Berita
Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO
Published
10 hours agoon
By
Mitra Wacana
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Selasa (14/07/2026). Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan 3 narasumber, yaitu, Ibu Ernawati Sukeksi dari Dinas Sosial P3A, Nila Rahmawati dari BP3MI, dan Mona Iswandari dari Mitra Wacana.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan dan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Ernawati Sukeksi, S.IP., M.M. Beliau menjelaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO adalah tindak kejahatan yang kompleks. Terlebih lagi, perempuan dan anak seringkali menjadi pihak yang paling rentan. Melalui kegiatan ini Ibu Ernawati Sukeksi menyampaikan harapannya supaya para peserta dapat meningkatkan kesadarannya dalam kasus TPPO.
Sesi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Nila Rahmawati dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Diawali dengan penjelasan terkait transformasi BP3MI dari tahun ke tahun, serta tugas dan wewenang BP3MI dalam mengurus prosedur pekerja migran. Dalam hal ini, BP3MI memberikan perlindungan bagi pekerja migran dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Nila Rahmawati menyoroti beberapa modus perekrutan tenaga kerja ilegal (non-prosedural) yang tidak melalui pengawasan BP3MI, yakni modus calo, iklan medsos palsu, serta modus TPPO dan penyelundupan orang. Lebih lanjut beliau mengimbau para peserta untuk mendaftar melalui lembaga resmi dan selalu memeriksa kebenaran dari informasi terkait perekrutan pekerja migran.
“Periksa informasinya, jangan langsung dipercaya, jangan dibagikan, amankan data pribadi, dan laporkan.”
Nila Rahmawati lalu melanjutkan terkait prosedur kerja bagi pekerja migran Indonesia melalui KP2MI, yang meliputi syarat dasar, dokumen wajib, serta proses penempatan. Pemaparan materi pertama ditutup dengan penegasan ulang terkait cara melindungi diri dari TPPO dan penyelundupan orang disertai imbauan supaya para peserta tidak menjadi korban.
Pemaparan materi kemudian dilanjutkan oleh Mona Iswandari dari Mitra Wacana. Diawali dengan data dan fakta bahwa 92,8% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak. Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait unsur dalam perdagangan orang, yakni proses, cara, dan tujuan. Ketiga unsur tersebut kemudian dijelaskan dengan analisis kasus pekerja migran asal Jogja yang dipaksa menjadi scammer di Kamboja. Analisis dilanjutkan dengan analisis APKM (akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat) dalam pendampingan korban.
Arahan dalam memberikan pendampingan korban pun diberikan. Arahan tersebut berisi terkait apa yang harus dilakukan ketika menghadapi korban serta pemahaman terkait hak-hak korban. Mona Iswandari juga mengimbau para peserta untuk tidak menghakimi pilihan hidup korban dan memahami bahwa korban membutuhkan suaka untuk perlindungan.
Sosialisasi diikuti dengan antusias yang besar oleh para peserta dalam menyimak dan menanggapi materi yang disampaikan. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan deklarasi bersama “Kulon Progo Bersatu Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang” yang ditandatangani oleh Ibu Ernawati Sukeksi, Ibu Nila Rahmawati, dan Ibu Ratmini.
(Magang UNS)
You may like

Webinar Series 1: Masa Depan Pemberantasan Perdagangan Orang di Indonesia: Antara Perubahan Norma Hukum dan Tantangan Implementasinya

Hari Pengungsi Sedunia 2026 Melampaui Kebencian, Merawat Kemanusiaan: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan

Statement Beranda Migran: Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026 Akui Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pekerja: Ratifikasi Ilo C189 Dan Akhiri Diskriminasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia!
Berita
Webinar Series 1: Masa Depan Pemberantasan Perdagangan Orang di Indonesia: Antara Perubahan Norma Hukum dan Tantangan Implementasinya
Published
4 days agoon
10 July 2026By
Mitra Wacana
Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang yang terdiri dari lembaga masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas lintas iman di Yogyakarta, menggelar kegiatan webinar series yang bertajuk Memutus Rantai Perdagangan Orang “Manungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi”. Kegiatan ini adalah bagian dari rangkaian Bulan Anti Perdagangan Manusia yang bertujuan untuk membedah akar masalah, kerentanan dan jalan keluar dari perdagangan orang di Indonesia.
Dalam webinar series pertama, Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang menggelar kegiatan pada hari Jumat (10/07/2026). Materi yang diangkat dalam diskusi webinar series pertama dengan judul Masa Depan Pemberantasan Perdagangan Orang di Indonesia: Antara Perubahan Norma Hukum dan Tantangan Implementasinya. Pada webinar series pertama ini, menghadirkan dua narasumber yaitu, Sri Wiyanti Eddyono, SH, LLM(HR), PhD, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Trisna Dwi Yuni Aresta, Sekretariat Tier Two Coalition Migrant CARE.
Webinar dibuka oleh Muazim dari Mitra Wacana sebagai moderator acara, menyampaikan bahwa perdagangan orang sekarang ini semakin berkembang, dengan melibatkan jaringan internasional, teknologi digital, dan korban perdagangan orang yang semakin meluas dari berbagai latar belakang.
Diskusi diawali dengan pemaparan materi pertama oleh akademisi Sri Wiyanti Eddyono, SH, LLM(HR), PhD, dalam paparannya Sri Wiyanti Eddyono menjelaskan bahwa UU PTPPO No. 21 2007, masih sangat relevan, melihat dari wajah perdagangan orang yang tidak berubah tetapi bertambah. Dalam praktek perdagangan orang terdapat 6 proses yaitu, perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, dan penerimaan.
Di Indonesia sendiri sesungguhnya memiliki peraturan dalam menangani TPPO seperti, UU No. 21 2007, UU No. 18 2017, UU No. 6 2011. Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan bisa saling mengisi gap dengan peraturan lain, namun pada aturan ini masih terdapat celah yang menyebabkan kebingungan, serta pada UU PTPPO terdapat masalah dalam implementasinya.
Sri Wiyanti turut menyoroti problem norma dalam UU PTPPO yang perlu dipertimbangkan untuk diubah yaitu dengan melihat problem substansi hukum, problem penegakan hukum, dan problem budaya hukum. Hal tersebut karena problem norma dalam UU PTPPO bersifat tumpang tindih dan saling berkaitan.
“Seringkali problem tersebut bersifat tumpang tindih, yang mana tiga aspek problem yang saling berkaitan dan berkelindan,” ujar Sri Wiyanti.
Kemudiam Diskusi dilanjutkan oleh Trisna Dwi Yuni Aresta, Sekretariat Tier Two Coalition Migrant CARE. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa Indonesia berada di tier dua dalam Trafficking in Persons (TIP) Report. Kemudian Trisna menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir Indonesia mengalami penurunan pada serapan pekerja sektor formal dengan adanya fenomena Lapar Kerja” yang diakibatkan adanya krisis ekonomi, hal tersebut menyebabkan lonjakan PHK yang diperburuk kurangnya upaya pemerintah dalam menjangkau kelompok usia produktif untuk memperoleh informasi terkait migrasi yang aman.
Di era sekarang, TPPO semakin dinormalisasi melalui media sosial terkhusus pada Facebook. Kebanyakan orang terpaksa melakukannya untuk bertahan hidup. Hal ini memunculkan pertanyaan terhadap peran negara, Trisna menyampaikan, “Dimana peran negara ketika praktik TPPO terpampang di media sosial.”
Trisna juga menyoroti persoalan hukum TPPO pada korban anak yang memiliki permasalahan terkait penyesuaian dengan Protokol Palermo. Protokol Palermo menjelaskan bahwa anak dalam kasus TPPO jaminan tidak dimuat dalam UU TPPO. Kemudian terdapat catatan kerangka hukum tentang pelindungan pekerja migran dan kerja paksa, dimana UU PPMI tidak secara komprehensif memberikan perlindungan bagi pekerja migran. Selain itu, sama dengan Sri Wiyanti, Trisna juga menyoal restitusi bagi korban terdapat 80% putusan tidak menjelaskan ada atau tidaknya restitusi pada korban, oleh karena itu, perlu adanya pembahasan dan memformulasi ulang bagaimana mekanisme restitusi bagi korban.
Kegiatan webinar series pertama berjalan lancar, para hadirin juga tampak antusias dalam menyimak setiap materi-materi yang disampaikan oleh masing-masing pembicara, tak tertinggal dengan sesi tanya jawab yang diisi dengan pertanyaan-pertanyaan bervariasi dari peserta webinar. Beberapa pertanyaan berfokus pada, bagaimana Implementasi UU TPPO hari ini, dan upaya-upaya yang perlu dilakukan agar UU TPPO bisa menjadi payung hukum perlindungan perdagangan orang.
Pada penghujung acara kegiatan webinar series pertama, dua narasumber memberikan closing statement dengan harapan kepada seluruh Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang untuk terus mengawal dan saling bahu-membahu dalam menangani persoalan perdagangan orang, serta mendukung kajian untuk mendorong perbaikan dalam sisi hukum terkait PTPPO di Indonesia.
(Magang UNS)

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)

Desain yang Berpusat pada Manusia: Satu Lagi Pendekatan dalam Kerja Kemanusiaan (Catatan Mentoring YSI 29-30 Juni 2026)

Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)

Desain yang Berpusat pada Manusia: Satu Lagi Pendekatan dalam Kerja Kemanusiaan (Catatan Mentoring YSI 29-30 Juni 2026)








