Berita
DP3AP2 DIY dan Mitra Wacana Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO di Kulon Progo
Published
2 months agoon
By
Mitra Wacana
Yogyakarta, 11 September 2025 – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerja sama dengan Mitra Wacana menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kulon Progo. Sosialisasi yang berlangsung selama tiga hari ini merupakan bagian dari upaya memperkuat implementasi Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Rangkaian kegiatan dimulai pada Senin (8/9/2025) di Balai Kalurahan Jangkaran, Kapanewon Temon, dengan melibatkan tokoh masyarakat dari Kalurahan Sindutan, Jangkaran, Palihan, dan Janten, serta Polsek Temon. Hari kedua dilaksanakan pada Selasa (9/9/2025) di Balai Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, dan dihadiri masyarakat dari Hargorejo, Kalirejo, dan Hargotirto bersama Forum Perempuan, Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI), dan Polsek Kokap. Kegiatan kemudian ditutup pada Kamis (11/9/2025) di Balai Kalurahan Kalidengen, Temon, dengan partisipasi masyarakat Kalidengen, Glagah, Temon, Kebonrejo, serta Polsek Temon.
Berdasarkan data DP3AP2 DIY, pada 2024 tercatat 1.326 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan tujuh di antaranya merupakan kasus TPPO. Dua kasus terjadi di Kulon Progo. Sementara hingga Juni 2025, jumlah kasus kekerasan sudah mencapai 606 kasus, termasuk tiga kasus TPPO. Bentuk kekerasan yang dominan meliputi kekerasan psikis, fisik, seksual, serta KDRT. Kasus TPPO paling banyak ditemukan di Sleman dan Kota Yogyakarta, sedangkan di Kulon Progo kasus lebih sering terkait jalur transit menuju luar negeri.

Oleh karena itu, tujuan dari sosialisasi ini tidak hanya sebatas memberikan pemahaman tentang regulasi baru terkait TPPO, tetapi juga meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus perdagangan orang yang terus berkembang. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak yang selama ini menjadi kelompok paling rentan.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2 DIY, Hera Aprilia, S.Kom., M.Eng., menjelaskan bahwa kasus TPPO saat ini semakin kompleks. Banyak korban yang awalnya dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, namun pada kenyataannya justru dipaksa melakukan penipuan daring (online scam). Jika tidak memenuhi target yang ditentukan pelaku, korban bahkan kerap mengalami tindak kekerasan.
Perwakilan DP3AP2 DIY, Khoiriyatun Nisa, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia, tindak pidana perdagangan orang dapat dikenali melalui tiga unsur utama, yakni proses, metode, dan tujuan. Proses mencakup perekrutan, pengangkutan, pemindahan, atau penampungan korban. Metode biasanya dilakukan dengan ancaman, kekerasan, penipuan, pemalsuan dokumen, atau jeratan utang. Sementara itu, tujuan akhirnya adalah eksploitasi, baik dalam bentuk kerja paksa, eksploitasi seksual, perdagangan organ, hingga adopsi ilegal. Jika ketiga unsur ini terpenuhi, maka sebuah kasus dapat dikategorikan sebagai TPPO.
“Nah itu tadi 3 unsur untuk orang dewasa, tapi ketika korbannya anak, dia tidak harus memenuhi 3 unsur ini tapi dengan unsur proses dan tujuan, maka sudah disebut perdagangan orang,” tambahnya.
Dari pihak Mitra Wacana, Mona Iswandari pada hari pertama, menekankan pentingnya kesinambungan antarperiode pemerintahan dalam menjalankan program perlindungan. Menurutnya, konsistensi program menjadi hal yang krusial agar tujuan besar perlindungan keluarga dan anak benar-benar tercapai.
Pada hari kedua, Yunia Nur Andini menekankan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok paling rentan karena faktor patriarki, rendahnya pendidikan, serta maraknya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Kalau modus baru hampir semua kalangan bisa kena, misalnya seperti kasus ferien job di mana yang banyak kena adalah orang-orang dengan pendidikan tinggi,” ujarnya.
Muhammad Mansur membuka pemaparan pada hari ketiga dengan menyoroti alasan mengapa perempuan dan anak harus mendapat perlindungan lebih. Ia menjelaskan bahwa secara historis perempuan sering diposisikan lebih rentan akibat budaya patriarki, diskriminasi, serta tingginya kasus kekerasan yang dialami. Kondisi tersebut membuat perempuan dan anak lebih mudah menjadi korban eksploitasi, baik dalam bentuk pernikahan pesanan, kerja paksa, hingga perdagangan orang. Karena itu, negara memiliki kewajiban hadir untuk memastikan perlindungan nyata bagi kelompok rentan ini.
Untuk memperkuat perlindungan, DP3AP2 DIY menyediakan berbagai layanan, antara lain:
- BPPA dan P2TPAKK RDU (Rekso Dyah Utami): layanan pengaduan, kesehatan & psikologi, rehabilitasi hukum, bantuan hukum, hingga reintegrasi sosial.
- Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK): pendampingan korban, termasuk biaya visum melalui jamkesos.
- Satgas PPA DIY: penjangkauan korban kekerasan di wilayah kapanewon.
- Kader PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat): gerakan perlindungan di tingkat komunitas.
- Telekonseling Sahabat Anak & Keluarga (TeSAGA): layanan konseling daring.
- Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA): layanan konseling parenting.
- Forum Data Gender dan Anak: pengelolaan data berbasis gender.
- Forum Puspa: jaringan kelompok masyarakat untuk penguatan perlindungan.
Melalui sosialisasi ini, DP3AP2 DIY bersama Mitra Wacana menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, komunitas, dan masyarakat. Upaya bersama diharapkan mampu memutus rantai perdagangan orang sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak sebagai kelompok yang paling rentan.
(Maria Ingridelsya J. Kolin, Magang UAJY)
You may like
Berita
Mitra Wacana Dorong Pemerintah Perkuat Pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia
Published
3 days agoon
11 November 2025By
Mitra Wacana
Jakarta, 10 November 2025 — Mitra Wacana turut berpartisipasi aktif dalam Konsultasi Nasional tentang Akses terhadap Pelindungan Sosial yang Layak dan Berkelanjutan bagi Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan di Swiss-Belresidences Kalibata, Jakarta Selatan. Kegiatan ini diinisiasi oleh Migrant Forum in Asia (MFA) bekerja sama dengan Migrant Care, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dan Solidaritas Perempuan, dengan dukungan dari IOM melalui program Migration, Business and Human Rights in Asia (MBHR Asia) yang didanai oleh Uni Eropa dan Pemerintah Swedia.
Acara yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan serikat buruh ini bertujuan untuk memperkuat advokasi dan sinergi kebijakan dalam menjamin akses perlindungan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik di tahap pra-penempatan, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke tanah air.
Dalam sesi diskusi, berbagai isu krusial mencuat, mulai dari minimnya akses pendidikan dan lapangan kerja yang layak di dalam negeri hingga praktik perekrutan yang tidak adil dan jeratan hutang yang menjerat calon pekerja migran. Kondisi ini, menurut para peserta, memperlihatkan bagaimana kemiskinan struktural masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.
“Ketika pemerintah tidak menyediakan akses pendidikan dan pekerjaan yang layak, masyarakat akhirnya mencari penghidupan di luar negeri. Tapi di sana pun mereka menghadapi eksploitasi dan kekerasan, bahkan ada yang tidak kembali dengan selamat,” ungkap salah satu peserta diskusi yang menyoroti rentannya posisi pekerja migran di berbagai negara penempatan.
Mitra Wacana, melalui perwakilannya Nurmalia, menegaskan pentingnya tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi PMI. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan lembaga internasional agar pekerja migran dan keluarganya memperoleh jaminan sosial yang adil.
“Negara harus hadir secara konkret, tidak hanya menjadikan PMI sebagai pahlawan devisa, tetapi juga memastikan mereka terlindungi dari hulu ke hilir. Kami mendesak pemerintah untuk memperkuat kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan perwakilan Indonesia di luar negeri, agar sistem perlindungan berjalan efektif dan tidak ada lagi korban yang dipulangkan tanpa pemulihan yang layak,” tegas Nurmalia, mewakili Mitra Wacana.
Konsultasi nasional ini juga merekomendasikan penguatan kebijakan jaminan sosial lintas negara serta sistem reimbursement yang memungkinkan pekerja mendapatkan layanan kesehatan sebelum dipulangkan. Para peserta berharap hasil diskusi ini menjadi pijakan bagi advokasi regional dalam memperjuangkan kebijakan yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada pekerja migran.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperluas jaringan advokasi dan mendorong pembentukan kebijakan yang tidak hanya melindungi pekerja migran, tetapi juga memberikan jaminan kesejahteraan bagi keluarga mereka di tanah air.








