web analytics
Connect with us

Opini

HIV-AIDS Pada Anak

Published

on

Mitra Wacana
Volunteer di Mitra Wacana

Rizka Adhe Yuanita

Oleh : Rizka Adhe Yuanita

HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyebabkan AIDS (sindrom defisiensi imun akuisita). Virus merusak atau menghancurkan sel kekebalan tubuh, sehingga sel kekebalan tubuh tidak mampu berperang melawan infeksi atau kanker. menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sekitar 3,2 juta anak-anak di bawah 15 tahun hidup dengan AIDS pada akhir tahun 2013. Penyebab kebanyakan infeksi HIV pada anak adalah diturunkan melalui ibu ke anak dengan kata lain infeksi HIV pada anak terjadi akibat penularan selama masa perinatal, yaitu periode kehamilan, selama dan setelah persalinan.

Penularan terhadap bayi juga bisa terjadi setelah kelahiran melalui Air Susu Ibu (ASI). Namun, dengan adanya regimen pengobatan yaitu bahan/paduan bahan-bahan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit, yang dalam hal ini dikhususkan untuk pengobatan dan pencegahan HIV/AIDS, sehingga insidensi penularan ibu-ke-anak untuk HIV menurun. Sejak pertengahan tahun 1990, tes HIV dan rejimen obat pencegahan memberikan hasil 90% penurunan jumlah anak yang terinfeksi HIV di Amerika Serikat.

Di negara berkembang seperti Indonesia, risiko terjadinya penularan HIV dari ibu ke anak diperkirakan sekitar 21% – 43%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan risiko penularan di negara maju, yang bisa ditekan hingga sekitar 14%-26%. Risiko penularan terbanyak terjadi saat persalinan sebesar 18%, di dalam kandungan 6% dan pasca persalinan sebesar 4%. Di Indonesia, data dari Kemenkes RI Triwulan I Tahun 2015, anak yang terinfeksi HIV yang dilaporkan menurut kelompok umur dari tahun 2010 hingga 2014 cenderung mengalami kenaikan. Jumlah anak yang terinfeksi pada tahun 2010 sebanyak 795 anak, kemudian pada tahun 2013 mencapai 1075 anak dan pada tahun 2014 mencapai hingga 1388 anak. Selama persalinan, bayi dapat tertular darah atau cairan vagina yang mengandung HIV melalui paparan virus yang tertelan pada jalan lahir (Rumah Cemara, 2016).

Penularan HIV melalui ASI merupakan faktor penularan pasca persalinan dan meningkatkan risiko transmisi dua kali lipat karena dalam cairan ASI mengandung virus HIV dari sang ibu. Beberapa faktor yang mempengaruhi risiko transmisi HIV melalui ASI antara lain mastitis atau luka pada puting, luka di mulut bayi, prematuritas dan fungsi kekebalan tubuh bayi. Ibu dengan HIV yang menyusui anaknya memiliki risiko kematian lebih tinggi dari yang tidak menyusui. Beberapa badan dunia seperti WHO, Unicef dan UNAIDS merekomendasikan untuk menghindari ASI yang terkena HIV, jika alternatif susu lainnya tersedia secara aman.

Sangat memprihatinkan ketika anak-anak yang menderita HIV diasingkan dari keluarga, teman, atau bahkan warga di lingkungan tempat tinggalnya. Ia seakan menjadi momok yang menakutkan, seakan membawa sebuah penyakit kutukan. Musibah bagi anak-anak yang menderita HIV dibutuhkan empati dan dukungan moril dari keluarga, sahabat dan orang-orang yang terdekatnya. Masyarakat di lingkungannya harus mampu memotivasi untuk bangkit dari segala keterpurukan, bukan untuk dihakimi dengan vonis dan stigma buruk baginya. Stigma bagi penderita HIV/AIDS lebih berat bila dibandingkan dengan penderita penyakit mematikan lainnya. Kadang-kadang stigma tersebut juga turut tertimpakan kepada petugas kesehatan atau sukarelawan, yang terlibat dalam merawat orang yang hidup dengan HIV-AIDS (ODHA).

Diskriminasi dan stigma oleh masyarakat di berbagai belahan dunia terhadap pengidap AIDS antara lain tindakan-tindakan pengasingan, penolakan, perlakukan tidak adil, membocorkan kerahasiaan terkait HIV yang dialaminya dan menghindari orang yang diduga terinfeksi HIV. Hukuman-hukuman sosial tersebut menjadikan anak-anak penderita HIV-AIDS menjadi ketakutan yang pada akhirnya menimbulkan tekanan fisik dan mental bagi anak tersebut.

Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak mengucilkan atau bersikap diskriminatif terhadap anak dengan HIV-AIDS merupakan korban turunan dari orang tua. Mereka seharusnya mendapatkan motivasi perlindungan dari lingkungannya. Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Deerah Yogyakarta, Riswanto mengatakan bahwa masyarakat masih takut anak-anaknya bergaul dengan anak terdampak HIV-AIDS, mereka mengira jika anak-anaknya bergaul dengan anak-anak yang terpapar HIV-AIDS, maka anak-anak mereka akan tertular. Hal tersebut dikarenakan minimnya pengetahuan masyarakat tentang HIV-AIDS.

Umumnya anak-anak penderita HIV-AIDS tidak bersekolah, hal tersebut dikarenakan tidak adanya sekolah yang mau menerima peserta didik yang terpapar HIV-AIDS. Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Yogyakarta Bp. Riswanto berharap bahwa tidak ada lagi sekolah yang menolak untuk menerima siswa yang menderita dampak HIV-AIDS. Untuk mengurangi terjadinya infeksi pada HIV-AIDS pada anak, bagi orangtua yang memiliki risiko terpapar HIV-AIDS agar segera memeriksakan anaknya, serta mengikuti program “prevention of mother to child transmission of HIV (PMTCT)”, seperti yang sudah ada di Rumah Sakit Dr Sardjito Yogyakarta.

Biodata Penulis

Nama panggilan      : Rizka Adhe Yuanita

Jenis kelamin          : Perempuan

Agama                   : Islam

Email                      : rizkaadheyuanita@gmail.com

Pengalaman Organisasi

  1. Wakil Bendahara Himpunan Mahasiswa Sosiologi 2017
  2. Bendahara Umum Himpunan Mahasiswa Sosiologi 2018
  3. Bendahara Retrociology 2016
  4. Sie Keamanan Gelar Budaya 2017
  5. Sie Keuangan Spectrum 2017
  6. Steering Commite (SC) PKKMB FISIP UNS 2018

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Disekap Tiga Tahun di Bandung, Korban Perempuan Alami Kekerasan Berlapis dan Negara Dituntut Hadir

Published

on

Sumber foto: Suara Global

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Ini adalah potret kekerasan berbasis gender yang ekstrem, berlangsung lama, dan meninggalkan luka fisik, psikologis, sosial, serta ekonomi yang sangat serius bagi korban.
Sejak awal, kasus ini memperlihatkan pola kontrol total atas hidup korban: dijauhkan dari keluarga, dibatasi akses komunikasinya, dipindah-pindahkan tempat tinggal, dan diduga disekap selama sekitar tiga tahun. Korban baru terungkap setelah keluarga menerima pesan WhatsApp misterius pada 10 Juni 2026 yang menyebut korban berada di IGD RSHS Bandung, lalu keluarga melapor ke Polda Jawa Barat dua hari kemudian.

Saat ditemukan, kondisi YTR dilaporkan sangat memprihatinkan. Ia mengalami luka berat, gangguan penglihatan, kesulitan bicara, dan kondisi fisik yang menunjukkan dugaan kekerasan berulang dalam jangka panjang. Dari informasi yang beredar, keluarga juga menanggung kehilangan dan penderitaan tambahan karena korban sempat dianggap menghilang tanpa jejak selama bertahun-tahun.

Penangkapan pelaku berinisial TH dilakukan setelah aparat menelusuri jejak transaksi daring yang mengarah kepada keberadaannya di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Polda Jawa Barat kemudian mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya ia masuk daftar pencarian orang.
Cara membaca kasus ini penting — ini bukan hubungan asmara yang “bermasalah”, melainkan dugaan kekerasan berbasis gender yang sangat serius. Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan seperti kontrol ekstrem, penguasaan, isolasi sosial, dan perampasan kemerdekaan adalah ciri khas kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan drama percintaan.

Dalam perspektif ini, penyekapan bukan hanya soal membatasi gerak tubuh korban, tetapi juga merampas hak korban untuk menentukan hidupnya sendiri. Selama disekap, korban kehilangan akses pada keluarga, bantuan medis, dunia luar, dan kemungkinan besar juga kehilangan kesempatan untuk meminta pertolongan.
Dari sudut pandang korban, derita yang dialami tidak berhenti pada luka fisik. Korban mengalami trauma mendalam, rasa takut, kehilangan rasa aman, gangguan kepercayaan pada orang lain, serta dampak jangka panjang pada kesehatan mental dan martabatnya sebagai manusia. Kementerian PPPA sendiri menyebut korban kekerasan seksual maupun kekerasan berbasis gender dapat mengakibatkan penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik sekaligus.

Secara hukum pidana umum, perbuatan ini dapat dikaitkan dengan pasal-pasal mengenai penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan tindakan melawan hukum lain yang menyebabkan penderitaan fisik maupun hilangnya kebebasan seseorang. Jika penyidikan membuktikan adanya unsur penyiksaan, penahanan ilegal, atau paksaan yang dilakukan secara berulang, maka konstruksi deliknya bisa berkembang menjadi perbuatan yang lebih berat daripada sekadar penganiayaan biasa.

Selain KUHP, ada kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila dalam rangkaian kekerasan itu ditemukan unsur penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, atau bentuk kekerasan seksual lain yang diakui undang-undang. UU TPKS menegaskan perlindungan korban secara komprehensif, mulai dari penanganan, pelindungan, pemulihan, hingga partisipasi masyarakat dalam pencegahan.

Penting dicatat bahwa UU TPKS juga menempatkan perspektif korban sebagai pusat penanganan perkara. Artinya, proses hukum tidak boleh semata-mata mengejar pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh layanan medis, pendampingan psikologis, perlindungan keamanan, restitusi, dan pemulihan yang berkelanjutan. KemenPPPA menegaskan bahwa UU TPKS hadir sebagai wujud kehadiran negara untuk melindungi dan memulihkan korban.

Negara tidak cukup hanya hadir setelah kasus meledak di publik. Kasus ini menunjukkan perlunya sistem deteksi dini yang mampu menangkap tanda-tanda kekerasan domestik atau relasi personal sebelum berubah menjadi penyekapan di kemudian hari. Itu berarti penguatan peran keluarga, tetangga, pengelola kos, sekolah, tempat kerja, dan layanan kesehatan untuk mengenali gejala korban yang dikontrol, diisolasi, atau mengalami kekerasan berulang.

Di tahap pascakejadian, pemerintah harus memastikan korban tidak dipersulit oleh administrasi layanan. Akses ke perawatan, rehabilitasi, konseling, bantuan hukum, dan perlindungan harus diprioritaskan, karena pemulihan korban bukan pelengkap, melainkan bagian inti dari kewajiban negara.
Penegakan hukum juga harus tegas dan tidak memberi ruang bagi narasi yang mengecilkan kekerasan sebagai urusan privat. Komnas Perempuan dan sejumlah pihak mendorong agar kasus ini diperlakukan sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi dan martabat perempuan, sehingga publik tidak terseret pada normalisasi kekerasan dalam relasi intim.

Dari perspektif aktivis perempuan, kasus ini adalah alarm keras bahwa kekerasan terhadap perempuan sering terjadi di ruang yang paling dekat dengan korban, yaitu relasi personal. Itulah sebabnya aktivis menolak penggunaan istilah yang romantis atau menyamarkan fakta; yang terjadi di sini adalah kontrol, pemenjaraan, dan penyiksaan yang menumbuhkan ketakutan serta ketergantungan paksa.

Dari perspektif aktivis HAM, setiap hari penyekapan berlangsung berarti ada pelanggaran atas kebebasan, keamanan, dan martabat manusia. Karena itu, penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus diikuti pengungkapan seluruh rangkaian kekerasan, jaringan yang mungkin membantu, serta evaluasi mengapa korban bisa terisolasi begitu lama tanpa terdeteksi. Kasus YTR menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender dapat terjadi dalam bentuk yang sangat brutal, tersembunyi, dan panjang. Negara, masyarakat, dan lingkungan terdekat korban perlu belajar bahwa pencegahan bukan hanya soal kampanye, tetapi soal kewaspadaan sosial, keberanian melapor, dan sistem perlindungan yang benar-benar bekerja.

Ruliyanto

Continue Reading

Trending