web analytics
Connect with us

Opini

Menjaga Kehormatan Suami; Kewajiban Siapa?

Published

on

perempuan dan laki laki

Rindang Farihah

Oleh : Rindang Farihah (Direktur Mitra Wacana Periode 2013 – 2017)

Sebagai anak perempuan, sejak kecil kita dididik menjadi orang yang manut, berpenampilan lembut, dan pandai menjaga kehormatan keluarga.  Pun demikian ketika kita menjadi seorang isteri. Untuk mencapai label isteri yang baik, seorang perempuan harus taat kepada suami, selalu mengiyakan segala yang menjadi keputusan suami.

Mengiyakan, di antaranya termasuk mematuhi setiap larangan suami, bersedia dimadu (dipoligami), juga berdiam diri ketika menerima kekerasan fisik seperti pemukulan. Perempuan tidak diijinkan keluar rumah tanpa ijin suami, meskipun itu pulang ke rumah orangtuanya. Perempuan akan disalahkan ketika dia pulang ke rumah orangtua tanpa didampingi suaminya. Perempuan juga tabu untuk menceritakan persoalan rumah tangganya kepada orang lain.

Pandangan-pandangan di atas merupakan pandangan yang umum berlaku di masyarakat kita yang dipengaruhi oleh pemaknaan pada teks-teks agama. Sehingga, perempuan yang mampu menyimpan rapat-rapat persoalan rumah tangganya dan menaati seluruh keputusan suami meskipun itu tidak adil bagi dirinya adalah perempuan saleh dan terhormat.

Teks-teks berikut merupakan rujukan dan tuntutan bagi perempuan untuk taat kepada laki-laki atau suami. Al-Qur’an surah an-Nisa ayat 34 “arrijalu qowwamuna ala annisa…” selama ini dimaknai laki-laki adalah pemimpin perempuan. Selanjutnya kita juga menemui kata “…wadhribuuhunna….”  Yang artinya ‘dan pukullah mereka’, teks yang banyak dirujuk tentang kebolehan seorang suami melakukan pemukulan terhadap isteri ketika dianggap membangkang (nusyuz). Di dalam ayat yang sama juga terdapat kalimat “….Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” Teks ini banyak dipakai sebagai dasar mewajibkan isteri menjaga kehormatan suami. Teks inilah yang menjadi rujukan bahwa para isteri harus berdiam diri di rumah (meskipun mereka sedang menghadapi persoalan yang harus diselesaikan di luar rumah).

Praktek Konseling dalam Menyelesaikan Persoalan Rumah Tangga

Konseling adalah sebuah upaya yang biasa dipakai ketika seseorang mengalami persoalan dan kebuntuan dalam menyelesaikan persoalan hidupnya. Dalam kasus tertentu, konseling ditujukan untuk membantu meringankan seseorang dari rasa trauma akibat situasi yang pernah dideritanya. Konseling sangat dibutuhkan perempuan terutama dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Menceritakan permasalahan yang bersifat pribadi, menceritakan secara detail tidak bisa dihindarkan dalam praktek konseling. Praktek demikian sangat dibutuhkan apalagi jika kita tahu bahwa ada banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kasus kekerasan seksual yang sulit dibuktikan oleh korban. Bahkan termasuk kasus perkosaan dalam rumah tangga (marital rape) yang dialami oleh isteri akibat kelainan perilaku seksual suami. Sering kali isteri harus menyimpan sendiri penderitaannya. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga kehormatan suami di masyarakat dan demi menjaga keutuhan rumah tangga.

Sedangkan kita tahu dampak dari kekerasan dalam rumah tangga dan marital rape tidak hanya luka secara fisik namun juga psikis. Luka fisik mungkin lebih mudah disembuhkan, namun luka psikis tidak, bahkan butuh proses yang panjang. Dalam luka psikis, korban mengalami trauma, depresi, yang jika dibiarkan berlarut-larut dapat menimbulkan situasi di mana korban kekerasan menganggap kekerasan sebagai sebuah hal yang normal. Tak jarang persoalan ini menambah mata rantai kekerasan pula dalam bentuk ‘reproduksi kekerasan’, di mana korban kemudian turut menjadi pelaku kekerasan. Misal ‘pelampiasan’ dalam bentuk kekerasan terhadap anak.

Betulkah Menjaga Kehormatan Suami adalah Tugas Isteri?

Sebuah pernikahan pada dasarnya dibangun atas dasar cinta, kebersamaan dengan komitmen atau niat ibadah mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Jika masing-masing pihak menyadari tentang pentingnya komitmen ini, maka konflik dalam rumah tangga (bahkan yang berujung pada perceraian sekalipun) bisa diminimalisir.

Dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 187 disebutkan “…Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi mereka”.  Ayat tersebut secara mafhum dan manthuq baik laki-laki maupun perempuan sama-sama disebut.  Dalam ayat tersebut keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama. Pakaian dalam hal ini kita maknai bukan baju dalam makna sebenarnya, melainkan sikap saling melindungi, mengasihi, menutup aib masing-masing dengan tidak mengumbarnya kepada orang lain, dan hal-hal lain yang berorientasi pada sakinah mawaddah wa rahmah. Tentunya hal ini tidak akan mungkin tercapai jika tidak ada rasa kebersamaan, kesetaraan, dan keadilan dalam bangunan relasi keduanya.

Lalu bagaimana ketika terjadi konflik di antara keduanya? Al-Qur’an  surah an-Nisa ayat 35 mengungkapkan, “jika terjadi perselisihan hendaklah  mendatangkan hakim dari kedua belah pihak (suami dan isteri) Fungsi hakim ini bisa menjadi penengah agar mereka mencapai kata damai (islah). Hakim akan memerankan fungsi konselor (melakukan konseling) dalam proses merujukkan keduanya.

Suami dan isteri memiliki kewajiban yang sama dalam menjaga kehormatan diri dan rumah tangga. Baik di dalam maupun di luar rumah. Mereka wajib secara bersama-sama menahan diri untuk tidak saling mengumbar kejelekan dan kelemahan satu sama lain.  Dalam mencapai sebuah kemaslahatan semua upaya harus dilakukan. Sebagai bagian dari ikhtiar menggali dan menyelesaikan persoalan, kegiatan konseling menjadi alternatif penting dilakukan. Konseling karenanya adalah sebuah jembatan untuk mencapai hakikat ibadah pernikahan yakni salah satu ibadah dan proses membangun ketakwaan diri sebagai hamba kepada Allah SWT.

Wallahu a’lam bi asshowab

Opini ini juga tayang di website Fatayat DIY  https://fatayatdiy.com/menjaga-kehormatan-suami-kewajiban-siapa/

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

RUU PPRT dan Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga (Analisis Feminis)

Published

on

Fadhel Fikri Co-Founder di Sophia Insitute dan pegian filsafat dan Sains. Dan pembisnis di Sabda Literasi Palu

Fadhel Fikri Co-Founder di Sophia Insitute dan pegian filsafat dan Sains. Dan pembisnis di Sabda Literasi Palu

Di balik gemerlapnya kehidupan perkotaan dan kemewahan yang dipamerkan oleh sebagian besar keluarga Indonesia, ada satu sektor yang sering terabaikan dan dibiarkan terjerat dalam eksploitasi pekerja rumah tangga (PRT). Bukan hanya pekerjaan yang tidak dihargai, tetapi juga kelompok pekerja ini sering diperlakukan tanpa keadilan. 

Mereka adalah perempuan-perempuan yang menjadi korban dari sistem patriarki dan ketidakpedulian negara, berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan kondisi yang lebih mirip perbudakan modern daripada pekerjaan yang dihargai. Bayangkan, selama lebih dari dua dekade, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang seharusnya memberikan perlindungan bagi mereka, masih diperdebatkan dan tertunda pengesahannya. 

Mengapa? Apakah kita, sebagai masyarakat, begitu terbuai dengan kenyamanan dan kemewahan yang didapat dari eksploitasi kerja mereka hingga tak mampu melihat kesengsaraan di baliknya? 

Saya di sini aakan mencoba membongkar realita pahit di balik pekerjaan rumah tangga berdasarkan data-data yang ada, mengungkap bagaimana ideologi feminis menawarkan jalan keluar, dan mengapa pengesahan RUU PPRT adalah langkah mendesak untuk menciptakan keadilan sosial yang sesungguhnya.

Perspektif feminis sangat relevan dalam memahami isu ini, mengingat mayoritas PRT adalah perempuan. Pekerjaan domestik, yang secara tradisional dianggap sebagai “kerja perempuan,” sering kali tidak dihargai dan dilindungi. 

Eksploitasi PRT dan Perspektif Feminisme

Dalam masyarakat patriarkal, pekerjaan rumah tangga sering kali dipandang sebagai tugas alami perempuan. Hal ini menciptakan stigma bahwa pekerjaan domestik, termasuk yang dilakukan oleh PRT, tidak memiliki nilai ekonomi yang signifikan. 

Perspektif feminis menekankan bahwa pekerjaan domestik adalah elemen penting dalam mendukung aktivitas ekonomi keluarga, terutama bagi kelas menengah dan atas.

Bell hooks, dalam bukunya Feminism is for Everybody, menekankan bahwa feminisme harus mencakup perjuangan untuk keadilan bagi perempuan pekerja dari kelas bawah. Ia mengkritik bagaimana kapitalisme dan patriarki berkontribusi pada marginalisasi pekerjaan domestik, yang mayoritas dilakukan oleh perempuan dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu.

Hooks menegaskan bahwa pekerjaan domestik tidak boleh diremehkan atau dieksploitasi​.

Sebagian besar PRT di Indonesia berasal dari pedesaan dan memiliki tingkat pendidikan rendah. Ketimpangan kelas ini memperburuk kerentanan mereka terhadap eksploitasi. 

Banyak PRT yang bekerja lebih dari 12 jam sehari tanpa jaminan sosial atau perlindungan hukum. Ketiadaan regulasi memperparah ketimpangan ini, membuat mereka mudah dieksploitasi oleh pemberi kerja yang tidak bertanggung jawab.

Gambaran Eksploitasi PRT

Salah satu kasus paling menonjol yang menggambarkan pentingnya perlindungan hukum bagi PRT adalah kasus Erwiana Sulistyaningsih. Erwiana adalah PRT asal Indonesia yang bekerja di Hong Kong. 

Selama bekerja, ia mengalami kekerasan fisik dan mental yang parah dari majikannya. Erwiana dipaksa bekerja tanpa istirahat, menerima upah yang sangat minim, dan tidak diberikan akses layanan kesehatan saat ia sakit.

Kasus Erwiana menarik perhatian internasional dan menjadi simbol perjuangan hak PRT. Meskipun terjadi di luar negeri, kasus ini mencerminkan kondisi yang serupa dialami oleh banyak PRT di Indonesia. Tanpa regulasi seperti RUU PPRT, pelanggaran hak terhadap PRT cenderung terus terjadi tanpa ada sanksi tegas bagi pelaku​.

RUU PPRT: Solusi untuk Perlindungan PRT

RUU PPRT muncul sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak untuk melindungi pekerja rumah tangga yang selama ini sering kali terabaikan dan dieksploitasi. Rancangan Undang-Undang ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif, dengan berbagai poin penting yang dapat mengubah nasib para pekerja rumah tangga.

Salah satunya adalah pengaturan mengenai hak atas kontrak kerja formal, yang selama ini menjadi hal yang langka bagi sebagian besar PRT. Tanpa kontrak yang jelas, mereka sering kali dirugikan dalam hal upah, jam kerja, dan hak-hak lainnya.

Selain itu, RUU PPRT juga menetapkan jam kerja yang wajar, sebuah langkah krusial untuk memastikan bahwa PRT tidak dipaksa bekerja tanpa henti, tanpa waktu istirahat yang cukup.

Tidak hanya itu, RUU ini juga menjamin bahwa para pekerja rumah tangga akan mendapatkan upah minimum yang sesuai dengan standar yang berlaku, memberikan mereka hak yang sama untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Pentingnya jaminan sosial dan kesehatan juga diatur dalam RUU ini, memastikan bahwa PRT tidak hanya diakui sebagai pekerja, tetapi juga diberikan perlindungan atas kesehatan mereka yang sering kali terabaikan.

Untuk mendukung hal tersebut, mekanisme pengaduan yang jelas juga disediakan bagi PRT yang menghadapi pelanggaran hak, membuka pintu untuk keadilan yang lebih cepat dan aksesibilitas bagi mereka yang membutuhkan perlindungan.

Namun, lebih dari sekadar perlindungan hukum, RUU PPRT juga bertujuan untuk menghapus stigma terhadap pekerjaan rumah tangga. Pekerjaan ini, yang selama ini dianggap sebagai pekerjaan “tidak penting” dan hanya layak dilakukan oleh perempuan dari lapisan masyarakat bawah, kini akan diakui sebagai sektor formal yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian negara.

Dengan demikian, RUU PPRT tidak hanya melindungi hak-hak PRT, tetapi juga mengangkat martabat mereka sebagai pekerja yang berharga dalam struktur sosial dan ekonomi.

Namun, pengesahan RUU PPRT menghadapi berbagai tantangan, mulai dari resistensi politik hingga kurangnya kesadaran publik akan pentingnya regulasi ini. Beberapa pihak berargumen bahwa regulasi ini akan memberatkan pemberi kerja. 

Namun, perspektif feminis menekankan bahwa perlindungan hak PRT bukan hanya tentang kepentingan individu, tetapi juga tentang keadilan sosial dan pengakuan atas kontribusi ekonomi mereka​.

Mengapa Perspektif Feminisme Penting dalam Perjuangan RUU PPRT?

Feminisme menekankan bahwa pekerjaan domestik harus diakui sebagai pekerjaan formal yang memiliki nilai ekonomi dan sosial. Pengesahan RUU PPRT akan menjadi langkah penting dalam menghapus stigma bahwa pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan “tidak penting.” 

Hal tersebut juga akan memberikan pengakuan yang layak bagi perempuan yang selama ini terjebak dalam lingkaran eksploitasi karena pekerjaan mereka tidak dihargai secara formal.

Selain itu, eksploitasi terhadap PRT adalah bagian dari masalah yang lebih besar dalam budaya patriarki yang menganggap pekerjaan perempuan sebagai sesuatu yang dapat dieksploitasi tanpa konsekuensi. 

Pengesahan RUU PPRT tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membantu mengubah cara pandang masyarakat terhadap pekerjaan domestik, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih setara dan adil​.

Dengan demikian, pekerja rumah tangga adalah kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak di Indonesia. Perspektif feminis, seperti yang diusung oleh bell hooks, menyoroti pentingnya melawan ketidakadilan ini dengan mengakui pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan formal yang layak dihargai dan dilindungi.

Kasus Erwiana Sulistyaningsih menunjukkan bagaimana kekerasan dan eksploitasi dapat terjadi dalam ketiadaan perlindungan hukum.

Pengesahan RUU PPRT adalah langkah penting untuk memastikan keadilan sosial dan kesetaraan gender. RUU ini akan memberikan perlindungan hukum bagi PRT, meningkatkan kondisi kerja mereka, dan menghapus stigma negatif terhadap pekerjaan domestik.

Dengan demikian, perjuangan untuk pengesahan RUU ini harus menjadi prioritas dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.

Referensi

  1. hooks, bell. Feminism is for Everybody: Passionate Politics. South End Press, 2000.
  2. Komnas Perempuan. Satu Suara Wujudkan Cita-Cita untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 2024. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peringatan-26-tahun-komnas-perempuan

JALA PRT. Statistik Pelanggaran Hak PRT di Indonesia, 2023.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending