web analytics
Connect with us

Opini

HIV-AIDS Pada Anak

Published

on

Mitra Wacana
Volunteer di Mitra Wacana

Rizka Adhe Yuanita

Oleh : Rizka Adhe Yuanita

HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyebabkan AIDS (sindrom defisiensi imun akuisita). Virus merusak atau menghancurkan sel kekebalan tubuh, sehingga sel kekebalan tubuh tidak mampu berperang melawan infeksi atau kanker. menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sekitar 3,2 juta anak-anak di bawah 15 tahun hidup dengan AIDS pada akhir tahun 2013. Penyebab kebanyakan infeksi HIV pada anak adalah diturunkan melalui ibu ke anak dengan kata lain infeksi HIV pada anak terjadi akibat penularan selama masa perinatal, yaitu periode kehamilan, selama dan setelah persalinan.

Penularan terhadap bayi juga bisa terjadi setelah kelahiran melalui Air Susu Ibu (ASI). Namun, dengan adanya regimen pengobatan yaitu bahan/paduan bahan-bahan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit, yang dalam hal ini dikhususkan untuk pengobatan dan pencegahan HIV/AIDS, sehingga insidensi penularan ibu-ke-anak untuk HIV menurun. Sejak pertengahan tahun 1990, tes HIV dan rejimen obat pencegahan memberikan hasil 90% penurunan jumlah anak yang terinfeksi HIV di Amerika Serikat.

Di negara berkembang seperti Indonesia, risiko terjadinya penularan HIV dari ibu ke anak diperkirakan sekitar 21% – 43%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan risiko penularan di negara maju, yang bisa ditekan hingga sekitar 14%-26%. Risiko penularan terbanyak terjadi saat persalinan sebesar 18%, di dalam kandungan 6% dan pasca persalinan sebesar 4%. Di Indonesia, data dari Kemenkes RI Triwulan I Tahun 2015, anak yang terinfeksi HIV yang dilaporkan menurut kelompok umur dari tahun 2010 hingga 2014 cenderung mengalami kenaikan. Jumlah anak yang terinfeksi pada tahun 2010 sebanyak 795 anak, kemudian pada tahun 2013 mencapai 1075 anak dan pada tahun 2014 mencapai hingga 1388 anak. Selama persalinan, bayi dapat tertular darah atau cairan vagina yang mengandung HIV melalui paparan virus yang tertelan pada jalan lahir (Rumah Cemara, 2016).

Penularan HIV melalui ASI merupakan faktor penularan pasca persalinan dan meningkatkan risiko transmisi dua kali lipat karena dalam cairan ASI mengandung virus HIV dari sang ibu. Beberapa faktor yang mempengaruhi risiko transmisi HIV melalui ASI antara lain mastitis atau luka pada puting, luka di mulut bayi, prematuritas dan fungsi kekebalan tubuh bayi. Ibu dengan HIV yang menyusui anaknya memiliki risiko kematian lebih tinggi dari yang tidak menyusui. Beberapa badan dunia seperti WHO, Unicef dan UNAIDS merekomendasikan untuk menghindari ASI yang terkena HIV, jika alternatif susu lainnya tersedia secara aman.

Sangat memprihatinkan ketika anak-anak yang menderita HIV diasingkan dari keluarga, teman, atau bahkan warga di lingkungan tempat tinggalnya. Ia seakan menjadi momok yang menakutkan, seakan membawa sebuah penyakit kutukan. Musibah bagi anak-anak yang menderita HIV dibutuhkan empati dan dukungan moril dari keluarga, sahabat dan orang-orang yang terdekatnya. Masyarakat di lingkungannya harus mampu memotivasi untuk bangkit dari segala keterpurukan, bukan untuk dihakimi dengan vonis dan stigma buruk baginya. Stigma bagi penderita HIV/AIDS lebih berat bila dibandingkan dengan penderita penyakit mematikan lainnya. Kadang-kadang stigma tersebut juga turut tertimpakan kepada petugas kesehatan atau sukarelawan, yang terlibat dalam merawat orang yang hidup dengan HIV-AIDS (ODHA).

Diskriminasi dan stigma oleh masyarakat di berbagai belahan dunia terhadap pengidap AIDS antara lain tindakan-tindakan pengasingan, penolakan, perlakukan tidak adil, membocorkan kerahasiaan terkait HIV yang dialaminya dan menghindari orang yang diduga terinfeksi HIV. Hukuman-hukuman sosial tersebut menjadikan anak-anak penderita HIV-AIDS menjadi ketakutan yang pada akhirnya menimbulkan tekanan fisik dan mental bagi anak tersebut.

Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak mengucilkan atau bersikap diskriminatif terhadap anak dengan HIV-AIDS merupakan korban turunan dari orang tua. Mereka seharusnya mendapatkan motivasi perlindungan dari lingkungannya. Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Deerah Yogyakarta, Riswanto mengatakan bahwa masyarakat masih takut anak-anaknya bergaul dengan anak terdampak HIV-AIDS, mereka mengira jika anak-anaknya bergaul dengan anak-anak yang terpapar HIV-AIDS, maka anak-anak mereka akan tertular. Hal tersebut dikarenakan minimnya pengetahuan masyarakat tentang HIV-AIDS.

Umumnya anak-anak penderita HIV-AIDS tidak bersekolah, hal tersebut dikarenakan tidak adanya sekolah yang mau menerima peserta didik yang terpapar HIV-AIDS. Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Yogyakarta Bp. Riswanto berharap bahwa tidak ada lagi sekolah yang menolak untuk menerima siswa yang menderita dampak HIV-AIDS. Untuk mengurangi terjadinya infeksi pada HIV-AIDS pada anak, bagi orangtua yang memiliki risiko terpapar HIV-AIDS agar segera memeriksakan anaknya, serta mengikuti program “prevention of mother to child transmission of HIV (PMTCT)”, seperti yang sudah ada di Rumah Sakit Dr Sardjito Yogyakarta.

Biodata Penulis

Nama panggilan      : Rizka Adhe Yuanita

Jenis kelamin          : Perempuan

Agama                   : Islam

Email                      : rizkaadheyuanita@gmail.com

Pengalaman Organisasi

  1. Wakil Bendahara Himpunan Mahasiswa Sosiologi 2017
  2. Bendahara Umum Himpunan Mahasiswa Sosiologi 2018
  3. Bendahara Retrociology 2016
  4. Sie Keamanan Gelar Budaya 2017
  5. Sie Keuangan Spectrum 2017
  6. Steering Commite (SC) PKKMB FISIP UNS 2018

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

RUU PPRT dan Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga (Analisis Feminis)

Published

on

Fadhel Fikri Co-Founder di Sophia Insitute dan pegian filsafat dan Sains. Dan pembisnis di Sabda Literasi Palu

Fadhel Fikri Co-Founder di Sophia Insitute dan pegian filsafat dan Sains. Dan pembisnis di Sabda Literasi Palu

Di balik gemerlapnya kehidupan perkotaan dan kemewahan yang dipamerkan oleh sebagian besar keluarga Indonesia, ada satu sektor yang sering terabaikan dan dibiarkan terjerat dalam eksploitasi pekerja rumah tangga (PRT). Bukan hanya pekerjaan yang tidak dihargai, tetapi juga kelompok pekerja ini sering diperlakukan tanpa keadilan. 

Mereka adalah perempuan-perempuan yang menjadi korban dari sistem patriarki dan ketidakpedulian negara, berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan kondisi yang lebih mirip perbudakan modern daripada pekerjaan yang dihargai. Bayangkan, selama lebih dari dua dekade, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang seharusnya memberikan perlindungan bagi mereka, masih diperdebatkan dan tertunda pengesahannya. 

Mengapa? Apakah kita, sebagai masyarakat, begitu terbuai dengan kenyamanan dan kemewahan yang didapat dari eksploitasi kerja mereka hingga tak mampu melihat kesengsaraan di baliknya? 

Saya di sini aakan mencoba membongkar realita pahit di balik pekerjaan rumah tangga berdasarkan data-data yang ada, mengungkap bagaimana ideologi feminis menawarkan jalan keluar, dan mengapa pengesahan RUU PPRT adalah langkah mendesak untuk menciptakan keadilan sosial yang sesungguhnya.

Perspektif feminis sangat relevan dalam memahami isu ini, mengingat mayoritas PRT adalah perempuan. Pekerjaan domestik, yang secara tradisional dianggap sebagai “kerja perempuan,” sering kali tidak dihargai dan dilindungi. 

Eksploitasi PRT dan Perspektif Feminisme

Dalam masyarakat patriarkal, pekerjaan rumah tangga sering kali dipandang sebagai tugas alami perempuan. Hal ini menciptakan stigma bahwa pekerjaan domestik, termasuk yang dilakukan oleh PRT, tidak memiliki nilai ekonomi yang signifikan. 

Perspektif feminis menekankan bahwa pekerjaan domestik adalah elemen penting dalam mendukung aktivitas ekonomi keluarga, terutama bagi kelas menengah dan atas.

Bell hooks, dalam bukunya Feminism is for Everybody, menekankan bahwa feminisme harus mencakup perjuangan untuk keadilan bagi perempuan pekerja dari kelas bawah. Ia mengkritik bagaimana kapitalisme dan patriarki berkontribusi pada marginalisasi pekerjaan domestik, yang mayoritas dilakukan oleh perempuan dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu.

Hooks menegaskan bahwa pekerjaan domestik tidak boleh diremehkan atau dieksploitasi​.

Sebagian besar PRT di Indonesia berasal dari pedesaan dan memiliki tingkat pendidikan rendah. Ketimpangan kelas ini memperburuk kerentanan mereka terhadap eksploitasi. 

Banyak PRT yang bekerja lebih dari 12 jam sehari tanpa jaminan sosial atau perlindungan hukum. Ketiadaan regulasi memperparah ketimpangan ini, membuat mereka mudah dieksploitasi oleh pemberi kerja yang tidak bertanggung jawab.

Gambaran Eksploitasi PRT

Salah satu kasus paling menonjol yang menggambarkan pentingnya perlindungan hukum bagi PRT adalah kasus Erwiana Sulistyaningsih. Erwiana adalah PRT asal Indonesia yang bekerja di Hong Kong. 

Selama bekerja, ia mengalami kekerasan fisik dan mental yang parah dari majikannya. Erwiana dipaksa bekerja tanpa istirahat, menerima upah yang sangat minim, dan tidak diberikan akses layanan kesehatan saat ia sakit.

Kasus Erwiana menarik perhatian internasional dan menjadi simbol perjuangan hak PRT. Meskipun terjadi di luar negeri, kasus ini mencerminkan kondisi yang serupa dialami oleh banyak PRT di Indonesia. Tanpa regulasi seperti RUU PPRT, pelanggaran hak terhadap PRT cenderung terus terjadi tanpa ada sanksi tegas bagi pelaku​.

RUU PPRT: Solusi untuk Perlindungan PRT

RUU PPRT muncul sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak untuk melindungi pekerja rumah tangga yang selama ini sering kali terabaikan dan dieksploitasi. Rancangan Undang-Undang ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif, dengan berbagai poin penting yang dapat mengubah nasib para pekerja rumah tangga.

Salah satunya adalah pengaturan mengenai hak atas kontrak kerja formal, yang selama ini menjadi hal yang langka bagi sebagian besar PRT. Tanpa kontrak yang jelas, mereka sering kali dirugikan dalam hal upah, jam kerja, dan hak-hak lainnya.

Selain itu, RUU PPRT juga menetapkan jam kerja yang wajar, sebuah langkah krusial untuk memastikan bahwa PRT tidak dipaksa bekerja tanpa henti, tanpa waktu istirahat yang cukup.

Tidak hanya itu, RUU ini juga menjamin bahwa para pekerja rumah tangga akan mendapatkan upah minimum yang sesuai dengan standar yang berlaku, memberikan mereka hak yang sama untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Pentingnya jaminan sosial dan kesehatan juga diatur dalam RUU ini, memastikan bahwa PRT tidak hanya diakui sebagai pekerja, tetapi juga diberikan perlindungan atas kesehatan mereka yang sering kali terabaikan.

Untuk mendukung hal tersebut, mekanisme pengaduan yang jelas juga disediakan bagi PRT yang menghadapi pelanggaran hak, membuka pintu untuk keadilan yang lebih cepat dan aksesibilitas bagi mereka yang membutuhkan perlindungan.

Namun, lebih dari sekadar perlindungan hukum, RUU PPRT juga bertujuan untuk menghapus stigma terhadap pekerjaan rumah tangga. Pekerjaan ini, yang selama ini dianggap sebagai pekerjaan “tidak penting” dan hanya layak dilakukan oleh perempuan dari lapisan masyarakat bawah, kini akan diakui sebagai sektor formal yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian negara.

Dengan demikian, RUU PPRT tidak hanya melindungi hak-hak PRT, tetapi juga mengangkat martabat mereka sebagai pekerja yang berharga dalam struktur sosial dan ekonomi.

Namun, pengesahan RUU PPRT menghadapi berbagai tantangan, mulai dari resistensi politik hingga kurangnya kesadaran publik akan pentingnya regulasi ini. Beberapa pihak berargumen bahwa regulasi ini akan memberatkan pemberi kerja. 

Namun, perspektif feminis menekankan bahwa perlindungan hak PRT bukan hanya tentang kepentingan individu, tetapi juga tentang keadilan sosial dan pengakuan atas kontribusi ekonomi mereka​.

Mengapa Perspektif Feminisme Penting dalam Perjuangan RUU PPRT?

Feminisme menekankan bahwa pekerjaan domestik harus diakui sebagai pekerjaan formal yang memiliki nilai ekonomi dan sosial. Pengesahan RUU PPRT akan menjadi langkah penting dalam menghapus stigma bahwa pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan “tidak penting.” 

Hal tersebut juga akan memberikan pengakuan yang layak bagi perempuan yang selama ini terjebak dalam lingkaran eksploitasi karena pekerjaan mereka tidak dihargai secara formal.

Selain itu, eksploitasi terhadap PRT adalah bagian dari masalah yang lebih besar dalam budaya patriarki yang menganggap pekerjaan perempuan sebagai sesuatu yang dapat dieksploitasi tanpa konsekuensi. 

Pengesahan RUU PPRT tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membantu mengubah cara pandang masyarakat terhadap pekerjaan domestik, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih setara dan adil​.

Dengan demikian, pekerja rumah tangga adalah kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak di Indonesia. Perspektif feminis, seperti yang diusung oleh bell hooks, menyoroti pentingnya melawan ketidakadilan ini dengan mengakui pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan formal yang layak dihargai dan dilindungi.

Kasus Erwiana Sulistyaningsih menunjukkan bagaimana kekerasan dan eksploitasi dapat terjadi dalam ketiadaan perlindungan hukum.

Pengesahan RUU PPRT adalah langkah penting untuk memastikan keadilan sosial dan kesetaraan gender. RUU ini akan memberikan perlindungan hukum bagi PRT, meningkatkan kondisi kerja mereka, dan menghapus stigma negatif terhadap pekerjaan domestik.

Dengan demikian, perjuangan untuk pengesahan RUU ini harus menjadi prioritas dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.

Referensi

  1. hooks, bell. Feminism is for Everybody: Passionate Politics. South End Press, 2000.
  2. Komnas Perempuan. Satu Suara Wujudkan Cita-Cita untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 2024. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peringatan-26-tahun-komnas-perempuan

JALA PRT. Statistik Pelanggaran Hak PRT di Indonesia, 2023.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending