Opini
Kekerasan Terhadap Perempuan
Published
7 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh : Dea Anggraeni (Mahasiswa magang UNY)
Kekerasan terhadap perempuan menjadi hal yang kompleks dan harus mendapatkan perhatian lebih. Tidak peduli apa profesi perempuan, pakaian seperti apa yang dikenakan, kerentanan masih terus menghantui perempuan. Padahal setiap orang berhak mendapatkan jaminan atas rasa aman. Kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi dimanapun dan kapanpun baik di angkutan publik, kantor, jalanan, kampus, bahkan di rumah yang seharusnya perempuan mendapatkan perlindungan.
Ada beberapa jenis kekerasan terhadap perempuan yang kerap terjadi diantaranya; kekerasan fisik, psikis, ekonomi, maupun seksual. Menurut saya, makin maraknya kekerasan terhadap perempuan karena perempuan selalu dianggap lemah dan selalu dilemahkan. Keadaan ini diperparah dengan adanya budaya partriarkhi yang selalu dilanggengkan. Anggapan bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah, tidak berdaya dan tidak bisa melawan selalu digaungkan. Adanya relasi kuasa dari seorang laki – laki yang memungkinkan dia untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan. Jika semua orang menghargai dan memahami adanya kesetaraan gender maka kekerasan terhadap perempuan dapat dihindari atau diminimalisir.
Ketika (perempuan) mengalami tindak kekerasan, hampir semua mendapatkan stigma oleh sebagian masyarakat. “lalu mengapa tidak melawan jika memang tidak menginginkan?” komentar atau pernyataan seperti ini tentu saja semakin menyudutkan posisi perempuan. Masyarakat masih menganggap bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan masih dianggap kasus yang lumrah dan biasa – biasa saja. Padahal disetiap kasus kekerasan ini menimbulkan banyak sekali kerugian yang harus dialami oleh perempuan. Kebanyakan dari penyintas mereka mendapatkan tekanan luar biasa secara psikis dan trauma berkepanjangan. Membutuhkan banyak keberanian untuk bisa menceritakan kekerasan yang dialaminya tersebut kepada orang lain apalagi harus bangkit dan berjuang untuk mendapatkan keadilannya. Untuk itu penting sekali adanya dukungan baik dari keluarga, teman dan lingkungan agar penyintas dapat bangkit dari keterpurukannya.
Berbicara mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan sangat memprihatinkan. Perempuan masih dianggap kaum yang lemah. Anggapan ini juga yang turut memicu peremuan diperlakukan semena-mena. Psikolog Kasandra Putranto menjelaskan alasan banyak perempuan merasa takut untuk langsung melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh pasangan karena perempuan berada pada posisi yang tidak berdaya. Ada tiga hal yang membuat perempuan merasa tidak berani mengadukan kekerasan yagn dialaminya kepada pihak berwenang antara lain : (1) Perasaan tidak berdaya, (2) Tidak mampu secara finansial, (3) Ada ketergantungan secara ekonomi terhadap pasangan. Banyak perempuan yang mengurungkan niat untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya ke pihak berwenang karena mendapatkan ancaman dan perlakukan lebih kasar dari pelaku. Tekanan luar biasa yang dirasakan membuat perempuan semakin tak berdaya di hadapan pelaku. Keadaan ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengontrol dan memperlakukan perempuan sesuai dengan keinginannya.
Salah satu kasus kekerasan yang dialami oleh sahabat saya. Dia menceritakan tentang pasangannya yang kerap sekali kekerasan dalam berpacaran dengan melecehkan, mengintimidasi dan melarang hal – hal yang disukainya. Rasa cemburu yang berlebihan kerap menjadi alasan untuk melakukan kekerasan secara fisik maupun psikis.
Banyak hal yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan antara lain : (1) Lemahnya pengendalian diri, (2) Kurangnya nilai-nilai agama dan memahami ajaran agama, (3) Ketidak kepedulian terhadap hukum yang berlaku, (4) adanya tekanan psikis dan ekonomi. Selama ini banyak kasus-kasus yang belum bisa diselesaikan meskipun sudah ada regulasi yang mengaturnya. Padahal negara sudah menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan dan diskriminasi terutama perempuan dan anak.
You may like
Opini
Disekap Tiga Tahun di Bandung, Korban Perempuan Alami Kekerasan Berlapis dan Negara Dituntut Hadir
Published
6 days agoon
25 June 2026By
Mitra Wacana
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Ini adalah potret kekerasan berbasis gender yang ekstrem, berlangsung lama, dan meninggalkan luka fisik, psikologis, sosial, serta ekonomi yang sangat serius bagi korban.
Sejak awal, kasus ini memperlihatkan pola kontrol total atas hidup korban: dijauhkan dari keluarga, dibatasi akses komunikasinya, dipindah-pindahkan tempat tinggal, dan diduga disekap selama sekitar tiga tahun. Korban baru terungkap setelah keluarga menerima pesan WhatsApp misterius pada 10 Juni 2026 yang menyebut korban berada di IGD RSHS Bandung, lalu keluarga melapor ke Polda Jawa Barat dua hari kemudian.
Saat ditemukan, kondisi YTR dilaporkan sangat memprihatinkan. Ia mengalami luka berat, gangguan penglihatan, kesulitan bicara, dan kondisi fisik yang menunjukkan dugaan kekerasan berulang dalam jangka panjang. Dari informasi yang beredar, keluarga juga menanggung kehilangan dan penderitaan tambahan karena korban sempat dianggap menghilang tanpa jejak selama bertahun-tahun.
Penangkapan pelaku berinisial TH dilakukan setelah aparat menelusuri jejak transaksi daring yang mengarah kepada keberadaannya di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Polda Jawa Barat kemudian mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya ia masuk daftar pencarian orang.
Cara membaca kasus ini penting — ini bukan hubungan asmara yang “bermasalah”, melainkan dugaan kekerasan berbasis gender yang sangat serius. Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan seperti kontrol ekstrem, penguasaan, isolasi sosial, dan perampasan kemerdekaan adalah ciri khas kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan drama percintaan.
Dalam perspektif ini, penyekapan bukan hanya soal membatasi gerak tubuh korban, tetapi juga merampas hak korban untuk menentukan hidupnya sendiri. Selama disekap, korban kehilangan akses pada keluarga, bantuan medis, dunia luar, dan kemungkinan besar juga kehilangan kesempatan untuk meminta pertolongan.
Dari sudut pandang korban, derita yang dialami tidak berhenti pada luka fisik. Korban mengalami trauma mendalam, rasa takut, kehilangan rasa aman, gangguan kepercayaan pada orang lain, serta dampak jangka panjang pada kesehatan mental dan martabatnya sebagai manusia. Kementerian PPPA sendiri menyebut korban kekerasan seksual maupun kekerasan berbasis gender dapat mengakibatkan penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik sekaligus.
Secara hukum pidana umum, perbuatan ini dapat dikaitkan dengan pasal-pasal mengenai penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan tindakan melawan hukum lain yang menyebabkan penderitaan fisik maupun hilangnya kebebasan seseorang. Jika penyidikan membuktikan adanya unsur penyiksaan, penahanan ilegal, atau paksaan yang dilakukan secara berulang, maka konstruksi deliknya bisa berkembang menjadi perbuatan yang lebih berat daripada sekadar penganiayaan biasa.
Selain KUHP, ada kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila dalam rangkaian kekerasan itu ditemukan unsur penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, atau bentuk kekerasan seksual lain yang diakui undang-undang. UU TPKS menegaskan perlindungan korban secara komprehensif, mulai dari penanganan, pelindungan, pemulihan, hingga partisipasi masyarakat dalam pencegahan.
Penting dicatat bahwa UU TPKS juga menempatkan perspektif korban sebagai pusat penanganan perkara. Artinya, proses hukum tidak boleh semata-mata mengejar pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh layanan medis, pendampingan psikologis, perlindungan keamanan, restitusi, dan pemulihan yang berkelanjutan. KemenPPPA menegaskan bahwa UU TPKS hadir sebagai wujud kehadiran negara untuk melindungi dan memulihkan korban.
Negara tidak cukup hanya hadir setelah kasus meledak di publik. Kasus ini menunjukkan perlunya sistem deteksi dini yang mampu menangkap tanda-tanda kekerasan domestik atau relasi personal sebelum berubah menjadi penyekapan di kemudian hari. Itu berarti penguatan peran keluarga, tetangga, pengelola kos, sekolah, tempat kerja, dan layanan kesehatan untuk mengenali gejala korban yang dikontrol, diisolasi, atau mengalami kekerasan berulang.
Di tahap pascakejadian, pemerintah harus memastikan korban tidak dipersulit oleh administrasi layanan. Akses ke perawatan, rehabilitasi, konseling, bantuan hukum, dan perlindungan harus diprioritaskan, karena pemulihan korban bukan pelengkap, melainkan bagian inti dari kewajiban negara.
Penegakan hukum juga harus tegas dan tidak memberi ruang bagi narasi yang mengecilkan kekerasan sebagai urusan privat. Komnas Perempuan dan sejumlah pihak mendorong agar kasus ini diperlakukan sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi dan martabat perempuan, sehingga publik tidak terseret pada normalisasi kekerasan dalam relasi intim.
Dari perspektif aktivis perempuan, kasus ini adalah alarm keras bahwa kekerasan terhadap perempuan sering terjadi di ruang yang paling dekat dengan korban, yaitu relasi personal. Itulah sebabnya aktivis menolak penggunaan istilah yang romantis atau menyamarkan fakta; yang terjadi di sini adalah kontrol, pemenjaraan, dan penyiksaan yang menumbuhkan ketakutan serta ketergantungan paksa.
Dari perspektif aktivis HAM, setiap hari penyekapan berlangsung berarti ada pelanggaran atas kebebasan, keamanan, dan martabat manusia. Karena itu, penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus diikuti pengungkapan seluruh rangkaian kekerasan, jaringan yang mungkin membantu, serta evaluasi mengapa korban bisa terisolasi begitu lama tanpa terdeteksi. Kasus YTR menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender dapat terjadi dalam bentuk yang sangat brutal, tersembunyi, dan panjang. Negara, masyarakat, dan lingkungan terdekat korban perlu belajar bahwa pencegahan bukan hanya soal kampanye, tetapi soal kewaspadaan sosial, keberanian melapor, dan sistem perlindungan yang benar-benar bekerja.
Ruliyanto

Hari Pengungsi Sedunia 2026 Melampaui Kebencian, Merawat Kemanusiaan: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan

Disekap Tiga Tahun di Bandung, Korban Perempuan Alami Kekerasan Berlapis dan Negara Dituntut Hadir









