Berita
Masyarakat Baciro Ikuti Lokalatih Deteksi Dini Intoleransi dan Radikalisme Kolaborasi Lintas Iman untuk Menjaga Keberagaman
Published
1 year agoon
By
Mitra Wacana
Puluhan warga Kelurahan Baciro, Gondokusuman, mengikuti Lokalatih deteksi dini intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme (IRE) di Aula Kelurahan setempat, Rabu (19/3/2025). Kegiatan yang diselengarakan oleh Mitra Wacana yang didukung oleh Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI). Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat dalam mengenali tanda-tanda dini IRE serta membangun strategi perlindungan diri dan komunitas.

Sebanyak 24 peserta yang berasal dari berbagai kelompok, termasuk perempuan, pemuda, tokoh agama, dan perwakilan pemerintah kelurahan, mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Lokalatih ini merupakan bagian dari program Merajut Kolaborasi Lintas Iman dalam Upaya Pencegahan Intoleransi, Radikalisme, dan Ekstremisme, yang hadir sebagai respons atas meningkatnya kasus intoleransi di Yogyakarta. Kota yang dikenal dengan keberagamannya ini menghadapi berbagai tantangan, seperti ujaran kebencian, tindakan diskriminatif, serta ketegangan berbasis perbedaan identitas yang dapat mengancam harmoni sosial. Oleh karena itu, pemahaman tentang deteksi dini IRE menjadi sangat penting.
Dalam sambutannya, Lurah Baciro, Sutikno, menegaskan pentingnya upaya preventif untuk menjaga perdamaian dan kerukunan di wilayahnya. “Kelurahan Baciro adalah miniatur Yogyakarta: padat, majemuk, namun rentan gesekan. Pelatihan ini menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran kolektif agar konflik dapat dicegah sedini mungkin. Kami sangat mengapresiasi Mitra Wacana atas inisiatif ini,” ujarnya.
Dua narasumber dengan latar belakang berbeda dihadirkan untuk memberikan perspektif yang mendalam. Bayu, perwakilan dari Kesbangpol Kota Yogyakarta, membahas situasi terkini terkait IRE, mengenali bentuk-bentuk intoleransi, serta strategi deteksi dini. Ia juga memaparkan beberapa studi kasus insiden intoleransi yang pernah terjadi di Yogyakarta sebagai pembelajaran bagi peserta. Sementara itu, Siti Aminah dari Srikandi Lintas Iman Yogyakarta mengajak peserta untuk menggali cara menghilangkan prasangka terhadap kelompok berbeda, membangun dialog lintas iman yang konstruktif, serta memahami strategi perlindungan diri dari pengaruh negatif IRE.

Tidak hanya sekadar sesi pemaparan materi, kegiatan ini juga mengedepankan diskusi interaktif dan simulasi dalam mengidentifikasi potensi IRE di lingkungan sekitar. Peserta diajak untuk berbagi pengalaman serta mendiskusikan solusi yang dapat diterapkan di komunitas masing-masing. Dengan metode yang partisipatif, pelatihan ini berhasil menciptakan ruang dialog yang inklusif dan mendorong keterlibatan aktif peserta.
“Harapan kami, kegiatan ini tidak hanya memberi pemahaman, tetapi juga membangun komitmen peserta sebagai agen perubahan di komunitas mereka. Dengan meningkatkan kesadaran dan keterampilan dalam membangun dialog yang sehat, kita bisa bersama-sama menjaga keberagaman agar tetap menjadi kekuatan, bukan sumber konflik,” ungkap Ruliyanto, Koordinator Program.
Melalui lokakarya ini, diharapkan peserta dapat memahami berbagai bentuk IRE, memperkuat jejaring komunikasi lintas iman, serta membangun lingkungan yang lebih damai dan harmonis di Baciro dan sekitarnya. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan ancaman intoleransi dan radikalisme dapat dicegah sebelum berkembang lebih jauh.
You may like

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

SIARAN PERS Menjamin Hak Beribadah adalah Amanat Konstitusi, Bukan Kompromi Sosial. Sikap Mitra Wacana atas Pembubaran Ibadah GMS di Panggungharjo

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas
Berita
SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Published
1 week agoon
6 June 2026By
Mitra Wacana
Insiden Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar
Pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sebuah kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Watu Gambir Park, Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Kegiatan yang sedianya berlangsung selama tiga hari (5–7 Juni 2026) dan diikuti oleh ratusan anak serta remaja ini terpaksa dihentikan lebih awal setelah muncul tekanan dari sekitar 100 orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya (FUUI-SOYA).
Menurut keterangan panitia, perkemahan tersebut berisi agenda olahraga, hiking, permainan tradisional, serta salat tahajud bersama—kesemuanya bersifat internal, damai, dan tidak melanggar ketertiban umum. Sementara itu, pihak penolak menyatakan keberatan karena mengkhawatirkan adanya penyebaran paham Ahmadiyah, dengan merujuk pada fatwa MUI sebagai dasar moral mereka. Aparat kepolisian yang hadir di lokasi akhirnya memutuskan membubarkan kegiatan dan memulangkan seluruh peserta, dengan alasan menjaga situasi agar tidak memanas.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena kembali memperlihatkan bagaimana kegiatan keagamaan kelompok minoritas di Indonesia dapat dihentikan hanya karena adanya penolakan massa, tanpa adanya pelanggaran hukum yang terbukti.
Pernyataan Sikap Mitra Wacana
Mitra Wacana mengecam keras pembubaran paksa perkemahan pemuda Ahmadiyah di Karanganyar tersebut. Kami memandang bahwa tindakan aparat yang memilih mengakomodasi tekanan kelompok intoleran, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara, merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Kejadian ini bukanlah insiden terisolasi. Hal ini merupakan mata rantai panjang dari praktik diskriminasi sistematis yang selama puluhan tahun dialami oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia, mulai dari penutupan rumah ibadah, pengusiran dari komunitas, hingga pembubaran kegiatan-kegiatan damai seperti perkemahan anak-anak. Alih-alih hadir sebagai pelindung, aparat keamanan justru kerap menjadi pelaksana kehendak massa intoleran yang menggunakan kekuatan kolektif untuk memveto hak-hak kelompok minoritas.
Mitra Wacana menolak segala bentuk pembenaran yang menggunakan dalih menjaga ketertiban umum dalam kasus ini. Menjaga ketertiban umum seharusnya berarti melindungi semua pihak dari intimidasi dan ancaman, bukan mengorbankan hak kelompok rentan demi menghindari konflik sesaat. Ketika negara memilih jalan pintas dengan membubarkan kegiatan yang sah dan damai, sesungguhnya negara sedang mengirimkan pesan bahwa intoleransi dan tekanan massa adalah cara yang efektif untuk mengalahkan hukum dan konstitusi.
Peristiwa Karanganyar juga menunjukkan kesenjangan mencolok antara retorika toleransi pemerintah di panggung domestik dan internasional dengan realitas di lapangan. Di berbagai forum, Indonesia kerap mempromosikan diri sebagai negara yang demokratis dan menghormati keberagaman. Namun kenyataannya, warga negara dari kelompok minoritas masih harus hidup dalam ketidakpastian: kapankah kegiatan keagamaan mereka berikutnya akan dibubarkan hanya karena ada pihak yang merasa terganggu secara doktriner.
Tuntutan Mitra Wacana
Sehubungan dengan hal tersebut, Mitra Wacana menyampaikan lima tuntutan kepada pemangku kepentingan:
- Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konkret dan terukur, tidak sekadar imbauan, guna memastikan tidak ada lagi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai akibat tekanan kelompok intoleran di wilayah mana pun.
- Kapolri untuk memeriksa seluruh aparat yang terlibat dalam pembubaran di Karanganyar, memberikan sanksi institusional yang tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur, serta mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
- Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan perlindungan hak konstitusional warga negara di wilayahnya, serta membuat kebijakan pencegahan yang bersifat mengikat bagi seluruh aparatur.
- Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk segera menyusun protokol baku bagi pemerintah daerah dalam merespons penolakan terhadap kegiatan keagamaan minoritas, dengan prinsip bahwa tekanan massa tidak boleh menjadi dasar pelarangan.
- Dewan Perwakilan Rakyat untuk menginisiasi peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan keyakinan, serta memberikan sanksi pidana bagi tindakan intimidasi, ancaman, atau pembubaran paksa kegiatan keagamaan yang tidak melanggar hukum.
Penutup
Mitra Wacana mengingatkan bahwa insiden ini terjadi di bulan Pancasila—sebuah ironi yang mendalam. Semangat bhinneka dan ketuhanan yang maha esa seharusnya melindungi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya, bukan justru menjadi tameng bagi kelompok intoleran untuk membungkam mereka yang berbeda. Tanpa keberanian politik untuk menegakkan hukum secara adil, maka setiap warga negara minoritas akan selalu hidup dalam bayang-bayang ketakutan.
Mitra Wacana akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong akuntabilitas aparat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak menormalisasi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai.
Kontak:
Perkumpulan Mitra Wacana
Email: mitrawacanawrc@gmail.com

BBM Naik, Tekanan Ekonomi Masyarakat Semakin Berat

Understanding Stress: Why it Matters and How to Manage It








