web analytics
Connect with us

Opini

Trafficking Kejahatan Internasional

Published

on

mitra wacana
Volunteer di Mitra Wacana

Rizka Adhe Yuanita

Oleh : Rizka Adhe Yuanita

Perdagangan orang (human traffiking) merupakan suatu permasalahan yang sudah ada sejak zaman Kolonial Belanda, terutama perdagangan manuisa pada perempuan dan anak. Hingga saat ini masih dijumpai praktik-praktik kasus perdagangan orang (human traffiking). Perdagangan orang juga tidak bisa dipandang sebelah mata karena akan menimbulkan dampak yang cenderung negatif (psikis, fisik, ekonomi dll). Permasalahan sosial yang berangsur-angsur menjadi suatu kejahatan masyarakat dimana kedudukan manusia sebagai obyek sekaligus sebagai subyek dari trafficking.

Selain belum optimalnya penegakkan hukum bagi para pelaku perdagangan orang, keterlibatan warga masyarakat dalam pencegahan juga menjadi catatan serius karena belum menyebarnya pengetahuan tentang anti perdagangan orang sehingga tingkat kesadaran mengenai dampak, upaya pencegahan, regulasi dan turunanya relatif belum memahami. Umumnya, perdagangan orang yang paling banyak ditemui adalah perdagangan perempuan dan anak-anak. Pada masa sekarang ini pun, seiring perkembangnya teknologi, metode yang digunakan-pun semakin berkembang, melalui aplikasi perpesanan, media online dan media daring.

Melihat persoalan tersebut di atas, maka pada Senin 21 Januari 2019 Mitra Wacana dan mahasiswa magang dari Universita Negeri Solo dan beberapa mahasiswa luar negeri (Amerika, Australia, China dan Kongo) melakukan diskusi bersama membahas tentang topik perdagangan orang di Amerika dan di Indonesia menghadirkan Walska seorang mahasiswi George Mason University sebagai pemantiknya. Dalam paparannya, Walska menceritakan bagaimana perdagangan orang di Amerika. Walska menjelaskan bahawa di Amerika ada (2) jenis perdagangan orang, yaitu perdaganan orang untuk seksual (Sex Traffiking) dan perdagangan orang untuk buruh / tenaga kerja (Labor Traffiking). Walska bercerita tentang pengalaman magangnya di sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), POLARIS yang berpusat di Washington DC.

Lembaga tersebut, bergerak pada pendampingan korban perdagangan orang, khususnya yang ada di wilayah Washington DC. POLARIS bekerja sama dengan pemerintah Amerika menangani kasus perdagangan orang dengan menyediakan pusat panggilan (call centre) yang bisa digunakan warga untuk melakukan pengaduan. Setiap hari rata-rata POLARIS mendapatkan (100) panggilan masuk melaporkan adanya tindak perdagangan orang. Menusut cerita Walska, sebagian besar korban perempuan bahkan ada juga anak yang masih berusia dini. Kesadaran dan kepedulian dari masyarakat Amerika relatif baik dalam konteks memiliki perhatian dan keterlibatan melaporkan kasus perdagangan orang yang terjadi di sekitar mereka. Ketika masyarakat mengetahui adanya human traffiking, mereka langsung menghubungi call center yang sudah disediakan. Kesadaran masyarakat sangat membantu pemerintah, LSM, dan pihak berwajib dalam menangani kasus human traffiking.

Di Indonesia, masalah perdagangan orang masih menjadi salah satu ancaman besar dimana setiap tahun ada pekerja, perempuan, dan anak-anak yang menjadi korban traffiking. Indonesia merupakan pengirim tenaga kerja terbesar sekitar 4, 5 juta orang, dimana sekitar 1 juta pekerja dikatakan sebagai buruh illegal. Menurut data BNP2TKI pada tahun 2008, jumlah buruh imigran terbanyak adalah perempuan. Pemerintah sudah menerbitkan regulasi baru tentang tentang pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke wilayah Timur Tengah pada bulan Oktober 2018 yang sebelumnya sudah ditetapkan sejak tahun 2005. Keputusan Menaker Nomor 291 Tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018, tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (jdih.kemnaker.go.id). Berlakunya Keputusan Menteri Tenaga Kerja ini tidak menutup kemungkinan akan dimanfaatkan para calo untuk menjerat korbannya.

Melihat dinamika persoalan tersebut, Mitra Wacana mencoba melakukan edukasi pencegahan trafficking, melakukan pendampingan untuk membagikan informasi migrasi aman kepada para warga dan masyarakat khususnya yang tergabung dalam kelompok Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) di sembilan desa tiga kecamatan kabupaten Kulonprogo. Pendampingan yang dilakukan mitra wacana mencakup 3 hal antara lain; (1) Pendidikan Publik, (2) Advokasi Kebijakan dan (3) Pengembangan Informasi. Diharapkan dengan menekankan pada (3) hal tersebut bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya trafficking dan mampu menekan angka perdagangan orang di Kabupanten Kulonprogo.Terdapat (9) komunitas yang memiliki 10-25 orang anggota di setiap P3A. Komunitas ini merupakan salah satu lembaga yang dibentuk oleh para perempuan yang didampingi oleh Mitra Wacana. Tujuan terbentuknya P3A salah satunya melakukan pencegahan adanya perdagangan orang di daerah Kulonprogo.

Mitra Wacana saat ini telah mendampingi 225 mantan buruh migran se-kabupaten Kulonprogo dimana ada diantara mereka yang tidak menyadari jika terjebak dalam perdagangan orang. Ada pengakuan diantara mereka terjebak dalam perdagangan orang setelah mendapatkan informasi dari Mitra Wacana. Hampir disemua desa dampingan Mitra Wacana muncul perbincangan pentingnya regulasi perdaganan orang ditingkat desa. Kekhawatiran ini dirasakan oleh warga terutama perempuan tentang dampak pembangunan mega proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA). Menurut salah satu Sekretaris Desa di kecamatan Kokap, menyebutkan bahwa dengan adanya pembangunan bandara tersebut dikhawatirkan meningkatkan dampak terjadinya traffiking di daerah Kulonprogo. Ketika bandara rampung dibangun, biasanya akan ada pembangunan fisik lainnya berupa penginapan mewah, restoran, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan sebagai sarana “pendukung”. Sehingga penting sekali adanya penguatan sumber daya manusianya orang agar tidak menjadi korban dari tindak pidana perdaganan orang.

Biodata Penulis

Nama panggilan      : Rizka Adhe Yuanita

Jenis kelamin          : Perempuan

Agama                     : Islam

Email                       : rizkaadheyuanita@gmail.com

Pengalaman Organisasi

  1. Wakil Bendahara Himpunan Mahasiswa Sosiologi 2017
  2. Bendahara Umum Himpunan Mahasiswa Sosiologi 2018
  3. Bendahara Retrociology 2016
  4. Sie Keamanan Gelar Budaya 2017
  5. Sie Keuangan Spectrum 2017
  6. Steering Commite (SC) PKKMB FISIP UNS 2018

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Krisis Kesantunan Berbahasa dalam Hate Comment pada Kolom Komentar Instagram @ahmaddhaniofficial

Published

on

Sumber foto: Freepik

Adela Damanik mahasiswi Sastra Indonesia di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas

Pada tanggal 20 Mei lalu, akun Instagram @ahmaddhaniofficial mendapatkan 700 lebih komentar buruk. Sebuah unggahan yang menampilkan Ahmad Dhani bersama istrinya saat menghadiri sebuah rapat dengan keterangan, “Barusan dengar pidato Presiden yang revolusioner soal menentukan sendiri harga sawit, batu bara, nikel, dan lain-lain. Slide 2 video colongan Raffi Ahmad,” dihujani komentar-komentar berupa opini, kritik pedas, hujatan, hingga kata-kata kasar yang ditujukan kepada Ahmad Dhani dan istrinya. Fenomena hate comment  seperti ini sepertinya sudah dinormalisasikan di ruang digital kita.

Berdasarkan data Napoleon Cat pada Januari 2026, jumlah pengguna Instagram di Indonesia mencapai 121, 54 juta pengguna, atau setara dengan 42,4% dari total populasi penduduk Indonesia. Tingginya angka tersebut, menunjukkan bahwa masyarakat lebih memilih berkomunikasi di dunia maya. Platform ini memang media yang mudah untuk berkomunikasi, berinteraksi, berekspresi, dan berkolaborasi, berbagi, menyampaikan pendapat atau kririk secara virtual (Aji, 2023). Kita dapat melontarkan apapun dengan siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Namun, kemudahan ini justru membuat interaksi di dunia maya menjadi pisau bermata dua. Alih-alih membuat obrolan makin seru, komentar yang dilontarkan kerap memicu konflik.

Berlindung dibalik “kebebasan berpendapat” membuat membuat kita sebagai netizen sering sekali asal dalam berbicara. Netizen cenderung melontarkan komentar buruk kepada penerima tuturan tanpa memikirkan perasaan si penerima tuturan. Etika berbicara yang biasanya dijaga ketika berkomunikasi secara langsung, mendadak hilang saat jari mulai menari di atas layar gawai. Apabila hal terus dinormalisasikan, media sosial yang awalnya menjadi ruang interaksi yang sehat justru berbalik menjadi lingkungan toxic yang memudarkan kesantunan berbahasa.

Untungnya, persoalan ini dapat diatasi dengan sebuah ilmu bahasa, khususnya dalam kajian pragmatik. Ada satu teori yang menerapkan enam aturan dalam menjaga kesantunan berbahasa. Keenam aturan ini dirumuskan dalam teori prinsip kesantunan berbahasa Geoffrey Leech yang terdiri dari: maksim kearifan, kedermawanan, penghargaan, kesederhanaan, kemufakatan, dan kesimpatian.

Namun, teori tetaplah teori jika tidak dipraktikkan. Ratusan hate comment pada akun Instagram Ahmad Dhani tersebut bukan lagi sekadar kebebasan berekspresi, melainkan wujud nyata pelanggaran prinsip kesantunan berbahasa. Lantas, seperti apa persisnya bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan netizen saat sedang  memuaskan ego untuk mengkritik orang lain?

  1. Maksim Kearifan

Maksim kearifan dalam hal yang bersifat imposisi dan komisi, yang umumnya diterapkan dalam tindak tutur ilokusi direktif dan komisif. Prinsip ini meminimalkan beban atau kerugian bagi orang lain, serta memaksimalkan keuntungan atau manfaat bagi mitra tutur. Dalam kegiatan bertutur, maksim ini menuntut penutur untuk selalu mengurangi keuntungan diri sendiri demi memprioritaskan kenyamanan pihak lain. Pelanggaran maksim kearifan, yaitu peserta tutur memaksimalkan kerugian orang lain, atau meminimalkan keuntungan orang lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:

Aithoshoutai: “@secondrecht.catalogue dodol barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂” (Jual barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂)

Tuturan @aithoshoutai termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan kerugian orang lain. Maksud dari akun instagram @aithoshoutai adalah menyampaikan ketidaksetujuan dengan pendapat akun instagram @secondrecht.catalogue, tetapi tidak menggunakan bahasa yang tidak santun dan merugikan orang lain dengan menjelek-jelekkan jualan orang lain.

  1. Maksim Kedermawanan

            Penutur meminimalkan keuntungan bagi diri sendiri dan memaksimalkan keuntungan bagi orang lain. Pelanggaran maksim kedermawanan, yaitu peserta pertuturan memaksimalkan atau memperbanyak keuntungan bagi diri sendiri dan meminimalkan keuntungan bagi pihak lain. Namun, maksim kedermawanan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.

  1. Maksim Penghargaan

            Penutur meminimalkan kritik/celaan terhadap orang lain dan memaksimalkan pujian kepada orang lain. Pelanggaran maksim penghargaan ini, yaitu tidak memberikan penghargaan pada pihak lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:

Zahra_store_pekalongan: “NGGAK PANTAS JADI ANGGOTA DPR. YG MILIH SOPO TO.” (Nggak pantas jadi anggota DPR. Yg milih siapa sih.)

Tuturan akun instagram @zahra_store_pekalongan termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan penghinaan terhadap pihak lain, yaitu Ahmad Dhani dan Mulan Jamela. Pengguna instagram tersebut secara tidak langsung ingin menyampaikan maksud bahwa Ahmad Dhani dan Mulan Jamela tidak bekerja dengan baik dengan menyampaikan penghinaan secara langsung melalui ungkapan “Nggak pantas jadi anggota DPR.”

  1. Maksim Kesederhanaan

Penutur yang santun meminimalkan pujian terhadap dirinya sendiri dan memaksimalkan celaan/kerendahan terhadap dirinya sendiri. Menyombongkan diri atau menyetujui pujian tentang diri sendiri dianggap tidak santun. Pelanggaran maksim ini yaitu peserta tutur tidak dapat bersikap rendah hati dengan cara menambah pujian terhadap dirinya sendiri. Namun, maksim kesederhanaan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.

  1. Maksim Kemufakatan

            Penutur harus mengurangi ketidak sesuaian antara diri sendiri dengan orang lain, dan tingkatkan persesuaian antara diri sendiri dengan orang lain. Pelanggaran maksim ini yaitu penutur dan lawan tutur meminimalkan kesetujuan di antara mereka, dan memaksimalkan ketidaksetujuan di antara mereka.

Secondrecht.catalogue: “Revolusioner ndasmu 😂.” (Revolusioner mulutmu 😂.)

Tuturan akun instagram @secondrecht.catalogue termasuk pelanggaran maksim kemufakatan karena memaksimalkan perbedaan pendapat dan meminimalkan kesetujuan yang sesuai dengan konteks postingan. Pengguna instagram tesebut secara tidak langsung menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pidato presiden mengenai revolusioner melalui ungkapan “Ndasmu,” di mana kata ndasmu merupakan bahasa kasar dari Bahasa Jawa yang memiliki artimu mulutmu.

  1. Maksim kesimpatian

            Maksim kesimpatian mengharuskan semua peserta pertuturan untuk memaksimalkan rasa simpati, dan meminimalkan rasa antipati kepada lawan tuturnya. Pelanggaran maksim ini, yaitu peserta pertuturan tidak memaksimalkan rasa simpati, dan tidak meminimalkan rasa antipasti kepada lawan tuturnya. 

Muh.philow2020: “Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.” (Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.)

Tuturan akun instagram @muh.philow2020 termasuk pelanggaran maksim kesimpatian karena meminimalkan simpati dan memaksimalkan antipati. Pengguna instagram menggunaakan bahasa yang tidak santun dengan menyebutkan Jin Kampret  dan Jin Dasim sebagai Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. Penutur menyampaikan ketidaksukaannya terhadap orang lain dengan menamai manusia sebagai jin. Padahal unggahan akun @ahmaddhaniofficial tidak ada yang salah, hanya mengunggah foto ia bersama sang istri pada slide pertama dan keadaan ruang sidang pada slide kedua.

            Pada akhirnya, ratusan komentar negatif di akun @ahmaddhaniofficial membuktikan bahwa netizen Indoensia memang sedang mengalami krisis kesantunan yang cukup parah. Melalui teori Geoffrey Leech, terbukti bahwa banyak netizen secara sadar maupun tidak sadar telah melanggar maksim kearifan, penghargaan, kemufakatan, hingga kesimpatian. Alih-alih meredam ego, pengguna media sosial justru sering kali memaksimalkan celaan dan antipati terhadap orang lain dengan berlindung di balik “kebebasan berpendapat“. Oleh karena itu, masyarakat harus kembali menerapkan etika berbahasa dunia nyata ke dalam interaksi dunia maya, agar kebebasan berpendapat tidak terus-menerus disalahartikan sebagai kebebasan untuk saling menghujat.

Continue Reading

Trending