web analytics
Connect with us

Berita

Gempa M6,7 Guncang Palu: Respons Darurat yang Cepat dan Perlindungan Kelompok Rentan yang Inklusif

Published

on

Palu — Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 mengguncang Kota Palu dan wilayah sekitarnya pada Selasa (16/6/2026) pukul 10.27 WIB. Meski tidak berpotensi tsunami dan belum dilaporkan menimbulkan korban jiwa, peristiwa ini kembali mengingatkan masyarakat akan tingginya risiko kebencanaan di Sulawesi Tengah.

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), episenter gempa berada di koordinat 1,03 derajat Lintang Selatan dan 120,24 derajat Bujur Timur atau sekitar 42 kilometer tenggara Palu dengan kedalaman 10 kilometer. Gempa dangkal ini dipicu aktivitas sesar aktif dengan mekanisme pergerakan turun atau normal fault.

Guncangan dirasakan sangat kuat di Kota Palu dengan intensitas VI–VII MMI dan di Kabupaten Sigi pada skala V–VI MMI. Sementara itu, getaran dengan intensitas lebih rendah dirasakan hingga wilayah Polewali Mandar, Mamasa, Mamuju, Pasangkayu, Pinrang, Parepare, Pohuwatu, Boalemo, Gorontalo, dan Luwu Utara.

Hingga pukul 11.20 WIB, BMKG mencatat sedikitnya sembilan gempa susulan dengan kekuatan terbesar mencapai magnitudo 5,1.

Di sejumlah titik, gempa menyebabkan keretakan pada dinding ruko, runtuhnya plafon bangunan, serta kerusakan infrastruktur sipil. Kepanikan sempat terjadi ketika warga berhamburan keluar rumah untuk menyelamatkan diri, terutama di Kelurahan Tondo.

Belum adanya laporan korban jiwa tentu menjadi kabar yang melegakan. Namun, situasi ini tidak boleh membuat semua pihak lengah. Pengalaman menunjukkan bahwa ancaman terbesar pascagempa sering kali tidak hanya berasal dari kerusakan fisik, tetapi juga dari dampak sosial yang muncul setelahnya.

Gempa Palu pada 2018 menjadi pengingat penting. Saat itu, selain menghadapi kerusakan masif akibat gempa, tsunami, dan likuefaksi, masyarakat juga menghadapi persoalan perlindungan kelompok rentan yang kerap luput dari perhatian.

Data pascabencana Palu 2018–2019 mencatat sedikitnya 34 kasus kekerasan berbasis gender, meliputi pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, pemerkosaan, hingga pengancaman terhadap perempuan. Selain itu, tercatat enam kasus kekerasan terhadap anak, termasuk perkawinan anak dan penelantaran.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya menghadapi risiko berlapis saat bencana terjadi.

Permasalahan ini sering muncul akibat desain hunian sementara yang tidak responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan. Minimnya privasi, keterbatasan fasilitas sanitasi, serta tata letak kamar mandi yang tidak aman dapat meningkatkan risiko kekerasan dan pelecehan seksual.

Di sisi lain, perempuan kerap menghadapi beban ganda. Selain harus memulihkan kondisi keluarga, mereka juga bertanggung jawab mengurus anak, memenuhi kebutuhan rumah tangga, dan menjaga kesehatan anggota keluarga di tengah keterbatasan akses layanan dasar.

Karena itu, respons kebencanaan tidak cukup hanya berfokus pada penyelamatan korban dan distribusi bantuan logistik. Perlindungan sosial harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan darurat.

Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di tingkat desa menjadi salah satu praktik baik yang telah dilakukan di Sulawesi Tengah. Pascabencana 2018, sebanyak 18 Satgas PPA dibentuk di Kabupaten Donggala dan 27 satgas di Kabupaten Sigi dengan melibatkan kader PKK, bidan, dan anak muda desa.

Penyediaan tenda ramah perempuan dan anak, layanan bantuan hukum, dukungan psikososial, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses juga terbukti mampu mengurangi risiko kekerasan pascabencana.

Di saat yang sama, efektivitas penanganan darurat sangat ditentukan oleh kecepatan respons pada 72 jam pertama.

Dalam rentang tiga hingga dua belas jam pertama, prioritas utama adalah melakukan kaji cepat, pencarian dan pertolongan korban, evakuasi, pelayanan kesehatan darurat, serta pemenuhan kebutuhan dasar.

Pada fase berikutnya, antara 12 hingga 36 jam, pemerintah daerah bersama organisasi kemanusiaan perlu mengaktifkan posko koordinasi, melakukan kaji kebutuhan secara lebih rinci, memobilisasi sumber daya, dan memperkuat koordinasi lintas sektor.

Memasuki 36 hingga 72 jam pertama, fokus bergeser pada penentuan lokasi pos pelayanan, pendataan kerusakan dan kerugian, serta penyusunan rencana aksi berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.

Dalam seluruh tahapan tersebut, koordinasi intensif dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pelaporan situasi secara berkala, dan evaluasi berkelanjutan menjadi kunci utama efektivitas respons.

Gempa yang kembali mengguncang Palu adalah pengingat bahwa Sulawesi Tengah berada di kawasan dengan tingkat risiko seismik tinggi. Kesiapsiagaan tidak boleh berhenti setelah fase tanggap darurat berakhir.

Pemerintah, organisasi kemanusiaan, dunia usaha, dan masyarakat perlu memastikan bahwa upaya mitigasi dilakukan secara berkelanjutan dan inklusif. Sistem peringatan dini, edukasi kebencanaan, penguatan kapasitas masyarakat, serta perlindungan kelompok rentan harus berjalan beriringan.

Bencana memang tidak dapat dicegah, tetapi dampaknya dapat dikurangi melalui respons yang cepat, terkoordinasi, dan berperspektif kemanusiaan.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, menghindari bangunan yang mengalami keretakan, mewaspadai potensi gempa susulan, serta hanya mengakses informasi resmi dari BMKG dan pemerintah daerah.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Hari Pengungsi Sedunia 2026 Melampaui Kebencian, Merawat Kemanusiaan: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan

Published

on

Pada Kamis, 25 Juni 2026 Koalisi Milk Tea Alliance for Refugees yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Beranda Migran, KontraS, Marsinah.id, dan International Migrants Alliance (IMA) menggelar diskusi publik bertajuk “Bertahan di Tengah Kebencian: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan” dalam rangka memperingati Hari Pengungsi Sedunia 2026.

Berangkat dari keprihatinan kolektif atas krisis kemanusian global terkait masih terombang-ambingnya nasib pengungsi dalam gelombang ketidakpastian.  Peringatan tahun ini mengusung tema globall “Until Everyone is Safe” yang dimaksudkan untuk kembali menegaskan bahwa keselamatan, perlindungan, dan kehidupan yang layak merupakan bagian dari martabat sebagai manusia yang melekat secara inheren dan harus dinikmati semua orang tanpa terkecuali.

Ruang dialog diskusi ini secara garis besar  menyoroti peningkatan sentimen anti-pengungsi, penyebaran disinformasi, pengabaian atas hak-hak dasar, serta tantangan perlindungan yang dihadapi pengungsi Rohingya di Indonesia.

Diskusi dibuka oleh Ketua YLBHI, Muhammad Isnur. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pengungsi merupakan bagian dari komitmen kemanusiaan yang melekat dalam sejarah dan konstitusi Indonesia.

“Gangguan yang mengakar dari kebencian terhadap pengungsi bukan hanya ancaman bagi para pengungsi itu sendiri, tetapi juga merupakan gangguan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, konstitusi, dan kebangsaan kita,” ujarnya.

Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Atika Paraswaty, Ketua Perkumpulan SUAKA dan Al Fadhil, S.Pd.I., M.H., Direktur Yayasan Geutanyoe. Dalam paparannya, Ketua Perkumpulan SUAKA Atika Paraswaty menjelaskan bahwa hingga Maret 2026 terdapat 12.238 pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, dengan sekitar 2.700 di antaranya merupakan pengungsi Rohingya. Kelompok pengungsi dari Myanmar, termasuk Rohingya, menjadi kelompok terbesar kedua setelah Afghanistan.

Atika menjelaskan bahwa peningkatan xenofobia yang secara spesifik menargetkan kelompok pengungsi Rohingya bukanlah fenomena yang muncul secara alami. Melainkan suatu pola sistemik yang didorong oleh disinformasi yang terstruktur, minimnya pengetahuan publik mengenai akar krisis Rohingya, lemahnya narasi tandingan, serta manipulasi terhadap berbagai persoalan sosial dan ekonomi lokal. Fenomena ini semakin diperkeruh pula dengan semakin dinormalisasinya ujaran-ujaran yang sarat akan xenofobia.

“Cara kita memandang kelompok lain dapat dibentuk oleh disinformasi. Ketika kebencian terus dinormalisasi, empati perlahan hilang dan kekerasan menjadi sesuatu yang dianggap wajar. Karena itu, empati harus menjadi fondasi utama perlindungan pengungsi,” ujar Atika.

Atika turut menyoroti berbagai insiden penolakan terhadap pengungsi Rohingya yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari pengusiran paksa di lokasi penampungan hingga penolakan pendaratan kapal pengungsi. Ia menjelaskan bahwa peristiwa-peristiwa tersebut bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola yang perlu diwaspadai bersama.

Senada dengan penjelasan Atika, Direktur Yayasan Geutanyoe Al Fadhil mengingatkan bahwa pengungsi Rohingya menghadapi berbagai tantangan serius selama berada di Indonesia. Tantangan tersebut mencakup penolakan dari sebagian masyarakat, keterbatasan akses pendidikan dan layanan kesehatan, larangan bekerja secara legal, berkurangnya bantuan kemanusiaan, serta lambannya proses penempatan ke negara ketiga (resettlement).

Meski demikian, Al Fadhil menekankan bagaimana di tengah tantangan tersebut, masih banyak praktik solidaritas yang tumbuh di tingkat komunitas. Salah satu contohnya terjadi saat banjir melanda Lhokseumawe pada akhir 2025. Ketika pengungsi Rohingya turut membantu warga terdampak dengan menyalurkan logistik dan dukungan kemanusiaan.

“Pengungsi bukanlah kriminal. Mengungsi adalah pilihan terakhir ketika seseorang tidak lagi memiliki tempat yang aman untuk hidup. Aksi kemanusiaan tidak boleh dibatasi oleh apa pun selain nilai kemanusiaan itu sendiri,” tegas Al Fadhil.

Para pembicara kemudian juga ikut menyorot pentingnya kehadiran Negara melalui penguatan kebijakan perlindungan pengungsi  di Indonesia. Meski Indonesia telah memiliki mandat Negara melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, berbagai organisasi masyarakat sipil menilai masih diperlukan penguatan kerangka hukum yang lebih komprehensif guna memberikan kepastian hukum dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar para pengungsi, khususnya perempuan dan anak-anak.

Melalui peringatan Hari Pengungsi Sedunia 2026, Koalisi Masyarakat Sipil bersama-sama mengajak publik untuk lebih kritis terhadap informasi yang beredar, menolak dan memutus penyebaran penyebaran ujaran kebencian, serta semakin memperkuat solidaritas terhadap kelompok-kelompok yang terpaksa meninggalkan rumah mereka akibat konflik, persekusi, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Dokumentasi kegiatan dapat diakses di laman berikut, sedangkan tayangan ulang dapat disaksikan di halaman berikut.

Narahubung:

Iman Amirullah

Milk Tea Alliance Indonesia for Refugees

0895630677404 / kimberanda.migran@gmail.com

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending