Opini
Ketika Ijazah Hanya Tiket Masuk ke Dunia yang Tak Siap Menerima
Published
12 months agoon
By
Mitra Wacana

T.H. Hari Sucahyo,
alumnus Psikologi, peminat sosial humaniora
Laporan Dana Moneter Internasional yang menyebut angka pengangguran Indonesia diperkirakan mencapai 5 persen pada tahun 2025 seolah menjadi gema dari realitas yang sudah lama berdetak di tengah masyarakat: pendidikan tinggi tak lagi menjamin lapangan kerja, dan ijazah tak lebih dari simbol harapan yang kian usang. Peringkat ketiga tertinggi di Asia dalam hal pengangguran, hanya kalah dari Pakistan dan Cina, bukan prestasi, tapi peringatan yang menuntut refleksi mendalam. Lebih menyakitkan lagi, mereka yang menganggur bukan hanya lulusan sekolah dasar atau SMP, tapi juga mereka yang telah menghabiskan waktu dan biaya bertahun-tahun di bangku perguruan tinggi.
Fenomena ini menyingkap lapisan-lapisan masalah yang tak kasatmata namun sangat sistemik. Indonesia telah membanggakan diri dengan bonus demografi, tetapi lupa menyiapkan fondasi kuat agar bonus ini tidak berubah menjadi bumerang. Angkatan kerja yang melimpah bukan berarti produktivitas meningkat. Sebaliknya, tanpa keterampilan yang relevan dan infrastruktur ketenagakerjaan yang inklusif, kita hanya mencetak generasi frustrasi: muda, berpendidikan, namun tak tahu ke mana harus melangkah.
Ironisnya, banyak dari lulusan pendidikan menengah dan tinggi justru terdampar di sektor informal. Mereka menjadi pekerja lepas tanpa jaminan sosial, pedagang daring musiman, pengemudi ojek daring, atau buruh lepas yang hidup dari proyek ke proyek. Bukan karena mereka tak mau bekerja di sektor formal, tapi karena pintu itu seakan ditutup rapat, ter kunci oleh kualifikasi yang tak sesuai, pengalaman yang tak pernah dimiliki, atau sistem rekrutmen yang terlalu eksklusif. Dalam situasi ini, ijazah tak lebih dari selembar kertas yang hanya bisa dibanggakan di ruang tamu, tapi tak berguna saat harus menghadapi kerasnya realitas pasar tenaga kerja.
Pemerintah sering kali mengklaim bahwa pendidikan telah diperluas dan akses makin terbuka. Tapi apakah akses yang luas sebanding dengan kualitas? Apakah kurikulum yang diajarkan benar-benar menjawab tantangan dunia kerja yang berubah cepat? Kualitas keterampilan angkatan kerja kita yang rendah menjadi jawaban yang memilukan. Banyak lulusan tak dibekali dengan kompetensi teknis yang dibutuhkan industri, dan lebih parah lagi, seringkali kehilangan kemampuan berpikir kritis, beradaptasi, dan bekerja sama serta kompetensi yang justru paling dibutuhkan di dunia kerja modern.
Masalah ini bukan semata soal pendidikan, tetapi juga cermin dari sistem ekonomi yang timpang. Dunia usaha sering kali memilih jalan pintas dengan mempekerjakan tenaga kerja murah, tanpa pelatihan, tanpa kepastian masa depan. Ketika produktivitas menjadi satu-satunya tolok ukur, manusia diperlakukan seperti mesin: diganti jika rusak, dibuang jika tak sesuai. Maka wajar jika anak-anak muda yang idealis, penuh harapan, akhirnya menjadi apatis. Mereka tak lagi percaya pada sistem yang tak memberi ruang bagi kemampuan dan kreativitas mereka.
Pemerintah memang telah meluncurkan berbagai program pelatihan, kartu prakerja, dan inisiatif lainnya. Tapi sayangnya, semua itu kerap terjebak dalam logika proyek: sukses di atas kertas, tapi tak berdampak nyata di lapangan. Pelatihan yang diberikan sering kali generik, tidak spesifik terhadap kebutuhan industri lokal, dan hanya menambah daftar panjang sertifikat, bukan keahlian. Kita butuh lebih dari sekadar pelatihan kilat. Kita membutuhkan perubahan paradigma: dari pendidikan yang menghafal menjadi pendidikan yang mencipta, dari pelatihan yang menyuap menjadi pelatihan yang mengasah.
Jika tak segera ditangani, angka 5 persen pengangguran hanyalah awal dari masalah yang lebih besar. Pengangguran terdidik adalah bom waktu sosial. Mereka yang merasa gagal dalam sistem cenderung kehilangan arah, mudah terjerumus ke dalam tindakan destruktif, baik secara personal maupun sosial. Ketimpangan akan makin dalam, kepercayaan publik pada negara menurun, dan demokrasi kehilangan pijakan stabilnya. Kita tidak sedang menghadapi sekadar soal ekonomi, tetapi soal masa depan bangsa.
Namun, di balik semua ini, ada harapan jika kita mau jujur dan berani berubah. Negara perlu berhenti sekadar membangun gedung-gedung sekolah atau kampus baru, dan mulai berinvestasi pada kualitas pengajar, perbaikan kurikulum, serta menjalin kerja sama erat dengan dunia usaha. Dunia usaha pun harus diberi insentif untuk mau membina, bukan hanya memanfaatkan. Di sisi lain, masyarakat perlu didorong untuk melihat pendidikan bukan hanya sebagai tangga sosial, tetapi sebagai jalan untuk mencipta nilai.
Pendidikan vokasi harus dikuatkan, bukan dipandang sebagai pilihan kedua. Keterampilan digital, pemikiran kreatif, kewirausahaan sosial—semua ini harus menjadi bagian dari DNA pendidikan kita. Anak-anak muda perlu dilatih untuk tidak hanya mencari pekerjaan, tapi juga menciptakan pekerjaan. Pemerintah daerah juga tak bisa lepas tangan. Mereka harus tahu sektor unggulan lokal, menciptakan ekosistem kerja yang kondusif, dan bukan hanya menunggu investor datang.
Kita perlu mengakui bahwa selama ini kita memaksa anak-anak muda untuk berlari di lintasan yang tak jelas ujungnya. Kita mendesak mereka meraih gelar, tapi tidak menyediakan jembatan menuju pekerjaan yang layak. Maka tak heran jika banyak yang tersesat. Jika tak segera dibenahi, Indonesia akan menjadi negeri dengan segudang sarjana, tapi miskin makna.
Bukan sekadar angka pengangguran yang perlu kita takuti, melainkan ketidakmampuan kita membaca arah zaman. Dunia berubah cepat, dan kita tak bisa terus berlari di tempat. Generasi muda Indonesia layak mendapatkan lebih dari sekadar janji. Mereka butuh sistem yang adil, dunia kerja yang inklusif, dan pendidikan yang memberdayakan. Bukan nanti. Tapi sekarang.
You may like
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)






