Berita
DP3AP2 DIY dan Mitra Wacana Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO di Kulon Progo
Published
4 months agoon
By
Mitra Wacana
Yogyakarta, 11 September 2025 – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerja sama dengan Mitra Wacana menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kulon Progo. Sosialisasi yang berlangsung selama tiga hari ini merupakan bagian dari upaya memperkuat implementasi Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Rangkaian kegiatan dimulai pada Senin (8/9/2025) di Balai Kalurahan Jangkaran, Kapanewon Temon, dengan melibatkan tokoh masyarakat dari Kalurahan Sindutan, Jangkaran, Palihan, dan Janten, serta Polsek Temon. Hari kedua dilaksanakan pada Selasa (9/9/2025) di Balai Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, dan dihadiri masyarakat dari Hargorejo, Kalirejo, dan Hargotirto bersama Forum Perempuan, Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI), dan Polsek Kokap. Kegiatan kemudian ditutup pada Kamis (11/9/2025) di Balai Kalurahan Kalidengen, Temon, dengan partisipasi masyarakat Kalidengen, Glagah, Temon, Kebonrejo, serta Polsek Temon.
Berdasarkan data DP3AP2 DIY, pada 2024 tercatat 1.326 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan tujuh di antaranya merupakan kasus TPPO. Dua kasus terjadi di Kulon Progo. Sementara hingga Juni 2025, jumlah kasus kekerasan sudah mencapai 606 kasus, termasuk tiga kasus TPPO. Bentuk kekerasan yang dominan meliputi kekerasan psikis, fisik, seksual, serta KDRT. Kasus TPPO paling banyak ditemukan di Sleman dan Kota Yogyakarta, sedangkan di Kulon Progo kasus lebih sering terkait jalur transit menuju luar negeri.

Oleh karena itu, tujuan dari sosialisasi ini tidak hanya sebatas memberikan pemahaman tentang regulasi baru terkait TPPO, tetapi juga meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus perdagangan orang yang terus berkembang. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak yang selama ini menjadi kelompok paling rentan.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2 DIY, Hera Aprilia, S.Kom., M.Eng., menjelaskan bahwa kasus TPPO saat ini semakin kompleks. Banyak korban yang awalnya dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, namun pada kenyataannya justru dipaksa melakukan penipuan daring (online scam). Jika tidak memenuhi target yang ditentukan pelaku, korban bahkan kerap mengalami tindak kekerasan.
Perwakilan DP3AP2 DIY, Khoiriyatun Nisa, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia, tindak pidana perdagangan orang dapat dikenali melalui tiga unsur utama, yakni proses, metode, dan tujuan. Proses mencakup perekrutan, pengangkutan, pemindahan, atau penampungan korban. Metode biasanya dilakukan dengan ancaman, kekerasan, penipuan, pemalsuan dokumen, atau jeratan utang. Sementara itu, tujuan akhirnya adalah eksploitasi, baik dalam bentuk kerja paksa, eksploitasi seksual, perdagangan organ, hingga adopsi ilegal. Jika ketiga unsur ini terpenuhi, maka sebuah kasus dapat dikategorikan sebagai TPPO.
“Nah itu tadi 3 unsur untuk orang dewasa, tapi ketika korbannya anak, dia tidak harus memenuhi 3 unsur ini tapi dengan unsur proses dan tujuan, maka sudah disebut perdagangan orang,” tambahnya.
Dari pihak Mitra Wacana, Mona Iswandari pada hari pertama, menekankan pentingnya kesinambungan antarperiode pemerintahan dalam menjalankan program perlindungan. Menurutnya, konsistensi program menjadi hal yang krusial agar tujuan besar perlindungan keluarga dan anak benar-benar tercapai.
Pada hari kedua, Yunia Nur Andini menekankan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok paling rentan karena faktor patriarki, rendahnya pendidikan, serta maraknya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Kalau modus baru hampir semua kalangan bisa kena, misalnya seperti kasus ferien job di mana yang banyak kena adalah orang-orang dengan pendidikan tinggi,” ujarnya.
Muhammad Mansur membuka pemaparan pada hari ketiga dengan menyoroti alasan mengapa perempuan dan anak harus mendapat perlindungan lebih. Ia menjelaskan bahwa secara historis perempuan sering diposisikan lebih rentan akibat budaya patriarki, diskriminasi, serta tingginya kasus kekerasan yang dialami. Kondisi tersebut membuat perempuan dan anak lebih mudah menjadi korban eksploitasi, baik dalam bentuk pernikahan pesanan, kerja paksa, hingga perdagangan orang. Karena itu, negara memiliki kewajiban hadir untuk memastikan perlindungan nyata bagi kelompok rentan ini.
Untuk memperkuat perlindungan, DP3AP2 DIY menyediakan berbagai layanan, antara lain:
- BPPA dan P2TPAKK RDU (Rekso Dyah Utami): layanan pengaduan, kesehatan & psikologi, rehabilitasi hukum, bantuan hukum, hingga reintegrasi sosial.
- Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK): pendampingan korban, termasuk biaya visum melalui jamkesos.
- Satgas PPA DIY: penjangkauan korban kekerasan di wilayah kapanewon.
- Kader PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat): gerakan perlindungan di tingkat komunitas.
- Telekonseling Sahabat Anak & Keluarga (TeSAGA): layanan konseling daring.
- Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA): layanan konseling parenting.
- Forum Data Gender dan Anak: pengelolaan data berbasis gender.
- Forum Puspa: jaringan kelompok masyarakat untuk penguatan perlindungan.
Melalui sosialisasi ini, DP3AP2 DIY bersama Mitra Wacana menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, komunitas, dan masyarakat. Upaya bersama diharapkan mampu memutus rantai perdagangan orang sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak sebagai kelompok yang paling rentan.
(Maria Ingridelsya J. Kolin, Magang UAJY)
You may like

Peringati Hari Migran Internasional, Koalisi Lembaga di Yogyakarta Laksanakan Acara Rembug Migran

Nobar Film “Tak Ada Makan Siang Gratis”, CELIOS Ajak Publik Kritisi Kebijakan MBG

Dorong Regulasi Kalurahan Responsif Gender & Ramah Anak, Mitra Wacana Gelar Workshop Penyusunan PERKAL di 3 Kapanewon Kulon Progo
Berita
Peringati Hari Migran Internasional, Koalisi Lembaga di Yogyakarta Laksanakan Acara Rembug Migran
Published
2 weeks agoon
22 December 2025By
Mitra Wacana
Dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional, Mitra Wacana, KOPPMI dan Beranda Migran berkolaborasi untuk melaksanakan agenda Rembug Migran, Minggu (21/12/2025). Kegiatan bertajuk Rembug Migran: Kami Bukan Sekadar Angka dengan tema (Desak Negara Memenuhi Pelindungan serta Hak Pekerja Migran dan Purna Migran) ini bertempat di Venue Bakmi Jawa Mas Kuntet, Yogyakarta. Kegiatan peringatan International Migrants Day ini menjadi bagian dari gerakan kolektif untuk menyediakan ruang, memperjuangkan keadilan, keselamatan, dan harkat hidup pekerja migran serta penyintas perdagangan orang.

Acara ini dibuka dengan sambutan dari Eni Lestari selaku ketua International Migran Alliance (IMA). Melalui sambutannya ia menyampaikan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) disebut pekerja dan pahlawan devisa itu hanya jargon saja. Sesungguhnya, PMI bukan pekerja (formal) yang diakui dan dilindungi dalam UU Ketenagakerjaan Indonesia. Inilah alasan mengapa perlindungan bagi PMI sangat minim, birokratis dan tidak jelas. Mayoritas PMI termasuk korban TPPO dan purna migran tidak mendapat layanan dan bantuan yang dibutuhkan.
Kemudian, Muazim membagikan pengalaman keterlibatan Mitra Wacana dalam menangani kasus perdagangan orang. Dalam presentasinya, Muazim menunjukkan kasus-kasus yang turut ditangani oleh Mitra Wacana dari tahun ke tahun sejak 2021. Dia juga menggarisbawahi bagaimana Mitra Wacana mendorong adanya partisipasi pemerintah di setiap level untuk melaksanakan perlindungan masyarakat dari perdagangan orang. Dia menyampaikan “Sebenarnya Mitra Wacana bukan fokus pada advokasi dan pendampingan, tapi karena banyaknya kasus, mau tidak mau kita juga menangani.”
Kegiatan ini juga menghadirkan Iwan dan Puspa (nama samaran) yang merupakan penyintas kasus perdagangan orang yang dipekerjakan di Kamboja sebagai scammer online. Saat sharing session keduanya membagikan pengalaman mereka bagaimana proses perekrutan, pemberangkatan, situasi pekerjaan hingga perjuangan mereka melarikan diri dari perusahaan penipuan online di Kamboja. Dari cerita mereka terlihat bahwa kejahatan perdagangan manusia ini menjadi lingkaran setan yang merugikan masyarakat Indonesia secara umum. Pasalnya perusahaan scammer online merekrut pekerja dari Indonesia untuk menipu orang-orang Indonesia melalui platform seperti TikTok Shop, aplikasi pajak dan Taspen. Dua orang purna pekerja migran juga turut membagikan pengalaman mereka tentang kesulitan dalam proses reintegrasi dan adaptasi sekembalinya mereka ke Indonesia setelah bertahun-tahun bekerja di luar negeri. Pengalaman mereka menunjukkan bahwa peran negara masih sangat minim dalam melindungi pekerja migran dan korban perdagangan orang.
Untuk membungkus keseluruhan sesi, Hanindiya Kristy menyampaikan bahwa kebijakan dan program ekspor tenaga kerja dianggap sebagai jalan buntu dalam mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia. Program dan kebijakan ekspor tenaga kerja dirancang sedemikian rupa untuk meningkatkan jumlah pekerja yang dikirim ke luar negeri setiap tahun dan meningkatkan pendapatan dari remitansi bagi negara-negara tersebut serta industri pengiriman tenaga kerja. Program ekspor tenaga kerja yang berorientasi pada keuntungan di banyak negara memperlakukan pekerja migran sebagai komoditas dan mesin penghasil uang tanpa memprioritaskan hak-hak pekerja migran. Pekerja migran menjadi rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan perdagangan manusia sejak mereka dipaksa bekerja di luar negeri. Apa yang membuat PMI bekerja luar negeri, kembali dihadapi oleh purna PMI saat kembali ke tanah air dan justru dalam kondisi lebih buruk.










