web analytics
Connect with us

Opini

Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum

Published

on

Adam Tri Saputra
Kader Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari.

Dewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.

 

Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).

 

Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).

 

Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).

 

Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.

 

Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).

 

Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Jamur: Ancaman yang Mengintai di Balik Cat Dinding

Published

on

Nur Sakinah Al-Khaillah
Mahasiswa Farmasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Di musim yang tidak bisa dipresiksi kapan akan turun hujan atau kapan matahari akan sangat terik, sebuah ancaman makhluk kecil dapat membahayakan kesehatan mu jika dibiarkan. Hujan yang turun tidak menentu dan naik nya volume air mampu meningkatkan probabilitas ruangan menjadi lembab. Terlebih lagi, ventilasi dan struktur ruangan yang kurang baik, mampu membuat ruangan dalam rumah mu ditumbuhi oleh mikroorganisme yang dapat membahayakan jika dibiarkan terlalu lama. Bayangkan dinding lembab rumahmu yang mulai berubah warna menjadi hitam kehijauan dan menimbulkan bau yang bisa dikatakan “apek”. Bukan sekadar estetika buruk, tapi “penjahat” tak kasat mata yang dapat mengancam kesehatan pernapasan, ialah Si kecil jamur (mold) musuh tersembunyi di balik cat dinding.

Meskipun kecil dan jarang dibahas karena kelihatan “biasa”, jamur dapat menjadi ancaman serius bagi kesehatan terutama pernapasan.

 

Mengulik Lebih Jauh: Jamur dalam Ruangan dan Mengapa Mudah Tumbuh?

Jamur merupakan mikroorganisme yang banyak ditemukan di berbagai lingkungan, baik di luar maupun di dalam ruangan. Sebagai bagian dari kelompok fungi, jamur mudah tumbuh pada area dengan tingkat kelembapan tinggi. Beberapa jenis seperti Aspergillus, Penicillium, Stachybotrys chartarum, dan Chaetomium sering dikaitkan dengan kerusakan akibat kelembapan di dalam ruangan (Baxi, Portnoy, Larenas-Linnemann, & Phipatanakul, 2016). Di antaranya, Aspergillus kerap diisolasi dari debu rumah, serta dapat ditemukan pada tumpukan kompos dan vegetasi yang membusuk. Sementara itu, Penicillium umumnya terdapat di tanah, bahan makanan seperti biji-bijian, serta debu rumah, dan sering tumbuh pada bangunan yang mengalami kerusakan akibat air, seperti pada wallpaper atau kain yang membusuk, dengan ciri khas warna kehijauan (Baxi, Portnoy, Larenas-Linnemann, & Phipatanakul, 2016).

Pertumbuhan jamur tersebut sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan, terutama kelembapan tinggi, kurangnya cahaya, serta sirkulasi udara yang buruk. Dalam konteks rumah tangga di Indonesia, kondisi ini kerap dipicu oleh berbagai hal seperti atap bocor, penggunaan AC yang tidak optimal atau AC mati dalam waktu lama, dapur tanpa exhaust, serta musim hujan yang berkepanjangan. Akibatnya, ruang-ruang seperti kamar mandi, dapur, dan gudang menjadi area yang paling rentan ditumbuhi jamur.

Selain mudah tumbuh, jamur juga dapat menyebar dengan cepat. Ukurannya yang sangat kecil memungkinkan jamur terbawa aliran udara dan masuk ke dalam ruangan melalui pintu maupun jendela yang terbuka. Penyebarannya terjadi melalui spora, yaitu partikel mikroskopis yang dihasilkan jamur. Spora ini umumnya berukuran sekitar 1–10 µm, sehingga mudah terhirup dan mampu bertahan melayang di udara dalam waktu yang cukup lama (Jeong et al., 2022; Hai Xiao et al., 2025).

Lebih lanjut, variasi jenis dan jumlah jamur yang terdapat di dalam ruangan sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan sekitarnya, seperti desain dan material bangunan, keadaan iklim, serta kualitas dan efektivitas sistem ventilasi (Jeong et al., 2022; Hai Xiao et al., 2025). Oleh sebab itu, menjaga ventilasi yang baik menjadi langkah penting untuk mengurangi pertumbuhan dan penyebaran jamur sekaligus melindungi kesehatan penghuni rumah.

 

Hubungan Langsung: Jamur Picu Asma dan Alergi

Meski sebuah penelitian belum banyak membuktikan mengenai berapa banyak paparan (jumlah dan durasi) sehingga bisa terdampak asma, namun sebuah studi menyimpulkan bahwa kelembapan atau jamur di dalam ruangan berhubungan dengan perkembangan asma. Selain asma, paparan jamur dikaitkan dengan sejumlah penyakit lain termasuk mikosis bronkopulmoner alergi, sinusitis jamur alergi, dan pneumonitis hipersensitivitas (Baxi, Portnoy, Larenas-Linnemann, & Phipatanakul, 2016).

Temuan terbaru menunjukkan bahwa paparan jamur tidak hanya berdampak pada saluran pernapasan, tetapi juga berpotensi memengaruhi fungsi neurologis melalui mekanisme yang melibatkan sistem kekebalan tubuh. Hal ini menegaskan pentingnya kajian yang lebih mendalam terkait risiko kesehatan sistemik akibat paparan jamur (Lu et al., 2025; Hai Xiao et al., 2025).

Tinjauan literatur menunjukkan bahwa anak-anak yang tinggal di rumah dengan kondisi lembap atau pertumbuhan jamur yang terlihat, lebih rentan mengalami gejala saluran pernapasan bawah, seperti batuk dan mengi, dibandingkan anak-anak yang tinggal di lingkungan bebas jamur (Bush, Portnoy, Saxon, Terr, & Wood, 2006). Bagi individu yang memiliki alergi, bahkan paparan singkat terhadap jamur di dalam ruangan dapat memicu gejala seperti gatal-gatal, pilek, batuk, hingga mengi (Levine, 2025). Paparan jamur sejak masa kanak-kanak juga dapat meningkatkan risiko berkembangnya asma.

Selain itu, paparan jamur dalam jangka panjang dikaitkan dengan peningkatan kadar penanda inflamasi dalam tubuh, seperti protein C-reaktif (CRP), yang menunjukkan adanya proses peradangan (Levine, 2025). Gejala umum yang muncul setelah paparan termasuk batuk kering, mata gatal atau merah, pilek, dan ruam pada kulit. Kondisi ini dapat memburuk pada individu yang memiliki alergi terhadap jamur atau menderita asma.

Dukungan lebih lanjut berasal dari meta-analisis yang dilakukan oleh Institut Kedokteran terhadap 33 studi, yang menilai hubungan antara jamur yang terlihat, kelembapan, dan spora di udara dengan kesehatan pernapasan, termasuk gejala saluran pernapasan atas, batuk, mengi, dan diagnosis asma. Hasil analisis ini menunjukkan bukti kuat bahwa pertumbuhan jamur dan kondisi lembap berhubungan dengan meningkatnya gejala pernapasan tersebut. Fisk dkk., melalui analisis kuantitatif dari meta-analisis ini dan studi terkait lainnya, menyimpulkan bahwa kelembapan bangunan dan pertumbuhan jamur dikaitkan dengan peningkatan risiko 30–50% pada batuk, mengi, dan asma (Baxi, Portnoy, Larenas-Linnemann, & Phipatanakul, 2016).

Dampak Lain yang Merugikan

Selain berdampak pada kesehatan, paparan jamur di rumah juga dapat menimbulkan dampak ekonomi bagi keluarga. Perawatan asma, termasuk kunjungan dokter, obat-obatan, dan terapi, membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi biaya perbaikan rumah untuk mengatasi sumber jamur, seperti perbaikan atap bocor atau ventilasi yang buruk, yang menambah pengeluaran keluarga.

 

Cara Deteksi Dini dan Pencegahan Mudah

Jamur yang menyebar di dalam ruangan akan terlihat jelas karena memiliki bercak hitam kehijauan disertai bau apek yang khas dan sedikit menyengat. Terdapat bercak-bercak hitam disertai bulu-bulu halus atau berlendir di area yang tinggi kadar kelembapannya. Biasanya terdapat di wallpaper, lemari, dan dinding.

Pencegahan yang dapat dilakukan: 

   – Ventilasi: Buka jendela 30 menit/hari. 

   – Dehumidifier: mampu mengurangi kelembaban <50%. 

   – Pilih Cat anti-jamur

REFERENSI

Baxi, S. N., Portnoy, J. M., Larenas-Linnemann, D., & Phipatanakul, W. (2016). Environmental Allergens Workgroup. Exposure and Health Effects of Fungi on Humans. J Allergy Clin Immunol Pract., 4(3), 396-404.

Bush, R. K., Portnoy, J. M., Saxon, A., Terr, A. I., & Wood, R. A. (2006). The medical effects of mold exposure. Journal of Allergy and Clinical Immunology, 117(2), 326-333.

Hai Xiao, J. Y. (2025). Potential respiratory hazards of fungal exposure in the residential indoor environment: a systematic review. Atmospheric Pollution Research, 16(10).

Levine, H. (2025, March). Mold in the home: Identifying and treating the issue to prevent health problems. Article. Diambil kembali dari https://www-health-harvard-edu.translate.goog/healthy-aging-and-longevity/mold-in-the-home-identifying-and-treating-the-issue-to-prevent-health-problems?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc

 

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending