web analytics
Connect with us

Opini

Menciptakan Suasana Idul Adha yang Tertib dan Ramah Lingkungan

Published

on

Sebagaimana perayaan pada umumnya, masyarakat Yogyakarta selalu bersuka cita menyambut hari raya Idul Adha. Idul Adha tidak melulu tentang rangkaian ibadah shalat di pagi hari, menyembelih hewan kurban lalu membagikannya kepada masyarakat. Kemeriahan biasanya sudah dimulai malam hari sebelum jatuhnya hari raya Idul Adha.

Takbiran di mushola atau masjid, takbir keliling ataupun lomba takbir bisa dibilang menjadi bagian yang melekat di masyarakat jelang Idul Adha. Kegiatan-kegiatan tersebut seringkali diramaikan banyak orang dari anak-anak, remaja hingga tua. Tidak bisa dinafikan bahwa ini menjadi kearifan masyarakat yang patut di apresiasi. Namun, di sisi lain, kegiatan malam jelang Idul Adha ini juga perlu memahami batas-batas tertentu sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan dan mengganggu ketertiban serta keamanan.

Mengantisipasi hal tersebut, dalam Rapat Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan pada Rabu (04/06/2025) Kesbangpol Kabupaten Bantul memberikan penjelasan mengenai Surat Edaran Nomor: B/400.8.3/03220/KESRA tentang Pelaksanaan Takbiran Dan Shalat Hari Raya Idul Adha Tahun 1446 H / 2025 M. Surat tersebut menganjurkan agar masyarakat melaksanakan takbir Hari Raya Idul Adha di masjid/mushola secara khidmat, dengan tetap menjaga ketertiban lingkungan masing-masing. Jika masyarakat hendak mengadakan kegiatan takbir keliling, panitia harus memberitahukan kepada Kepala Kepolisian Sektor setempat, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan.

Dalam aktifitas-aktifitas semacam ini, sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat untuk menggunakan pengeras suara. Sebagian kelompok masyarakat khususnya di Pulau Jawa bahkan tidak jarang menggunakan sound horeg. Penggunaannya menuai pro dan kontra karena suara yang dihasilkan sangat keras dan berpotensi mengganggu kenyamanan serta ketertiban.  Maka dari itu, penggunaan sound system juga turut diperhatikan dalam imbauan pemerintah Kabupaten Bantul. Bupati menghimbau agar pengeras suara yang digunakan diatur sehingga tidak mengganggu masyarakat lainnya.

Aturan-aturan lainnya yang disampaikan dalam surat edaran tersebut meliputi larangan membawa benda-benda yang berbahaya contohnya senjata tajam, miras, obor api dll. Pelaksanaan takbir keliling juga diatur agar rutenya tidak melewati batas Kapanewon dan kegiatan takbir keliling paling lama sampai dengan pukul 23.00 WIB. Kendaraan yang dipergunakan harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan.

Selain aturan berkaitan dengan tata tertib Idul Adha, melalui Surat Edaran Bupati Bantul Nomor: B/600.4.15/03458/DLH mengimbau agar pelaksanaan Idul Adha berjalan tanpa menghasilkan sampah plastik. Beberapa anjuran diberikan demi terlaksananya tujuan tersebut. Ketika melaksanakan shalat Idul Adha, masyarakat dianjurkan membawa peralatan sholat dari rumah dan menggunakan alas sajadah dan/atau tikar yang dapat digunakan ulang dan dibawa pulang setelah selesai melaksanakan sholat Idul Adha.

Adapun dalam pembagian daging kurban, panitia diharapkan untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau masyarakat untuk membawa sendiri wadah yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban. Panitia pembagian daging kurban hendaknya menggunakan kemasan ramah lingkungan seperti, daun (daun pisang, jati dll), kemasan dari anyaman bambu dan kemasan makanan lain yang bisa digunakan ulang.

Panitia kurban juga perlu menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan sholat Idul adha dan pembagian daging kurban. Melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan sholat Idul Adha dan pembagian daging kurban. Masyarakat dilarang membuang limbah atau sampah hasil pemotongan hewan kurban ke sungai atau badan air  dan di anjurkan untuk membuat lubang dan ditimbun kembali. Panitia kurban juga harus menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik. (wiji)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Nasib Manuskrip Pasca Banjir: Upaya Penyelamatan dan Restorasi Budaya

Published

on

Mahasiswi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya di Universitas Andalas2

Ungkapan “Sakali aia gadang, sakali tapian barubah.” bukan hanya sekedar pepatah Minangkabau, melainkan juga memori ekologis masyarakat terhadap alam. Banjir bukan hanya sekedar peristiwa alam, melainkan bagian dari sejarah yang terus berulang dan meninggalkan bekas pada masyarakat. Namun, perubahan yang ditinggalkannya bukan hanya pada bentang alam dan kehidupan sosial, tetapi juga pada jejak intelektual masa lalu masyarakat, salah satunya terekam dalam manuskrip.

Manuskrip merupakan tulisan yang ditulis menggunakan tangan pada lembaran-lembaran kertas, yang didalamnya berisi pemikiran orang-orang pada masa lampau. Sejalan dengan Baried (1985:54) manuskrip adalah medium teks berbentuk konkret dan nyata. Di dalam Manuskrip ditemukan tulisan-tulisan yang merupakan sebuah simbol bahasa untuk menyampaikan sesuatu hal tertentu. Manuskrip dapat dikatakan sebagai salah satu warisan nenek moyang pada masa lampau, berbentuk tulisan tangan yang mengandung berbagai pemikiran dan perasaan tercatat sebagai perwujudan budaya masa lampau. Sehingga akan sayang sekali jika pemikiran nenek moyang kita hilang akibat penanganan yang kurang tepat.

Manuskrip-manuskrip yang tersimpan di surau, rumah gadang, perpustakaan nagari, maupun kediaman para ninik mamak sering kali menjadi korban dari bencana alam, salah satunya banjir. Karena setelah banjir tersebut mulai surut, nasib manuskrip itu dipertaruhkan. Ketika banjir menyapu perkampungan, kertas-kertas manuskrip itu basah oleh air, menyebabkan tulisan pada teks-nya bisa saja pudar. Pada titik inilah penanganan awal menjadi penentu apakah sebuah naskah masih mungkin diselamatkan atau justru rusak.

Sayangnya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui cara penanganan darurat manuskrip basah. Di beberapa tempat, manuskrip yang terendam justru dijemur langsung di bawah terik matahari yang bisa menyebabkan lembarannya menempel. Ada pula yang mengeringkannya di dekat api untuk mempercepat proses pengeringan, padahal suhu panas justru membuat tinta luntur dan kertas mengerut. Bahkan dalam situasi panik, sebagian manuskrip dibersihkan dengan kain kasar atau disikat karena dianggap kotor, yang pada akhirnya merobek halaman-halaman yang sebenarnya masih mungkin diselamatkan. Kecerobohan kecil seperti itu sering kali menjadi perbedaan antara manuskrip yang dapat bertahan dan punah.

Untuk itu, perlunya peran dan dukungan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penanganan dan perawatan manuskrip yang benar, karena manuskrip seringkali berada di tengah-tengah masyarakat. Sehingga, detik-detik pertama setelah air surut sepenuhnya bergantung pada pengetahuan masyarakat setempat. Pemerintah dapat melibatkan masyarakat baik individu maupun lembaga dalam merawat dan melestarikan manuskrip. 

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan edukasi tentang perawatan manuskrip yang baik dan benar sehingga manuskrip yang ada seringkali rusak sebelum sempat di digitalisasi. Padahal langkah-langkah sederhana seperti memisahkan halaman yang menempel, mengeringkan naskah di tempat teduh dan berangin, atau menyerap air dengan tisu tanpa tekanan berlebihan, bisa menjadi penyelamat sebelum tim konservator datang. Edukasi inilah yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah, perpustakaan, dan lembaga kebudayaan.

Bencana banjir sudah berulang kali terjadi, bahkan dari dahulu kala. Hal tersebut seharusnya menjadi pengingat bahwa pengetahuan mengenai perawatan naskah manuskrip sangat penting, tidak hanya bagi satu pihak saja tetapi diperlukan kerjasama dari berbagai pihak. Kerja sama antara pemerintah, akademisi, komunitas budaya, dan masyarakat adalah kunci dalam menjaga keberlangsungan manuskrip. Pemerintah dapat mengambil peran sebagai penyedia edukasi, tentang bagaimana penanganan darurat terhadap manuskrip, serta menyediakan peralatan yang menunjang penyelamatan manuskrip. Sementara masyarakat, sebagai pihak terdekat dengan naskah, menjadi penentu apakah pengetahuan teoretis itu dapat dijalankan dengan benar di lapangan.

Jika manuskrip adalah kunci yang menyimpan ingatan suatu peradaban, maka penyelamatannya adalah urusan berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga, masyarakat adat, dll. Banjir boleh mengubah bentuk geografis daerah, tetapi bukan berarti ia bisa menghapus jejak pemikiran para leluhur yang sudah diwariskan begitu lama. Karena pada akhirnya, yang membuat suatu masyarakat bertahan bukan hanya rumah dan infrastruktur yang diperbaiki, ataupun peradaban yang dibangun ulang, tetapi juga tentang cerita, gagasan, ilmu dan identitas yang mereka wariskan melalui lembaran-lembaran kertas tua.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending