Opini
Trafficking Kejahatan Internasional
Published
6 years agoon
By
Mitra WacanaOleh : Rizka Adhe Yuanita
Perdagangan orang (human traffiking) merupakan suatu permasalahan yang sudah ada sejak zaman Kolonial Belanda, terutama perdagangan manuisa pada perempuan dan anak. Hingga saat ini masih dijumpai praktik-praktik kasus perdagangan orang (human traffiking). Perdagangan orang juga tidak bisa dipandang sebelah mata karena akan menimbulkan dampak yang cenderung negatif (psikis, fisik, ekonomi dll). Permasalahan sosial yang berangsur-angsur menjadi suatu kejahatan masyarakat dimana kedudukan manusia sebagai obyek sekaligus sebagai subyek dari trafficking.
Selain belum optimalnya penegakkan hukum bagi para pelaku perdagangan orang, keterlibatan warga masyarakat dalam pencegahan juga menjadi catatan serius karena belum menyebarnya pengetahuan tentang anti perdagangan orang sehingga tingkat kesadaran mengenai dampak, upaya pencegahan, regulasi dan turunanya relatif belum memahami. Umumnya, perdagangan orang yang paling banyak ditemui adalah perdagangan perempuan dan anak-anak. Pada masa sekarang ini pun, seiring perkembangnya teknologi, metode yang digunakan-pun semakin berkembang, melalui aplikasi perpesanan, media online dan media daring.
Melihat persoalan tersebut di atas, maka pada Senin 21 Januari 2019 Mitra Wacana dan mahasiswa magang dari Universita Negeri Solo dan beberapa mahasiswa luar negeri (Amerika, Australia, China dan Kongo) melakukan diskusi bersama membahas tentang topik perdagangan orang di Amerika dan di Indonesia menghadirkan Walska seorang mahasiswi George Mason University sebagai pemantiknya. Dalam paparannya, Walska menceritakan bagaimana perdagangan orang di Amerika. Walska menjelaskan bahawa di Amerika ada (2) jenis perdagangan orang, yaitu perdaganan orang untuk seksual (Sex Traffiking) dan perdagangan orang untuk buruh / tenaga kerja (Labor Traffiking). Walska bercerita tentang pengalaman magangnya di sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), POLARIS yang berpusat di Washington DC.
Lembaga tersebut, bergerak pada pendampingan korban perdagangan orang, khususnya yang ada di wilayah Washington DC. POLARIS bekerja sama dengan pemerintah Amerika menangani kasus perdagangan orang dengan menyediakan pusat panggilan (call centre) yang bisa digunakan warga untuk melakukan pengaduan. Setiap hari rata-rata POLARIS mendapatkan (100) panggilan masuk melaporkan adanya tindak perdagangan orang. Menusut cerita Walska, sebagian besar korban perempuan bahkan ada juga anak yang masih berusia dini. Kesadaran dan kepedulian dari masyarakat Amerika relatif baik dalam konteks memiliki perhatian dan keterlibatan melaporkan kasus perdagangan orang yang terjadi di sekitar mereka. Ketika masyarakat mengetahui adanya human traffiking, mereka langsung menghubungi call center yang sudah disediakan. Kesadaran masyarakat sangat membantu pemerintah, LSM, dan pihak berwajib dalam menangani kasus human traffiking.
Di Indonesia, masalah perdagangan orang masih menjadi salah satu ancaman besar dimana setiap tahun ada pekerja, perempuan, dan anak-anak yang menjadi korban traffiking. Indonesia merupakan pengirim tenaga kerja terbesar sekitar 4, 5 juta orang, dimana sekitar 1 juta pekerja dikatakan sebagai buruh illegal. Menurut data BNP2TKI pada tahun 2008, jumlah buruh imigran terbanyak adalah perempuan. Pemerintah sudah menerbitkan regulasi baru tentang tentang pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke wilayah Timur Tengah pada bulan Oktober 2018 yang sebelumnya sudah ditetapkan sejak tahun 2005. Keputusan Menaker Nomor 291 Tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018, tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (jdih.kemnaker.go.id). Berlakunya Keputusan Menteri Tenaga Kerja ini tidak menutup kemungkinan akan dimanfaatkan para calo untuk menjerat korbannya.
Melihat dinamika persoalan tersebut, Mitra Wacana mencoba melakukan edukasi pencegahan trafficking, melakukan pendampingan untuk membagikan informasi migrasi aman kepada para warga dan masyarakat khususnya yang tergabung dalam kelompok Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) di sembilan desa tiga kecamatan kabupaten Kulonprogo. Pendampingan yang dilakukan mitra wacana mencakup 3 hal antara lain; (1) Pendidikan Publik, (2) Advokasi Kebijakan dan (3) Pengembangan Informasi. Diharapkan dengan menekankan pada (3) hal tersebut bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya trafficking dan mampu menekan angka perdagangan orang di Kabupanten Kulonprogo.Terdapat (9) komunitas yang memiliki 10-25 orang anggota di setiap P3A. Komunitas ini merupakan salah satu lembaga yang dibentuk oleh para perempuan yang didampingi oleh Mitra Wacana. Tujuan terbentuknya P3A salah satunya melakukan pencegahan adanya perdagangan orang di daerah Kulonprogo.
Mitra Wacana saat ini telah mendampingi 225 mantan buruh migran se-kabupaten Kulonprogo dimana ada diantara mereka yang tidak menyadari jika terjebak dalam perdagangan orang. Ada pengakuan diantara mereka terjebak dalam perdagangan orang setelah mendapatkan informasi dari Mitra Wacana. Hampir disemua desa dampingan Mitra Wacana muncul perbincangan pentingnya regulasi perdaganan orang ditingkat desa. Kekhawatiran ini dirasakan oleh warga terutama perempuan tentang dampak pembangunan mega proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA). Menurut salah satu Sekretaris Desa di kecamatan Kokap, menyebutkan bahwa dengan adanya pembangunan bandara tersebut dikhawatirkan meningkatkan dampak terjadinya traffiking di daerah Kulonprogo. Ketika bandara rampung dibangun, biasanya akan ada pembangunan fisik lainnya berupa penginapan mewah, restoran, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan sebagai sarana “pendukung”. Sehingga penting sekali adanya penguatan sumber daya manusianya orang agar tidak menjadi korban dari tindak pidana perdaganan orang.
Biodata Penulis
Nama panggilan : Rizka Adhe Yuanita
Jenis kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Email : rizkaadheyuanita@gmail.com
Pengalaman Organisasi
- Wakil Bendahara Himpunan Mahasiswa Sosiologi 2017
- Bendahara Umum Himpunan Mahasiswa Sosiologi 2018
- Bendahara Retrociology 2016
- Sie Keamanan Gelar Budaya 2017
- Sie Keuangan Spectrum 2017
- Steering Commite (SC) PKKMB FISIP UNS 2018
You may like
Opini
Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum
Published
1 week agoon
12 September 2024By
Mitra WacanaDewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.
Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).
Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).
Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).
Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.
Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).
Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).