Berita
Mitra Wacana Berpartisipasi dalam WLUML International Symposium
Published
5 months agoon
By
Mitra Wacana
Dalam upaya penguatan isu gender, pegiat Mitra Wacana turut berpartisipasi dalam WLUML International Symposium. Simposium internasional bertajuk The Women Living Under Muslim Law International Symposium “Women, Religion, and Constitutional Participation” berlangsung di Auditorium lantai 5 Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Acara ini berlangsung selama dua hari dari tanggal 16 sampai 17 Desember 2025.
Acara ini menjadi ruang dialog transnasional antara pemimpin perempuan, praktisi hukum dan cendekiawan yang membahas tentang kesetaraan gender dalam proses pembentukan konstitusi. Perempuan dari berbagai negara termasuk Palestina, Bangladesh, Syiria, Sudan dan Iran terlibat dalam dialog ini, saling berbagi tentang beragam konteks di masing-masing negara terutama negara yang sedang dalam masa transisi politik.
Di hari pertama terdapat tiga panel. Panel pertama menjadi sesi yang menghadirkan perempuan dari berbagai negara untuk menjelaskan titik temu antara agama, hukum dan politik berdasarkan realitas konkret yang memungkinkan perempuan untuk mengakses hak dan institusi publik. Panel kedua mendiskusikan tentang kerangka konstitusional dalam perspektif perempuan yang terlibat dalam penyusunannya dan bagaimana mereka melakukan negosiasi dan menafsirkan pasal-pasal tentang identitas dalam konteks dimana agama memegang pengaruh simbolik dan pengaruh legal yang kuat. Adapun panel ketiga memuat pemaparan tentang metodologi dan gerakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).
Di hari kedua, forum ini dihadiri oleh peserta yang terbatas. Panel di hari kedua membahas tentang bagaimana partisipasi politik perempuan baik dalam institusi negara, parlemen, kementerian, pengadilan, dewan keagamaan dan badan penyusun konstitusi. Dialog di dalamnya juga menunjukkan bahwa seringkali interpretasi keagamaan sering digunakan untuk membenarkan peminggiran perempuan dalam posisi otoritas. Maka dari itu, penafsiran yang responsif gender menjadi jalan penting untuk memperluas kepemimpinan perempuan.
Oleh: Wiji Nurasih Divisi Riset dan Advokasi Mitra Wacana
Berita
Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi
Published
6 days agoon
7 May 2026By
Mitra Wacana
Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.
Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.
Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.
Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.









