana kita semua bisa mencegahnya dengan pengawasan yang lebih aktif,” ujarnya.

Ade Ali juga menekankan bahwa pengawasan partisipatif tidak hanya melibatkan pengawasan pada hari pencoblosan, tetapi juga pada seluruh tahapan pemilu. “ASN harus netral, pemasangan alat peraga kampanye harus sesuai aturan, dan masyarakat harus terlibat secara aktif dalam mengawal semua proses ini,” katanya.

Setelah acara berakhir, Ketua Panwaslu Kecamatan Cidadap, Lise Purnama Sari, menjelaskan pentingnya peran serta pemilih pemula dalam setiap tahapan pemilihan. “Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat, sehingga mereka tidak hanya berpartisipasi pada pencoblosan di hari H, tetapi juga ikut mengawal setiap tahap, mulai dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Perekrutan PTPS, Sosialisasi, hingga Kampanye,” tegas Lise.

Lise juga berharap agar pemilih pemula, yang berkontribusi signifikan terhadap total suara di Kecamatan Cidadap, dapat lebih aktif tidak hanya dalam pencoblosan tetapi juga dalam pengawasan seluruh tahapan Pilkada. “Pemilih pemula memiliki potensi besar sebagai penyumbang suara, dan partisipasi mereka sangat diperlukan untuk meminimalisir pelanggaran yang sering terjadi dalam proses penyelenggaraan Pilkada,” tambahnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya pemilih pemula, tidak hanya sekadar hadir di tempat pemungutan suara pada hari pemungutan, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga keutuhan surat suara, mulai dari proses pencoblosan hingga penghitungan suara. “Jangan hanya mencoblos saja, tapi juga ikut mengawasi pergerakan surat suara itu tetap utuh mulai dari kotak pertama di C1 hingga dikembalikan ke kota,” ujar Lise.

Panwaslu Kecamatan Cidadap berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, pemilih pemula akan lebih teredukasi dan siap untuk berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan Pilkada 2024. Dengan pemahaman yang baik tentang proses pemilu, masyarakat dapat berpartisipasi lebih baik dalam menciptakan pemilihan yang berintegritas, jujur, dan adil. Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Kontributor: Khoiri Setiawan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Published

on

Sumber foto: Tempo

Insiden Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar

Pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sebuah kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Watu Gambir Park, Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Kegiatan yang sedianya berlangsung selama tiga hari (5–7 Juni 2026) dan diikuti oleh ratusan anak serta remaja ini terpaksa dihentikan lebih awal setelah muncul tekanan dari sekitar 100 orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya (FUUI-SOYA).

Menurut keterangan panitia, perkemahan tersebut berisi agenda olahraga, hiking, permainan tradisional, serta salat tahajud bersama—kesemuanya bersifat internal, damai, dan tidak melanggar ketertiban umum. Sementara itu, pihak penolak menyatakan keberatan karena mengkhawatirkan adanya penyebaran paham Ahmadiyah, dengan merujuk pada fatwa MUI sebagai dasar moral mereka. Aparat kepolisian yang hadir di lokasi akhirnya memutuskan membubarkan kegiatan dan memulangkan seluruh peserta, dengan alasan menjaga situasi agar tidak memanas.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena kembali memperlihatkan bagaimana kegiatan keagamaan kelompok minoritas di Indonesia dapat dihentikan hanya karena adanya penolakan massa, tanpa adanya pelanggaran hukum yang terbukti.

Pernyataan Sikap Mitra Wacana

Mitra Wacana mengecam keras pembubaran paksa perkemahan pemuda Ahmadiyah di Karanganyar tersebut. Kami memandang bahwa tindakan aparat yang memilih mengakomodasi tekanan kelompok intoleran, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara, merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Kejadian ini bukanlah insiden terisolasi. Hal ini merupakan mata rantai panjang dari praktik diskriminasi sistematis yang selama puluhan tahun dialami oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia, mulai dari penutupan rumah ibadah, pengusiran dari komunitas, hingga pembubaran kegiatan-kegiatan damai seperti perkemahan anak-anak. Alih-alih hadir sebagai pelindung, aparat keamanan justru kerap menjadi pelaksana kehendak massa intoleran yang menggunakan kekuatan kolektif untuk memveto hak-hak kelompok minoritas.

Mitra Wacana menolak segala bentuk pembenaran yang menggunakan dalih menjaga ketertiban umum dalam kasus ini. Menjaga ketertiban umum seharusnya berarti melindungi semua pihak dari intimidasi dan ancaman, bukan mengorbankan hak kelompok rentan demi menghindari konflik sesaat. Ketika negara memilih jalan pintas dengan membubarkan kegiatan yang sah dan damai, sesungguhnya negara sedang mengirimkan pesan bahwa intoleransi dan tekanan massa adalah cara yang efektif untuk mengalahkan hukum dan konstitusi.

Peristiwa Karanganyar juga menunjukkan kesenjangan mencolok antara retorika toleransi pemerintah di panggung domestik dan internasional dengan realitas di lapangan. Di berbagai forum, Indonesia kerap mempromosikan diri sebagai negara yang demokratis dan menghormati keberagaman. Namun kenyataannya, warga negara dari kelompok minoritas masih harus hidup dalam ketidakpastian: kapankah kegiatan keagamaan mereka berikutnya akan dibubarkan hanya karena ada pihak yang merasa terganggu secara doktriner.

Tuntutan Mitra Wacana

Sehubungan dengan hal tersebut, Mitra Wacana menyampaikan lima tuntutan kepada pemangku kepentingan:

  1. Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konkret dan terukur, tidak sekadar imbauan, guna memastikan tidak ada lagi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai akibat tekanan kelompok intoleran di wilayah mana pun.
  2. Kapolri untuk memeriksa seluruh aparat yang terlibat dalam pembubaran di Karanganyar, memberikan sanksi institusional yang tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur, serta mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
  3. Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan perlindungan hak konstitusional warga negara di wilayahnya, serta membuat kebijakan pencegahan yang bersifat mengikat bagi seluruh aparatur.
  4. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk segera menyusun protokol baku bagi pemerintah daerah dalam merespons penolakan terhadap kegiatan keagamaan minoritas, dengan prinsip bahwa tekanan massa tidak boleh menjadi dasar pelarangan.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat untuk menginisiasi peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan keyakinan, serta memberikan sanksi pidana bagi tindakan intimidasi, ancaman, atau pembubaran paksa kegiatan keagamaan yang tidak melanggar hukum.

Penutup

Mitra Wacana mengingatkan bahwa insiden ini terjadi di bulan Pancasila—sebuah ironi yang mendalam. Semangat bhinneka dan ketuhanan yang maha esa seharusnya melindungi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya, bukan justru menjadi tameng bagi kelompok intoleran untuk membungkam mereka yang berbeda. Tanpa keberanian politik untuk menegakkan hukum secara adil, maka setiap warga negara minoritas akan selalu hidup dalam bayang-bayang ketakutan.

Mitra Wacana akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong akuntabilitas aparat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak menormalisasi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai.

Kontak:
Perkumpulan Mitra Wacana

Email: mitrawacanawrc@gmail.com

Continue Reading

Trending