web analytics
Connect with us

Opini

Pelindungan dan Pemenuhan Hak Transpuan sebagai Warga Negara Dijamin UUD

Published

on

Sumber: Freepik

Oleh Wahyu Tanoto

Terlepas dari apakah kita mengakui atau tidak, sering kali keberadaan waria atau perempuan transgender (transpuan) di Indonesia menghadapi penolakan karena dianggap sebagai tidak normal. Meminjam istilah Masthuriyah Sa’dan (Santri Waria, 2020), mereka dikategorikan sebagai makhluk “Lain”. Tidak sedikit yang menilai bahwa waria sebagai hal memalukan yang merusak moralitas masyarakat. Akibatnya, terjadi perlakuan yang tidak adil-diskriminatif terhadap transpuan, dan hak-hak mereka acap kali diabaikan.

Meskipun zaman telah berkembang begitu pesat yang ditandai dengan era digital, kehadiran transpuan seolah-olah telah diterima oleh masyarakat. Namun, kenyataannya masih terjadi penolakan dari segelintir orang/kelompok. Terlepas dari pemahaman kita bahwa transpuan bagian dari keberagaman alam semesta yang diciptakan oleh Tuhan, realitanya masih banyak transpuan yang berjuang untuk mendapatkan hak-haknya karena beban stereotip. Bahkan, hak-hak yang seharusnya mereka miliki kerap diabaikan oleh pemerintah dan bahkan masyarakat. Akibatnya, tidak sedikit transpuan mengalami diskriminasi dan marginalisasi.

Peristiwa Kekerasan

Menurut Yayasan Kebaya, pada tahun 2021, seperti yang diberitakan oleh dw.com terdapat sekitar 200 orang transpuan yang terdaftar di Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, hanya 50 orang yang merupakan penduduk asli Yogyakarta dan sisanya sebanyak 150 orang berasal dari kota-kota lain di Indonesia. Saat ini, sekitar 15 orang masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mereka sedang berjuang untuk mendapatkannya.

Selain masalah identitas kependudukan, transpuan juga sering kali mengalami perlakuan yang tidak adil di tempat kerja. Banyak tempat kerja yang menolak menerima transpuan sebagai karyawan. Alasan di balik penolakan tersebut beragam, mulai dari ketidaksesuaian dengan aturan tempat kerja, menimbulkan ketidaknyamanan, dan dianggap “tidak normal,” atau bahkan karena didasarkan pada keyakinan-nilai tertentu.

Transpuan juga mengalami diskriminasi di institusi pendidikan. Banyak transpuan kesulitan mendapatkan akses pendidikan yang layak karena stigma dari anggota masyarakat, ormas, termasuk dari lembaga pendidikan itu sendiri. Misalnya, pada 2016 terjadi kasus penggrebekan Pondok Pesantren Waria Al-Fatah Yogyakarta oleh kelompok Front Jihad Islam (FJI) yang menuntut penutupan pesantren. Kasus ini merupakan contoh nyata bahwa mereka juga menjadi korban persekusi dalam bidang religiusitas-agama. Sebenarnya, Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945.

Semua orang mengetahui, jika transpuan kerap menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual. Sayangnya, peristiwa tersebut tidak dilaporkan kepada pihak berwajib karena mereka merasa tidak dihargai, khawatir, dan takut akan stigma yang muncul akibat laporan tersebut. Dalam istilah lain lazim sebagai insecure; akibat pengalaman traumatik di masa lalu. Kurangnya pelindungan keamanan dari pemerintah semakin memperparah kondisi ini. Sebagai contoh, yang terjadi pada 2018, dilaporkan bahwa dua transpuan di Bekasi diserang dan salah satunya bahkan dilecehkan secara seksual oleh puluhan orang dengan kata-kata bernada kebencian.

Selain itu, hak-hak transpuan juga sering diabaikan dalam bidang layanan sosial, agama, dan kesehatan. Sebuah laporan dari salah satu majalah investigasi nasional, pada bulan Juli 2021 menyebutkan bahwa sebanyak 57,5% orang lesbian, gay, biseksual, transgender, dan interseks (LGBTI) tidak mendapatkan bantuan sosial Covid-19 dari pemerintah. Alasan di balik hal ini antara lain keterbatasan akses informasi, diskriminasi berdasarkan gender dan identitas seksual, serta ketiadaan dokumen kependudukan.

Hak sebagai warga negara

Sudah terlalu banyak transpuan yang menghadapi kesulitan ketika ingin mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka karena stigma dan diskriminasi. Padahal, Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Namun, seringkali transpuan diabaikan dan hak-hak mereka dilanggar.

Dalam bidang sosial dan agama, transpuan juga seringkali tidak mendapatkan hak yang sama seperti masyarakat lainnya. Banyak lembaga sosial atau keagamaan yang menolak keberadaan transpuan, sehingga mereka diabaikan dan sulit mendapatkan layanan sosial yang memadai, seperti bantuan sosial atau program pengembangan diri. Beberapa transpuan bahkan meninggal karena masalah gizi selama pandemi Covid-19 di Yogyakarta karena masalah identitas kependudukan.

Masih banyak lagi hak-hak transpuan yang seringkali diabaikan atau dicabut oleh pihak-pihak yang seharusnya melindungi mereka. Misalnya, hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, hak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti transportasi dan fasilitas umum, serta hak untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial dan politik. Hal ini tidak hanya merugikan transpuan secara individu, tetapi juga merugikan masyarakat dan negara secara keseluruhan. Ketidakadilan dalam kehidupan hanya akan menyebabkan ketidakstabilan sosial dan politik yang berdampak negatif pada citra negara.

Merespon kebutuhan

Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperjuangkan hak-hak transpuan yang selama ini diabaikan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain memperkuat perlindungan hukum bagi transpuan dan menghapus diskriminasi terhadap mereka. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga penting untuk mengubah persepsi dan sikap negatif terhadap transpuan. Kampanye sosial, pembentukan komunitas yang peduli terhadap hak-hak transpuan, dan program pelatihan dan pengembangan diri bagi transpuan dapat dilaksanakan sebagai bagian dari upaya ini.

Pemerintah juga memiliki peran penting dalam memenuhi hak-hak transpuan sesuai dengan amanat undang-undang dasar. Mereka harus menyediakan layanan kesehatan dan sosial yang komprehensif bagi transpuan, melindungi mereka dari kekerasan dan diskriminasi, serta memastikan akses yang sama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Implementasi kebijakan inklusi dalam pendidikan juga perlu diperkuat agar setiap orang, termasuk transpuan, dapat mengakses pendidikan tanpa diskriminasi. Pemerintah juga dapat mendukung pendirian lembaga pendidikan khusus untuk transpuan dan memberikan dukungan finansial bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Dalam hal keagamaan, kesadaran dan pemahaman yang lebih luas diperlukan, terutama dari kalangan pemuka agama, terhadap keberadaan transpuan. Pertemuan dan pendampingan yang lebih intens perlu digiatkan dengan tindak lanjut yang sesuai kebutuhan transpuan, dengan sudut pandang mereka sendiri. Para tokoh agama juga bisa terlibat dalam advokasi untuk mendukung transpuan memperoleh identitas kependudukan sebagai hak warga negara. Selain itu, pandangan agama juga dapat diperbarui agar lebih ramah dan inklusif terhadap transpuan.

Upaya memperjuangkan hak-hak transpuan agaknya wajib melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan transpuan sendiri. Peran aktif seluruh komponen di masyarakat juga perlu diintensifkan, karena mereka yang akan membangun dialektika bahasa-sikap terhadap transpuan dalam kehidupan sehari-hari.

Menutup uraian ini, penulis ingin mengingatkan kembali bahwa hak hidup dengan martabat dan bebas dari diskriminasi haram dirampas dari transpuan. Mengingat, perjuangan terhadap hak-hak transpuan bukan hanya diskursus tingkal lokal, tetapi isu krusial dalam perjuangan hak asasi manusia secara global. Melalui resolusi tentang Hak Asasi Manusia, Identitas Gender, dan Orientasi Seksual yang dikeluarkan oleh Dewan HAM PBB pada tahun 2011 menggarisbawahi pentingnya membebaskan setiap individu dari diskriminasi, penindasan dan segala bentuk kekerasan. ***

Tulisan ini juga terbit di https://yoursay.suara.com/rona/2023/07/05/154524/pelindungan-dan-pemenuhan-hak-transpuan-sebagai-warga-negara-dijamin-uud

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Merevolusi Cara Kita Melihat Tugas Kuliah

Published

on

Sumber gambar: Freepik

Nurisa Cahya Artika Farah,Mahasiswi semester 3 Program Studi Tadris (Pendidikan) Bahasa Indonesia, Fakultas Adab dan Bahasa, Universitas Islam Raden Mas Said Surakarta.

Di dunia perkuliahan, mahasiswa diharapkan mampu menjadi individu yang mandiri, kritis, dan kreatif dalam menghadapi berbagai tantangan akademik. Salah satu tantangan tersebut adalah tugas kuliah yang diberikan oleh dosen sebagai proses pembelajaran. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak mahasiswa justru menganggap tugas kuliah sebagai beban yang membebani pikiran. Mahasiswa lebih fokus pada nilai akhir ketimbang proses belajar yang seharusnya memperkaya pengetahuan dan keterampilan. Fenomena ini menjadi gambaran bahwa sebagian mahasiswa masih memandang tugas secara sempit, tanpa menyadari bahwa melalui tugas inilah kemampuan berpikir kritis serta tanggung jawab perkuliahan dapat terasah.

Banyak kalangan mahasiswa mengeluh akan tugas kuliah yang diberikan, mereka memandangnya sebagai beban yang menumpuk dan hanya sebatas untuk mendapatkan nilai, bukan proses pembelajaran. Hal ini membuat motivasi belajar menurun yang disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, seperti kurangnya minat, kesulitan konsentrasi, masalah pribadi, maupun kualitas hasil tugas yang tidak mencerminkan pemahaman sebenarnya. Padahal, esensi pendidikan tinggi bukan sebatas mengerjakan tugas, namun membangun cara berpikir kritis dan kreatif mahasiswa. Karena itu, saatnya mahasiswa merevolusi cara pandang terhadap tugas yang dianggap beban menjadi proses pembelajaran yang bermakna.

Perkuliahan mahasiswa sebenarnya tidak hanya belajar dari penjelasan dosen, tetapi juga dari proses mengerjakan tugas. Hal ini sejalan dengan Teori Konstruktivisme yang menekankan bahwa pengetahuan dibangun dari individu berdasarkan pengalaman dan pemahaman. Seperti halnya dalam pemberian tugas kuliah ini mahasiswa tidak hanya menerima ilmu dari dosen, tetapi juga membentuk pemahaman sendiri melalui pengalaman belajar sebelumnya. Dalam konteks ini, tugas kuliah bukanlah tujuan akhir, tetapi sebagai sarana untuk membangun pemahaman terhadap suatu konsep. Misalnya, ketika mahasiswa diminta menulis esai, mereka tidak hanya terpaku dengan teori yang sudah ada, tetapi juga menyusun gagasan atau ide pribadi berdasarkan pemahaman konseptual dan berpikir kritis. Dengan demikian, tugas menjadi penghubung antara pengetahuan dan penerapan.

Namun, faktanya di lapangan masih banyak mahasiswa yang memandang tugas sebagai sesuatu yang dipaksakan untuk semata-mata demi nilai. Hal ini sejalan dengan rendahnya motivasi dalam diri berdasarkan teori Self-Determination. Mahasiswa akan termotivasi jika memiliki kebebasan pilihan dalam menyelesaikan tugas (autonomi), merasa mampu mengerjakan (kompetensi), dan merasa bahwa tugas memiliki hubungan dengan kehidupan mereka (keterhubungan). Dengan demikian, ketika diberi tugas yang memberikan kebebasan, kemampuan, serta keterhubungan, mahasiswa akan melihat tugas bukan sebagai beban, melainkan sebagai bentuk pengembangan diri.

Selain itu, konsep belajar bermakna dari David Ausubel juga relevan dalam konteks ini. Dalam perkuliahan, hal ini berarti tugas yang diberikan seharusnya berasal dari struktur pemikiran yang telah dimiliki mahasiswa. Misalnya, tugas proyek yang menuntut mahasiswa mengaitkan teori dengan pengalaman pribadi. Ketika mahasiswa menemukan keterkaitan tersebut, proses belajar menjadi bermakna. Mereka tidak sedang mengerjakan tugas dosen melainkan sedang menemukan diri dalam proses pembelajaran.

Pandangan teori humanistik juga memperkuat gagasan ini. Dalam pandangan ini, mahasiswa dipandang sebagai individu yang unik dengan kebutuhan yang berbeda-beda. Tugas kuliah, seharusnya menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengekspresikan diri, mengeksplorasi nilai-nilai pribadi, dan mengembangkan potensi secara utuh. Tugas tidak hanya mengukur hasil akhir berupa angka, tetapi juga menilai proses berpikir, kreativitas, den refleksi diri mahasiswa.

Sebagai mahasiswa, saya kerap melihat beberapa mahasiswa bahwa tugas baru benar-benar dipahami maknanya setelah dikerjakan, bukan saat materi disampaikan oleh dosen. Dari tugaslah mahasiswa belajar berpikir kritis, mampu mengelola waktu, dan bertanggung jawab. Hal ini menunjukkan bahwa tugas kuliah sejatinya memiliki peran penting dalam membentuk kualitas mahasiswa, asalkan dipahami dan dijalani dengan cara pandang yang tepat.

Masalahnya sistem pendidikan kita masih berorientasi pada hasil bukan proses. Banyak mahasiswa mengerjakan tugas hanya untuk mendapatkan nilai bukan karena ingin memahami makna apa yang mereka pelajari. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan paradigma, baik dari pihak dosen maupun mahasiswa. Merevolusi cara pandang terhadap tugas kuliah berarti menempatkan kembali tugas sebagai bagian dari proses pembelajaran bukan sebagai beban mahasiswa. Ketika mahasiswa mulai melihat tugas sebagai ruang pengembangan diri mereka akan lebih bersemangat, produktif, dan berdaya saing. Tak hanya mahasiswa, dosen pun akan lebih mudah menilai kualitas pemahaman mahasiswa. Dengan demikian, revolusi ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas hasil belajar, tetapi juga membentuk generasi mahasiswa yang berpikir kritis, reflektif, dan siap menghadapi tantangan di kehidupan nyata. Hal yang paling berharga dari tugas kuliah bukan hanya tentang nilai yang berupa angka melainkan proses belajar yang akan menambah pemahaman.

 

 

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending