Rilis
Cerdas Menjelang Lebaran
Published
13 years agoon
By
Mitra Wacana
Tingginya tingkat konsumsi masyarakat menjelang dan saat lebaran boleh dikatakan gila-gilaan. Artinya ada permainan pasar yang coba diramu dengan sedemikian masifnya agar masyarakat tergoda dan terseret pada lembah pemborosan. Penggiringan yang paling nyata dengan godaan yang muncul di berbagai media, dengan tawaran diskon ataupun paket murah yang sangat menggiurkan.
Pola konsumtif yang membudaya maka dipastikan akan menjadi pembiasaan yang dibiasakan mengarah pada kebiasaan yang sulit dihilangkan dan pasti melekat pada pikiran dan akan menjadi paham atau pertautan kehendak (ideology). Ideologi yang mengawinkan paham konsumerisme dan kapitalisme yang begitu kencang merasuki setiap pola pikir dan perilaku.
Di tengah ketatnya persaingan bisnis, tidak bisa dipungkiri kadang ada produsen atau perusahaan yang “nakal” ketika berhubungan konsumen. Berbagai tawaran iklan yang membanjir, memaksa kita untuk sedikit berpikir atau bahkan tidak berpikir sama sekali ketika memutuskan untuk membeli barang. Menjadi konsumen cerdas adalah jawaban tepat untuk bisa kritis dan berhati-hati ketika hendak mengkonsumsi barang, sehingga konsumen mampu melindungi dirinya terhadap barang/jasa yang tidak memenuhi aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan Lingkungan (K3L).
Konsumen harus memperhatikan hak-haknya, mencari dan mengolah informasi serta melakukan penilaian terhadap produk yang akan dikonsumsi. Di situs Kementerian Perdagangan disebutkan, konsumen juga harus bertanggung jawab dalam memilih dan menentukan produk yang akan dikonsumsi.
Beberapa langkah yang harus Anda lakukan untuk menjadi konsumen cerdas:
1. Teliti sebelum membeli. Dengan langkah ini konsumen diajak untuk terbiasa teliti atas barang yang ditawarkan, jika ada yang kurang jelas bertanya atau meminta penjelasan informasi atas barang tersebut.
2. Perhatikan label dan masa kadaluarsa. Dengan langkah ini konsumen diajak untuk lebih kritis dengan barang yang akan dan telah dikonsumsi. Selain itu kehati-hatian juga diperlukan terhadap barang yang akan dikonsumsi karena termasuk dalam K3L
3. Pastikan produk bertanda SNI, karena pada umumnya konsumen kurang begitu akrab dengan produk bertanda SNI. Melalui gerakkan ini konsumen diajak untuk memperhatikan bahwa sudah saatnya setiap produk harus memiliki tanda SNI.
4. Beli sesuai kebutuhan, bukan keinginan. Konsumen diajak untuk terbiasa mempunyai perilaku tidak konsumtif, artinya bukan barang atau jasa yang menguasai konsumen, tapi sebaliknya justru konsumen yang seharusnya bisa menguasai keinginannya.
Saat mudik, membeli makanan dan minuman di pinggir jalan, dimana kualitas makanan dan minuman yang belum tentu terjaga baik, karena selalu terpapar debu dan panas. Terutama untuk makanan dan minuman rumahan (hand made). Makanan dan minuman jenis ini berpotensi terkontaminasi, baik dari debu dan kotoran lain karena memang dijajakan di jalan raya. Begitu juga dengan tempat dan wahana rekreasi, sudah kita memilihkan tempat yang aman dan nyaman?
*)disarikan dari berbagai sumber
You may like
Kulonprogo
“Pemenuhan Hak Rakyat dan Perlindungan dari Bahaya Perdagangan Manusia di Indonesia” Upaya Kolaboratif Pencegahan Perdagangan Orang di Yogyakarta
Published
1 week agoon
4 February 2026By
Mitra Wacana
Perdagangan orang (TPPO) tetap menjadi kejahatan kemanusiaan yang terus mengancam, dengan modus yang kian canggih seiring pesatnya teknologi. Di tengah kompleksitas tantangan ini, sebuah laporan tahunan dari Perkumpulan Mitra Wacana WRC, yang didukung oleh MISEREOR (KZE), memberikan secercah harapan. Laporan periode Oktober 2024–September 2025 ini mendokumentasikan perjalanan program bertajuk “Pemenuhan Hak Rakyat dan Perlindungan dari Bahaya Perdagangan Manusia di Indonesia” di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya di wilayah sekitar Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dan 9 Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo.
Program ini berfokus pada dua tujuan utama: memperkuat peran komunitas sebagai pelopor pencegahan TPPO dan mendorong kebijakan daerah dan nasional yang berpihak pada korban. Meski dalam pelaksanaanya program ini dihadapkan pada tantangan kebijakan fiskal nasional seperti efesiensi dan perubahan kepemimpinan lokal. Kebijakan nasional tersebut berimplikasi kepada program pelindungan dan pemenuhan hak, khususnya kepada kelompok rentan dan penyitas.
Bagian Pertama
Memperkuat peran komunitas sebagai pelopor pencegahan perdagangan orang.
Dari Pengetahuan ke Aksi: Pemberdayaan Komunitas di Garis Depan
Kawasan sekitar Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Kecamatan Temon, Kulonprogo, menjadi daerah rentan TPPO. Sejak 2023, setidaknya tiga kasus perdagangan orang telah digagalkan. Diantara kasus perdagangan orang ke Serbia, Malaysia dan New Zealand. Menurut catatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia setidaknya 42 kasus (2023), 69 Kasus (2024) dan 202 Kasus (2025) pemberangkatan pekerja migran unprosedural bisa digagalkan di bandara YIA.
Kerentanan tersebut mendorong Mitra Wacana untuk melakukan Assesment Partisipatoris. Program tersebut melibatkan kader perempuan dari 8 kalurahan sebagai enumerator dalam memetakan kerentanan sosial-ekonomi yang berpontensi sebagai pemicu migrasi paksa dan dugaan perdagangan orang.
“Sebagai enumerator, saya jadi lebih tahu tentang perdagangan orang dan mendapatkan banyak sudut pandang,” ujar Bayuningtyas Puspitasari, kader dari Kalurahan Sindutan. Proses ini tidak hanya menghasilkan data kritis bagi advokasi, tetapi juga mentransformasi para kader menjadi agen edukasi di komunitasnya sendiri.
Hasil asesmen ini kemudian didiseminasikan kepada pemerintah daerah, mendorong respons yang lebih proaktif. Teguh, Lurah Kalurahan Sentolo, mengakui, “Dulu kalurahan cuek-cuek saja… Dengan adanya Mitra Wacana, sudah ada pengetahuan dan ada langkah pencegahan.”
Inisiasi “Kalurahan Ramah Perempuan Peduli Anak”: Komitmen dari Akar Rumput
Respons terhadap tingginya angka kekerasan berbasis gender seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang diwujudkan melalui inisiasi “Kalurahan Ramah Perempuan Peduli Anak (KRPPA)”. Meski sempat tertunda karena berbagai faktor, komitmen akhirnya terkristalisasi.
Pada Agustus 2025, sembilan kalurahan menandatangani deklarasi komitmen KRPPA, disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial PPA Kabupaten Kulonprogo. Komitmen ini diikuti dengan pengalokasian anggaran dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) kalurahan untuk program perlindungan. Bagi kelompok perempuan seperti P3A dan Forum Perempuan, program ini berhasil meningkatkan keterampilan organisasi, public speaking, dan pemahaman mendalam tentang hak asasi manusia. Serta mekanisme aduan dan rujukan dalam pelindungan perempuan dan anak.
Bagian Kedua
Advokasi Kebijakan: Suara Korban Menuju Regulasi yang Lebih Baik
Di tingkat kebijakan, Mitra Wacana aktif berkontribusi dalam proses revitalisasi Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 6 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO. Organisasi ini hadir dalam empat diskusi penyusunan, menyediakan data lapangan dan menggelar diskusi publik yang melibatkan penyintas, LSM, dan akademisi.
Upaya advokasi telah membuahkan hasil. Draf Perda baru telah final dan menunggu pengesahan. “Peraturan Daerah Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang di Daerah Istimewa hampir disahkan,” ungkap Soleh Joko Sutopo dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dalam sebuah talkshow.
Subtansi Raperda salah satunya mendorong peran organisasi pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Dalam Raperda tersebut mengatur upaya dalam berbagai sektor seperti pemagangan, pendidikan, pelindungan anak, pariwisata dan berbagai kerentanan di sektor lainya.
Bagian Ketiga
Tantangan dan Refleksi: Ruang Sipil di Tengah Arus Kebijakan Nasional
Program ini menghadapi tantangan sistemik. Belum diperbaharuinya Rencana Aksi Nasional tentang pencegahan dan penanganan TPPO yang habis masa berlakunya pada 2024, lemahnya pemenuhan hak restitusi korban, serta kebijakan efisiensi anggaran yang memangkas program pencegahan, perlindungan dan pemenuhan hak menjadi bukti lemahnya komitmen nasional.
Lanskap politik yang dianggap semakin sentralistik dan kurang responsif terhadap kritik juga mempersempit ruang partisipasi masyarakat sipil. Namun, justru dalam iklim ini, kerja advokasi berbasis bukti dan kolaborasi multipihak menjadi semakin krusial.
Keberlanjutan yang Ditanam: Jaringan, Komitmen, dan Pengakuan
Evaluasi pada September 2025 yang melibatkan 60 responden dari berbagai tingkat menyimpulkan bahwa program dinilai sangat relevan dan efektif. Kemitraan yang terbangun antara komunitas, pemerintah kalurahan, kabupaten, dan provinsi menjadi modal kuat untuk keberlanjutan.
Pada Agustus 2025, empat kalurahan dampingan—Banaran, Hargorejo, Demangrejo, dan Jangkaran—ditetapkan sebagai pilot project “Desa Migran Emas” oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran, sebuah bukti bahwa model pencegahan berbasis komunitas ini dapat dilaksanakan. Namun dalam dalam implementasinya perlu dukungan dan pengawasan multipihak sehingga program seperti mampu dirasakan manfaatnya bagi kelompok rentan khususnya calon pekerja migran.
Penutup: Ketangguhan Kolaborasi Lokal
Laporan Mitra Wacana ini menunjukkan bahwa di tengah arus kebijakan makro yang kerap tak berpihak, perubahan nyata tetap dapat dimulai dari akar rumput. Kunci keberhasilannya terletak pada pemberdayaan komunitas sebagai subjek, kolaborasi erat dengan pemerintah lokal, dan advokasi kebijakan yang berbasis data dan pengalaman korban.
Program ini membuktikan bahwa upaya pencegahan TPPO yang paling efektif adalah yang dibangun di atas fondasi kepercayaan, pengetahuan bersama, dan komitmen kolektif untuk mewujudkan lingkungan yang aman, adil, dan bermartabat bagi semua, terutama kelompok paling rentan.

Yogyakarta : 11 Januari 2026
Ditulis oleh : Muazim (Manager Program) Pencegahan Perdagangan Orang Mitra Wacana

Efek Ben Franklin: Kunci Tersembunyi Membangun Kedekatan

“Pemenuhan Hak Rakyat dan Perlindungan dari Bahaya Perdagangan Manusia di Indonesia” Upaya Kolaboratif Pencegahan Perdagangan Orang di Yogyakarta





