Yogyakarta
Pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi
Indonesia masih memiliki angka kematian ibu (AKI) yang tinggi, pada tahun 2015 kematian ibu di Indonesia masih mencapai 305 per 100.000 kelahiran hidup (Kompas online 28 Maret 2018). AKI yang masih tinggi ini tentunya tidak sejalan dengan cita-cita Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/ CEDAW) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita pada tanggal 24 Juli 1984.
Dalam konvensi tersebut, segala kebijakan termasuk terkait pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan harus didasarkan pada prinsip non diskriminasi. Berbagai penyebab yang mengakibatkan tingginya angka kematian ibu adalah fasilitas kesehatan reproduksi perempuan yang minim dan tidak terjangkau, anggaran yang minim, ketidakseriusan Pemerintah Indonesia dalam menurunkan angka perkawinan dini, dan juga tidak memadainya pemberian informasi yang komprehensif tentang perencanaan kehamilan dan penanganan kehamilan yang menyebabkan banyak perempuan yang mengalami pengguguran yang tidak aman dan selanjutnya menyebabkan kematian ibu.
Hak perempuan atas kesehatan reproduksi juga dijamin dalam Pasal 12 Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan (International Conference on Population and Development/ICPD) tahun 1994 di Kairo. Konferensi Kairo merumuskan kesehatan reproduksi meliputi “keadaan sehat dan sejahtera secara fisik, mental, dan sosial bukan karena ketiadaan penyakit dan kecacatan yang berkaitan dengan fungsi, sistem, dan proses-prosesnya.” Indonesia merupakan salah satu negara peserta dalam konferensi ICPD dan berkomitmen untuk melaksanakan hasil konferensi. Deklarasi ICPD juga mengakui adanya 4 hak reproduksi perempuan yaitu:
- Kesehatan reproduksi sebagai komponen dari kesehatan secara keseluruhan, sepanjang siklus hidup, bagi laki-laki maupun perempuan.
- Pengambilan keputusan yang terkait dengan reproduksi dan penentuan jumlah anak, waktu dan jarak kelahiran dan untuk memiliki akses kepada informasi dan yang dibutuhkan
- Kesetaraan dan keadilan untuk laki-laki dan perempuan untuk memungkinkan individu membuat pilihan yang bebas dan informasi di semua bidang kehidupan, bebas dari diskriminasi dan berdasarkan gender.
- Keamanan seksual dan reproduksi, termasuk kebebasan dari kekerasan seksual dan pemaksaan, dan hak untuk privasi.
Keempat hak reproduksi ini dikukuhkan lagi dalam Deklarasi Beijing Tahun 1995 dalam Pasal 96. Tujuan utama kedua konvensi Internasional tersebut adalah untuk mengurangi Angka Kematian Ibu dan kesakitan/kecacatan akibat unsafe abortion. Salah satu sebab AKI adalah karena tingginya aborsi yang tidak aman. Aborsi diidentifikasi sebagai penyebab 14-16% penyebab kematian ibu (Sumber : Jurnal Guttmacher Institute seri 2008 no.2), Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen yang lebih untuk mengatasi masalah aborsi yangtidak aman dengan memberikan peraturan yang mendukung kebijakan/program untuk memastikan aborsi yang aman tersedia dalam situasi terbatas. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No. 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi.Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, dimana walaupun aborsi merupakan tindakan yang dilarang namun telah diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti:
- Indikasi kedaruratan medis, seperti kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan janin
- Kehamilan akibat perkosaan (hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir)
Kebanyakan aborsi di Indonesia disebabkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan, baik yang terjadi terhadap perempuan yang berada di luar pernikahan maupunkehamilan yang terjadi di dalam pernikahan. Karena aborsi selama ini dilarang dan karenanya tidak tersedia, maka kebanyakan perempuan kemudian melakukan aborsi yang tidak aman.
Banyaknya angka kehamilan tidak direncanakan terjadi karena berbagai faktor, diantaranya adalah tiadanya pemberian informasi yang memadai dan lengkap tentang kesehatan reproduksi, termasuk di dalamnya perencanaan kehamilan, dan juga tidak diperbolehkannya penggunaan kontrasepsi bagi remaja, single maupun pasangan yang tidak menikah (secara resmi). Terkait pemberian informasi kesehatan reproduksi, sebenarnya Pemerintah Indonesia telah memiliki UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab. Dalam UU No 36 Tahun 2009 tersebut juga diatur :
- Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
- Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
- Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Dalam kenyataannya, pemberian informasi tentang kesehatan reproduksi ini masih menjadi keniscayaan, terutama untuk remaja dan perempuan berstatus single (belum menikah) khususnya terkait perencanaan kehamilan, bagaimana mengidentifikasi kehamilan dan juga tentangpenanganan kehamilan yang tidak diinginkan.
Mitra Wacana WRC sebagai pusat layanan informasi untuk perempuan dan anak akan berperan dalam mendekatkan akses informasi ini kepada masyarakat. Pemberian informasi akan dilakukan melalui berbagai cara, baik komunikasi yang sifatnya massa, mapun interpersonal, dengan melalui tokoh-tokoh yang berpengaruh untuk perempuan dan perempuan muda (remaja), seperti kader kesehatan maupun tokoh-tokoh di masyarakat lainnya
Tujuan
Meningkatkan akses ke pelayanan dan informasi yang komprehensif tentang HKSR, khususnya tentang perencanaan kehamilan dan penanganan kehamilan tidak dikehendaki
Tujuan khusus dari program ini adalah:
- Meningkatkan akses informasi bagi perempuan dan perempuan muda tentang HKSR, pencegahan KTD dan informasi tentang layanan pasca keguguran
- Mendorong terciptanya lingkungan yang mendukung di tingkat lokal untuk memastikan perempuan dan perempuan muda dapat memiliki akses layanan berkualitas untuk informasi komprehensif tentang HKSR, mengatasi KTD, serta akses perawatan pasca keguguran.
How to Write a Nursing Research Paper
Nursing research papers follow the same format. The title page contains the title of the paper, the authors’ names courses codes university, GradeMiners professor’s name, and the date of submission. The page header should include a running head that briefly summarizes the paper. The title should draw the attention of the reader. It must be concise, clear and free of unnecessary words. The main body of your article should be written following the title.
Tips For Writing Nursing Term Papers
If you’re asked to write a nursing-related term best nursing paper writing service paper, you must be following the right guidelines and cite the sources correctly. It is not advisable to leave the term paper to the very last minute. Here are a few tips to assist you in completing your task. These tips will help you compose a top Nursing term piece. These tips will help improve the quality of your academic writing and ensure that your writing meets the requirements of the school you are attending. These strategies can assist you develop your nursing writing skills.