web analytics
Connect with us

Opini

Diskursus Ketidakadilan Gender

Published

on

perempuan sering sekali menjadi korban dari ketidakadilan gender
Mahasiswa Magang Jurusan Bahasa Jerman

Dwi Amanah Rahmawati Mahardhika

Oleh Dwi Amanah Rahmawati Mahardhika (Mahasiswi Magang UNY)

Dari tahun ke tahun, menurut pendapat penulis bahwa ketidakadilan gender semakin marak terjadi di kalangan masyarakat. Perbedaan gender sebenarnya tidak akan menjadi masalah apabila tidak melahirkan ketidakadilan gender (gender inequalities). Namun yang menjadi persoalan, ternyata perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidakadilan baik bagi kaum laki-laki dan terutama kaum perempuan. Gender pada umumnya merupakan sebuah serangkaian karakteristik yang terikat kepada dan membedakan maskulinitas dan feminitas. Karakteristik tersebut dapat mencakup jenis kelamin, hal yang ditentukan berdasarkan jenis kelamin, atau identitas gender. Perbedaan-perbedaan biologis atas jenis kelamin (sex) sering kali dialihkan menjadi perbedaan-perbedaan sosial atas golongan kelamin.

Rata-rata ketidakadilan gender sering dialami oleh kaum perempuan, mengingat asumsi dari masyarakat sendiri bahwa kodrat perempuan; sebagai contoh memasak. Coba kita sadari, bahwa tidak seharusnya seorang perempuan memasak didapur. Bahkan pekerjaan memasak pun dapat dilakukan oleh kaum laki – laki. Hal ini dapat disimpulkan, seorang laki – laki pun bisa memasak di rumah tanpa harus perempuan yang memasak, begitu pula sebaliknya. Sebagai contoh lain, laki- laki bisa mencari nafkah dan mendidik anak dirumah. Begitu pula dengan perempuan, dia bisa bekerja diluar juga mendidik anak dirumah.

Gender tercipta untuk melengkapi tugas dari kaum laki- laki dan perempuan yang tidak bisa diselesaikan sendiri. Akan tetapi, kebanyakan masyarakat mengatakan bahwa kodrat seorang perempuan hanya mengurusi urusan rumah tangga, seperti memasak dan mengurus anak dirumah. Kodrat dan gender sangatlah berbeda. Kodrat merupakan sesuatu ketentuan yang tidak bisa ditukar maupun dirubah. Disinilah gender berfungsi, ketika seorang perempuan tidak bisa memenuhi peran-peran di ranah rumah tangga, laki- laki-pun bisa mengambil peran tersebut untuk menyelesaikannya. Sayangnya, Masih banyak masyarakat yang tidak memiliki pemahaman tersebut, sehingga menghambat perempuan dalam berkarir dan lebih terfokus hanya pada pekerjaan rumah tangga saja.

Berikut beberapa ketidakadilan gender yang sering dialami perempuan di kalangan masyarakat:

a) Marginalisasi

Marginalisasi adalah usaha membatasi atau pembatasan. Proses marginalisasi banyak sekali terjadi dalam masyarakat dan negara yang menimpa kaum laki-laki dan perempuan. Namun salah satu bentuk marginalisasi yang dialami oleh perempuan disebabkan oleh gender yang terjadi dalam masyarakat. Marginalisasi terhadap perempuan bias berasal dari kebijakan pemerintah, tafsiran agama, keyakinan, tradisi, dan kebiasaan atau bahkan asumsi ilmu pengetahuan. Marginalisasi terhadap kaum perempuan juga terjadi dalam rumah tangga, masyarakat atau kultur, dan negara. Marginalisasi terhadap perempuan sudah terjadi sejak di rumah tangga dalam bentuk diskriminasi atas anggota keluarga yang laki-laki dan perempuan. Marginalisasi juga diperkuat oleh adat istiadat maupun tafsir keagamaan.

b) Subordinasi

Pandangan terhadap gender ternyata bisa menimbulkan subordinasi terhadap perempuan. Anggapan bahwa perempuan itu irasional atau emosional sehingga perempuan tidak bisa tampil sebagai pemimpin, mengakibatkan munculnya sikap yang menempatkan perempuan pada posisi yang tidak penting atau di bawah. Mereka cenderung kurang mengeksplore kemampuan yang mereka miliki.

c) Stereotip

Secara umum stereotip adalah pelabelan atau penandaan terhadap suatu golongan tertentu. Stereotip itu selalu merugikan dan menimbulkan ketidakadilan. Salah satu jenis stereotip adalah stereotip yang bersumber dari pandangan gender. Banyak sekali ketidak adilan terhadap jenis kelamin tertentu terutama perempuan yang bersumber dari penandaan (stereotip) yang dilekatkan kepada mereka. Misalnya, penandaan yang berawal dari asumsi bahwa perempuan bersolek adalah untuk memancing perhatian lawan jenisnya, maka setiap ada kasus kekerasan atau pelecehan seksual selalu dikaitkan dengan stereotip ini.

Berdasarkan konsep gender, maka perempuan sering distereotipkan memiliki sifat lemah lembut, cantik, emosional, atau keibuan. Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan perkasa. Ciri dari sifat itu sendiri merupakan sifat yang dapat dipertukarkan, ada anak laki – laki yang emosional, lemah lembut, keibuan, ada juga perempuan yang kuat, rasional, perkasa. Jadi dapat disimpulkan, bahwa stereotip tidak hanya bersifat negatif, namun juga dapat bersifat positif, misalnya stereotip yang bersifat positif adalah perempuan distereotipkan sebagai seorang yang rajin. Sebaliknya stereotip perempuan yang bersifat negatif, misalnya perempuan distereotipkan sebagai orang yang lemah. Dalam kaitannya dengan ketidakadilan gender, stereotip yang dibahas dalam tulisan ini adalah stereotip yang bersifat negatif.

d) Kekerasan

Kekerasan (violence) adalah serangan atau invasi (assault) terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Kekerasan terhadap sesama manusia pada dasarnya berasal dari berbagai sumber, namun salah satu kekerasan terhadap satu jenis kelamin tertentu yang disebabkan oleh anggapan gender.

Wujud kekerasan pada perempuan bisa berupa fisik, psikis, baik verbal maupun non verbal. Kekerasan fisik, seperti kebijaksanaan pemerintah dalam program keluarga berencana, mendahulukan perempuan menggunakan alat kontrasepsi yang belum mereka ketahui akibatnya. Perkosaan dan pembunuhan perempuan dalam masyarakat yang terjadi dalam rumah tangga, ketika suami memaksa dengan kekerasan fisik kepada istrinya untuk melayani kebutuhan seksualnya, contoh lainnya misalkan tindakan penggerayangan (yang tidak diharapkan) pelecehan dengan kekerasan fisik terhadap perempuan, pemenjaraan anak perempuan dalam keluarga, penganiayaan anak perempuan, dan pemukulan istri oleh suami. Berbagai bentuk kekerasan psikis seperti pelecehan, senda gurau jorok yang melecehkan perempuan, permintaan hubungan seks di tempat umum, serta ancaman seks lainnya.

e) Beban kerja

Anggapan bahwa kaum perempuan memiliki sifat memelihara dan rajin, berakibat bahwa semua pekerjaan domestik rumah tangga menjadi tanggung jawab kaum perempuan. Konsekuensinya, banyak kaum perempuan yang harus bekerja keras dan lama untuk membersihkan rumah, mengepel lantai, mencuci baju, memasak hingga memelihara anak dan mempersiapkan segala keperluan suami atau laki-laki di rumah. Apalagi di kalangan keluarga miskin, dimana perempuan biasanya harus bekerja untuk menafkahi keluarga. Tentunya beban ganda harus ditanggung oleh perempuan sendiri. Sementara laki-laki lebih sesuai bekerja di luar rumah, dalam arti mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan perempuan dan keluarganya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Indonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit

Published

on

Sumber foto: Freepik

Di republik ini, skandal korupsi hampir tak pernah berdiri sendiri. Ia datang bersama pertarungan narasi, saling lempar tanggung jawab antar-lembaga, dan pertunjukan kuasa yang membuat publik lebih sering menjadi penonton ketimbang pihak yang benar-benar dilindungi. Kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah memperlihatkan gejala itu dengan sangat telanjang: ketika perkara besar mencuat, yang ikut terdengar bukan hanya soal pasal dan barang bukti, tetapi juga aroma perseteruan antar-institusi penegak hukum.

Secara formal, polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang. Perkara itu disebut berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus besar, termasuk Asabri, batu bara, dan Krakatau Steel, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam langkah yang disebut sebagai bagian dari sinergi kelembagaan. Namun, bagi publik, pelimpahan seperti itu tidak otomatis menghapus kecurigaan. Justru di situlah masalahnya: ketika perkara menyentuh elite penegak hukum, setiap langkah administratif mudah dibaca sebagai manuver politik, bukan semata prosedur hukum.

Kecurigaan publik bukan muncul tanpa sebab. Dalam dua tahun terakhir, tingkat kepercayaan terhadap lembaga negara memang bergerak naik-turun, tetapi rentan sekali goyah saat masyarakat melihat ada jarak antara hukum yang diumumkan dan keadilan yang dirasakan. Survei Indikator Politik Indonesia pada Januari 2026 menunjukkan Kejaksaan Agung berada di tingkat kepercayaan tinggi, sekitar 80 persen, di bawah TNI dan Presiden, sementara DPR justru menjadi lembaga yang paling rendah tingkat kepercayaannya dalam survei yang diberitakan luas. Tetapi kepercayaan itu bukan modal yang tidak bisa habis; satu skandal besar saja cukup untuk mengikisnya, apalagi jika publik melihat ada kecenderungan saling lindungi di antara aparat dan elite.

Masalahnya, korupsi di Indonesia tidak lagi dibaca sebagai penyimpangan individu semata. Ia semakin dilihat sebagai bagian dari ekosistem kuasa yang membuat hukum bisa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Saat publik menyaksikan perkara besar ditangani dengan drama, istilah “penegakan hukum” terasa makin jauh dari pengalaman sehari-hari warga yang berjuang sekadar bertahan hidup. Dalam perspektif sosial-politik, ini adalah krisis legitimasi: negara masih punya perangkat formal, tetapi wibawa moralnya terus tergerus karena masyarakat melihat ketimpangan antara retorika bersih-bersih dan kenyataan yang penuh kompromi.

Di saat elite sibuk bertarung di atas, warga justru menghadapi tekanan dari bawah. Inflasi tahunan pada Februari 2026 tercatat 4,76 persen, lalu pada Juni 2026 masih berada di level 3,34 persen. Pada saat yang sama, terjadi kenaikan BBM dan bahan pokok dan harga beras di banyak daerah terus mengalami tekanan dari hulu hingga hilir. Ini bukan sekadar angka statistik. Bagi keluarga pekerja, angka-angka itu berarti isi dapur makin mahal, uang belanja makin sempit, dan kebutuhan harian makin sulit dipenuhi. Maka, ketika negara berbicara tentang program unggulan dan agenda besar pembangunan, warga wajar bertanya: untuk siapa sebenarnya semua itu dijalankan, jika hasilnya belum terasa dalam hidup sehari-hari?

Di titik inilah kritik sosial menjadi penting. Sebab persoalannya bukan cuma harga kebutuhan pokok, tetapi juga struktur ekonomi dan politik yang membuat beban selalu lebih berat ditanggung rakyat kecil. Ketika lapangan kerja sulit, daya beli melemah, dan pajak tetap menekan, rasa tidak adil tumbuh semakin dalam. Dalam situasi seperti ini, satu kasus korupsi besar bukan sekadar berita kriminal; ia menjadi simbol bahwa uang negara yang seharusnya dipakai memperkuat layanan publik justru diduga bocor ke lingkaran kuasa yang sulit dijangkau.

Lebih jauh lagi, ruang sipil juga menghadapi tekanan. Ketika aktivis, pembela HAM, atau suara-suara kritis mengalami intimidasi, persekusi, atau pembatasan, pesan yang ditangkap publik sangat jelas: negara lebih cepat merespons kritik ketimbang memperbaiki akar masalah. Dalam kacamata HAM, ini berbahaya karena mempersempit ruang koreksi publik. Jika yang bersuara lantang justru ditekan, sementara penyimpangan elite diproses setengah hati, maka negara pelan-pelan berubah menjadi arena yang tidak seimbang: kuat di atas kertas, tetapi rapuh di hadapan keadilan substantif.

Narasi perseteruan Polri dan Kejaksaan dalam perkara ini memperjelas bahwa publik sedang menyaksikan pertarungan otoritas, bukan semata pencarian kebenaran. Di banyak kasus serupa, yang diperebutkan bukan hanya siapa paling berwenang, melainkan siapa yang lebih dulu menguasai tafsir atas fakta. Padahal rakyat tidak menunggu siapa yang menang dalam perang institusi. Rakyat menunggu satu hal : apakah hukum masih bisa bekerja tanpa melindungi siapa pun yang berada di lingkar kekuasaan.

Kalau dirangkum secara tajam, keadaan sosial-politik Indonesia hari ini menunjukkan tiga lapis krisis sekaligus. Pertama, krisis integritas karena korupsi masih menempel dekat dengan pusat kekuasaan. Kedua, krisis kesejahteraan karena biaya hidup naik sementara akses kerja tetap sulit. Ketiga, krisis demokrasi substantif karena ruang kritik dan pembelaan HAM masih rentan terhadap tekanan. Tiga lapis krisis ini saling memperkuat, dan di sanalah letak bahaya sesungguhnya: ketika rakyat lelah, marah, tetapi juga makin tidak percaya bahwa negara benar-benar berdiri di pihak mereka.

Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya satu kasus korupsi, melainkan kemampuan negara untuk membuktikan bahwa hukum masih bekerja untuk keadilan, bukan untuk menyelamatkan nama besar. Jika tidak, maka setiap skandal baru hanya akan menambah keyakinan lama: bahwa rakyat diminta patuh, sementara elite diberi ruang untuk lolos.

Ruliyanto

Continue Reading

Trending