web analytics
Connect with us

Kulonprogo

Diskusi Komunitas Purna Migran dan Kelompok Perempuan: Mengupas Kerentanan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kulon Progo

Published

on

Kulon Progo, Yogyakarta – Pada Selasa, 7 Januari 2025, Komunitas Purna Migran, kelompok perempuan, dan media desa berkumpul untuk mendiskusikan isu krusial mengenai kerentanan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Kulon Progo. Diskusi ini berlangsung di ruang rapat Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kulon Progo dan dihadiri oleh 20 peserta. Mereka terdiri dari perwakilan 9 Pusat Pembelajaran dan Perlindungan Anak (P3A), Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) Kulon Progo, kelompok media desa, pegiat atau kader kalurahan, dan pamong kalurahan.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus TPPO sejak tahun 2023, terutama di sekitar Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Data menunjukkan bahwa Kabupaten Kulon Progo sering menjadi daerah transit TPPO. Hasil survei dan pendataan di delapan kalurahan pada tahun 2024 juga mengungkapkan bahwa wilayah ini masih rentan menjadi daerah asal perdagangan orang. Kondisi ini menuntut perhatian serius dari berbagai pihak untuk mencegah dan menangani kasus TPPO yang semakin kompleks.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial PPA Kulon Progo, Drs. Lucius Bowo Pristianto, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menangani masalah ini. “Dinas Sosial mendukung upaya berbagai pihak dalam pencegahan dan penanganan TPPO. Hari ini kita akan membahas kerentanan yang mungkin dialami saudara-saudara kita yang mencari penghidupan / “pengupo jiwo”  di luar negeri. Semoga diskusi ini memberikan pemahaman mendalam tentang fenomena ini,” ujar Lucius.

Ketua Dewan Pengurus Mitra Wacana, Drs. Istiatun, menjelaskan bahwa diskusi ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor risiko dan modus operandi TPPO di Kulon Progo. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat membangun pemahaman bersama mengenai tantangan yang dihadapi dalam pencegahan TPPO sekaligus merumuskan strategi yang efektif untuk mengatasi masalah tersebut.

Setelah sesi pembukaan, peserta dibagi ke dalam kelompok diskusi kecil berdasarkan wilayah Kapanewon Sentolo, Kokap, dan Galur. Dalam kelompok-kelompok ini, peserta mendalami pemahaman bahwa TPPO merupakan kejahatan yang melibatkan proses perekrutan, pengiriman, penampungan, hingga penerimaan seseorang dengan cara manipulasi, pemalsuan, kekerasan, jerat utang, atau metode ilegal lainnya. Kejahatan ini bertujuan untuk eksploitasi fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi.

Salah satu peserta, Aji Saputra, memberikan pandangan mendalam tentang TPPO. Menurutnya, kejahatan ini sangat terstruktur dan memenuhi unsur proses, cara, dan tujuan. Kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, perempuan, anak-anak, dan pekerja migran, menjadi sasaran utama pelaku TPPO. Diskusi juga diwarnai dengan kisah-kisah nyata dari para peserta yang pernah mengalami langsung praktik perdagangan orang.

Ngadiman, seorang peserta yang pernah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada tahun 1994, mengisahkan pengalamannya. Ia semula dijanjikan pekerjaan di industri kayu lapis, tetapi akhirnya bekerja di distribusi listrik tanpa kejelasan kontrak. Hal serupa dialami oleh Ibu Budi, seorang PMI yang pada tahun 2021 bekerja di Brunei Darussalam. Ia dijanjikan pekerjaan di restoran, tetapi kenyataannya ia dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan kondisi kerja yang tidak manusiawi, termasuk larangan berkomunikasi dengan keluarga dan jam kerja yang sangat panjang.

Selain pengalaman pribadi, peserta juga menyoroti modus TPPO yang kini semakin berkembang, memanfaatkan teknologi seperti media sosial. Pelaku sering menggunakan janji-janji palsu, seperti “calling visa” dan tawaran gaji tinggi, untuk menarik perhatian korban. Kelompok muda dan berpendidikan tinggi juga menjadi target baru dalam kasus TPPO, seperti yang terjadi pada “industri scam” di Kamboja.

Dalam sesi diskusi, Lestari, Koordinator KOPPMI, menekankan perlunya edukasi dan sosialisasi hingga tingkat desa. Menurutnya, pemerintah dan lembaga non-pemerintah (NGO) harus bersinergi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang migrasi aman. Lutfia, perwakilan media desa Harjotirto, menambahkan bahwa desa sebagai pintu gerbang utama harus memiliki sistem pendataan yang kuat, menyediakan informasi tentang migrasi aman, dan mampu mendeteksi kerentanan sejak dini.

Diskusi yang difasilitasi oleh pegiat Mitra Wacana ini menghasilkan berbagai rekomendasi strategis untuk pencegahan dan penanganan TPPO di Kulon Progo. Para peserta berharap kolaborasi yang erat antara pemerintah, NGO, dan masyarakat dapat menciptakan sistem perlindungan yang kokoh bagi kelompok rentan, sehingga pekerja migran dapat bekerja dengan aman dan bermartabat.

Penulis : Muazim

Penyunting : Ruliyanto

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Mitra Wacana Menjadi Narasumber pada Pelatihan Konvensi Hak Anak Dinsos PPA Kulon Progo

Published

on

Kulon Progo, 26 Februari 2026Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak pada Kamis (26/2) di Aula Adikarto Gedung Kaca Kompleks Pemerintah Kulon Progo. Kegiatan ini menghadirkan Muazim dari Mitra Wacana sebagai narasumber utama. Pelatihan ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, pemerintah kapanewon se-kabupaten Kulon Progo, institusi kesehatan, lembaga Pendidikan, tokoh lintas agama, organisasi masyarakat sipil seperti PKK dan forum anak, hingga unsur TNI/Polri dan media massa.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para stakeholder serta meningkatkan peran serta pemerintah dan masyarakat sipil dalam mendukung pemenuhan hak anak di Kulon Progo sehingga terwujudnya suatu daerah yang layak anak.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ernawati Sukesi, S.IP., M.M., menyampaikan bahwa masih banyak persoalan klasik perlindungan anak seperti kekerasan, perkawinan anak, dan ketimpangan akses layanan dasar masih menjadi tantangan di lapangan. Termasuk juga kemajuan teknologi digital yang sangat mempengaruhi berbagai aspek bagi anak “Kondisi ini menunjukkan masih adanya hak-hak anak yang belum terpenuhi secara optimal. Maka diperlukan upaya kolaboratif yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan hak anak,” ujarnya.

Fakta dan Data Pemenuhan Hak Anak di Kabupaten Kulon Progo

Data UPT PPA Kulon Progo mencatat kenaikan kasus kekerasan anak dari 26 kasus menjadi 40 kasus pada tahun 2025. Selain itu, layanan konseling perkawinan usia anak di Puspaga Binangun Kulon Progo juga meningkat, dari 50 kasus pada 2024 menjadi 52 kasus pada 2025.

Di sektor Pendidikan, perwakilan dinas Pendidikan juga menyampaikan tantangan yang dihadapi untuk mendorong program wajib belajar 13 tahun. Data dari kementrian angka anak putus sekolah (ATS) di Kulon Progo mencapai 2.100 orang. Ia menegaskan masih ada ribuan anak yang putus sekolah dan sulit diajak kembali belajar, baik di sekolah formal maupun paket kesetaraan. “Pendidikan adalah salah satu hak anak, namun kami juga mengalami tantangan untuk mendorong program ini, karena tidak ada kemauan dari anak itu sendiri”.

Perlindungan dan Pendidikan Anak Harus Sesuai Prinsip Hak Anak

Muazim menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan ekonomi dan eksploitasi, masih menjadi persoalan serius. Termasuk juga tidak boleh adanya diskriminasi bagi anak, termasuk bagi anak yang lahir tanpa pengakuan ayah secara formal. Setiap anak berhak atas identitas yang jelas, layanan kesehatan yang layak, serta perlindungan fisik dan psikologis.

Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kasus KTD yang berujung pada keputusan yang diambil orang dewasa untuk “menikahkan anak” sebagai jalan keluar. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak. “Dalam setiap keputusan yang menyangkut anak, kepentingan terbaik anak harus menjadi yang utama, termasuk juga dengan mendengarkan pendapat anak” tegasnya.

Salah satu peserta dari lembaga pendidikan menyampaikan pertanyaan terkait tantangan dan dilema yang dihadapi guru dalam mendidik siswa. “Kami para guru ini sering merasa bingung dalam menegur maupun mengingatkan siswa tanpa melanggar hak-hak anak yang disampaikan tadi mas? Padahal tujuan kami juga baik, yaitu untuk kebaikan siswa itu sendiri”.

Muazim menanggapi pertanyaan tersebut dengan menegaskan bahwa tidak ada rumus pasti agar siswa patuh terhadap guru. Namun, sekolah perlu memiliki suatu kebijakan atau SOP, misalnya kebijakan anti-perundungan serta penerapan metode pembelajaran sesuai Konvensi Hak Anak. Selain itu, penting bagi setiap instansi, lembaga, maupun sektor yang bekerja dengan anak untuk memiliki kode etik (code of conduct) dalam berinteraksi dengan anak. Kebijakan ini berfungsi sebagai bentuk perlindungan (safeguarding) bagi lembaga apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Penguatan Komitmen Pemenuhan Hak Anak melalui Konvensi Hak Anak dan Kabupaten/Kota Layak Anak

Konvensi Hak Anak (KHA) adalah instrumen hukum internasional yang mengikat secara yuridis yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya anak. Konvensi ini menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan khusus, tanpa diskriminasi, serta berhak atas kepentingan terbaik dalam setiap kebijakan dan keputusan yang menyangkut dirinya.

Indonesia sendiri sudah berkomitmen menjalankan KHA dengan meratifikasinya melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990. Maka sejak saat itu, Indonesia terikat untuk melaksanakan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak dalam kebijakan dan praktik perlindungan anak.

Dalam konteks lokal, Kabupaten Kulon Progo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembang anak. Di dalamnya, terdapat tiga pilar utama mewujudkan KLA, yaitu penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan, peran serta semua pihak, serta penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung. Dalam implementasinya, pemda telah membentuk gugus tugas KLA, yang diharapkan mampu motor penggerak lintas sektor. Saat ini, capaian KLA Kabupaten Kulon Progo masih berada pada kategori Madya, sehingga diharapkan ada penguatan kolaborasi dan komitmen bersama semua pihak.

Pesan Penutup

Muazim menyampaikan bahwa, Indonesia tidak kekurangan aturan dalam perlindungan anak. Namun yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah implementasinya. Salah satunya terlihat dair masih ada anak Pekerja Migran Indonesia di wilayah perbatasan Indoensia-Malaysia yang kesulitan memperoleh identitas, serta risiko eksploitasi anak dalam rantai pasok dunia usaha.

“Perilaku dan keputusan anak dipengaruhi oleh banyak faktor: keluarga, lingkungan, pengalaman masa kecil, hingga rung digital. Maka dalam KHA, kerjasama lintas sector menjadi kewajiban. Melindungi anak bukan hanya tugas satu pihak saja ,ini tanggung jawab kita Bersama. Mari bersinergi mewujudkan system perlindungan yang terintegrasi, karena setiap anak berhak tumbuh dalam kasih saying, martabat dan kesempatan yang sama” tutupnya.

 

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending