Opini
HIV-AIDS Pada Anak
Published
7 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh : Rizka Adhe Yuanita
HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyebabkan AIDS (sindrom defisiensi imun akuisita). Virus merusak atau menghancurkan sel kekebalan tubuh, sehingga sel kekebalan tubuh tidak mampu berperang melawan infeksi atau kanker. menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sekitar 3,2 juta anak-anak di bawah 15 tahun hidup dengan AIDS pada akhir tahun 2013. Penyebab kebanyakan infeksi HIV pada anak adalah diturunkan melalui ibu ke anak dengan kata lain infeksi HIV pada anak terjadi akibat penularan selama masa perinatal, yaitu periode kehamilan, selama dan setelah persalinan.
Penularan terhadap bayi juga bisa terjadi setelah kelahiran melalui Air Susu Ibu (ASI). Namun, dengan adanya regimen pengobatan yaitu bahan/paduan bahan-bahan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit, yang dalam hal ini dikhususkan untuk pengobatan dan pencegahan HIV/AIDS, sehingga insidensi penularan ibu-ke-anak untuk HIV menurun. Sejak pertengahan tahun 1990, tes HIV dan rejimen obat pencegahan memberikan hasil 90% penurunan jumlah anak yang terinfeksi HIV di Amerika Serikat.
Di negara berkembang seperti Indonesia, risiko terjadinya penularan HIV dari ibu ke anak diperkirakan sekitar 21% – 43%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan risiko penularan di negara maju, yang bisa ditekan hingga sekitar 14%-26%. Risiko penularan terbanyak terjadi saat persalinan sebesar 18%, di dalam kandungan 6% dan pasca persalinan sebesar 4%. Di Indonesia, data dari Kemenkes RI Triwulan I Tahun 2015, anak yang terinfeksi HIV yang dilaporkan menurut kelompok umur dari tahun 2010 hingga 2014 cenderung mengalami kenaikan. Jumlah anak yang terinfeksi pada tahun 2010 sebanyak 795 anak, kemudian pada tahun 2013 mencapai 1075 anak dan pada tahun 2014 mencapai hingga 1388 anak. Selama persalinan, bayi dapat tertular darah atau cairan vagina yang mengandung HIV melalui paparan virus yang tertelan pada jalan lahir (Rumah Cemara, 2016).
Penularan HIV melalui ASI merupakan faktor penularan pasca persalinan dan meningkatkan risiko transmisi dua kali lipat karena dalam cairan ASI mengandung virus HIV dari sang ibu. Beberapa faktor yang mempengaruhi risiko transmisi HIV melalui ASI antara lain mastitis atau luka pada puting, luka di mulut bayi, prematuritas dan fungsi kekebalan tubuh bayi. Ibu dengan HIV yang menyusui anaknya memiliki risiko kematian lebih tinggi dari yang tidak menyusui. Beberapa badan dunia seperti WHO, Unicef dan UNAIDS merekomendasikan untuk menghindari ASI yang terkena HIV, jika alternatif susu lainnya tersedia secara aman.
Sangat memprihatinkan ketika anak-anak yang menderita HIV diasingkan dari keluarga, teman, atau bahkan warga di lingkungan tempat tinggalnya. Ia seakan menjadi momok yang menakutkan, seakan membawa sebuah penyakit kutukan. Musibah bagi anak-anak yang menderita HIV dibutuhkan empati dan dukungan moril dari keluarga, sahabat dan orang-orang yang terdekatnya. Masyarakat di lingkungannya harus mampu memotivasi untuk bangkit dari segala keterpurukan, bukan untuk dihakimi dengan vonis dan stigma buruk baginya. Stigma bagi penderita HIV/AIDS lebih berat bila dibandingkan dengan penderita penyakit mematikan lainnya. Kadang-kadang stigma tersebut juga turut tertimpakan kepada petugas kesehatan atau sukarelawan, yang terlibat dalam merawat orang yang hidup dengan HIV-AIDS (ODHA).
Diskriminasi dan stigma oleh masyarakat di berbagai belahan dunia terhadap pengidap AIDS antara lain tindakan-tindakan pengasingan, penolakan, perlakukan tidak adil, membocorkan kerahasiaan terkait HIV yang dialaminya dan menghindari orang yang diduga terinfeksi HIV. Hukuman-hukuman sosial tersebut menjadikan anak-anak penderita HIV-AIDS menjadi ketakutan yang pada akhirnya menimbulkan tekanan fisik dan mental bagi anak tersebut.
Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak mengucilkan atau bersikap diskriminatif terhadap anak dengan HIV-AIDS merupakan korban turunan dari orang tua. Mereka seharusnya mendapatkan motivasi perlindungan dari lingkungannya. Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Deerah Yogyakarta, Riswanto mengatakan bahwa masyarakat masih takut anak-anaknya bergaul dengan anak terdampak HIV-AIDS, mereka mengira jika anak-anaknya bergaul dengan anak-anak yang terpapar HIV-AIDS, maka anak-anak mereka akan tertular. Hal tersebut dikarenakan minimnya pengetahuan masyarakat tentang HIV-AIDS.
Umumnya anak-anak penderita HIV-AIDS tidak bersekolah, hal tersebut dikarenakan tidak adanya sekolah yang mau menerima peserta didik yang terpapar HIV-AIDS. Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Yogyakarta Bp. Riswanto berharap bahwa tidak ada lagi sekolah yang menolak untuk menerima siswa yang menderita dampak HIV-AIDS. Untuk mengurangi terjadinya infeksi pada HIV-AIDS pada anak, bagi orangtua yang memiliki risiko terpapar HIV-AIDS agar segera memeriksakan anaknya, serta mengikuti program “prevention of mother to child transmission of HIV (PMTCT)”, seperti yang sudah ada di Rumah Sakit Dr Sardjito Yogyakarta.
Biodata Penulis
Nama panggilan : Rizka Adhe Yuanita
Jenis kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Email : rizkaadheyuanita@gmail.com
Pengalaman Organisasi
- Wakil Bendahara Himpunan Mahasiswa Sosiologi 2017
- Bendahara Umum Himpunan Mahasiswa Sosiologi 2018
- Bendahara Retrociology 2016
- Sie Keamanan Gelar Budaya 2017
- Sie Keuangan Spectrum 2017
- Steering Commite (SC) PKKMB FISIP UNS 2018
Opini
Dugaan Kekerasan Seksual di Malang dan PR Besar Perlindungan Anak
Published
4 hours agoon
16 July 2026By
Mitra Wacana
Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Malang bukan sekadar perkara hukum yang sedang diproses polisi. Ini adalah cermin retak tentang bagaimana relasi kuasa, budaya diam, dan penghormatan buta terhadap figur agama bisa berubah menjadi ruang subur bagi kekerasan yang berlangsung lama, berlapis, dan nyaris tak tersentuh. Dari laporan yang sudah muncul, dugaan itu disebut telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan sedikitnya enam santriwati yang kini berani melapor setelah mendapat pendampingan.
Yang membuat kasus ini makin berat adalah posisi pelaku yang diduga bukan orang luar, melainkan pengasuh pesantren sendiri, bahkan dalam laporan terbaru juga disebut melibatkan anaknya. Artinya, kekerasan tidak terjadi di pinggir sistem, tetapi justru dari pusat otoritas yang semestinya menjadi penjaga moral dan keamanan. Dalam situasi seperti ini, korban tidak hanya berhadapan dengan pelaku, tetapi juga dengan rasa takut, rasa malu, dan tekanan sosial untuk diam.
Informasi yang beredar menunjukkan bahwa kasus ini baru terbongkar setelah ada aduan keluarga korban kepada organisasi pendamping, Yakuza Maneges, yang kemudian membawa perkara itu ke kepolisian. Dari sana, muncul keterangan bahwa para korban adalah santri, sebagian masih di bawah umur, dan dugaan kekerasan seksualnya berlangsung bukan dalam hitungan hari atau bulan, melainkan bertahun-tahun. Salah satu keterangan bahkan menyebut praktik serupa telah ada sejak sekitar 25 tahun lalu.
Ini penting dicatat: kasus seperti ini jarang sekali berdiri sendiri. Biasanya ada pola. Ada ruang yang tertutup, ada otoritas yang terlalu besar, ada korban yang tidak punya daya tawar, dan ada lingkungan yang lebih sibuk menjaga nama baik ketimbang melindungi anak. Kompas pernah menyoroti bahwa manipulasi informasi, penyangkalan demi nama baik, dan minimnya pelaporan membuat kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan terus langgeng.
Dalam banyak kasus, kekerasan baru terbuka justru setelah korban dewasa, setelah bertahun-tahun memendam, atau setelah ada pihak luar yang berani membantu. Itu sebabnya setiap kasus yang muncul ke publik bukan berarti baru terjadi, melainkan sering kali baru terbongkar.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan cuma “siapa pelakunya”, tetapi “kenapa ini terus terjadi di lingkungan pendidikan agama?”. Jawabannya tidak sederhana, tetapi pola dasarnya cukup jelas: relasi kuasa yang ekstrem, ruang yang tertutup, dan budaya penghormatan yang sering kebablasan menjadi kepatuhan tanpa kritik. Ketika santri diajarkan patuh total kepada kiai atau pengasuh, batas antara hormat dan takut bisa kabur.
Di titik itu, pelaku tidak perlu kekerasan terang-terangan setiap saat. Cukup dengan posisi sosial, pengaruh spiritual, ancaman halus, atau iming-iming tertentu, korban bisa dibuat ragu untuk bicara. Dalam laporan detikJatim, ada dugaan pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pondok, bahkan memberi uang agar korban tidak speak up. Pola semacam ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lembaga pendidikan bukan hanya soal dorongan seksual pelaku, tetapi soal kontrol dan dominasi.
Bagi aktivis perlindungan anak, ini adalah alarm keras. Anak tidak berada dalam posisi setara dengan orang dewasa, apalagi dengan tokoh yang dianggap punya kuasa moral. Karena itu, sekalipun sebuah lembaga punya reputasi baik, kerangka berpikirnya harus tetap kritis: begitu ada indikasi kekerasan, yang pertama harus dipikirkan adalah keselamatan anak, bukan wajah lembaga.
Dari sudut pandang HAM, kasus ini bukan sekadar pelanggaran moral atau penyimpangan pribadi. Ini adalah pelanggaran atas hak anak untuk hidup aman, bebas dari kekerasan, dan mendapatkan pendidikan tanpa ancaman. Negara tidak cukup hadir dengan pernyataan prihatin; negara harus memastikan pencegahan, perlindungan, penyelidikan, dan pemulihan berjalan nyata.
Masalahnya, dalam kasus-kasus di lingkungan keagamaan, institusi sering bertindak seperti benteng yang melindungi reputasi sendiri. Itu menciptakan situasi impunitas, yaitu keadaan ketika pelaku merasa bisa lolos karena sistem di sekitarnya ikut melindungi. Dalam perspektif HAM, impunitas adalah bagian dari masalah, bukan efek samping. Kalau korban harus berjuang sendirian untuk mendapatkan keadilan, maka pelanggaran sudah terjadi dua kali: sekali oleh pelaku, sekali oleh sistem yang lambat atau abai.
Karena itu, peran aparat, Kementerian Agama, dan pengelola pesantren tidak boleh berhenti pada retorika. Kemenag sendiri sudah menyebut perlunya regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, dan telah mendorong langkah preventif lewat PMA 73/2022. Tetapi aturan hanya berarti jika dijalankan, diawasi, dan memiliki konsekuensi bagi yang melanggar.
Salah satu kekeliruan paling umum dalam merespons kasus seperti ini adalah menyamakan kritik terhadap pelaku dengan serangan terhadap agama. Padahal yang disorot adalah penyalahgunaan otoritas di ruang pendidikan agama, bukan ajarannya. Justru jika lembaga ingin dihormati, ia harus paling keras melawan pelecehan yang terjadi di dalamnya.
Kekeliruan lain adalah menyuruh korban diam demi menjaga nama baik pesantren. Ini logika lama yang selalu berujung buruk: korban dipaksa menanggung trauma sendirian, sementara pelaku diberi ruang untuk terus berkuasa. Dalam bahasa gerakan perlindungan anak, itu bukan perlindungan, itu pembiaran.
Ada juga kecenderungan publik untuk hanya marah sesaat ketika kasus meledak, lalu lupa setelah beberapa hari. Padahal yang dibutuhkan adalah perubahan struktural: jalur aduan yang aman, pengawasan independen, pendidikan consent, sanksi tegas, dan keberanian memutus budaya tutup mulut. Tanpa itu, kasus akan terus muncul dengan nama tempat yang berbeda, tetapi pola yang sama.
Kalau negara dan lembaga serius, maka yang harus dibangun bukan sekadar reaksi sesudah kasus, melainkan ekosistem pencegahan. Pesantren harus punya mekanisme pelaporan yang ramah terhadap korban, rahasia, dan tidak bergantung pada orang yang mungkin justru menjadi bagian dari masalah. Korban harus bisa mengakses pendampingan psikologis, medis, dan hukum tanpa diintimidasi.
Selain itu, harus ada pemisahan cepat antara korban dan terduga pelaku agar tidak ada potensi intimidasi lanjutan. Pemeriksaan latar belakang pengasuh, pelatihan perlindungan anak, audit internal, dan pengawasan eksternal harus menjadi standar, bukan opsi. Kemenag dan aparat tidak boleh membiarkan pesantren berjalan seolah-olah berada di luar jangkauan akuntabilitas publik.
Yang paling penting, budaya lama harus diputus: budaya menyelamatkan nama lembaga dengan mengorbankan anak. Selama logika itu masih hidup, kekerasan akan terus mencari celah. Dan selama pelaku merasa dilindungi oleh kekuasaan, bukan takut pada hukum, maka korban berikutnya hanya menunggu waktu.
Kasus di Malang ini seharusnya tidak dibaca sebagai skandal sesaat, melainkan sebagai peringatan keras bahwa ruang pendidikan agama pun bisa menjadi ruang paling rentan ketika kekuasaan dibiarkan tanpa kontrol. Yang perlu dilawan bukan agama, melainkan penyalahgunaan otoritas atas nama agama. Dan yang harus ditempatkan di pusat bukan reputasi lembaga, melainkan keselamatan anak dan martabat manusia.
Ruliyanto

Dugaan Kekerasan Seksual di Malang dan PR Besar Perlindungan Anak

Mitra Wacana Gelar Edukasi Migrasi Aman dan Antiperdagangan Orang di Kalidengen

Indonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Mitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online









