web analytics
Connect with us

Opini

HIV-AIDS Pada Anak

Published

on

Mitra Wacana
Volunteer di Mitra Wacana

Rizka Adhe Yuanita

Oleh : Rizka Adhe Yuanita

HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyebabkan AIDS (sindrom defisiensi imun akuisita). Virus merusak atau menghancurkan sel kekebalan tubuh, sehingga sel kekebalan tubuh tidak mampu berperang melawan infeksi atau kanker. menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sekitar 3,2 juta anak-anak di bawah 15 tahun hidup dengan AIDS pada akhir tahun 2013. Penyebab kebanyakan infeksi HIV pada anak adalah diturunkan melalui ibu ke anak dengan kata lain infeksi HIV pada anak terjadi akibat penularan selama masa perinatal, yaitu periode kehamilan, selama dan setelah persalinan.

Penularan terhadap bayi juga bisa terjadi setelah kelahiran melalui Air Susu Ibu (ASI). Namun, dengan adanya regimen pengobatan yaitu bahan/paduan bahan-bahan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit, yang dalam hal ini dikhususkan untuk pengobatan dan pencegahan HIV/AIDS, sehingga insidensi penularan ibu-ke-anak untuk HIV menurun. Sejak pertengahan tahun 1990, tes HIV dan rejimen obat pencegahan memberikan hasil 90% penurunan jumlah anak yang terinfeksi HIV di Amerika Serikat.

Di negara berkembang seperti Indonesia, risiko terjadinya penularan HIV dari ibu ke anak diperkirakan sekitar 21% – 43%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan risiko penularan di negara maju, yang bisa ditekan hingga sekitar 14%-26%. Risiko penularan terbanyak terjadi saat persalinan sebesar 18%, di dalam kandungan 6% dan pasca persalinan sebesar 4%. Di Indonesia, data dari Kemenkes RI Triwulan I Tahun 2015, anak yang terinfeksi HIV yang dilaporkan menurut kelompok umur dari tahun 2010 hingga 2014 cenderung mengalami kenaikan. Jumlah anak yang terinfeksi pada tahun 2010 sebanyak 795 anak, kemudian pada tahun 2013 mencapai 1075 anak dan pada tahun 2014 mencapai hingga 1388 anak. Selama persalinan, bayi dapat tertular darah atau cairan vagina yang mengandung HIV melalui paparan virus yang tertelan pada jalan lahir (Rumah Cemara, 2016).

Penularan HIV melalui ASI merupakan faktor penularan pasca persalinan dan meningkatkan risiko transmisi dua kali lipat karena dalam cairan ASI mengandung virus HIV dari sang ibu. Beberapa faktor yang mempengaruhi risiko transmisi HIV melalui ASI antara lain mastitis atau luka pada puting, luka di mulut bayi, prematuritas dan fungsi kekebalan tubuh bayi. Ibu dengan HIV yang menyusui anaknya memiliki risiko kematian lebih tinggi dari yang tidak menyusui. Beberapa badan dunia seperti WHO, Unicef dan UNAIDS merekomendasikan untuk menghindari ASI yang terkena HIV, jika alternatif susu lainnya tersedia secara aman.

Sangat memprihatinkan ketika anak-anak yang menderita HIV diasingkan dari keluarga, teman, atau bahkan warga di lingkungan tempat tinggalnya. Ia seakan menjadi momok yang menakutkan, seakan membawa sebuah penyakit kutukan. Musibah bagi anak-anak yang menderita HIV dibutuhkan empati dan dukungan moril dari keluarga, sahabat dan orang-orang yang terdekatnya. Masyarakat di lingkungannya harus mampu memotivasi untuk bangkit dari segala keterpurukan, bukan untuk dihakimi dengan vonis dan stigma buruk baginya. Stigma bagi penderita HIV/AIDS lebih berat bila dibandingkan dengan penderita penyakit mematikan lainnya. Kadang-kadang stigma tersebut juga turut tertimpakan kepada petugas kesehatan atau sukarelawan, yang terlibat dalam merawat orang yang hidup dengan HIV-AIDS (ODHA).

Diskriminasi dan stigma oleh masyarakat di berbagai belahan dunia terhadap pengidap AIDS antara lain tindakan-tindakan pengasingan, penolakan, perlakukan tidak adil, membocorkan kerahasiaan terkait HIV yang dialaminya dan menghindari orang yang diduga terinfeksi HIV. Hukuman-hukuman sosial tersebut menjadikan anak-anak penderita HIV-AIDS menjadi ketakutan yang pada akhirnya menimbulkan tekanan fisik dan mental bagi anak tersebut.

Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak mengucilkan atau bersikap diskriminatif terhadap anak dengan HIV-AIDS merupakan korban turunan dari orang tua. Mereka seharusnya mendapatkan motivasi perlindungan dari lingkungannya. Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Deerah Yogyakarta, Riswanto mengatakan bahwa masyarakat masih takut anak-anaknya bergaul dengan anak terdampak HIV-AIDS, mereka mengira jika anak-anaknya bergaul dengan anak-anak yang terpapar HIV-AIDS, maka anak-anak mereka akan tertular. Hal tersebut dikarenakan minimnya pengetahuan masyarakat tentang HIV-AIDS.

Umumnya anak-anak penderita HIV-AIDS tidak bersekolah, hal tersebut dikarenakan tidak adanya sekolah yang mau menerima peserta didik yang terpapar HIV-AIDS. Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Yogyakarta Bp. Riswanto berharap bahwa tidak ada lagi sekolah yang menolak untuk menerima siswa yang menderita dampak HIV-AIDS. Untuk mengurangi terjadinya infeksi pada HIV-AIDS pada anak, bagi orangtua yang memiliki risiko terpapar HIV-AIDS agar segera memeriksakan anaknya, serta mengikuti program “prevention of mother to child transmission of HIV (PMTCT)”, seperti yang sudah ada di Rumah Sakit Dr Sardjito Yogyakarta.

Biodata Penulis

Nama panggilan      : Rizka Adhe Yuanita

Jenis kelamin          : Perempuan

Agama                   : Islam

Email                      : rizkaadheyuanita@gmail.com

Pengalaman Organisasi

  1. Wakil Bendahara Himpunan Mahasiswa Sosiologi 2017
  2. Bendahara Umum Himpunan Mahasiswa Sosiologi 2018
  3. Bendahara Retrociology 2016
  4. Sie Keamanan Gelar Budaya 2017
  5. Sie Keuangan Spectrum 2017
  6. Steering Commite (SC) PKKMB FISIP UNS 2018

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Pantangan Dalam Budaya Mayarakat Minangkabau

Published

on

Sumber foto: goodnewsfromindonesia

Annisa Aulia Amanda
Mahasiswi Sastra Indonesia di Universitas Andalas

Dalam budaya kemasyarakatan, bahasa telah lama berfungsi sebagai saluran utama untuk bertukar informasi, sebelum munculnya bahasa tertulis. Melalui perkataan yang diucapkan, individu memiliki kapasitas untuk menyebarkan adat istiadat dan praktik dalam kelompoknya masing-masing, yang pada akhirnya membentuk identitas dan perilaku khas komunitas tersebut. Bahasa dan budaya saling mempengaruhi dan berkaitan satu dengan yang lain. Hal ini sesuai dengan pandangan Sibarani bahwa bahasa dan budaya perlu dipelajari bersama-sama untuk memahami berbagai aspek kehidupan manusia (Maulana, Rafiq dan Septiani 2024).

Kebudayaan bahasa ini, yang pada dasarnya merupakan landasan kebudayaan, bertahan dalam beberapa kurun waktu karena diwariskan dari generasi ke generasi, khususnya bahasa lisan. Evolusi budaya lisan tradisional yang sudah berlangsung lama mengambil berbagai bentuk, baik melalui sastra lisan atau dalam bentuk folklor. Istilah folklor berasal dari bahasa Inggris yaitu folklore, istilah ini diciptakan oleh William John Thomas pada tahun 1846 (Dundes, 1965). Beliau menjelaskan bahwa Folklore adalah gabungan dari dua kata yaitu folk dan lore; folk mengacu pada sekelompok masyarakat tertentu, sedangkan lore mewakili adat istiadat, tradisi, dan pengetahuan budaya yang diwariskan dalam komunitas tersebut. Kolektif masyarakat ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, antara lain suku, agama, pendidikan, dan letak geografis yang penting kolektif ini memiliki satu faktor yang sama.

Bisa dikatakan bahwa folklor adalah bagian dari kebudayaan suatu masyarakat daerah tertentu yang tersebar dan diwariskan—sedikitnya 2 generasi (130-150 tahun)—di antara kolektif masyarakat tertentu, secara tradisional dalam versi yang berbeda, baik dalam bentuk lisan maupun disertai dengan gerak isyarat atau alat bantu pengingat (Danandjaja, 1985). Salah satu kategori folklor adalah ungkapan kepercayaan yang hidup dalam suatu kelompok bermasyarakat. Kepercayaan rakyat atau takhayul menyangkut terhadap kepercayaan dan praktik (Danandjaja, 1985). Praktik ini mencerminkan nilai-nilai, tradisi, dan praktik spiritual dalam kolektif kebudayaan. Setiap budaya memiliki kepercayaannya masing-masing, salah bentuknya berupa ungkapan larangan.

Di Minangkabau, berbagai daerah terdapat ungkapan larangan yang disebut dengan “pantangan”. Pantangan bukanlah sekadar candaan untuk menakut-nakuti seseorang. Dalam Budaya Minangkabau hal itu menjadi sebuah didikan oleh orang yang lebih tua kepada yang lebih muda. Pantangan menjadi salah bentuk bahasa yang mencerminkan nilai budaya masyarakat, khususnya masyarakat Minangkabau yang sering ungkapan larangan ini pada anak-anak, remaja, atau pada seseorang yang mencoba hal baru.

Pantangan ini diturunkan dari generasi ke generasi namun sayangnya eksistensinya mulai terancam akibat turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pantangan. Minangkabau adalah suku yang penuh dengan berbagai tradisi, namun pada tahun 1900-an mulai terjadi perubahan terhadap adat Minangkabau yang diakibatkan fenomena modernisasi (Koentjaraningrat, 1985). Secara perlahan perkembangan teknologi dunia digital mempengaruhi perkembangan tradisi dan kebudayaan tradisional. Masyarakat lupa atau bahkan tidak mengenal lagi pantangan yang pernah ada di Minangkabau.

Berikut beberapa pantangan yang ditemukan dan makna kulturalnya;

 

Jan manyapu tangah malam, tasapu razaki beko.

“Jangan menyapu di malam hari, atau rezekimu akan tersapu.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidak menyapu di malam hari, atau rezekinya akan hilang. Menurut logika hal ini tak dapat diterima. Namun secara kultural, menyapu di malam hari akan membuat rezeki akan ikut tersapu. Hal ini adalah didikan agar seseorang tidak menyapu di malam hari karena dapat mengganggu istirahat orang lain.

 

Padusi jan acok-acok malala, ndak laku beko do.

“Perempuan jangan suka berkeliaran, nanti tidak ada lelaki yang mau menikahi.”

Secara leksikal, data di tas bermakna larangan untuk perempuan untuk berkeliaran (atau pergi bukan untuk hal yang penting) karena nantinya tidak akan ada lelaki yang ingin menikahinya. Memang secara logika tidak ada kaitan antara kedua hal tersebut. Namun secara kultural, pantangan ini adalah didikan untuk perempuan Minangkabau. Hal ini bermaksud untuk menjaga dan melindungi perempuan dari hal-hal yang buruk yang dapat terjadi di luar rumah.

 

Jan mandi lamo-lamo, di sapo beko.

“Jangan mandi terlalu lama, atau kamu akan kesurupan.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidak mandi terlalu lama atau orang tersebut akan kesurupan. Secara kultural, data di atas bermakna bahwa kamar mandi merupakan tempat membersihkan diri sehingga tak boleh terlalu lama di dalamnya. Jika dilanggar, akibatnya akan mengalami kesurupan. Pantangan ini sebenarnya adalah didikan untuk anak-anak agar tidak bermain-main di kamar mandi, karena dapat terjatuh, kedinginan atau mengalami hal buruk lainnya.

 

Jan lalok magrib-magrib, taimpik hantu beko.

“Jangan tidur ketika menjelang malam, atau kamu akan ditindih hantu.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidur ketika jadwal salat Magrib, atau orang itu akan mengalami ketindihan hantu.  Secara kultural, waktu Magrib menjadi waktu yang sakral bagi masyarakat Minangkabau yang umumnya beragama Islam. Waktu salat Magrib adalah jadwal untuk menunaikan salat. Karena hal itu, pantangan ini menjadi nasihat agar seseorang segera melaksanakan kewajibannya yaitu salat Magrib.

 

Jan mangaluh wakatu kadai rami, langang beko.

“Jangan mengeluh ketika toko sedang ramai, nanti sepi.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk pedagang agar tidak mengeluh ketika dagangannya ramai atau akibatnya dagangannya akan sepi. Secara kultural, masyarakat Minangkabau menganggap mengeluh ketika dagangan ramai sama saja tidak bersyukur atas hal yang telah diberikan Tuhan. Pantangan ini menjadi didikan untuk seseorang agar tidak seseorang agar tidak mengeluh atas apa yang telah terjadi dan tak lupa bersyukur atas berkah yang diberikan Tuhan.

 

Jan makak-makak wakatu malam, berang setan beko.

“Jangan berisik di malam hari, nanti setan marah.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidak berisik di malam hari, atau nanti setan marah. Secara kultural, malam menjadi waktu bagi orang-orang untuk beristirahat. Penggunaan kata “setan” dilakukan untuk menakuti orang-orang agar menghargai waktu orang lain yang ingin istirahat di malam hari. Pantangan ini adalah didikan untuk seseorang agar tidak mengganggu waktu istirahat orang lain

 

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pantangan di masyarakat Minangkabau merupakan cerminan nilai, adab, sosial, dan kepercayaan masyarakat Minangkabau yang diwariskan turun-temurun. Pantangan ini berfungsi sebagai pendidikan, peringatan, dan nasihat bagi generasi yang lebih muda. Meskipun tidak memiliki dasar ilmiah, bahkan tidak rasional, pantangan memiliki fungsi penting dalam masyarakat Minangkabau.

Di masa sekarang, pantangan Minangkabau dianggap tidak lagi relevan dan mulai dilupakan hingga tak diketahui keberadaannya oleh generasi muda. Padahal keberadaan pantangan penting karena merupakan warisan budaya yang kaya dan berharga. Pantangan memberikan wawasan bagaimana masyarakat Minangkabau dulunya memandang suatu hal dan bagaimana berinteraksi dengan masyarakat lainnya. Pantangan menjadi aturan tak tertulis yang memberikan pendidikan kepada generasi muda.

 

 

 

Padang, 10 Maret 2025

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending