web analytics
Connect with us

Berita

KOPPMI Soroti Minimnya Dukungan Reintegrasi Purna-Pekerja Migran: Kepulangan Bukan Akhir dari Perjuangan

Published

on

Yogyakarta, 13 Juni 2026 – Koordinasi Purna-Pekerja Migran (KOPPMI) menyelenggarakan Sarasehan dan Talkshow bertajuk “Kebersamaan dan Solidaritas untuk Reintegrasi Bermartabat di Negeri Sendiri” sebagai ruang konsolidasi dan berbagi pengalaman bagi purna-pekerja migran yang tengah menghadapi berbagai tantangan setelah kembali ke Indonesia.

Kegiatan yang didukung oleh Beranda Migran, Jempol Food, Baleroso, Taman Cipta Karya Nusantara, dan MSA Kargo ini mempertemukan purna-pekerja migran dari Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kulon Progo untuk mendiskusikan realitas reintegrasi yang kerap luput dari perhatian publik dan pembuat kebijakan.

Dalam sesi talkshow, empat purna-pekerja migran membagikan pengalaman mereka menghadapi berbagai hambatan pascamigrasi. Mulai dari sulitnya mengakses layanan pemerintah, terbatasnya dukungan untuk membangun usaha, minimnya kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak, hingga stigma dan diskriminasi yang masih melekat terhadap mantan pekerja migran.

Berbagai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa persoalan pekerja migran tidak berhenti ketika mereka kembali ke tanah air. Reintegrasi masih menjadi mata rantai yang lemah dalam tata kelola pelindungan pekerja migran Indonesia. Selama ini perhatian negara cenderung berfokus pada proses penempatan dan perlindungan saat bekerja di luar negeri, sementara kebutuhan purna pekerja migran setelah pulang sering kali belum mendapatkan perhatian yang setara.

“Kepulangan seharusnya menjadi awal kehidupan yang lebih baik, bukan awal dari perjuangan baru yang harus dihadapi sendirian,” menjadi salah satu pesan yang mengemuka dalam diskusi tersebut.

Para peserta menyoroti perlunya kebijakan reintegrasi yang lebih komprehensif, termasuk akses terhadap pekerjaan layak, dukungan kewirausahaan yang berkelanjutan, layanan kesehatan mental, perlindungan sosial, serta mekanisme pendampingan yang mudah dijangkau oleh purna pekerja migran dan keluarganya.

Kegiatan ini turut menghadirkan Muhammad Ilyas Prakananda dari BP3MI DIY sebagai perwakilan pemerintah. Kehadiran pemerintah diharapkan tidak hanya menjadi forum seremonial, tetapi juga menjadi langkah awal untuk membangun dialog yang lebih substantif antara purna pekerja migran dan pemangku kebijakan. Pengalaman hidup purna migran harus menjadi dasar dalam penyusunan program dan kebijakan yang menyangkut masa depan mereka.

Selain persoalan ekonomi, diskusi juga menggarisbawahi pentingnya kesehatan mental sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses reintegrasi. Banyak pekerja migran kembali ke Indonesia dengan membawa pengalaman traumatis, tekanan psikologis, maupun beban sosial yang membutuhkan perhatian serius.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, peserta mengikuti sesi penyuluhan kesehatan mental yang membahas pengenalan stres, strategi pengelolaan tekanan psikologis, pentingnya dukungan sosial, serta akses terhadap bantuan profesional. Sesi ini menegaskan bahwa reintegrasi yang bermartabat tidak hanya diukur dari kemampuan memperoleh penghasilan, tetapi juga dari terjaminnya kesejahteraan psikologis dan kualitas hidup purna pekerja migran.

Melalui kegiatan ini, KOPPMI menegaskan bahwa purna pekerja migran bukan sekadar objek program pembangunan, melainkan warga negara yang berhak memperoleh perlindungan, penghormatan, dan kesempatan yang setara setelah kembali ke tanah air. Negara dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa reintegrasi bukan hanya menjadi jargon kebijakan, melainkan benar-benar diwujudkan dalam bentuk dukungan yang konkret, inklusif, dan berkelanjutan.

Kontak:
Wulan Mawarsih – Koordinator KOPPMI Kota Yogyakarta
081393992660

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Published

on

Sumber foto: Tempo

Insiden Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar

Pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sebuah kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Watu Gambir Park, Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Kegiatan yang sedianya berlangsung selama tiga hari (5–7 Juni 2026) dan diikuti oleh ratusan anak serta remaja ini terpaksa dihentikan lebih awal setelah muncul tekanan dari sekitar 100 orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya (FUUI-SOYA).

Menurut keterangan panitia, perkemahan tersebut berisi agenda olahraga, hiking, permainan tradisional, serta salat tahajud bersama—kesemuanya bersifat internal, damai, dan tidak melanggar ketertiban umum. Sementara itu, pihak penolak menyatakan keberatan karena mengkhawatirkan adanya penyebaran paham Ahmadiyah, dengan merujuk pada fatwa MUI sebagai dasar moral mereka. Aparat kepolisian yang hadir di lokasi akhirnya memutuskan membubarkan kegiatan dan memulangkan seluruh peserta, dengan alasan menjaga situasi agar tidak memanas.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena kembali memperlihatkan bagaimana kegiatan keagamaan kelompok minoritas di Indonesia dapat dihentikan hanya karena adanya penolakan massa, tanpa adanya pelanggaran hukum yang terbukti.

Pernyataan Sikap Mitra Wacana

Mitra Wacana mengecam keras pembubaran paksa perkemahan pemuda Ahmadiyah di Karanganyar tersebut. Kami memandang bahwa tindakan aparat yang memilih mengakomodasi tekanan kelompok intoleran, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara, merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Kejadian ini bukanlah insiden terisolasi. Hal ini merupakan mata rantai panjang dari praktik diskriminasi sistematis yang selama puluhan tahun dialami oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia, mulai dari penutupan rumah ibadah, pengusiran dari komunitas, hingga pembubaran kegiatan-kegiatan damai seperti perkemahan anak-anak. Alih-alih hadir sebagai pelindung, aparat keamanan justru kerap menjadi pelaksana kehendak massa intoleran yang menggunakan kekuatan kolektif untuk memveto hak-hak kelompok minoritas.

Mitra Wacana menolak segala bentuk pembenaran yang menggunakan dalih menjaga ketertiban umum dalam kasus ini. Menjaga ketertiban umum seharusnya berarti melindungi semua pihak dari intimidasi dan ancaman, bukan mengorbankan hak kelompok rentan demi menghindari konflik sesaat. Ketika negara memilih jalan pintas dengan membubarkan kegiatan yang sah dan damai, sesungguhnya negara sedang mengirimkan pesan bahwa intoleransi dan tekanan massa adalah cara yang efektif untuk mengalahkan hukum dan konstitusi.

Peristiwa Karanganyar juga menunjukkan kesenjangan mencolok antara retorika toleransi pemerintah di panggung domestik dan internasional dengan realitas di lapangan. Di berbagai forum, Indonesia kerap mempromosikan diri sebagai negara yang demokratis dan menghormati keberagaman. Namun kenyataannya, warga negara dari kelompok minoritas masih harus hidup dalam ketidakpastian: kapankah kegiatan keagamaan mereka berikutnya akan dibubarkan hanya karena ada pihak yang merasa terganggu secara doktriner.

Tuntutan Mitra Wacana

Sehubungan dengan hal tersebut, Mitra Wacana menyampaikan lima tuntutan kepada pemangku kepentingan:

  1. Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konkret dan terukur, tidak sekadar imbauan, guna memastikan tidak ada lagi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai akibat tekanan kelompok intoleran di wilayah mana pun.
  2. Kapolri untuk memeriksa seluruh aparat yang terlibat dalam pembubaran di Karanganyar, memberikan sanksi institusional yang tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur, serta mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
  3. Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan perlindungan hak konstitusional warga negara di wilayahnya, serta membuat kebijakan pencegahan yang bersifat mengikat bagi seluruh aparatur.
  4. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk segera menyusun protokol baku bagi pemerintah daerah dalam merespons penolakan terhadap kegiatan keagamaan minoritas, dengan prinsip bahwa tekanan massa tidak boleh menjadi dasar pelarangan.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat untuk menginisiasi peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan keyakinan, serta memberikan sanksi pidana bagi tindakan intimidasi, ancaman, atau pembubaran paksa kegiatan keagamaan yang tidak melanggar hukum.

Penutup

Mitra Wacana mengingatkan bahwa insiden ini terjadi di bulan Pancasila—sebuah ironi yang mendalam. Semangat bhinneka dan ketuhanan yang maha esa seharusnya melindungi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya, bukan justru menjadi tameng bagi kelompok intoleran untuk membungkam mereka yang berbeda. Tanpa keberanian politik untuk menegakkan hukum secara adil, maka setiap warga negara minoritas akan selalu hidup dalam bayang-bayang ketakutan.

Mitra Wacana akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong akuntabilitas aparat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak menormalisasi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai.

Kontak:
Perkumpulan Mitra Wacana

Email: mitrawacanawrc@gmail.com

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending