Opini
Menciptakan Suasana Idul Adha yang Tertib dan Ramah Lingkungan
Published
1 year agoon
By
Mitra Wacana
Sebagaimana perayaan pada umumnya, masyarakat Yogyakarta selalu bersuka cita menyambut hari raya Idul Adha. Idul Adha tidak melulu tentang rangkaian ibadah shalat di pagi hari, menyembelih hewan kurban lalu membagikannya kepada masyarakat. Kemeriahan biasanya sudah dimulai malam hari sebelum jatuhnya hari raya Idul Adha.
Takbiran di mushola atau masjid, takbir keliling ataupun lomba takbir bisa dibilang menjadi bagian yang melekat di masyarakat jelang Idul Adha. Kegiatan-kegiatan tersebut seringkali diramaikan banyak orang dari anak-anak, remaja hingga tua. Tidak bisa dinafikan bahwa ini menjadi kearifan masyarakat yang patut di apresiasi. Namun, di sisi lain, kegiatan malam jelang Idul Adha ini juga perlu memahami batas-batas tertentu sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan dan mengganggu ketertiban serta keamanan.
Mengantisipasi hal tersebut, dalam Rapat Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan pada Rabu (04/06/2025) Kesbangpol Kabupaten Bantul memberikan penjelasan mengenai Surat Edaran Nomor: B/400.8.3/03220/KESRA tentang Pelaksanaan Takbiran Dan Shalat Hari Raya Idul Adha Tahun 1446 H / 2025 M. Surat tersebut menganjurkan agar masyarakat melaksanakan takbir Hari Raya Idul Adha di masjid/mushola secara khidmat, dengan tetap menjaga ketertiban lingkungan masing-masing. Jika masyarakat hendak mengadakan kegiatan takbir keliling, panitia harus memberitahukan kepada Kepala Kepolisian Sektor setempat, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan.
Dalam aktifitas-aktifitas semacam ini, sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat untuk menggunakan pengeras suara. Sebagian kelompok masyarakat khususnya di Pulau Jawa bahkan tidak jarang menggunakan sound horeg. Penggunaannya menuai pro dan kontra karena suara yang dihasilkan sangat keras dan berpotensi mengganggu kenyamanan serta ketertiban. Maka dari itu, penggunaan sound system juga turut diperhatikan dalam imbauan pemerintah Kabupaten Bantul. Bupati menghimbau agar pengeras suara yang digunakan diatur sehingga tidak mengganggu masyarakat lainnya.
Aturan-aturan lainnya yang disampaikan dalam surat edaran tersebut meliputi larangan membawa benda-benda yang berbahaya contohnya senjata tajam, miras, obor api dll. Pelaksanaan takbir keliling juga diatur agar rutenya tidak melewati batas Kapanewon dan kegiatan takbir keliling paling lama sampai dengan pukul 23.00 WIB. Kendaraan yang dipergunakan harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan.
Selain aturan berkaitan dengan tata tertib Idul Adha, melalui Surat Edaran Bupati Bantul Nomor: B/600.4.15/03458/DLH mengimbau agar pelaksanaan Idul Adha berjalan tanpa menghasilkan sampah plastik. Beberapa anjuran diberikan demi terlaksananya tujuan tersebut. Ketika melaksanakan shalat Idul Adha, masyarakat dianjurkan membawa peralatan sholat dari rumah dan menggunakan alas sajadah dan/atau tikar yang dapat digunakan ulang dan dibawa pulang setelah selesai melaksanakan sholat Idul Adha.
Adapun dalam pembagian daging kurban, panitia diharapkan untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau masyarakat untuk membawa sendiri wadah yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban. Panitia pembagian daging kurban hendaknya menggunakan kemasan ramah lingkungan seperti, daun (daun pisang, jati dll), kemasan dari anyaman bambu dan kemasan makanan lain yang bisa digunakan ulang.
Panitia kurban juga perlu menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan sholat Idul adha dan pembagian daging kurban. Melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan sholat Idul Adha dan pembagian daging kurban. Masyarakat dilarang membuang limbah atau sampah hasil pemotongan hewan kurban ke sungai atau badan air dan di anjurkan untuk membuat lubang dan ditimbun kembali. Panitia kurban juga harus menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik. (wiji)
You may like

“Pemenuhan Hak Rakyat dan Perlindungan dari Bahaya Perdagangan Manusia di Indonesia” Upaya Kolaboratif Pencegahan Perdagangan Orang di Yogyakarta

Peran Sastra Populer dalam Meningkatkan Literasi di Kalangan Remaja

Merajut Kolaborasi Lintas Iman: Mencegah Intoleransi, Radikalisme dan Ekstremisme Di Baciro
Opini
Indonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit
Published
2 hours agoon
15 July 2026By
Mitra Wacana
Di republik ini, skandal korupsi hampir tak pernah berdiri sendiri. Ia datang bersama pertarungan narasi, saling lempar tanggung jawab antar-lembaga, dan pertunjukan kuasa yang membuat publik lebih sering menjadi penonton ketimbang pihak yang benar-benar dilindungi. Kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah memperlihatkan gejala itu dengan sangat telanjang: ketika perkara besar mencuat, yang ikut terdengar bukan hanya soal pasal dan barang bukti, tetapi juga aroma perseteruan antar-institusi penegak hukum.
Secara formal, polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang. Perkara itu disebut berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus besar, termasuk Asabri, batu bara, dan Krakatau Steel, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam langkah yang disebut sebagai bagian dari sinergi kelembagaan. Namun, bagi publik, pelimpahan seperti itu tidak otomatis menghapus kecurigaan. Justru di situlah masalahnya: ketika perkara menyentuh elite penegak hukum, setiap langkah administratif mudah dibaca sebagai manuver politik, bukan semata prosedur hukum.
Kecurigaan publik bukan muncul tanpa sebab. Dalam dua tahun terakhir, tingkat kepercayaan terhadap lembaga negara memang bergerak naik-turun, tetapi rentan sekali goyah saat masyarakat melihat ada jarak antara hukum yang diumumkan dan keadilan yang dirasakan. Survei Indikator Politik Indonesia pada Januari 2026 menunjukkan Kejaksaan Agung berada di tingkat kepercayaan tinggi, sekitar 80 persen, di bawah TNI dan Presiden, sementara DPR justru menjadi lembaga yang paling rendah tingkat kepercayaannya dalam survei yang diberitakan luas. Tetapi kepercayaan itu bukan modal yang tidak bisa habis; satu skandal besar saja cukup untuk mengikisnya, apalagi jika publik melihat ada kecenderungan saling lindungi di antara aparat dan elite.
Masalahnya, korupsi di Indonesia tidak lagi dibaca sebagai penyimpangan individu semata. Ia semakin dilihat sebagai bagian dari ekosistem kuasa yang membuat hukum bisa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Saat publik menyaksikan perkara besar ditangani dengan drama, istilah “penegakan hukum” terasa makin jauh dari pengalaman sehari-hari warga yang berjuang sekadar bertahan hidup. Dalam perspektif sosial-politik, ini adalah krisis legitimasi: negara masih punya perangkat formal, tetapi wibawa moralnya terus tergerus karena masyarakat melihat ketimpangan antara retorika bersih-bersih dan kenyataan yang penuh kompromi.
Di saat elite sibuk bertarung di atas, warga justru menghadapi tekanan dari bawah. Inflasi tahunan pada Februari 2026 tercatat 4,76 persen, lalu pada Juni 2026 masih berada di level 3,34 persen. Pada saat yang sama, terjadi kenaikan BBM dan bahan pokok dan harga beras di banyak daerah terus mengalami tekanan dari hulu hingga hilir. Ini bukan sekadar angka statistik. Bagi keluarga pekerja, angka-angka itu berarti isi dapur makin mahal, uang belanja makin sempit, dan kebutuhan harian makin sulit dipenuhi. Maka, ketika negara berbicara tentang program unggulan dan agenda besar pembangunan, warga wajar bertanya: untuk siapa sebenarnya semua itu dijalankan, jika hasilnya belum terasa dalam hidup sehari-hari?
Di titik inilah kritik sosial menjadi penting. Sebab persoalannya bukan cuma harga kebutuhan pokok, tetapi juga struktur ekonomi dan politik yang membuat beban selalu lebih berat ditanggung rakyat kecil. Ketika lapangan kerja sulit, daya beli melemah, dan pajak tetap menekan, rasa tidak adil tumbuh semakin dalam. Dalam situasi seperti ini, satu kasus korupsi besar bukan sekadar berita kriminal; ia menjadi simbol bahwa uang negara yang seharusnya dipakai memperkuat layanan publik justru diduga bocor ke lingkaran kuasa yang sulit dijangkau.
Lebih jauh lagi, ruang sipil juga menghadapi tekanan. Ketika aktivis, pembela HAM, atau suara-suara kritis mengalami intimidasi, persekusi, atau pembatasan, pesan yang ditangkap publik sangat jelas: negara lebih cepat merespons kritik ketimbang memperbaiki akar masalah. Dalam kacamata HAM, ini berbahaya karena mempersempit ruang koreksi publik. Jika yang bersuara lantang justru ditekan, sementara penyimpangan elite diproses setengah hati, maka negara pelan-pelan berubah menjadi arena yang tidak seimbang: kuat di atas kertas, tetapi rapuh di hadapan keadilan substantif.
Narasi perseteruan Polri dan Kejaksaan dalam perkara ini memperjelas bahwa publik sedang menyaksikan pertarungan otoritas, bukan semata pencarian kebenaran. Di banyak kasus serupa, yang diperebutkan bukan hanya siapa paling berwenang, melainkan siapa yang lebih dulu menguasai tafsir atas fakta. Padahal rakyat tidak menunggu siapa yang menang dalam perang institusi. Rakyat menunggu satu hal : apakah hukum masih bisa bekerja tanpa melindungi siapa pun yang berada di lingkar kekuasaan.
Kalau dirangkum secara tajam, keadaan sosial-politik Indonesia hari ini menunjukkan tiga lapis krisis sekaligus. Pertama, krisis integritas karena korupsi masih menempel dekat dengan pusat kekuasaan. Kedua, krisis kesejahteraan karena biaya hidup naik sementara akses kerja tetap sulit. Ketiga, krisis demokrasi substantif karena ruang kritik dan pembelaan HAM masih rentan terhadap tekanan. Tiga lapis krisis ini saling memperkuat, dan di sanalah letak bahaya sesungguhnya: ketika rakyat lelah, marah, tetapi juga makin tidak percaya bahwa negara benar-benar berdiri di pihak mereka.
Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya satu kasus korupsi, melainkan kemampuan negara untuk membuktikan bahwa hukum masih bekerja untuk keadilan, bukan untuk menyelamatkan nama besar. Jika tidak, maka setiap skandal baru hanya akan menambah keyakinan lama: bahwa rakyat diminta patuh, sementara elite diberi ruang untuk lolos.
Ruliyanto

Indonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit

Mitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Mitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online

Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)
Trending
Berita22 hours agoDinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO
Berita4 hours agoMitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online
Opini2 hours agoIndonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit







