Opini
Lagu Sedih dan Kesehatan Mental Gen Z: Pelepasan Emosi atau Perangkap Kesedihan?

Published
1 month agoon
By
Mitra Wacana

Winda Radisti mahasiswa Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas
Di era digital seperti sekarang, musik sudah jadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan generasi Z atau sering disebut dengan Gen Z. Dengan berbagai platform seperti Spotify, YouTube, dan platform musik lainnya, kita bisa dengan mudah mengakses jutaan lagu dalam sekali klik. Dari sekian banyak jenis musik yang tersedia, salah satu fenomena menarik adalah popularitas playlist bertema sedih, ternyata cukup populer di kalangan Gen Z. Banyak yang menjadikannya sebagai teman ketika sedang galau, patah hati, atau merasa tertekan. Tapi sebenarnya, apakah mendengarkan musik sedih bisa membantu seseorang untuk mengatasi perasaannya, atau malah membuatnya semakin terjebak dalam kesedihan itu sendiri?
Jika dilihat dari sisi positifnya, musik sedih bisa menjadi sarana untuk melepaskan emosi. Ketika mendengarkan musik, pendengar dapat merasa terhubung dengan perasaan mereka sendiri atau dengan pengalaman orang lain yang serupa, yang dapat menghasilkan empati dan pemahaman yang lebih dalam tentang masalah kesehatan mental (Muhammad Mahsa Javier, 2023:31). Musik yang liriknya menyentuh dan emosional bisa bikin seseorang merasa kalau perasaannya itu valid, bahwa dia tidak sendirian dalam menghadapi kesedihan. Bahkan, tidak jarang yang merasa lebih lega setelah mendengarkan lagu yang cocok dengan suasana hatinya.
Musik juga bisa menjadi alat katarsis. Sama seperti menulis diary atau curhat ke teman, mendengarkan lagu yang sesuai dengan perasaan kita bisa membantu menyalurkan emosi yang sulit diungkapkan dengan kata-kata. Ada penelitian dari Kurniawan dan Wijaya (2023) yang dilakukan di Yogyakarta, di mana sekitar 62% responden Gen Z menyatakan kalau mereka menggunakan musik sebagai strategi untuk menghadapi tekanan emosional. Dari jumlah tersebut, 47% di antaranya lebih memilih mendengarkan musik sedih saat sedang merasa tertekan. Jadi, bisa dibilang musik sedih punya peran yang cukup besar dalam membantu Gen Z mengatur emosi mereka.
Tapi disisi lain, kalau terlalu sering mendengarkan lagu-lagu yang sedih, bisa jadi malah berisiko memperparah perasaan negatif. Ada penelitian dari Pratama, Nugroho, dan Rahmawati (2023) yang meneliti lebih dari 1.200 responden Gen Z di Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa semakin sering seseorang mendengarkan musik sedih, terutama lebih dari tiga jam per hari, semakin tinggi pula kecenderungan mereka mengalami kecemasan dan depresi. Jadi, meskipun awalnya musik ini bisa membantu menenangkan perasaan, kalau terlalu sering didengar tanpa ada keseimbangan, justru bisa memperkuat emosi negatif.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kebiasaan seseorang yang suka merenung berlebihan tentang hal-hal buruk di masa lalu ketika mendengar musik. Contohnya pada seorang mahasiswi yang tidak ingin disebutkan namanya, ketika ditanyakan alasan mengapa ia bisa sampai menangis ketika lagu dari Nadhif Basalamah dengan judul “Penjaga Hati” diputar, dan alasannya adalah karena lagu tersebut dulunya pernah ia putar bersama pasangan, tetapi karena sudah tidak memiliki hubungan lagi maka ketika ia mendengar lagu tersebut akan teringat dengan kenangan masa lalunya. Maka dapat dikatakan musik bagi mahasiswi tersebut bukannya membuat ia merasa lebih baik, malah jadi makin tenggelam dalam perasaan sedih dan sulit untuk bangkit lagi.
Fenomena ini juga semakin diperkuat dengan tren di media sosial TikTok, Instagram, dan platform lainnya seringkali memperlihatkan video-video bernuansa emosional dengan latar musik sedih. Musisi-musisi Indonesia juga tidak luput memasukkan tema kesehatan mental di dalam musiknya, seperti Kunto Aji, Nadin Amizah, Sal Priadi, Hindia dan beberapa musisi lainnya (Muhammad Mahsa Javier, 2023:4-5). Berdasarkan Top Track Spotify Indonesia tahun 2024 lagu yang paling banyak diputar adalah lagu “Satu Bulan” dari Bernadya, yang mana lagi ini bercerita tentang seseorang yang belum move on dari suatu hubungan.
Berdasarkan hal itu, menjadikan lagu tersebut relevan dengan kisah banyak orang. Sedangkan track yang paling sering diputar di Spotify tahun 2025 saat ini berdasarkan Top 50 Indonesia yaitu lagu dari band bernama Feast dengan judul “Nina” yang sudah diputar sebanyak 100 juta pendengar di Spotify. Lagu ini memiliki makna tentang perjuangan dan pengorbanan seseorang kepada orang yang disayang meski terhalang jarak dan kesibukan, dengan makna lagu yang seperti itu lagi-lagi banyak orang dari semua kalangan tidak hanya Gen Z merasa relate dengan lagu tersebut. Tidak hanya lagu Indonesia, lagu-lagu global seperti “Beautiful Things” dari Benson Boone, “BIRDS OF A FEATHER” dari Billie Eilish, “End of Beginning” dari Djo dan masih banyak lagi lainnya juga banyak diputar secara global di Spotify. Lagu-lagu di atas juga viral di sosial media lantaran banyak dipakai untuk latar konten-konten di Tiktok maupun Instagram.
Dengan perhatian yang terus-menerus terhadap konten-konten yang berlatar lagu sedih seperti ini, memungkinkan seseorang jadi makin terbiasa dengan kesedihan dan tanpa sadar justru mencari pengalaman yang cocok dengan emosi tersebut. Alternatif yang mungkin bisa mengatasi hal tersebut adalah dengan mengawali mendengar musik sedih lalu perlahan-lahan beralih ke musik yang lebih bernuansa bahagia, mungkin perlahan bisa membantu menurunkan tingkat depresi secara signifikan. Jadi, bukannya tenggelam dalam lagu-lagu melankolis sepanjang hari, seseorang bisa mencoba mendengarkan musik yang perlahan-lahan meningkatkan suasana hati mereka. Artinya, musik memang bisa jadi alat untuk mengelola emosi, asalkan digunakan dengan cara yang tepat.
Jadi, pada akhirnya mendengarkan musik sedih bukanlah sesuatu yang harus dihindari sama sekali. Dalam dosis yang tepat, musik bisa menjadi teman yang membantu kita memahami dan mengelola perasaan. Tapi kalau merasa bahwa musik justru semakin memperburuk suasana hati, ada baiknya mencoba variasi genre musik lain atau mencari cara lain untuk mengatasi emosi, seperti berbicara dan bercerita dengan teman atau orang terdekat, menulis, berolahraga atau melakukan kegiatan yang kita sukai. Sebagai generasi yang sangat terhubung dengan teknologi dan media, generasi Z memiliki kesempatan untuk menggunakan musik dengan cara yang lebih sehat dan positif. Yang penting adalah menyadari bagaimana musik mempengaruhi emosi kita dan belajar menyeimbangkan playlist agar tidak terjebak dalam pusaran kesedihan yang berkepanjangan.
Opini
Bridging the Gap: Access to Justice for Women in Rural Indonesia

Published
3 hours agoon
21 April 2025By
Mitra Wacana
Author: Sarah Crockett (Intern from Australia)
Article 27 of the 1945 Constitution affirmed that all citizens shall be equal before the law, underscoring a core principle of equality within the legal framework of Indonesia. This foundational concept is further reinforced through Article 28D(1); that every person shall be entitled to protection and equitable legal certainty as well as equal treatment before the law. This burdens the State to grant everyone the right to be equal before the law without any excuses. In 1984 Indonesia also ratified CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women). These laws, while well-intentioned, have frequently fallen short of their goals. Over the years, cases have shown how laws failed to facilitate the protection of women and the prevention of sexual harassment in Indonesia. A key aspect of this is the difficulty women experiencing in gaining access to justice following sexual crimes.
This issue of access to justice for women who have experienced sexual violence is heightened in rural areas. Rural regions are not only more isolated in a geographic sense, but the remoteness of location also creates a scarcity of certain assets. There are fewer resources like lawyers, education on the law and other legal aids. This can make it even more difficult to obtain legal counsel and cause confusion around whether individuals are entitled to legal assistance as well as where they can find it. Many women are unaware of their rights or what legal avenues are available to them to address instances of sexual assault. These areas also lack access to essential legal technology such as systems for digital record-keeping.
This gap can create inefficiencies in case handling, particularly in cases of sexual assault where the documentation of incidents is vital to the provision of evidence. The resulting inefficiencies stemming from outdated or ineffective record systems can lead to lost or mismanaged evidence, creating obstacles to timely and efficient legal justice and undermining the credibility of the legal system. Furthermore, a lack of adequate support systems for victims in rural areas, for example advocacy groups or mental health services, can increase feelings of isolation and helplessness resulting in reduced reporting. It is particularly vital that these issues are addressed as a significant portion of reported sexual assaults originate in rural regions. In a survey of 735 court decisions involving the sexual abuse of women 78.1% of cases were from rural region, although many cases go unreported.
Rural regions and more isolated communities tend to have even greater social stigma around female sexual assault than more urban areas. Traditional values in these areas can prioritize family honour and the reputation of the community over individual rights. An example of how this can manifest is the fact that women in rural regions who are assaulted are frequently pressured to marry their rapist to avoid social stigma by both their family and the police. In 2020 in East Nusa Tenggara a fifteen-year-old rape victim was married off by her parents to her seventy-year-old rapist. This stigma is amplified by cultural norms and patriarchal attitudes that place the burden of blame on victims. As a result, victims fear damage to their reputations or even backlash from their families.
Cultural norms may also encourage reconciliation over the pursuit of legal recourse. There is often pressure to avoid legal action to reduce the perceived shame this would bring the families of women who have experienced sexual assault. Victims may also feel that the outcomes they can expect for reporting will be unsatisfactory and therefore decline to pursue formal justice, particularly in rural areas. This stigmatization not only discourages individuals from seeking legal recourse but also affects their mental health and physical well-being. The stigma could extend to the legal process, where victims may face revictimization through insensitive questioning or biased treatment, reinforcing a culture of silence and underreporting. There is also a trend in rural areas of police lacking sensitivity training when dealing with victims of sexual assault, resulting in a bias against claimants and a culture of victim-blaming, further disincentivising victims from reporting.
In recent years, Indonesia experienced progressive development towards its laws and regulations on sexual violence. For years, the Wetboek van Stratrecht (WvS) has been the sole reference of law on sexual violence in Indonesia. In general, the Dutch-inherited criminal code is not sufficient to accommodate the fast-changing dynamics of criminal law in Indonesia. For years, Indonesia applied a very limited definition of sexual violence that often ending up causing harm to victims and restricted the effectiveness of legal enforcement. The retributive nature of Indonesia’s criminal law also puts aside the victim’s rights and interests which a massive application of restorative justice in Indonesia’s criminal law has tried to reform. Indonesia has now enacted Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence which adopted a broader definition of sexual violence. The adoption of a broader definition of sexual violence could be seen from the inclusion of non-physical sexual harassment, marital sexual harassment, and online-based sexual violence.
Law Number 12 of 2022 also puts more focus on the victim compared to the old law as it is more perpetrator-oriented. The new law sets out a series of measures for the protection of the victim of sexual harassment such as medical and psychological guidance, restitution, rehabilitation, and also legal aid. The new law also recognises the importance of the victim’s own statements as well as digital evidence. However, despite the improvements shown by Law Number 12 of 2022, there have been a lot of obstacles in implementing the law. Law enforcement officers, especially police and prosecutors, are often poorly trained in handling sexual violence cases from a victim-centered perspective, resulting in many cases not being taken seriously or being overlooked. This also causes victims to doubt whether their cases would be taken seriously or if they would experience backlash for being the victims of sexual crimes.
The new law on sexual violence is expected to bring fresh air to the enforcement and eradication of sexual harassment in Indonesia. It is also in the spirit of applying the concept of restorative justice in Indonesia’s criminal law, while slowly leaving the long-adopted concept of retributive justice. In its formulation, the Government labelled Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence as a more accommodating law and provides more care to the victim by introducing more definitions of sexual violence, legal aid to the victim, restitution, and a higher sanction to the perpetrator. Despite all the claims made by the Government of the Republic of Indonesia, the law is far from what seems to be the objective of the law. One of the most vital points in ensuring the success of the implementation of the law is the legal enforcer. As perfect as it is, the law will not be ideal if the enforcement is weak.
In addition, the enforcement of the law in online-based sexual violence remains ineffective. The digital infrastructure provided by the government in battling with online-based sexual violence is insufficient and cannot accommodate the fast-paced development of the internet. This can result in victims being left untreated and the existing systems for protection and prevention of online sexual violence are very minimal. Overall, further work is required in order to facilitate better access to justice for women in rural Indonesia.