Opini
Pengalaman Magang di Mitra Wacana
Published
7 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh : Ruliyanto (Divisi Media Mitra Wacana)
Beberapa mahasiswa semester akhir, mempunyai tugas untuk magang di sebuah lembaga, perusahaan atau institusi tertentu. Penempatan magang tergantung minat dan bakat dari mahasiswa tersebut. Kegiatan magang ini dilakukan oleh beberapa kampus atau universitas ini bertujuan untuk memberikan pengalaman dan pemahaman terkait dunia kerja secara langsung. Diharapkan dengan adanya kegiatan magang ini, setiap mahasiswa bisa mudah menyesuaikan diri dengan dunia kerja saat mereka lulus nantinya.
5 (lima) mahasiswa dari jurusan bahasa Jerman Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Yogyakarta melakukan kegiatan magang di Mitra Wacana Yogyakarta mulai dari 14 November 2018 – 14 Januari 2019. Kelima mahasiswa semester 7 (tujuh) tersebut atas nama Siti Afifah, Dwi Amanah, Nuri Laily Fadhila, Margaretha Asadama dan Dea Anggraeni melakukan banyak kegiatan sesuai dengan jadwal kegiatan magang di Mitra Wacana. Berikut ini beberapa kegiatan yang telah diikuti selama pelaksanaan magang antara lain :
- Menerjemahkan beberapa dokumen lembaga
- Mengikuti diskusi rutin lembaga dengan tema :
- HIV – AIDS
- Kesehatan Reproduksi
- Membebaskan perempuan dari kekerasan seksual
- Narasumber diskusi tentang perempuan di negara Jerman
- Narasumber diskusi tentang proses penerjemahan dokumen
- Menjadi notulen di kegiatan lembaga
- Mengikuti workshop peningkatan kapasitas lembaga dan evaluasi program
Mitra Wacana memberikan kebebasan kepada peserta magang untuk mengaktualiasikan diri mereka dengan belajar tentang berbagai hal yang ada di lembaga. Dari beberapa kegiatan yang telah dilakukan maka peserta magang mendapatkan manfaat sebagai berikut :
- Meningkatkan kemampuan komunikasi
Kerja di bidang apa pun pasti memerlukan kemampuan berbicara yang baik. Kompetensi tersebut akan berkembang seiring dengan jam terbang yang banyak. Sehingga proses magang di Mitra Wacana ini sangat bermanfaat bagi teman – teman mahasiswa untuk meningkatkan kemampuan komunikasinya
- Memperluas jejaring
Saat magang, teman – teman bisa bertemu dengan orang-orang yang berkompeten diisu tertentu seperti gender, kesehatan reprodusi, buruh migran atau lainnya. Saat berproses bersama dengan pegiat Mitra Wacana maupun jaringannya maka secara tidak langsung mereka sedang membangun jaringan sesuai dengan isu yang mereka sukai.
- Membiasakan kedisiplinan
Magang juga bisa menjadi ajang untuk membiasakan kedisiplinan, kerja tepat waktu dan meminimalisir kesalahan. Dengan membiasakan diri untuk disiplin selama magang maka akan terbawa kebiasaan tersebut setelah selesai magang di Mitra Wacana.
- Memahami budaya kerja
Budaya kerja tidak bisa dipahami dengan hanya membaca buku. Dengan magang langsung di lembaga maka peserta magang bisa memahami dan mengikuti budaya kerja yang ada di Mitra Wacana. Nilai-nilai budaya kerja yang peserta magang jalankan, bisa membantu meningkatkan kompetensi mereka sendiri.
- Belajar menjadi pemecah masalah
Mitra Wacana menjadi tempat untuk mempraktikkan ilmu dan teori yang didapat di kampus. Dalam pelaksanaan magang selama dua bulan ini tentunya menghadapkan mereka dengan masalah yang mungkin tidak ditemukan dalam teori saat kuliah. Pada saat seperti itulah justru setiap peserta magang punya kesempatan untuk menjadi seorang pemecah masalah.
Selama belajar dan berproses bersama Mitra Wacana selama dua bulan ini, tentunya memberikan berbagai macam kesan yang dirasakan oleh setiap peserta magang. Setiap pengalaman meraka sangat berharga dan menjadi refleksi bagi Mitra Wacana untuk selalu memperbaiki dalam pengelolaannya.
Berikut ini pengalaman teman – teman magang selama dua bulan di Mitra Wacana :
Disini saya mendapatkan banyak pengalaman baru mulai dari menerjemahkan dokumen dari Mitra Wacana, presentasi, hingga diskusi mengenai tema-tema yang menarik seperti HIV-AIDS, kesehatan reproduksi, dan isu mengenai perempuan. Selain itu saya mendapatkan keluarga baru di Mitra Wacana yang sangat baik dan memberikan saya banyak pengetahuan baru.
Harapan saya, semoga Mitra Wacana lebih baik lagi, bisa membantu lebih banyak masyarakat dengan memberikan edukasi terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang, gender dan sebagainya. Mitra Wacana semakin besar dan bisa menjangkau masyarakat baik di wilayah Yogyakarta maupun di luar Yogyakarta.
Mitra Wacana merupakan tempat magang yang nyaman dan santai. Selain itu, orang-orangnya sangat baik dan suka bercanda sehingga suasananya tidak tegang.
Semoga Mitra Wacana semakin dikenal oleh masyarakat, semakin maju, dan semakin solid.
Pengalaman yang saya dapat selama magang terjemahan di Mitra Wacana sangat mengesankan dan menyenangkan. Saya senang karena banyak belajar dari teman-teman Mitra Wacana yang sangat baik. Suasana yang hangat dan kekeluargaan membuat magang terjemahan di Mitra Wacana terasa nyaman. Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Mitra Wacana. Teruntuk Mas Sugeng dan Mas Noto yang membantu dan membimbing kelompok magang terjemahan pendidikan bahasa Jerman Universitas Negeri Yogyakarta hingga selesai. Mudah-mudahan ilmu yang saya dapatkan selama magang dapat bermanfaat kelak saat terjun di dunia kerja. Pesan saya semoga Mitra Wacana menjadi lembaga yang lebih baik lagi. Semoga visi dan misi Mitra Wacana dapat tercapai. Amin.
Selama melaksanakan magang di Mitra Wacana banyak hal baru yang saya pelajari. Dari tujuan awal yang hanya seputar menerjemahkan bahasa asing, namun yang didapat ternyata lebih dari itu. Tidak hanya tahu seperti apa dunia kerja itu, tetapi juga bagaimana kerja sama dalam tim yang memiliki nilai kekeluargaan yang sangat tinggi. Dari suasana yang dibangun itulah yang menjadikan munculnya suasana kerja yang nyaman. Saya belajar bagaimana orang-orangnya dapat mengatur dan menyeimbangkan profesionalitas dalam bekerja tapi juga tetap menjaga suasana yang nyaman dalam bekerja.
Satu hal yang selalu saya lihat dari Mitra Wacana bahwa orang-orangnya yang selalu membudayakan diskusi dalam waktu apapun itu. Budaya diskusi itu menghasilkan orang-orang yang kritis dan berwawasan luas.
Kebiasaan diskusi ini pun ditularkan kepada saya selama proses magang berlangsung. Sering sekali diadakan diskusi tentang materi yang sudah dipelajari oleh saya dibangku kuliah. Antusias teman-teman mitra wacana dalam menanggapi dan bertanya jawab seputar materi yang didiskusikan membuat kami lebih bersemangat. Pegiat mitra wacana selalu memberikan arahan kepada saya agar kita selalu berfikir kritis terhadap sebuah permasalahan yang sedang dihadapi. Harapan saya semoga rencana kegiatan yang telah disusun oleh Mitra Wacana dapat berjalan dengan lancara dan tetap terjaga suasana kekeluargaan.
Dwi Amanah Rahmawati Mahardhika
Saya banyak belajar dari Mitra Wacana, mendapatkan banyak pelajaran baru yang belum pernah saya dapatkan sebelumnya. Saya juga diajarkan untuk mempersiapkan dunia kerja diluar sana, bagaimana memecahkan suatu masalah beserta solusinya dan lebih bertanggung jawab dengan kerjaan yang telah diberikan. Saya pribadi sangat berterima kasih kepada Mitra Wacana yang sudah memberikan kesempatan kepada saya untuk magang selama dua bulan.

You may like
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)










