web analytics
Connect with us

Opini

INDONESIA MENUJU POROS MARITIM DUNIA: MENGOPTIMALKAN POTENSI EKONOMI DAN STRATEGI GEOPOLITIK

Published

on

Oleh Arif Rachman Hakim, Billy Fernando, Hendy Fiqri Ramdhani

Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Unversitas Wijaya Kusuma

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki lebih dari 17.000 pulau yang tersebar di antara dua samudra yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Posisi geografis ini menempatkan Indonesia di jalur perdagangan internasional yang sangat strategis yang mana hampir 50% perdagangan internasional jalur laut di dunia melalui perairan Indonesia, terutama dengan kehadiran Selat Malaka, Selat Sunda, dan Selat Lombok sebagai rute utama penghubung antara Asia, Eropa, dan Afrika. Dengan visi besar Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, pemerintah berkomitmen untuk memaksimalkan potensi ekonomi, meningkatkan stabilitas keamanan, serta memperkuat kedaulatan di wilayah lautnya. Namun, visi ini memerlukan usaha yang besar, investasi yang banyak, dan perencanaan yang menyeluruh untuk mencapai hasil yang efektif.

 

Alasan Indonesia Menjadi Poros Maritim Dunia

Lautan Indonesia tidak hanya menyimpan kekayaan alam yang melimpah, tetapi juga menjadi jalur utama bagi ribuan kapal perdagangan setiap tahunnya. Rencana Indonesia untuk menjadi poros maritim dunia dapat dilakukan dengan mengoptimalkan perdagangan dan menjadi pusat logistik serta distribusi di kawasan Asia-Pasifik. Apabila rencana menjadi poros maritim dunia terrealisasikan maka Indonesia berpotensi menarik lebih banyak investasi dalam pembangunan infrastruktur pelabuhan, peningkatan sektor perikanan, dan pengembangan jasa logistik. Rencana ini juga akan membantu memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar internasional serta membuka lapangan kerja baru yang berfokus pada sektor kelautan.

 

Adanya Potensi Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur

Indonesia telah berupaya memperkuat sektor maritimnya, termasuk dengan pembangunan dan modernisasi pelabuhan besar seperti Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Bitung di wilayah timur serta pembangunan pelabuhan baru dibeberapa kawasan yang berpotensi. Pelabuhan-pelabuhan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas ekspor-impor Indonesia dan memberikan layanan berstandar internasional bagi perdagangan global. Infrastruktur yang baik akan meningkatkan arus barang yang lebih cepat, mengurangi biaya logistik, dan mendorong efisiensi ekonomi di berbagai sektor.

Selain pembangunan pelabuhan, sektor perikanan Indonesia memiliki potensi yang besar sebagai salah satu produsen ikan terbesar di dunia yang mana sektor ini berperan besar dalam pendapatan nasional apabila dapat dikelola dengan lebih efektif dan efisien. Perkembangan teknologi serta banyaknya inovasi dapat meningkatkan pengelolaan perikanan dan peningkatan kapasitas nelayan lokal. Hasil laut yang sebelumnya langsung diekspor dapat diolah terlebih dahulu sehingga meningkatkan nilai tambah hasil laut dalam kasus ini tidak hanya berdampak pada pendapatan negara tetapi juga kesejahteraan masyarakat pesisir yang bergantung pada hasil laut.

 

 

Tantangan dan Ancaman dalam Mewujudkan Poros Maritim

Meski memiliki potensi besar, Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan dan ancaman yang harus diatasi untuk menjadi poros maritim dunia. Salah satu tantangan utama adalah masalah infrastruktur yang belum merata di seluruh wilayah kepulauan. Beberapa pelabuhan besar sudah ditingkatkan, tetapi pelabuhan-pelabuhan di wilayah strategis lainnya masih membutuhkan investasi besar agar dapat menampung lebih banyak kapal dan melayani perdagangan internasional dengan efisien. Selain masalah infrastruktur, keamanan laut merupakan tantangan yang secepatnya harus diatasi. Ancaman dari aktivitas ilegal, seperti pencurian ikan (illegal fishing), penyelundupan, dan pembajakan, masih sering terjadi di perairan Indonesia. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan laut dan menjalin kerja sama dengan negara-negara tetangga untuk menjaga stabilitas keamanan. Teknologi pengawasan yang lebih canggih dan penambahan armada laut dapat membantu dalam melindungi wilayah maritim dan menjaga kelancaran aktivitas perdagangan. Masalah lingkungan juga menjadi tantangan penting. Peningkatan aktivitas maritim harus diiringi dengan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan untuk menjaga ekosistem laut tetap sehat dan produktif. Indonesia perlu menerapkan regulasi yang ketat dalam hal perlindungan laut serta memperkuat komitmen untuk mengurangi pencemaran laut seperti menerapkan kebijakan kapal besar harus melakukan transit atau berhenti setiap beberapa mil untuk pencatatan dan inspeksi apabila terjadi kebocoran minyak yang nanti dapat menjadi ancaman pada ekologi laut. Kebijakan ini juga dapat mendorong arus barang yang mana mempermudah ekspor impor masyarakat di Indonesia.

 

Diplomasi Maritim dan Peran Strategis Indonesia di Kancah Internasional

Sebagai negara yang terletak di tengah-tengah jalur perdagangan dunia, Indonesia juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas kawasan seperti pendistribusian barang serta keamanan laut. Dengan diplomasi maritim, Indonesia dapat memperkuat kerjasama internasional dengan negara-negara tetangga, serta menjalin hubungan dengan kekuatan ekonomi besar seperti Tiongkok, Jepang, dan Amerika Serikat. Indonesia juga bisa memanfaatkan posisinya di organisasi internasional, seperti ASEAN dan Indian Ocean Rim Association (IORA), untuk memperjuangkan kepentingan maritimnya serta mendorong kebijakan yang tidak hanya menguntungkan Indonesia tetapi juga negara-negara lain yang bekerja sama sehingga negara lain tidak menganggap Indonesia sebagai ancaman melainkan sebuah peluang demi pertumbuhan ekonomi setiap negara. Diplomasi maritim yang baik akan memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional, hal ini juga akan membuka peluang pasar bagi produk-produk maritim Indonesia yang  pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing ekonomi maritim Indonesia serta memastikan keamanan dan kedaulatan di wilayah lautnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

RUU PPRT dan Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga (Analisis Feminis)

Published

on

Fadhel Fikri Co-Founder di Sophia Insitute dan pegian filsafat dan Sains. Dan pembisnis di Sabda Literasi Palu

Fadhel Fikri Co-Founder di Sophia Insitute dan pegian filsafat dan Sains. Dan pembisnis di Sabda Literasi Palu

Di balik gemerlapnya kehidupan perkotaan dan kemewahan yang dipamerkan oleh sebagian besar keluarga Indonesia, ada satu sektor yang sering terabaikan dan dibiarkan terjerat dalam eksploitasi pekerja rumah tangga (PRT). Bukan hanya pekerjaan yang tidak dihargai, tetapi juga kelompok pekerja ini sering diperlakukan tanpa keadilan. 

Mereka adalah perempuan-perempuan yang menjadi korban dari sistem patriarki dan ketidakpedulian negara, berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan kondisi yang lebih mirip perbudakan modern daripada pekerjaan yang dihargai. Bayangkan, selama lebih dari dua dekade, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang seharusnya memberikan perlindungan bagi mereka, masih diperdebatkan dan tertunda pengesahannya. 

Mengapa? Apakah kita, sebagai masyarakat, begitu terbuai dengan kenyamanan dan kemewahan yang didapat dari eksploitasi kerja mereka hingga tak mampu melihat kesengsaraan di baliknya? 

Saya di sini aakan mencoba membongkar realita pahit di balik pekerjaan rumah tangga berdasarkan data-data yang ada, mengungkap bagaimana ideologi feminis menawarkan jalan keluar, dan mengapa pengesahan RUU PPRT adalah langkah mendesak untuk menciptakan keadilan sosial yang sesungguhnya.

Perspektif feminis sangat relevan dalam memahami isu ini, mengingat mayoritas PRT adalah perempuan. Pekerjaan domestik, yang secara tradisional dianggap sebagai “kerja perempuan,” sering kali tidak dihargai dan dilindungi. 

Eksploitasi PRT dan Perspektif Feminisme

Dalam masyarakat patriarkal, pekerjaan rumah tangga sering kali dipandang sebagai tugas alami perempuan. Hal ini menciptakan stigma bahwa pekerjaan domestik, termasuk yang dilakukan oleh PRT, tidak memiliki nilai ekonomi yang signifikan. 

Perspektif feminis menekankan bahwa pekerjaan domestik adalah elemen penting dalam mendukung aktivitas ekonomi keluarga, terutama bagi kelas menengah dan atas.

Bell hooks, dalam bukunya Feminism is for Everybody, menekankan bahwa feminisme harus mencakup perjuangan untuk keadilan bagi perempuan pekerja dari kelas bawah. Ia mengkritik bagaimana kapitalisme dan patriarki berkontribusi pada marginalisasi pekerjaan domestik, yang mayoritas dilakukan oleh perempuan dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu.

Hooks menegaskan bahwa pekerjaan domestik tidak boleh diremehkan atau dieksploitasi​.

Sebagian besar PRT di Indonesia berasal dari pedesaan dan memiliki tingkat pendidikan rendah. Ketimpangan kelas ini memperburuk kerentanan mereka terhadap eksploitasi. 

Banyak PRT yang bekerja lebih dari 12 jam sehari tanpa jaminan sosial atau perlindungan hukum. Ketiadaan regulasi memperparah ketimpangan ini, membuat mereka mudah dieksploitasi oleh pemberi kerja yang tidak bertanggung jawab.

Gambaran Eksploitasi PRT

Salah satu kasus paling menonjol yang menggambarkan pentingnya perlindungan hukum bagi PRT adalah kasus Erwiana Sulistyaningsih. Erwiana adalah PRT asal Indonesia yang bekerja di Hong Kong. 

Selama bekerja, ia mengalami kekerasan fisik dan mental yang parah dari majikannya. Erwiana dipaksa bekerja tanpa istirahat, menerima upah yang sangat minim, dan tidak diberikan akses layanan kesehatan saat ia sakit.

Kasus Erwiana menarik perhatian internasional dan menjadi simbol perjuangan hak PRT. Meskipun terjadi di luar negeri, kasus ini mencerminkan kondisi yang serupa dialami oleh banyak PRT di Indonesia. Tanpa regulasi seperti RUU PPRT, pelanggaran hak terhadap PRT cenderung terus terjadi tanpa ada sanksi tegas bagi pelaku​.

RUU PPRT: Solusi untuk Perlindungan PRT

RUU PPRT muncul sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak untuk melindungi pekerja rumah tangga yang selama ini sering kali terabaikan dan dieksploitasi. Rancangan Undang-Undang ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif, dengan berbagai poin penting yang dapat mengubah nasib para pekerja rumah tangga.

Salah satunya adalah pengaturan mengenai hak atas kontrak kerja formal, yang selama ini menjadi hal yang langka bagi sebagian besar PRT. Tanpa kontrak yang jelas, mereka sering kali dirugikan dalam hal upah, jam kerja, dan hak-hak lainnya.

Selain itu, RUU PPRT juga menetapkan jam kerja yang wajar, sebuah langkah krusial untuk memastikan bahwa PRT tidak dipaksa bekerja tanpa henti, tanpa waktu istirahat yang cukup.

Tidak hanya itu, RUU ini juga menjamin bahwa para pekerja rumah tangga akan mendapatkan upah minimum yang sesuai dengan standar yang berlaku, memberikan mereka hak yang sama untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Pentingnya jaminan sosial dan kesehatan juga diatur dalam RUU ini, memastikan bahwa PRT tidak hanya diakui sebagai pekerja, tetapi juga diberikan perlindungan atas kesehatan mereka yang sering kali terabaikan.

Untuk mendukung hal tersebut, mekanisme pengaduan yang jelas juga disediakan bagi PRT yang menghadapi pelanggaran hak, membuka pintu untuk keadilan yang lebih cepat dan aksesibilitas bagi mereka yang membutuhkan perlindungan.

Namun, lebih dari sekadar perlindungan hukum, RUU PPRT juga bertujuan untuk menghapus stigma terhadap pekerjaan rumah tangga. Pekerjaan ini, yang selama ini dianggap sebagai pekerjaan “tidak penting” dan hanya layak dilakukan oleh perempuan dari lapisan masyarakat bawah, kini akan diakui sebagai sektor formal yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian negara.

Dengan demikian, RUU PPRT tidak hanya melindungi hak-hak PRT, tetapi juga mengangkat martabat mereka sebagai pekerja yang berharga dalam struktur sosial dan ekonomi.

Namun, pengesahan RUU PPRT menghadapi berbagai tantangan, mulai dari resistensi politik hingga kurangnya kesadaran publik akan pentingnya regulasi ini. Beberapa pihak berargumen bahwa regulasi ini akan memberatkan pemberi kerja. 

Namun, perspektif feminis menekankan bahwa perlindungan hak PRT bukan hanya tentang kepentingan individu, tetapi juga tentang keadilan sosial dan pengakuan atas kontribusi ekonomi mereka​.

Mengapa Perspektif Feminisme Penting dalam Perjuangan RUU PPRT?

Feminisme menekankan bahwa pekerjaan domestik harus diakui sebagai pekerjaan formal yang memiliki nilai ekonomi dan sosial. Pengesahan RUU PPRT akan menjadi langkah penting dalam menghapus stigma bahwa pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan “tidak penting.” 

Hal tersebut juga akan memberikan pengakuan yang layak bagi perempuan yang selama ini terjebak dalam lingkaran eksploitasi karena pekerjaan mereka tidak dihargai secara formal.

Selain itu, eksploitasi terhadap PRT adalah bagian dari masalah yang lebih besar dalam budaya patriarki yang menganggap pekerjaan perempuan sebagai sesuatu yang dapat dieksploitasi tanpa konsekuensi. 

Pengesahan RUU PPRT tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membantu mengubah cara pandang masyarakat terhadap pekerjaan domestik, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih setara dan adil​.

Dengan demikian, pekerja rumah tangga adalah kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak di Indonesia. Perspektif feminis, seperti yang diusung oleh bell hooks, menyoroti pentingnya melawan ketidakadilan ini dengan mengakui pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan formal yang layak dihargai dan dilindungi.

Kasus Erwiana Sulistyaningsih menunjukkan bagaimana kekerasan dan eksploitasi dapat terjadi dalam ketiadaan perlindungan hukum.

Pengesahan RUU PPRT adalah langkah penting untuk memastikan keadilan sosial dan kesetaraan gender. RUU ini akan memberikan perlindungan hukum bagi PRT, meningkatkan kondisi kerja mereka, dan menghapus stigma negatif terhadap pekerjaan domestik.

Dengan demikian, perjuangan untuk pengesahan RUU ini harus menjadi prioritas dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.

Referensi

  1. hooks, bell. Feminism is for Everybody: Passionate Politics. South End Press, 2000.
  2. Komnas Perempuan. Satu Suara Wujudkan Cita-Cita untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 2024. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peringatan-26-tahun-komnas-perempuan

JALA PRT. Statistik Pelanggaran Hak PRT di Indonesia, 2023.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending