Opini
Menjaga Kehormatan Suami; Kewajiban Siapa?
Published
7 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh : Rindang Farihah (Direktur Mitra Wacana Periode 2013 – 2017)
Sebagai anak perempuan, sejak kecil kita dididik menjadi orang yang manut, berpenampilan lembut, dan pandai menjaga kehormatan keluarga. Pun demikian ketika kita menjadi seorang isteri. Untuk mencapai label isteri yang baik, seorang perempuan harus taat kepada suami, selalu mengiyakan segala yang menjadi keputusan suami.
Mengiyakan, di antaranya termasuk mematuhi setiap larangan suami, bersedia dimadu (dipoligami), juga berdiam diri ketika menerima kekerasan fisik seperti pemukulan. Perempuan tidak diijinkan keluar rumah tanpa ijin suami, meskipun itu pulang ke rumah orangtuanya. Perempuan akan disalahkan ketika dia pulang ke rumah orangtua tanpa didampingi suaminya. Perempuan juga tabu untuk menceritakan persoalan rumah tangganya kepada orang lain.
Pandangan-pandangan di atas merupakan pandangan yang umum berlaku di masyarakat kita yang dipengaruhi oleh pemaknaan pada teks-teks agama. Sehingga, perempuan yang mampu menyimpan rapat-rapat persoalan rumah tangganya dan menaati seluruh keputusan suami meskipun itu tidak adil bagi dirinya adalah perempuan saleh dan terhormat.
Teks-teks berikut merupakan rujukan dan tuntutan bagi perempuan untuk taat kepada laki-laki atau suami. Al-Qur’an surah an-Nisa ayat 34 “arrijalu qowwamuna ala annisa…” selama ini dimaknai laki-laki adalah pemimpin perempuan. Selanjutnya kita juga menemui kata “…wadhribuuhunna….” Yang artinya ‘dan pukullah mereka’, teks yang banyak dirujuk tentang kebolehan seorang suami melakukan pemukulan terhadap isteri ketika dianggap membangkang (nusyuz). Di dalam ayat yang sama juga terdapat kalimat “….Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” Teks ini banyak dipakai sebagai dasar mewajibkan isteri menjaga kehormatan suami. Teks inilah yang menjadi rujukan bahwa para isteri harus berdiam diri di rumah (meskipun mereka sedang menghadapi persoalan yang harus diselesaikan di luar rumah).
Praktek Konseling dalam Menyelesaikan Persoalan Rumah Tangga
Konseling adalah sebuah upaya yang biasa dipakai ketika seseorang mengalami persoalan dan kebuntuan dalam menyelesaikan persoalan hidupnya. Dalam kasus tertentu, konseling ditujukan untuk membantu meringankan seseorang dari rasa trauma akibat situasi yang pernah dideritanya. Konseling sangat dibutuhkan perempuan terutama dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Menceritakan permasalahan yang bersifat pribadi, menceritakan secara detail tidak bisa dihindarkan dalam praktek konseling. Praktek demikian sangat dibutuhkan apalagi jika kita tahu bahwa ada banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kasus kekerasan seksual yang sulit dibuktikan oleh korban. Bahkan termasuk kasus perkosaan dalam rumah tangga (marital rape) yang dialami oleh isteri akibat kelainan perilaku seksual suami. Sering kali isteri harus menyimpan sendiri penderitaannya. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga kehormatan suami di masyarakat dan demi menjaga keutuhan rumah tangga.
Sedangkan kita tahu dampak dari kekerasan dalam rumah tangga dan marital rape tidak hanya luka secara fisik namun juga psikis. Luka fisik mungkin lebih mudah disembuhkan, namun luka psikis tidak, bahkan butuh proses yang panjang. Dalam luka psikis, korban mengalami trauma, depresi, yang jika dibiarkan berlarut-larut dapat menimbulkan situasi di mana korban kekerasan menganggap kekerasan sebagai sebuah hal yang normal. Tak jarang persoalan ini menambah mata rantai kekerasan pula dalam bentuk ‘reproduksi kekerasan’, di mana korban kemudian turut menjadi pelaku kekerasan. Misal ‘pelampiasan’ dalam bentuk kekerasan terhadap anak.
Betulkah Menjaga Kehormatan Suami adalah Tugas Isteri?
Sebuah pernikahan pada dasarnya dibangun atas dasar cinta, kebersamaan dengan komitmen atau niat ibadah mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Jika masing-masing pihak menyadari tentang pentingnya komitmen ini, maka konflik dalam rumah tangga (bahkan yang berujung pada perceraian sekalipun) bisa diminimalisir.
Dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 187 disebutkan “…Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi mereka”. Ayat tersebut secara mafhum dan manthuq baik laki-laki maupun perempuan sama-sama disebut. Dalam ayat tersebut keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama. Pakaian dalam hal ini kita maknai bukan baju dalam makna sebenarnya, melainkan sikap saling melindungi, mengasihi, menutup aib masing-masing dengan tidak mengumbarnya kepada orang lain, dan hal-hal lain yang berorientasi pada sakinah mawaddah wa rahmah. Tentunya hal ini tidak akan mungkin tercapai jika tidak ada rasa kebersamaan, kesetaraan, dan keadilan dalam bangunan relasi keduanya.
Lalu bagaimana ketika terjadi konflik di antara keduanya? Al-Qur’an surah an-Nisa ayat 35 mengungkapkan, “jika terjadi perselisihan hendaklah mendatangkan hakim dari kedua belah pihak (suami dan isteri)” Fungsi hakim ini bisa menjadi penengah agar mereka mencapai kata damai (islah). Hakim akan memerankan fungsi konselor (melakukan konseling) dalam proses merujukkan keduanya.
Suami dan isteri memiliki kewajiban yang sama dalam menjaga kehormatan diri dan rumah tangga. Baik di dalam maupun di luar rumah. Mereka wajib secara bersama-sama menahan diri untuk tidak saling mengumbar kejelekan dan kelemahan satu sama lain. Dalam mencapai sebuah kemaslahatan semua upaya harus dilakukan. Sebagai bagian dari ikhtiar menggali dan menyelesaikan persoalan, kegiatan konseling menjadi alternatif penting dilakukan. Konseling karenanya adalah sebuah jembatan untuk mencapai hakikat ibadah pernikahan yakni salah satu ibadah dan proses membangun ketakwaan diri sebagai hamba kepada Allah SWT.
Wallahu a’lam bi as–showab
Opini ini juga tayang di website Fatayat DIY https://fatayatdiy.com/menjaga-kehormatan-suami-kewajiban-siapa/
You may like
Opini
Tanpa Disadari, Inilah Interaksi Obat dengan Makanan atau Minuman yang Dapat Membahayakan Tubuh
Published
2 days agoon
5 June 2026By
Mitra Wacana

Kayra Lova Marina
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Farmasi
Pernahkan kamu meminum obat sekaligus memakan makanan sebagai penyamar rasa pahit? atau setelah memakan makanan tertentu, langsung dilanjutkan dengan mengonsumsi obat tanpa adanya instruksi dari dokter atau apoteker? Tanpa kamu sadari, hal tersebut dapat membahayakan tubuh. Beberapa interaksi antara obat dengan makanan dan minuman sehari-hari dapat menimbulkan efek serius yang tidak baik bagi tubuh. Hal ini dapat terjadi dikarenakan adanya ketidaktahuan yang dapat memperburuk kondisi pasien yang mengonsumsi suatu obat. Oleh karena itu, sudah saatnya kamu mengetahui bagaimana interaksi obat dengan makanan yang sering kali terjadi tanpa disadari dalam kehidupan sehari-hari.
- Antibiotik dengan Susu
Tanpa diketahui, interaksi antara antibiotik dan susu dapat memberikan efek yang buruk. Namun, hanya jenis antibiotik tertentu yang memiliki efek negatif, yaitu tetrasiklin. Diketahui bahwa mengonsumsi antibiotik tetrasiklin bersamaan dengan susu dapat menyebabkan antibiotik sulit untuk diserap. Susu memiliki kandungan kalsium di dalamnya. Kandungan kalsium tersebut akan menangkap molekul pada tetrasiklin dan membentuk senyawa baru yang sulit diserap oleh tubuh, sehingga efektivitas antibiotik menurun. Oleh karena itu, lebih baik mengonsumsi antibiotik bersamaan dengan air putih saja.
- Obat Kolesterol dengan Jeruk Bali
Jeruk bali bisa menjadi berbahaya jika dikonsumsi bersamaan dengan obat kolesterol jenis simvastatin. Simvastatin merupakan obat yang banyak diresepkan untuk menurunkan kadar kolesterol jahat dalam darah. Metabolisme pada Simvastatin sangat bergantung pada Enzim CYP3A4. Senyawa dalam jeruk bali dapat menghambat enzim CYP3A4 di usus yang berfungsi memecah simvastatin dalam saluran pencernaan. Jika CYP3A4 terhambat, kadar simvastatin dalam plasma darah akan meningkat. Kadar simvastatin yang terlalu tinggi akan menyebabkan kerusakan pada otot (Miopati). Kerusakan tersebut dapat berkembang menjadi penyakit yang lebih fatal, seperti gagal ginjal akut. Sebaiknya, jeruk bali dikonsumsi satu atau dua jam setelah mengonsumsi obat tersebut.
- Warfarin dengan Sayuran Hijau
Warfarin merupakan obat pengencer darah yang diberikan kepada pasien penyakit jantung dan stroke. Warfarin bekerja dengan menghambat enzim yang penting untuk mengaktifkan vitamin K, yaitu VKORC1. Dengan adanya enzim tersebut, sintesis faktor-faktor pembekuan darah dapat dikurangi. Sayuran hijau yang dikonsumsi dapat memengaruhi efektivitas warfarin dan harus diwaspadai. Konsumsi sayuran hijau dengan kandungan vitamin K yang tinggi (lebih dari 250 µg) dapat menurunkan efektivitas warfarin. Itulah mengapa pasien yang mengonsumsi warfarin perlu menjaga asupan sayuran hijau secara konsisten agar efektivitas warfarin tetap stabil.
Setelah mengetahui fakta-fakta tersebut, terdapat beberapa langkah sederhana yang dapat kamu lakukan, seperti konsultasi dengan dokter atau apoteker mengenai konsumsi obat dan makanan sehari-hari, membaca label pada kemasan obat, dan juga hindari makanan atau minuman yang tertera ketika sedang mengonsumsi obat tersebut. Diharapkan setelah mengetahui informasi ini, interaksi obat dengan makanan tidak dianggap sepele, karena akan memiliki dampak yang sangat berpengaruh bagi kesehatan tubuh. Oleh karena itu, ayo lebih bijak dalam mengonsumsi obat-obatan.
Daftar Pustaka
Dayyih, W. A., et al. (2024). Review of Grapefruit Juice-Drugs Interactions Mediated by Intestinal CYP3A4 Inhibition. Journal of Applied Pharmaceutical Science, 14(5), 59-68.
Talasaz, A. H., et al. (2024). Pharmacokinetic and Pharmacodynamic Interactions between Food or Herbal Products and Oral Anticoagulants: Evidence Review, Practical Recommendations, and Knowledge Gaps. Seminars in Thrombosis & Hemostasis, 51(5), 560-571.
Wiesner, A., et al. (2024). Clinically Important Interactions of Macrolides and Tetracyclines with Dietary Interventions – A Systematic Review with Meta – Analyses. Journal of Antimicrobial Chemotherapy, 79(11), 2762-2791.

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

SIARAN PERS Menjamin Hak Beribadah adalah Amanat Konstitusi, Bukan Kompromi Sosial. Sikap Mitra Wacana atas Pembubaran Ibadah GMS di Panggungharjo

Tanpa Disadari, Inilah Interaksi Obat dengan Makanan atau Minuman yang Dapat Membahayakan Tubuh

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

SIARAN PERS Menjamin Hak Beribadah adalah Amanat Konstitusi, Bukan Kompromi Sosial. Sikap Mitra Wacana atas Pembubaran Ibadah GMS di Panggungharjo









