web analytics
Connect with us

Opini

Menciptakan Suasana Idul Adha yang Tertib dan Ramah Lingkungan

Published

on

Sebagaimana perayaan pada umumnya, masyarakat Yogyakarta selalu bersuka cita menyambut hari raya Idul Adha. Idul Adha tidak melulu tentang rangkaian ibadah shalat di pagi hari, menyembelih hewan kurban lalu membagikannya kepada masyarakat. Kemeriahan biasanya sudah dimulai malam hari sebelum jatuhnya hari raya Idul Adha.

Takbiran di mushola atau masjid, takbir keliling ataupun lomba takbir bisa dibilang menjadi bagian yang melekat di masyarakat jelang Idul Adha. Kegiatan-kegiatan tersebut seringkali diramaikan banyak orang dari anak-anak, remaja hingga tua. Tidak bisa dinafikan bahwa ini menjadi kearifan masyarakat yang patut di apresiasi. Namun, di sisi lain, kegiatan malam jelang Idul Adha ini juga perlu memahami batas-batas tertentu sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan dan mengganggu ketertiban serta keamanan.

Mengantisipasi hal tersebut, dalam Rapat Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan pada Rabu (04/06/2025) Kesbangpol Kabupaten Bantul memberikan penjelasan mengenai Surat Edaran Nomor: B/400.8.3/03220/KESRA tentang Pelaksanaan Takbiran Dan Shalat Hari Raya Idul Adha Tahun 1446 H / 2025 M. Surat tersebut menganjurkan agar masyarakat melaksanakan takbir Hari Raya Idul Adha di masjid/mushola secara khidmat, dengan tetap menjaga ketertiban lingkungan masing-masing. Jika masyarakat hendak mengadakan kegiatan takbir keliling, panitia harus memberitahukan kepada Kepala Kepolisian Sektor setempat, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan.

Dalam aktifitas-aktifitas semacam ini, sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat untuk menggunakan pengeras suara. Sebagian kelompok masyarakat khususnya di Pulau Jawa bahkan tidak jarang menggunakan sound horeg. Penggunaannya menuai pro dan kontra karena suara yang dihasilkan sangat keras dan berpotensi mengganggu kenyamanan serta ketertiban.  Maka dari itu, penggunaan sound system juga turut diperhatikan dalam imbauan pemerintah Kabupaten Bantul. Bupati menghimbau agar pengeras suara yang digunakan diatur sehingga tidak mengganggu masyarakat lainnya.

Aturan-aturan lainnya yang disampaikan dalam surat edaran tersebut meliputi larangan membawa benda-benda yang berbahaya contohnya senjata tajam, miras, obor api dll. Pelaksanaan takbir keliling juga diatur agar rutenya tidak melewati batas Kapanewon dan kegiatan takbir keliling paling lama sampai dengan pukul 23.00 WIB. Kendaraan yang dipergunakan harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan.

Selain aturan berkaitan dengan tata tertib Idul Adha, melalui Surat Edaran Bupati Bantul Nomor: B/600.4.15/03458/DLH mengimbau agar pelaksanaan Idul Adha berjalan tanpa menghasilkan sampah plastik. Beberapa anjuran diberikan demi terlaksananya tujuan tersebut. Ketika melaksanakan shalat Idul Adha, masyarakat dianjurkan membawa peralatan sholat dari rumah dan menggunakan alas sajadah dan/atau tikar yang dapat digunakan ulang dan dibawa pulang setelah selesai melaksanakan sholat Idul Adha.

Adapun dalam pembagian daging kurban, panitia diharapkan untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau masyarakat untuk membawa sendiri wadah yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban. Panitia pembagian daging kurban hendaknya menggunakan kemasan ramah lingkungan seperti, daun (daun pisang, jati dll), kemasan dari anyaman bambu dan kemasan makanan lain yang bisa digunakan ulang.

Panitia kurban juga perlu menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan sholat Idul adha dan pembagian daging kurban. Melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan sholat Idul Adha dan pembagian daging kurban. Masyarakat dilarang membuang limbah atau sampah hasil pemotongan hewan kurban ke sungai atau badan air  dan di anjurkan untuk membuat lubang dan ditimbun kembali. Panitia kurban juga harus menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik. (wiji)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Krisis Kesantunan Berbahasa dalam Hate Comment pada Kolom Komentar Instagram @ahmaddhaniofficial

Published

on

Sumber foto: Freepik

Adela Damanik mahasiswi Sastra Indonesia di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas

Pada tanggal 20 Mei lalu, akun Instagram @ahmaddhaniofficial mendapatkan 700 lebih komentar buruk. Sebuah unggahan yang menampilkan Ahmad Dhani bersama istrinya saat menghadiri sebuah rapat dengan keterangan, “Barusan dengar pidato Presiden yang revolusioner soal menentukan sendiri harga sawit, batu bara, nikel, dan lain-lain. Slide 2 video colongan Raffi Ahmad,” dihujani komentar-komentar berupa opini, kritik pedas, hujatan, hingga kata-kata kasar yang ditujukan kepada Ahmad Dhani dan istrinya. Fenomena hate comment  seperti ini sepertinya sudah dinormalisasikan di ruang digital kita.

Berdasarkan data Napoleon Cat pada Januari 2026, jumlah pengguna Instagram di Indonesia mencapai 121, 54 juta pengguna, atau setara dengan 42,4% dari total populasi penduduk Indonesia. Tingginya angka tersebut, menunjukkan bahwa masyarakat lebih memilih berkomunikasi di dunia maya. Platform ini memang media yang mudah untuk berkomunikasi, berinteraksi, berekspresi, dan berkolaborasi, berbagi, menyampaikan pendapat atau kririk secara virtual (Aji, 2023). Kita dapat melontarkan apapun dengan siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Namun, kemudahan ini justru membuat interaksi di dunia maya menjadi pisau bermata dua. Alih-alih membuat obrolan makin seru, komentar yang dilontarkan kerap memicu konflik.

Berlindung dibalik “kebebasan berpendapat” membuat membuat kita sebagai netizen sering sekali asal dalam berbicara. Netizen cenderung melontarkan komentar buruk kepada penerima tuturan tanpa memikirkan perasaan si penerima tuturan. Etika berbicara yang biasanya dijaga ketika berkomunikasi secara langsung, mendadak hilang saat jari mulai menari di atas layar gawai. Apabila hal terus dinormalisasikan, media sosial yang awalnya menjadi ruang interaksi yang sehat justru berbalik menjadi lingkungan toxic yang memudarkan kesantunan berbahasa.

Untungnya, persoalan ini dapat diatasi dengan sebuah ilmu bahasa, khususnya dalam kajian pragmatik. Ada satu teori yang menerapkan enam aturan dalam menjaga kesantunan berbahasa. Keenam aturan ini dirumuskan dalam teori prinsip kesantunan berbahasa Geoffrey Leech yang terdiri dari: maksim kearifan, kedermawanan, penghargaan, kesederhanaan, kemufakatan, dan kesimpatian.

Namun, teori tetaplah teori jika tidak dipraktikkan. Ratusan hate comment pada akun Instagram Ahmad Dhani tersebut bukan lagi sekadar kebebasan berekspresi, melainkan wujud nyata pelanggaran prinsip kesantunan berbahasa. Lantas, seperti apa persisnya bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan netizen saat sedang  memuaskan ego untuk mengkritik orang lain?

  1. Maksim Kearifan

Maksim kearifan dalam hal yang bersifat imposisi dan komisi, yang umumnya diterapkan dalam tindak tutur ilokusi direktif dan komisif. Prinsip ini meminimalkan beban atau kerugian bagi orang lain, serta memaksimalkan keuntungan atau manfaat bagi mitra tutur. Dalam kegiatan bertutur, maksim ini menuntut penutur untuk selalu mengurangi keuntungan diri sendiri demi memprioritaskan kenyamanan pihak lain. Pelanggaran maksim kearifan, yaitu peserta tutur memaksimalkan kerugian orang lain, atau meminimalkan keuntungan orang lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:

Aithoshoutai: “@secondrecht.catalogue dodol barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂” (Jual barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂)

Tuturan @aithoshoutai termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan kerugian orang lain. Maksud dari akun instagram @aithoshoutai adalah menyampaikan ketidaksetujuan dengan pendapat akun instagram @secondrecht.catalogue, tetapi tidak menggunakan bahasa yang tidak santun dan merugikan orang lain dengan menjelek-jelekkan jualan orang lain.

  1. Maksim Kedermawanan

            Penutur meminimalkan keuntungan bagi diri sendiri dan memaksimalkan keuntungan bagi orang lain. Pelanggaran maksim kedermawanan, yaitu peserta pertuturan memaksimalkan atau memperbanyak keuntungan bagi diri sendiri dan meminimalkan keuntungan bagi pihak lain. Namun, maksim kedermawanan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.

  1. Maksim Penghargaan

            Penutur meminimalkan kritik/celaan terhadap orang lain dan memaksimalkan pujian kepada orang lain. Pelanggaran maksim penghargaan ini, yaitu tidak memberikan penghargaan pada pihak lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:

Zahra_store_pekalongan: “NGGAK PANTAS JADI ANGGOTA DPR. YG MILIH SOPO TO.” (Nggak pantas jadi anggota DPR. Yg milih siapa sih.)

Tuturan akun instagram @zahra_store_pekalongan termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan penghinaan terhadap pihak lain, yaitu Ahmad Dhani dan Mulan Jamela. Pengguna instagram tersebut secara tidak langsung ingin menyampaikan maksud bahwa Ahmad Dhani dan Mulan Jamela tidak bekerja dengan baik dengan menyampaikan penghinaan secara langsung melalui ungkapan “Nggak pantas jadi anggota DPR.”

  1. Maksim Kesederhanaan

Penutur yang santun meminimalkan pujian terhadap dirinya sendiri dan memaksimalkan celaan/kerendahan terhadap dirinya sendiri. Menyombongkan diri atau menyetujui pujian tentang diri sendiri dianggap tidak santun. Pelanggaran maksim ini yaitu peserta tutur tidak dapat bersikap rendah hati dengan cara menambah pujian terhadap dirinya sendiri. Namun, maksim kesederhanaan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.

  1. Maksim Kemufakatan

            Penutur harus mengurangi ketidak sesuaian antara diri sendiri dengan orang lain, dan tingkatkan persesuaian antara diri sendiri dengan orang lain. Pelanggaran maksim ini yaitu penutur dan lawan tutur meminimalkan kesetujuan di antara mereka, dan memaksimalkan ketidaksetujuan di antara mereka.

Secondrecht.catalogue: “Revolusioner ndasmu 😂.” (Revolusioner mulutmu 😂.)

Tuturan akun instagram @secondrecht.catalogue termasuk pelanggaran maksim kemufakatan karena memaksimalkan perbedaan pendapat dan meminimalkan kesetujuan yang sesuai dengan konteks postingan. Pengguna instagram tesebut secara tidak langsung menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pidato presiden mengenai revolusioner melalui ungkapan “Ndasmu,” di mana kata ndasmu merupakan bahasa kasar dari Bahasa Jawa yang memiliki artimu mulutmu.

  1. Maksim kesimpatian

            Maksim kesimpatian mengharuskan semua peserta pertuturan untuk memaksimalkan rasa simpati, dan meminimalkan rasa antipati kepada lawan tuturnya. Pelanggaran maksim ini, yaitu peserta pertuturan tidak memaksimalkan rasa simpati, dan tidak meminimalkan rasa antipasti kepada lawan tuturnya. 

Muh.philow2020: “Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.” (Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.)

Tuturan akun instagram @muh.philow2020 termasuk pelanggaran maksim kesimpatian karena meminimalkan simpati dan memaksimalkan antipati. Pengguna instagram menggunaakan bahasa yang tidak santun dengan menyebutkan Jin Kampret  dan Jin Dasim sebagai Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. Penutur menyampaikan ketidaksukaannya terhadap orang lain dengan menamai manusia sebagai jin. Padahal unggahan akun @ahmaddhaniofficial tidak ada yang salah, hanya mengunggah foto ia bersama sang istri pada slide pertama dan keadaan ruang sidang pada slide kedua.

            Pada akhirnya, ratusan komentar negatif di akun @ahmaddhaniofficial membuktikan bahwa netizen Indoensia memang sedang mengalami krisis kesantunan yang cukup parah. Melalui teori Geoffrey Leech, terbukti bahwa banyak netizen secara sadar maupun tidak sadar telah melanggar maksim kearifan, penghargaan, kemufakatan, hingga kesimpatian. Alih-alih meredam ego, pengguna media sosial justru sering kali memaksimalkan celaan dan antipati terhadap orang lain dengan berlindung di balik “kebebasan berpendapat“. Oleh karena itu, masyarakat harus kembali menerapkan etika berbahasa dunia nyata ke dalam interaksi dunia maya, agar kebebasan berpendapat tidak terus-menerus disalahartikan sebagai kebebasan untuk saling menghujat.

Continue Reading

Trending