Kulonprogo
Diskusi Komunitas Purna Migran dan Kelompok Perempuan: Mengupas Kerentanan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kulon Progo
Published
12 months agoon
By
Mitra Wacana
Kulon Progo, Yogyakarta – Pada Selasa, 7 Januari 2025, Komunitas Purna Migran, kelompok perempuan, dan media desa berkumpul untuk mendiskusikan isu krusial mengenai kerentanan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Kulon Progo. Diskusi ini berlangsung di ruang rapat Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kulon Progo dan dihadiri oleh 20 peserta. Mereka terdiri dari perwakilan 9 Pusat Pembelajaran dan Perlindungan Anak (P3A), Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) Kulon Progo, kelompok media desa, pegiat atau kader kalurahan, dan pamong kalurahan.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus TPPO sejak tahun 2023, terutama di sekitar Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Data menunjukkan bahwa Kabupaten Kulon Progo sering menjadi daerah transit TPPO. Hasil survei dan pendataan di delapan kalurahan pada tahun 2024 juga mengungkapkan bahwa wilayah ini masih rentan menjadi daerah asal perdagangan orang. Kondisi ini menuntut perhatian serius dari berbagai pihak untuk mencegah dan menangani kasus TPPO yang semakin kompleks.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial PPA Kulon Progo, Drs. Lucius Bowo Pristianto, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menangani masalah ini. “Dinas Sosial mendukung upaya berbagai pihak dalam pencegahan dan penanganan TPPO. Hari ini kita akan membahas kerentanan yang mungkin dialami saudara-saudara kita yang mencari penghidupan / “pengupo jiwo” di luar negeri. Semoga diskusi ini memberikan pemahaman mendalam tentang fenomena ini,” ujar Lucius.
Ketua Dewan Pengurus Mitra Wacana, Drs. Istiatun, menjelaskan bahwa diskusi ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor risiko dan modus operandi TPPO di Kulon Progo. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat membangun pemahaman bersama mengenai tantangan yang dihadapi dalam pencegahan TPPO sekaligus merumuskan strategi yang efektif untuk mengatasi masalah tersebut.
Setelah sesi pembukaan, peserta dibagi ke dalam kelompok diskusi kecil berdasarkan wilayah Kapanewon Sentolo, Kokap, dan Galur. Dalam kelompok-kelompok ini, peserta mendalami pemahaman bahwa TPPO merupakan kejahatan yang melibatkan proses perekrutan, pengiriman, penampungan, hingga penerimaan seseorang dengan cara manipulasi, pemalsuan, kekerasan, jerat utang, atau metode ilegal lainnya. Kejahatan ini bertujuan untuk eksploitasi fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi.
Salah satu peserta, Aji Saputra, memberikan pandangan mendalam tentang TPPO. Menurutnya, kejahatan ini sangat terstruktur dan memenuhi unsur proses, cara, dan tujuan. Kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, perempuan, anak-anak, dan pekerja migran, menjadi sasaran utama pelaku TPPO. Diskusi juga diwarnai dengan kisah-kisah nyata dari para peserta yang pernah mengalami langsung praktik perdagangan orang.
Ngadiman, seorang peserta yang pernah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada tahun 1994, mengisahkan pengalamannya. Ia semula dijanjikan pekerjaan di industri kayu lapis, tetapi akhirnya bekerja di distribusi listrik tanpa kejelasan kontrak. Hal serupa dialami oleh Ibu Budi, seorang PMI yang pada tahun 2021 bekerja di Brunei Darussalam. Ia dijanjikan pekerjaan di restoran, tetapi kenyataannya ia dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan kondisi kerja yang tidak manusiawi, termasuk larangan berkomunikasi dengan keluarga dan jam kerja yang sangat panjang.
Selain pengalaman pribadi, peserta juga menyoroti modus TPPO yang kini semakin berkembang, memanfaatkan teknologi seperti media sosial. Pelaku sering menggunakan janji-janji palsu, seperti “calling visa” dan tawaran gaji tinggi, untuk menarik perhatian korban. Kelompok muda dan berpendidikan tinggi juga menjadi target baru dalam kasus TPPO, seperti yang terjadi pada “industri scam” di Kamboja.
Dalam sesi diskusi, Lestari, Koordinator KOPPMI, menekankan perlunya edukasi dan sosialisasi hingga tingkat desa. Menurutnya, pemerintah dan lembaga non-pemerintah (NGO) harus bersinergi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang migrasi aman. Lutfia, perwakilan media desa Harjotirto, menambahkan bahwa desa sebagai pintu gerbang utama harus memiliki sistem pendataan yang kuat, menyediakan informasi tentang migrasi aman, dan mampu mendeteksi kerentanan sejak dini.
Diskusi yang difasilitasi oleh pegiat Mitra Wacana ini menghasilkan berbagai rekomendasi strategis untuk pencegahan dan penanganan TPPO di Kulon Progo. Para peserta berharap kolaborasi yang erat antara pemerintah, NGO, dan masyarakat dapat menciptakan sistem perlindungan yang kokoh bagi kelompok rentan, sehingga pekerja migran dapat bekerja dengan aman dan bermartabat.
Penulis : Muazim
Penyunting : Ruliyanto
You may like
Berita
Peringati Hari Migran Internasional, Koalisi Lembaga di Yogyakarta Laksanakan Acara Rembug Migran
Published
4 weeks agoon
22 December 2025By
Mitra Wacana
Dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional, Mitra Wacana, KOPPMI dan Beranda Migran berkolaborasi untuk melaksanakan agenda Rembug Migran, Minggu (21/12/2025). Kegiatan bertajuk Rembug Migran: Kami Bukan Sekadar Angka dengan tema (Desak Negara Memenuhi Pelindungan serta Hak Pekerja Migran dan Purna Migran) ini bertempat di Venue Bakmi Jawa Mas Kuntet, Yogyakarta. Kegiatan peringatan International Migrants Day ini menjadi bagian dari gerakan kolektif untuk menyediakan ruang, memperjuangkan keadilan, keselamatan, dan harkat hidup pekerja migran serta penyintas perdagangan orang.

Acara ini dibuka dengan sambutan dari Eni Lestari selaku ketua International Migran Alliance (IMA). Melalui sambutannya ia menyampaikan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) disebut pekerja dan pahlawan devisa itu hanya jargon saja. Sesungguhnya, PMI bukan pekerja (formal) yang diakui dan dilindungi dalam UU Ketenagakerjaan Indonesia. Inilah alasan mengapa perlindungan bagi PMI sangat minim, birokratis dan tidak jelas. Mayoritas PMI termasuk korban TPPO dan purna migran tidak mendapat layanan dan bantuan yang dibutuhkan.
Kemudian, Muazim membagikan pengalaman keterlibatan Mitra Wacana dalam menangani kasus perdagangan orang. Dalam presentasinya, Muazim menunjukkan kasus-kasus yang turut ditangani oleh Mitra Wacana dari tahun ke tahun sejak 2021. Dia juga menggarisbawahi bagaimana Mitra Wacana mendorong adanya partisipasi pemerintah di setiap level untuk melaksanakan perlindungan masyarakat dari perdagangan orang. Dia menyampaikan “Sebenarnya Mitra Wacana bukan fokus pada advokasi dan pendampingan, tapi karena banyaknya kasus, mau tidak mau kita juga menangani.”
Kegiatan ini juga menghadirkan Iwan dan Puspa (nama samaran) yang merupakan penyintas kasus perdagangan orang yang dipekerjakan di Kamboja sebagai scammer online. Saat sharing session keduanya membagikan pengalaman mereka bagaimana proses perekrutan, pemberangkatan, situasi pekerjaan hingga perjuangan mereka melarikan diri dari perusahaan penipuan online di Kamboja. Dari cerita mereka terlihat bahwa kejahatan perdagangan manusia ini menjadi lingkaran setan yang merugikan masyarakat Indonesia secara umum. Pasalnya perusahaan scammer online merekrut pekerja dari Indonesia untuk menipu orang-orang Indonesia melalui platform seperti TikTok Shop, aplikasi pajak dan Taspen. Dua orang purna pekerja migran juga turut membagikan pengalaman mereka tentang kesulitan dalam proses reintegrasi dan adaptasi sekembalinya mereka ke Indonesia setelah bertahun-tahun bekerja di luar negeri. Pengalaman mereka menunjukkan bahwa peran negara masih sangat minim dalam melindungi pekerja migran dan korban perdagangan orang.
Untuk membungkus keseluruhan sesi, Hanindiya Kristy menyampaikan bahwa kebijakan dan program ekspor tenaga kerja dianggap sebagai jalan buntu dalam mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia. Program dan kebijakan ekspor tenaga kerja dirancang sedemikian rupa untuk meningkatkan jumlah pekerja yang dikirim ke luar negeri setiap tahun dan meningkatkan pendapatan dari remitansi bagi negara-negara tersebut serta industri pengiriman tenaga kerja. Program ekspor tenaga kerja yang berorientasi pada keuntungan di banyak negara memperlakukan pekerja migran sebagai komoditas dan mesin penghasil uang tanpa memprioritaskan hak-hak pekerja migran. Pekerja migran menjadi rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan perdagangan manusia sejak mereka dipaksa bekerja di luar negeri. Apa yang membuat PMI bekerja luar negeri, kembali dihadapi oleh purna PMI saat kembali ke tanah air dan justru dalam kondisi lebih buruk.









