web analytics
Connect with us

Opini

Dasar-Dasar Ilmu Hukum (1) :Pengenalan, Urgensi Penulisan, dan Konstruksi Silabus (Kerangka Pembahasan)

Published

on

Adam TS Wuna
Kader Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Kota Kendari

Arus perkembangan Teknologi dewasa ini telah membawa dampak yang cukup signifikan dalam menurunkan minat belajar secara klasik bagi Mahasiswa di berbagai wilayah Tanah Air. Metode belajar klasik yang dimaksud adalah kencenderungan mempelajari suatu hal yang sifatnya epistemik melalui berbagai literatur (buku bacaan), kajian, diskusi, dan semacamnya, yang bila ditinjau secara historis metode belajar klasik tersebut telah berhasil melahirkan insan-insan cerdas dengan pemahaman yang kompleks dan multi-disipliner pada masanya.

Sejalan dengan perkembangan teknologi, Ilmu Pengetahuan juga sejatinya mengalami perkembangan yang begitu pesat mengikuti arus modernisasi dan digitalisasi. Sehingga perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi semestinya dikonstruksi dalam satu tarikan nafas sebagai dua dimensi yang saling memiliki relasi dan keterhubungan satu sama lain. Konsekuensi logisnya adalah, perkembangan Teknologi semestinya mampu menyokong proses formulasi keilmuan yang dilakukan secara sadar dan sistematis diberbagai jurusan (fakultas) di berbagai perguruan tinggi. Nyatanya tidak demikian.

Realitas kehidupan mahasiswa menunjukkan hasil yang kontradiktif jika ditinjau dari aspek kepahaman terhadap bidang keilmuan yang di geluti. Mengukur kebenaran argumentasi ini bisa dilakukan dengan mengajukan pertanyaan sederhana terhadap mahasiswa yang berada di jurusan tertentu, semisal pertanyaan yang hendak diajukan adalah _“Seberapa paham anda tentang jurusan yang anda ambil?”_, jawaban yang acap kali dilontarkan adalah _“cukup atau lumayan paham”_, tetapi ketika di uji secara komprehensif mengenai kepahamannya, ia tidak mampu mempertanggungjawabkannya. Inilah fenomena yang kerap dan marak terjadi ditengah-tengah mahasiswa. Pun juga yang dialami oleh penulis sendiri.

Pemahaman Mahasiswa terhadap bidang keilmuan yang dia geluti biasanya terkendala dalam dimensi teoritis (ketidakpahaman tentang teori), yang kemudian berimplikasi terhadap pemahamannya dalam wilayah praktis (penerapan). Hal ini dikarenakan tidak adanya ketekunan dalam mempelajari suatu bidang ilmu secara teoritis dengan teliti dan serius. Padahal Zainal Arifin Muchtar menyatakan bahwa teori begitu penting untuk dipelajari agar kita bisa meminimalisir terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam wilayah praktik.

Ketekunan dan kefokusan mempelajari suatu bidang ilmu ditentukan oleh kecenderungan seseorang, dalam hal ini adalah mahasiswa itu sendiri. Kecenderungan mahasiswa yang membaca buku, mengkaji, mendiskusikan, mempraktekkan, dan sekali-sekali menulis (merumuskan kembali) apa yang menjadi hasil bacaan akan berbeda secara kualitas dengan kecenderungan mahasiswa yang sekedar mengikuti perkuliahan, _scroll tiktok, nongkrong, nonton bioskop, dan bermain game._ Yang ketika ada tugas kampus, jawabannya secara instan dicari melalui AI (Chat GPT). Ini disatu sisi.

Disisi lain, kita juga diperhadapkan dengan fenomena perkembangan teknologi dan arus modernisasi yang secara terang-terangan memperkenalkan budaya baru dalam kehidupan sosial-humanisme melalui media massa, yang kemudian ini membentuk kecenderungan hedonisme dalam diri mahasiswa. Hal ini pula dalam jangka panjang memaksa kita untuk lebih inovatif dan dinamis dalam melakukan transfer keilmuan. Hal ini dilakukan agar kegiatan esensial (belajar) dalam diri mahasiswa tidak luput diterpa perkembangan zaman. Kecenderungan mempelajari sesuatu secara radikal, analitis, kritis, universal, sistematis, dan objektif mesti senantiasa dibumikan.

Berdasarkan uraian singkat diatas, kita menemukan beberapa urgensi (yang tidak perlu lagi dijelaskan) sebagai pijakan mengapa begitu penting mempublikasikan pengetahuan yang dimiliki sebagai upaya refleksi kritis yang nantinya juga berguna jika dikonsumsi oleh berbagai kalangan mahasiswa. Mengenai hal ini, penulis akan memfokuskan tulisan-tulisannya pada materi-materi dasar tentang Ilmu Hukum sebagai wujud kepedulian terhadap dirinya sendiri sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum, dan kepeduliannya kepada mahasiswa lain yang juga memiliki minat yang tinggi untuk mempelajari hukum secara tekun seperti dirinya.

Dalam tulisan ini, terlebih dahulu akan diberikan silabus (kerangka pembahasan) yang nantinya akan dielaborasi dalam tulisan-tulisan berikutnya. Adapun beberapa tema yang akan dielaborasi lebih lanjut dalam tulisan-tulisan berikutnya adalah Mengenal Hukum (Materi pengantar yang meliputi Pengertian Hukum, Kaidah Hukum, dan Peraturan Hukum Konkret). Selanjutnya akan dibahas juga mengenai Pengantar Teori Hukum (yang pembahasannya meliputi Pengertian Teori Hukum, Ciri Teori Hukum, Objek Teori Hukum, dan Tugas/Fungsi Teori Hukum). Serta tema-tema menarik dan esensial lainnya.

 

Selamat Membaca, dan Ayo Menulis !

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Tipu Muslihat dalam Fenomena Child Grooming di Indonesia

Published

on

Sumber foto: Freepik

  

Meilina Salsabila
Universitas Sebelas Maret

Kasus pelecehan dan eksploitasi anak masih banyak terjadi di Indonesia dan hal itu semakin mengkhawatirkan. Di Indonesia, pada tahun 2024 tercatat lebih dari 20.000 lebih kasus pelecehan dan eksploitasi terhadap anak, hal tersebut berdasarkan data SIGA KemenPPPA. Salah satu bentuk dari kasus pelecehan anak yang masih marak terjadi di Indonesia yaitu child grooming. Child grooming adalah tindakan pelecehan seksual kepada anak yang dilakukan oleh orang dewasa dengan membangun hubungan emosional dalam tujuan mengeksploitasi dan melakukan pelecehan kepada anak-anak.

Baru-baru ini di Surabaya, Jawa Timur terjadi kasus child grooming berujung ancaman pembunuhan yang dilakukan seorang ayah tiri kepada salah satu anak kembarnya, pada kasus ini ayah tiri sebagai pelaku melakukan manipulasi psikologis terhadap anak dengan mengatakan bahwa melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut hanya akan sia-sia, serta mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan. Hal  ini yang membuat korban merasa takut dan pesimis untuk melaporkan tindakan ayah tirinya. Di Indonesia child grooming belum diatur sebagai tindak pidana mandiri tetapi masuk ke dalam kategori undang-undang perlindungan anak dan kekerasan seksual, yaitu UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU ITE No. 19 Tahun 2016.

Meskipun sudah memiliki beberapa regulasi untuk menindak kasus terkait child grooming, tantangan utama yang masih dihadapi terletak pada proses mengenali praktik tersebut, karena hal ini disebabkan pelaku dalam bertindak dilakukan dengan cara memanipulasi korban sehingga tindakan tersebut kerap kurang disadari oleh masyarakat. Kondisi itu menyebabkan kasus terungkap setelah terjadi eksploitasi atau pelecehan. Dalam child grooming pola pendekatan pelaku kepada korban bisa disebut dengan istilah “tipu muslihat”, yang mana hal itu dilakukan dengan beberapa cara oleh pelaku:

  1. Dengan melakukan pendekatan emosional, pendekatan ini dilakukan dengan tindakan manipulatif berupa pemberian perhatian dan pujian yang berlebihan, memberikan sebuah hadiah atau barang-barang berharga untuk memunculkan ketertarikan atau ikatan emosional terhadap anak-anak. Biasanya pelaku menargetkan  kepada korban yang memiliki kerentanan dari sisi emosional dan psikologis. 
  2. Memisahkan anak dari lingkungannya, setelah mendapatkan ikatan emosional pelaku akan berusaha menjauhkan anak dari orang-orang terdekatnya. Pelaku akan mulai menggunakan istilah “rahasia” antara pelaku dan korban. Perkataan yang akan dikatakan oleh pelaku kepada korban seperti, “Ini rahasia kita ya, jangan beri tahu siapa-siapa,” atau “Jangan cerita ini sama orang tuamu ya, nanti mereka bakal marah sama kamu. Ini  jadi rahasia kita berdua saja.” Perilaku ini akan membuat anak tidak berani untuk bercerita kepada  orang-orang terdekat mereka.
  3. Mulai menormalisasi pembahasan yang menjurus ke arah seksual, dalam pola ini korban atau anak sering kali tidak menyadari bahwa ia sedang dilecehkan karena pelaku melakukan tindakan dengan candaan.
  4. Mempertahankan kendali terhadap korban, setelah melakukan tindakan pelecehan pelaku akan mencoba untuk memegang kendali terhadap anak dengan memanipulasi sisi emosional dan rasa bersalah agar anak menjadi ketakutan dan bungkam.

            Keberhasilan pelaku dalam membangun hubungan emosional dengan cara memanipulasi, sering kali menjadi awal munculnya dampak negatif bagi anak yang menjadi korban. Pertama, anak yang menjadi korban child grooming dapat mengalami gangguan psikologisnya, seperti rasa takut, malu, cemas, kehilangan rasa kepercayaan diri, dan kepercayaan kepada orang lain di masa depan.

Kedua, akan berdampak untuk cara anak dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar, anak akan menarik diri atau tertutup dari orang-orang terdekat. Ketiga, tinggi terjadinya risiko eksploitasi dan kekerasan kepada anak, karena pelaku akan memanfaatkan ikatan emosional dari korban untuk melakukan tindakan apa yang pelaku inginkan terhadap korban dengan menggunakan ancaman.

Dampak yang ditimbulkan child grooming tidak terlepas dari cara pelaku dalam melakukan pola pendekatan membangun hubungan dengan korban. Dari banyak kasus, pelaku dalam tindakan tersebut tidak hanya orang asing saja tetapi seseorang yang telah memiliki kedekatan dengan anak sehingga proses manipulasi terjadi lebih mudah dilakukan.

Hal ini menggambarkan bahwa lingkungan yang seharusnya aman bagi anak menjadi sebaliknya. Berdasarkan tantangan yang masih dihadapi, yaitu kurangnya kesadaran masyarakat karena minimnya pengetahuan orang dewasa disekitar anak terhadap isu child grooming, maka perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dengan menargetkan kepada orang-orang dewasa seperti keluarga, orang tua, dan pendidik, untuk mengenal karakteristik, pola pendekatan, dan tanda-tanda dari child grooming. Oleh karena itu, masyarakat perlu diberi pemahaman yang mendalam untuk mengenal bagaimana melakukan pencegahan terjadinya fenomena child grooming terhadap anak serta cara untuk melaporkan. Oleh karena itu, sangat penting dilakukan edukasi terhadap masyarakat dan memberikan layanan perlindungan yang dapat menjamin rasa aman dan hak-hak mereka untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa merasa tertekan dan terintimidasi.

 

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending