web analytics
Connect with us

Opini

Pelindungan dan Pemenuhan Hak Transpuan sebagai Warga Negara Dijamin UUD

Published

on

Sumber: Freepik

Oleh Wahyu Tanoto

Terlepas dari apakah kita mengakui atau tidak, sering kali keberadaan waria atau perempuan transgender (transpuan) di Indonesia menghadapi penolakan karena dianggap sebagai tidak normal. Meminjam istilah Masthuriyah Sa’dan (Santri Waria, 2020), mereka dikategorikan sebagai makhluk “Lain”. Tidak sedikit yang menilai bahwa waria sebagai hal memalukan yang merusak moralitas masyarakat. Akibatnya, terjadi perlakuan yang tidak adil-diskriminatif terhadap transpuan, dan hak-hak mereka acap kali diabaikan.

Meskipun zaman telah berkembang begitu pesat yang ditandai dengan era digital, kehadiran transpuan seolah-olah telah diterima oleh masyarakat. Namun, kenyataannya masih terjadi penolakan dari segelintir orang/kelompok. Terlepas dari pemahaman kita bahwa transpuan bagian dari keberagaman alam semesta yang diciptakan oleh Tuhan, realitanya masih banyak transpuan yang berjuang untuk mendapatkan hak-haknya karena beban stereotip. Bahkan, hak-hak yang seharusnya mereka miliki kerap diabaikan oleh pemerintah dan bahkan masyarakat. Akibatnya, tidak sedikit transpuan mengalami diskriminasi dan marginalisasi.

Peristiwa Kekerasan

Menurut Yayasan Kebaya, pada tahun 2021, seperti yang diberitakan oleh dw.com terdapat sekitar 200 orang transpuan yang terdaftar di Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, hanya 50 orang yang merupakan penduduk asli Yogyakarta dan sisanya sebanyak 150 orang berasal dari kota-kota lain di Indonesia. Saat ini, sekitar 15 orang masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mereka sedang berjuang untuk mendapatkannya.

Selain masalah identitas kependudukan, transpuan juga sering kali mengalami perlakuan yang tidak adil di tempat kerja. Banyak tempat kerja yang menolak menerima transpuan sebagai karyawan. Alasan di balik penolakan tersebut beragam, mulai dari ketidaksesuaian dengan aturan tempat kerja, menimbulkan ketidaknyamanan, dan dianggap “tidak normal,” atau bahkan karena didasarkan pada keyakinan-nilai tertentu.

Transpuan juga mengalami diskriminasi di institusi pendidikan. Banyak transpuan kesulitan mendapatkan akses pendidikan yang layak karena stigma dari anggota masyarakat, ormas, termasuk dari lembaga pendidikan itu sendiri. Misalnya, pada 2016 terjadi kasus penggrebekan Pondok Pesantren Waria Al-Fatah Yogyakarta oleh kelompok Front Jihad Islam (FJI) yang menuntut penutupan pesantren. Kasus ini merupakan contoh nyata bahwa mereka juga menjadi korban persekusi dalam bidang religiusitas-agama. Sebenarnya, Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945.

Semua orang mengetahui, jika transpuan kerap menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual. Sayangnya, peristiwa tersebut tidak dilaporkan kepada pihak berwajib karena mereka merasa tidak dihargai, khawatir, dan takut akan stigma yang muncul akibat laporan tersebut. Dalam istilah lain lazim sebagai insecure; akibat pengalaman traumatik di masa lalu. Kurangnya pelindungan keamanan dari pemerintah semakin memperparah kondisi ini. Sebagai contoh, yang terjadi pada 2018, dilaporkan bahwa dua transpuan di Bekasi diserang dan salah satunya bahkan dilecehkan secara seksual oleh puluhan orang dengan kata-kata bernada kebencian.

Selain itu, hak-hak transpuan juga sering diabaikan dalam bidang layanan sosial, agama, dan kesehatan. Sebuah laporan dari salah satu majalah investigasi nasional, pada bulan Juli 2021 menyebutkan bahwa sebanyak 57,5% orang lesbian, gay, biseksual, transgender, dan interseks (LGBTI) tidak mendapatkan bantuan sosial Covid-19 dari pemerintah. Alasan di balik hal ini antara lain keterbatasan akses informasi, diskriminasi berdasarkan gender dan identitas seksual, serta ketiadaan dokumen kependudukan.

Hak sebagai warga negara

Sudah terlalu banyak transpuan yang menghadapi kesulitan ketika ingin mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka karena stigma dan diskriminasi. Padahal, Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Namun, seringkali transpuan diabaikan dan hak-hak mereka dilanggar.

Dalam bidang sosial dan agama, transpuan juga seringkali tidak mendapatkan hak yang sama seperti masyarakat lainnya. Banyak lembaga sosial atau keagamaan yang menolak keberadaan transpuan, sehingga mereka diabaikan dan sulit mendapatkan layanan sosial yang memadai, seperti bantuan sosial atau program pengembangan diri. Beberapa transpuan bahkan meninggal karena masalah gizi selama pandemi Covid-19 di Yogyakarta karena masalah identitas kependudukan.

Masih banyak lagi hak-hak transpuan yang seringkali diabaikan atau dicabut oleh pihak-pihak yang seharusnya melindungi mereka. Misalnya, hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, hak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti transportasi dan fasilitas umum, serta hak untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial dan politik. Hal ini tidak hanya merugikan transpuan secara individu, tetapi juga merugikan masyarakat dan negara secara keseluruhan. Ketidakadilan dalam kehidupan hanya akan menyebabkan ketidakstabilan sosial dan politik yang berdampak negatif pada citra negara.

Merespon kebutuhan

Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperjuangkan hak-hak transpuan yang selama ini diabaikan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain memperkuat perlindungan hukum bagi transpuan dan menghapus diskriminasi terhadap mereka. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga penting untuk mengubah persepsi dan sikap negatif terhadap transpuan. Kampanye sosial, pembentukan komunitas yang peduli terhadap hak-hak transpuan, dan program pelatihan dan pengembangan diri bagi transpuan dapat dilaksanakan sebagai bagian dari upaya ini.

Pemerintah juga memiliki peran penting dalam memenuhi hak-hak transpuan sesuai dengan amanat undang-undang dasar. Mereka harus menyediakan layanan kesehatan dan sosial yang komprehensif bagi transpuan, melindungi mereka dari kekerasan dan diskriminasi, serta memastikan akses yang sama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Implementasi kebijakan inklusi dalam pendidikan juga perlu diperkuat agar setiap orang, termasuk transpuan, dapat mengakses pendidikan tanpa diskriminasi. Pemerintah juga dapat mendukung pendirian lembaga pendidikan khusus untuk transpuan dan memberikan dukungan finansial bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Dalam hal keagamaan, kesadaran dan pemahaman yang lebih luas diperlukan, terutama dari kalangan pemuka agama, terhadap keberadaan transpuan. Pertemuan dan pendampingan yang lebih intens perlu digiatkan dengan tindak lanjut yang sesuai kebutuhan transpuan, dengan sudut pandang mereka sendiri. Para tokoh agama juga bisa terlibat dalam advokasi untuk mendukung transpuan memperoleh identitas kependudukan sebagai hak warga negara. Selain itu, pandangan agama juga dapat diperbarui agar lebih ramah dan inklusif terhadap transpuan.

Upaya memperjuangkan hak-hak transpuan agaknya wajib melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan transpuan sendiri. Peran aktif seluruh komponen di masyarakat juga perlu diintensifkan, karena mereka yang akan membangun dialektika bahasa-sikap terhadap transpuan dalam kehidupan sehari-hari.

Menutup uraian ini, penulis ingin mengingatkan kembali bahwa hak hidup dengan martabat dan bebas dari diskriminasi haram dirampas dari transpuan. Mengingat, perjuangan terhadap hak-hak transpuan bukan hanya diskursus tingkal lokal, tetapi isu krusial dalam perjuangan hak asasi manusia secara global. Melalui resolusi tentang Hak Asasi Manusia, Identitas Gender, dan Orientasi Seksual yang dikeluarkan oleh Dewan HAM PBB pada tahun 2011 menggarisbawahi pentingnya membebaskan setiap individu dari diskriminasi, penindasan dan segala bentuk kekerasan. ***

Tulisan ini juga terbit di https://yoursay.suara.com/rona/2023/07/05/154524/pelindungan-dan-pemenuhan-hak-transpuan-sebagai-warga-negara-dijamin-uud

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Si Cantik, Si Ganteng, dan Kampus Kita

Published

on

Sumber foto: Freepik

Naila Rahma, mahasiswa jurusan Tadris Bahasa Indonesia di Fakultas Adab dan Bahasa, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Di era digital saat ini, citra kampus dibangun tidak hanya lewat prestasi akademik atau fasilitas yang megah, tetapi juga melalui unggahan di media sosial terutama Instagram. Setiap kegiatan mahasiswa, lomba, dan juga potret keseharian diabadikan untuk memperkuat “Branding” lembaga atau kampus.

Namun, di balik tampilan yang estetik itu, ada fenomena yang sering luput dari perhatian, yaitu akun resmi kampus seperti Instagram yang cenderung menampilkan wajah-wajah yang dianggap menarik secara visual, yang sering diiming-imingi sebagai “Si cantik dan si ganteng.” Sementara itu, mahasiswa lain yang sama-sama berkontribusi, jarang mendapat ruang.

Sebagai mahasiswa, tentu kita senang melihat kampus sendiri tampil secara rapi dan modern di media sosial. Tetapi, jika setiap unggahan hanya menonjolkan satu tipe wajah dan gaya, secara perlahan akan muncul persepsi yang tidak baik. Kampus akan tampak ekslusif, seolah hanya diisi oleh mereka yang tampilannnya “Instagramable.”

Padahal, kenyataan yang terjadi lebih dari itu. Kampus memiliki berbagai ragam tipe mahasiswa, ada yang berprestasi di bidang akademik dan non akademik, ada yang aktif di organisasi sosial, dan juga ada yang diam-diam menginspirasi lewat karya kecilnya.

Fenomena seperti ini tidak akan bisa terlepas dari budaya visual di era digital. Dijelaskan oleh Rahman (2021) dalam penelitianya, bahwa strategi komunikasi digital kampus sering kali lebih berfokus pada pembentukan citra dibanding pada keberagaman.

Ketika media sosial kampus lebih sering menampilkan wajah-wajah visual tertentu, yang akan terbentuk bukan hanya citra lembaga, tetapi juga standar ideal dari “Mahasiswa kampus tersebut.” Akibatnya, media sosial yang seharusnya menjadi ruang representatif malah berubah menjadi etalase selektif.

Penelitian yang dilakukan oleh Rahman (2021) mengenai representasi perguruan tinggi di media sosial juga menunjukkan bahwa komunikasi digital kampus lebih berfokus pada tampilan visual yang dianggap “Menarik” dan “Mengesankan”. Namun, hal ini akan menimbulkan dampak yang cukup besar. Akan ada mahasiswa yang mulai merasa minder karena dirinya tak sesuai dengan standar visual yang ditampilkan di sosial media. Ada juga yang mengukur nilai dirinya dari seberapa sering dia muncul di feed kampus. Pola pikir yang seperti ini dapat menimbulkan kesan eksklusif terhadap identitas mahasiswa.

Padahal, akun kampus seharusnya bisa menjadi ruang inklusif yang mengakui keberagaman mahasiswanya, bukan malah menutupinya dengan filter dan sudut pengambilan gambar yang seragam. Ketika akun resmi kampus hanya menampilkan “Tipe ideal,” pesan yang tersampaikan ke publik pun tidak sepenuhnya netral dan dipandang kalau citra kampus ditentukan oleh tampilan fisik, bukan isi pikirannya. Hal ini bisa berbahaya dalam waktu jangka panjang karena membentuk persepsi eksklusif yang tidak mencerminkan realitas mahasiswa secara utuh.

Maka, sudah saatnya kampus memikirkan kembali strategi komunikasinya di media sosial. Mendorong akun resmi kampus untuk menampilkan keberagaman mahasiswa bukan berarti mengorbankan estetika, melainkan memperluas narasi. Hal seperti ini disampaikan juga oleh Handayani (2022) dalam Jurnal Komunikasi Indonesia, konten visual yang beragam justru memperkuat keterlibatan penonton karena menghadirkan kedekatan dan representasi yang lebih nyata.

Sesuatu yang di unggah bisa memuat tentang mahasiswa yang menang perlombaan akademik maupun non akademik, kemudian mahasiswa yang aktif di komunitas sosial, ataupun yang berkarya di luar kampus. Dengan begitu, setiap postingan yang diunggah tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga bermakna secara sosial.

Admin yang memegang media sosial kampus pun memiliki peran penting. Mereka tidak hanya sekadar pembuat konten, tetapi juga penjaga citra kampus. Dengan menampilkan keberagaman mahasiswa, berarti menunjukkan bahwa kampus menghargai setiap individu, tanpa melihat warna kulit, bentuk tubuh, gaya berpakaian, atau latar sosialnya. Justru dari situlah nilai keindahan yang sebenarnya, yaitu pada keberagaman yang nyata, bukan pada keseragaman yang dibuat-buat.

Di tengah budaya visual yang saat ini semakin mendominasi, kampus perlu untuk kembali pada esensi pendidikan yang mampu membentuk mahasiswa berpikir kritis, empatik, dan terbuka. Keindahan sejati kampus tidak terletak pada seberapa “Estetik” unggahannya, tetapi pada seberapa luas ruang yang diberikan kepada mahasiswanya untuk terlihat dan diakui.

Mungkin bukan masalah besar jika akun kampus menampilkan wajah visual yang menarik. Namun, perlu diingat kembali, bahwa di balik setiap unggahan yang tampak sempurna, selalu ada cerita lain yang layak untuk disorot. Karena, keberagaman bukan hanya sekadar konten, tetapi ia adalah cermin dari siapa kita sebagai komunitas akademik.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending