Opini
Kekerasan Terhadap Perempuan
Published
7 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh : Dea Anggraeni (Mahasiswa magang UNY)
Kekerasan terhadap perempuan menjadi hal yang kompleks dan harus mendapatkan perhatian lebih. Tidak peduli apa profesi perempuan, pakaian seperti apa yang dikenakan, kerentanan masih terus menghantui perempuan. Padahal setiap orang berhak mendapatkan jaminan atas rasa aman. Kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi dimanapun dan kapanpun baik di angkutan publik, kantor, jalanan, kampus, bahkan di rumah yang seharusnya perempuan mendapatkan perlindungan.
Ada beberapa jenis kekerasan terhadap perempuan yang kerap terjadi diantaranya; kekerasan fisik, psikis, ekonomi, maupun seksual. Menurut saya, makin maraknya kekerasan terhadap perempuan karena perempuan selalu dianggap lemah dan selalu dilemahkan. Keadaan ini diperparah dengan adanya budaya partriarkhi yang selalu dilanggengkan. Anggapan bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah, tidak berdaya dan tidak bisa melawan selalu digaungkan. Adanya relasi kuasa dari seorang laki – laki yang memungkinkan dia untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan. Jika semua orang menghargai dan memahami adanya kesetaraan gender maka kekerasan terhadap perempuan dapat dihindari atau diminimalisir.
Ketika (perempuan) mengalami tindak kekerasan, hampir semua mendapatkan stigma oleh sebagian masyarakat. “lalu mengapa tidak melawan jika memang tidak menginginkan?” komentar atau pernyataan seperti ini tentu saja semakin menyudutkan posisi perempuan. Masyarakat masih menganggap bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan masih dianggap kasus yang lumrah dan biasa – biasa saja. Padahal disetiap kasus kekerasan ini menimbulkan banyak sekali kerugian yang harus dialami oleh perempuan. Kebanyakan dari penyintas mereka mendapatkan tekanan luar biasa secara psikis dan trauma berkepanjangan. Membutuhkan banyak keberanian untuk bisa menceritakan kekerasan yang dialaminya tersebut kepada orang lain apalagi harus bangkit dan berjuang untuk mendapatkan keadilannya. Untuk itu penting sekali adanya dukungan baik dari keluarga, teman dan lingkungan agar penyintas dapat bangkit dari keterpurukannya.
Berbicara mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan sangat memprihatinkan. Perempuan masih dianggap kaum yang lemah. Anggapan ini juga yang turut memicu peremuan diperlakukan semena-mena. Psikolog Kasandra Putranto menjelaskan alasan banyak perempuan merasa takut untuk langsung melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh pasangan karena perempuan berada pada posisi yang tidak berdaya. Ada tiga hal yang membuat perempuan merasa tidak berani mengadukan kekerasan yagn dialaminya kepada pihak berwenang antara lain : (1) Perasaan tidak berdaya, (2) Tidak mampu secara finansial, (3) Ada ketergantungan secara ekonomi terhadap pasangan. Banyak perempuan yang mengurungkan niat untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya ke pihak berwenang karena mendapatkan ancaman dan perlakukan lebih kasar dari pelaku. Tekanan luar biasa yang dirasakan membuat perempuan semakin tak berdaya di hadapan pelaku. Keadaan ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengontrol dan memperlakukan perempuan sesuai dengan keinginannya.
Salah satu kasus kekerasan yang dialami oleh sahabat saya. Dia menceritakan tentang pasangannya yang kerap sekali kekerasan dalam berpacaran dengan melecehkan, mengintimidasi dan melarang hal – hal yang disukainya. Rasa cemburu yang berlebihan kerap menjadi alasan untuk melakukan kekerasan secara fisik maupun psikis.
Banyak hal yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan antara lain : (1) Lemahnya pengendalian diri, (2) Kurangnya nilai-nilai agama dan memahami ajaran agama, (3) Ketidak kepedulian terhadap hukum yang berlaku, (4) adanya tekanan psikis dan ekonomi. Selama ini banyak kasus-kasus yang belum bisa diselesaikan meskipun sudah ada regulasi yang mengaturnya. Padahal negara sudah menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan dan diskriminasi terutama perempuan dan anak.
You may like
Opini
Patrimonialisme Modern: Mengkaji pergeseran dari birokrasi legal-rasional menuju bentuk Neo-Patrimonialisme
Published
12 hours agoon
28 April 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra,
Seorang pembelajar di bidang Hukum Internasional dan Tata Kelola Global. Bertempat tinggal di Kota Semarang.
Masih ingatkah Anda dengan skandal 1MDB di Malaysia yang mengguncang dunia pada tahun 2015. Dana investasi milik negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan rakyat, justru diduga mengalir ke rekening pribadi elit politik untuk membeli jet pribadi, lukisan Van Gogh, hingga membiayai film Hollywood. Ini menjadi contoh nyata bagaimana sumber daya publik dikelola dengan logika kepemilikan privat. Fenomena inilah yang kita sebut sebagai Neo-Patrimonialisme di era modern. Dan tentunya akan kita bahas secara garis besar pada tulisan ini.
Apa itu Neo-patrimonialisme?
Neo-patrimonialisme adalah sistem pemerintahan di mana struktur birokrasi legal-rasional—seperti kementerian atau lembaga audit—hanya menjadi cangkang luar yang menutupi praktik kekuasaan personal. Secara teoritis, Max Weber menjelaskan bahwa birokrasi yang ideal seharusnya bersifat objektif dan tidak memihak. Namun, dalam sistem ini, aturan formal tetap ada tetapi sering kali kalah oleh instruksi informal dari pemegang otoritas.
Perbedaan mendasar dengan patrimonialisme klasik adalah penggunaan instrumen modern. Jika dulu raja memberikan tanah kepada bawahannya secara terbuka, kini elit politik memberikan hak istimewa melalui regulasi, izin tambang, atau proteksi pasar. Hal ini menciptakan ilusi legalitas, padahal tujuannya adalah penguasaan sumber daya secara eksklusif oleh kelompok tertentu.
Logika Pemikiran: Dialektika Antara Aturan dan Kepentingan
Mengapa sistem ini bisa bertahan di abad ke-21? Jawabannya terletak pada cara elit melakukan rasionalisasi atas tindakan mereka. Mereka menggunakan narasi stabilitas nasional atau efisiensi pembangunan untuk membenarkan pemusatan kekuasaan. Di bawah bendera korporatokrasi, negara dipandang sebagai sebuah korporasi raksasa di mana efektivitas sering kali dijadikan alasan untuk menabrak prosedur hukum yang dianggap lamban.
Fenomena ini sering memanfaatkan celah dalam kontrak publik yang tidak lengkap. Karena tidak semua detail masa depan bisa diatur dalam kontrak, para elit memiliki ruang diskresi untuk menafsirkan aturan demi keuntungan pihak-pihak yang dekat dengan lingkaran kekuasaan. Ruang abu-abu inilah yang menjadi tempat berkembang biaknya transaksi di bawah meja.
Dampak Nyata: Ketika Rakyat Menanggung Eksternalitas
Dampak paling nyata dari neo-patrimonialisme adalah terjadinya “Negara Terperangkap” (State Capture). Kebijakan publik tidak lagi dirancang untuk kesejahteraan umum, melainkan untuk mengamankan posisi pasar kroni atau membiayai mesin politik agar tetap berkuasa. Akibatnya, terjadi ketimpangan akses terhadap peluang ekonomi, di mana hanya mereka yang memiliki koneksi politik yang bisa berkembang besar.
Selain itu, sistem ini menciptakan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat. Ketika proyek infrastruktur diberikan kepada kontraktor berdasarkan kedekatan personal, efisiensi menurun dan kualitas sering kali dikorbankan. Rakyat akhirnya membayar pajak untuk fasilitas yang kurang optimal, sementara keuntungan besar mengalir ke kantong segelintir orang yang mengelola anggaran negara dengan logika kepemilikan privat.
Implikasi Hukum dan Politik: Lunturnya Meritokrasi
Implikasi dari praktik ini sangat dalam, terutama terhadap sistem hukum dan tata kelola pemerintahan. Meritokrasi—prinsip di mana orang terbaik menempati posisi terbaik—perlahan mati. Jabatan strategis dalam lembaga negara banyak diisi oleh orang-orang titipan sebagai bentuk balas budi atau upaya untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan elit dari pengawasan hukum.
Hal ini memperlemah oposisi dan lembaga penegak hukum. Jika hukum dapat dikendalikan melalui pengaruh personal, maka fungsi hukum sebagai alat pengendali kekuasaan hilang. Institusi-institusi independen dipaksa tunduk pada kemauan politik praktis, sehingga mekanisme checks and balances tidak lagi berfungsi. Negara pun bergerak menjauh dari cita-cita supremasi hukum menuju supremasi kekuasaan.
Keterbatasan Sistem: Titik Jenuh Kekuasaan
Meskipun terlihat sangat kuat dan sulit ditembus, sistem neo-patrimonial memiliki keterbatasan intrinsik. Kekuatan sistem ini sangat bergantung pada ketersediaan sumber daya untuk dibagikan kepada para pengikut. Jika terjadi krisis ekonomi atau penurunan komoditas utama, elit akan kesulitan menjaga loyalitas jaringannya. Inilah titik lemah yang sering memicu keretakan internal dalam struktur kekuasaan.
Selain itu, di era keterbukaan informasi, praktik-praktik ini semakin sulit disembunyikan. Tekanan internasional dan tuntutan transparansi dari lembaga-lembaga keuangan global sering kali menjadi penghalang bagi penguasa untuk bertindak semena-mena. Tanpa adanya aliran dana segar atau legitimasi internasional, sistem yang berbasis pada pembagian jatah ini akan perlahan runtuh karena tidak mampu lagi memenuhi tuntutan transaksional para anggotanya.
Hikmah: Menuju Restorasi Ruang Publik
Mempelajari neo-patrimonialisme memberikan pelajaran berharga bahwa demokrasi merupakan perjuangan menjaga batasan antara yang publik dan yang privat. Hikmah yang bisa diambil adalah pentingnya penguatan institusi sipil dan penegakan hukum yang benar-benar otonom. Kita harus menyadari bahwa membiarkan negara dikelola seperti aset pribadi hanya akan membawa pada kerugian kolektif jangka panjang.
Kesadaran publik untuk menuntut transparansi dalam setiap kebijakan adalah kunci utama. Negara harus kembali ke fungsi asalnya sebagai pengelola kepentingan bersama, bukan sebagai perantara keuntungan bagi elit korporasi dan politik. Dengan memahami cara kerja sistem ini, masyarakat dapat lebih kritis dalam mengawasi setiap keputusan yang berdampak pada hajat hidup orang banyak, demi memastikan bahwa keadilan benar-benar menjadi milik semua, bukan hanya milik mereka yang berkuasa.

Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta: 13 Tersangka Ditetapkan, Puluhan Balita Diduga Jadi Korban

Patrimonialisme Modern: Mengkaji pergeseran dari birokrasi legal-rasional menuju bentuk Neo-Patrimonialisme












