web analytics
Connect with us

Opini

Menjaga Kehormatan Suami; Kewajiban Siapa?

Published

on

perempuan dan laki laki

Rindang Farihah

Oleh : Rindang Farihah (Direktur Mitra Wacana Periode 2013 – 2017)

Sebagai anak perempuan, sejak kecil kita dididik menjadi orang yang manut, berpenampilan lembut, dan pandai menjaga kehormatan keluarga.  Pun demikian ketika kita menjadi seorang isteri. Untuk mencapai label isteri yang baik, seorang perempuan harus taat kepada suami, selalu mengiyakan segala yang menjadi keputusan suami.

Mengiyakan, di antaranya termasuk mematuhi setiap larangan suami, bersedia dimadu (dipoligami), juga berdiam diri ketika menerima kekerasan fisik seperti pemukulan. Perempuan tidak diijinkan keluar rumah tanpa ijin suami, meskipun itu pulang ke rumah orangtuanya. Perempuan akan disalahkan ketika dia pulang ke rumah orangtua tanpa didampingi suaminya. Perempuan juga tabu untuk menceritakan persoalan rumah tangganya kepada orang lain.

Pandangan-pandangan di atas merupakan pandangan yang umum berlaku di masyarakat kita yang dipengaruhi oleh pemaknaan pada teks-teks agama. Sehingga, perempuan yang mampu menyimpan rapat-rapat persoalan rumah tangganya dan menaati seluruh keputusan suami meskipun itu tidak adil bagi dirinya adalah perempuan saleh dan terhormat.

Teks-teks berikut merupakan rujukan dan tuntutan bagi perempuan untuk taat kepada laki-laki atau suami. Al-Qur’an surah an-Nisa ayat 34 “arrijalu qowwamuna ala annisa…” selama ini dimaknai laki-laki adalah pemimpin perempuan. Selanjutnya kita juga menemui kata “…wadhribuuhunna….”  Yang artinya ‘dan pukullah mereka’, teks yang banyak dirujuk tentang kebolehan seorang suami melakukan pemukulan terhadap isteri ketika dianggap membangkang (nusyuz). Di dalam ayat yang sama juga terdapat kalimat “….Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” Teks ini banyak dipakai sebagai dasar mewajibkan isteri menjaga kehormatan suami. Teks inilah yang menjadi rujukan bahwa para isteri harus berdiam diri di rumah (meskipun mereka sedang menghadapi persoalan yang harus diselesaikan di luar rumah).

Praktek Konseling dalam Menyelesaikan Persoalan Rumah Tangga

Konseling adalah sebuah upaya yang biasa dipakai ketika seseorang mengalami persoalan dan kebuntuan dalam menyelesaikan persoalan hidupnya. Dalam kasus tertentu, konseling ditujukan untuk membantu meringankan seseorang dari rasa trauma akibat situasi yang pernah dideritanya. Konseling sangat dibutuhkan perempuan terutama dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Menceritakan permasalahan yang bersifat pribadi, menceritakan secara detail tidak bisa dihindarkan dalam praktek konseling. Praktek demikian sangat dibutuhkan apalagi jika kita tahu bahwa ada banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kasus kekerasan seksual yang sulit dibuktikan oleh korban. Bahkan termasuk kasus perkosaan dalam rumah tangga (marital rape) yang dialami oleh isteri akibat kelainan perilaku seksual suami. Sering kali isteri harus menyimpan sendiri penderitaannya. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga kehormatan suami di masyarakat dan demi menjaga keutuhan rumah tangga.

Sedangkan kita tahu dampak dari kekerasan dalam rumah tangga dan marital rape tidak hanya luka secara fisik namun juga psikis. Luka fisik mungkin lebih mudah disembuhkan, namun luka psikis tidak, bahkan butuh proses yang panjang. Dalam luka psikis, korban mengalami trauma, depresi, yang jika dibiarkan berlarut-larut dapat menimbulkan situasi di mana korban kekerasan menganggap kekerasan sebagai sebuah hal yang normal. Tak jarang persoalan ini menambah mata rantai kekerasan pula dalam bentuk ‘reproduksi kekerasan’, di mana korban kemudian turut menjadi pelaku kekerasan. Misal ‘pelampiasan’ dalam bentuk kekerasan terhadap anak.

Betulkah Menjaga Kehormatan Suami adalah Tugas Isteri?

Sebuah pernikahan pada dasarnya dibangun atas dasar cinta, kebersamaan dengan komitmen atau niat ibadah mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Jika masing-masing pihak menyadari tentang pentingnya komitmen ini, maka konflik dalam rumah tangga (bahkan yang berujung pada perceraian sekalipun) bisa diminimalisir.

Dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 187 disebutkan “…Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi mereka”.  Ayat tersebut secara mafhum dan manthuq baik laki-laki maupun perempuan sama-sama disebut.  Dalam ayat tersebut keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama. Pakaian dalam hal ini kita maknai bukan baju dalam makna sebenarnya, melainkan sikap saling melindungi, mengasihi, menutup aib masing-masing dengan tidak mengumbarnya kepada orang lain, dan hal-hal lain yang berorientasi pada sakinah mawaddah wa rahmah. Tentunya hal ini tidak akan mungkin tercapai jika tidak ada rasa kebersamaan, kesetaraan, dan keadilan dalam bangunan relasi keduanya.

Lalu bagaimana ketika terjadi konflik di antara keduanya? Al-Qur’an  surah an-Nisa ayat 35 mengungkapkan, “jika terjadi perselisihan hendaklah  mendatangkan hakim dari kedua belah pihak (suami dan isteri) Fungsi hakim ini bisa menjadi penengah agar mereka mencapai kata damai (islah). Hakim akan memerankan fungsi konselor (melakukan konseling) dalam proses merujukkan keduanya.

Suami dan isteri memiliki kewajiban yang sama dalam menjaga kehormatan diri dan rumah tangga. Baik di dalam maupun di luar rumah. Mereka wajib secara bersama-sama menahan diri untuk tidak saling mengumbar kejelekan dan kelemahan satu sama lain.  Dalam mencapai sebuah kemaslahatan semua upaya harus dilakukan. Sebagai bagian dari ikhtiar menggali dan menyelesaikan persoalan, kegiatan konseling menjadi alternatif penting dilakukan. Konseling karenanya adalah sebuah jembatan untuk mencapai hakikat ibadah pernikahan yakni salah satu ibadah dan proses membangun ketakwaan diri sebagai hamba kepada Allah SWT.

Wallahu a’lam bi asshowab

Opini ini juga tayang di website Fatayat DIY  https://fatayatdiy.com/menjaga-kehormatan-suami-kewajiban-siapa/

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Disekap Tiga Tahun di Bandung, Korban Perempuan Alami Kekerasan Berlapis dan Negara Dituntut Hadir

Published

on

Sumber foto: Suara Global

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Ini adalah potret kekerasan berbasis gender yang ekstrem, berlangsung lama, dan meninggalkan luka fisik, psikologis, sosial, serta ekonomi yang sangat serius bagi korban.
Sejak awal, kasus ini memperlihatkan pola kontrol total atas hidup korban: dijauhkan dari keluarga, dibatasi akses komunikasinya, dipindah-pindahkan tempat tinggal, dan diduga disekap selama sekitar tiga tahun. Korban baru terungkap setelah keluarga menerima pesan WhatsApp misterius pada 10 Juni 2026 yang menyebut korban berada di IGD RSHS Bandung, lalu keluarga melapor ke Polda Jawa Barat dua hari kemudian.

Saat ditemukan, kondisi YTR dilaporkan sangat memprihatinkan. Ia mengalami luka berat, gangguan penglihatan, kesulitan bicara, dan kondisi fisik yang menunjukkan dugaan kekerasan berulang dalam jangka panjang. Dari informasi yang beredar, keluarga juga menanggung kehilangan dan penderitaan tambahan karena korban sempat dianggap menghilang tanpa jejak selama bertahun-tahun.

Penangkapan pelaku berinisial TH dilakukan setelah aparat menelusuri jejak transaksi daring yang mengarah kepada keberadaannya di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Polda Jawa Barat kemudian mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya ia masuk daftar pencarian orang.
Cara membaca kasus ini penting — ini bukan hubungan asmara yang “bermasalah”, melainkan dugaan kekerasan berbasis gender yang sangat serius. Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan seperti kontrol ekstrem, penguasaan, isolasi sosial, dan perampasan kemerdekaan adalah ciri khas kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan drama percintaan.

Dalam perspektif ini, penyekapan bukan hanya soal membatasi gerak tubuh korban, tetapi juga merampas hak korban untuk menentukan hidupnya sendiri. Selama disekap, korban kehilangan akses pada keluarga, bantuan medis, dunia luar, dan kemungkinan besar juga kehilangan kesempatan untuk meminta pertolongan.
Dari sudut pandang korban, derita yang dialami tidak berhenti pada luka fisik. Korban mengalami trauma mendalam, rasa takut, kehilangan rasa aman, gangguan kepercayaan pada orang lain, serta dampak jangka panjang pada kesehatan mental dan martabatnya sebagai manusia. Kementerian PPPA sendiri menyebut korban kekerasan seksual maupun kekerasan berbasis gender dapat mengakibatkan penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik sekaligus.

Secara hukum pidana umum, perbuatan ini dapat dikaitkan dengan pasal-pasal mengenai penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan tindakan melawan hukum lain yang menyebabkan penderitaan fisik maupun hilangnya kebebasan seseorang. Jika penyidikan membuktikan adanya unsur penyiksaan, penahanan ilegal, atau paksaan yang dilakukan secara berulang, maka konstruksi deliknya bisa berkembang menjadi perbuatan yang lebih berat daripada sekadar penganiayaan biasa.

Selain KUHP, ada kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila dalam rangkaian kekerasan itu ditemukan unsur penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, atau bentuk kekerasan seksual lain yang diakui undang-undang. UU TPKS menegaskan perlindungan korban secara komprehensif, mulai dari penanganan, pelindungan, pemulihan, hingga partisipasi masyarakat dalam pencegahan.

Penting dicatat bahwa UU TPKS juga menempatkan perspektif korban sebagai pusat penanganan perkara. Artinya, proses hukum tidak boleh semata-mata mengejar pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh layanan medis, pendampingan psikologis, perlindungan keamanan, restitusi, dan pemulihan yang berkelanjutan. KemenPPPA menegaskan bahwa UU TPKS hadir sebagai wujud kehadiran negara untuk melindungi dan memulihkan korban.

Negara tidak cukup hanya hadir setelah kasus meledak di publik. Kasus ini menunjukkan perlunya sistem deteksi dini yang mampu menangkap tanda-tanda kekerasan domestik atau relasi personal sebelum berubah menjadi penyekapan di kemudian hari. Itu berarti penguatan peran keluarga, tetangga, pengelola kos, sekolah, tempat kerja, dan layanan kesehatan untuk mengenali gejala korban yang dikontrol, diisolasi, atau mengalami kekerasan berulang.

Di tahap pascakejadian, pemerintah harus memastikan korban tidak dipersulit oleh administrasi layanan. Akses ke perawatan, rehabilitasi, konseling, bantuan hukum, dan perlindungan harus diprioritaskan, karena pemulihan korban bukan pelengkap, melainkan bagian inti dari kewajiban negara.
Penegakan hukum juga harus tegas dan tidak memberi ruang bagi narasi yang mengecilkan kekerasan sebagai urusan privat. Komnas Perempuan dan sejumlah pihak mendorong agar kasus ini diperlakukan sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi dan martabat perempuan, sehingga publik tidak terseret pada normalisasi kekerasan dalam relasi intim.

Dari perspektif aktivis perempuan, kasus ini adalah alarm keras bahwa kekerasan terhadap perempuan sering terjadi di ruang yang paling dekat dengan korban, yaitu relasi personal. Itulah sebabnya aktivis menolak penggunaan istilah yang romantis atau menyamarkan fakta; yang terjadi di sini adalah kontrol, pemenjaraan, dan penyiksaan yang menumbuhkan ketakutan serta ketergantungan paksa.

Dari perspektif aktivis HAM, setiap hari penyekapan berlangsung berarti ada pelanggaran atas kebebasan, keamanan, dan martabat manusia. Karena itu, penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus diikuti pengungkapan seluruh rangkaian kekerasan, jaringan yang mungkin membantu, serta evaluasi mengapa korban bisa terisolasi begitu lama tanpa terdeteksi. Kasus YTR menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender dapat terjadi dalam bentuk yang sangat brutal, tersembunyi, dan panjang. Negara, masyarakat, dan lingkungan terdekat korban perlu belajar bahwa pencegahan bukan hanya soal kampanye, tetapi soal kewaspadaan sosial, keberanian melapor, dan sistem perlindungan yang benar-benar bekerja.

Ruliyanto

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending