Opini
Pelindungan dan Pemenuhan Hak Transpuan sebagai Warga Negara Dijamin UUD
Published
3 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Wahyu Tanoto
Terlepas dari apakah kita mengakui atau tidak, sering kali keberadaan waria atau perempuan transgender (transpuan) di Indonesia menghadapi penolakan karena dianggap sebagai tidak normal. Meminjam istilah Masthuriyah Sa’dan (Santri Waria, 2020), mereka dikategorikan sebagai makhluk “Lain”. Tidak sedikit yang menilai bahwa waria sebagai hal memalukan yang merusak moralitas masyarakat. Akibatnya, terjadi perlakuan yang tidak adil-diskriminatif terhadap transpuan, dan hak-hak mereka acap kali diabaikan.
Meskipun zaman telah berkembang begitu pesat yang ditandai dengan era digital, kehadiran transpuan seolah-olah telah diterima oleh masyarakat. Namun, kenyataannya masih terjadi penolakan dari segelintir orang/kelompok. Terlepas dari pemahaman kita bahwa transpuan bagian dari keberagaman alam semesta yang diciptakan oleh Tuhan, realitanya masih banyak transpuan yang berjuang untuk mendapatkan hak-haknya karena beban stereotip. Bahkan, hak-hak yang seharusnya mereka miliki kerap diabaikan oleh pemerintah dan bahkan masyarakat. Akibatnya, tidak sedikit transpuan mengalami diskriminasi dan marginalisasi.
Peristiwa Kekerasan
Menurut Yayasan Kebaya, pada tahun 2021, seperti yang diberitakan oleh dw.com terdapat sekitar 200 orang transpuan yang terdaftar di Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, hanya 50 orang yang merupakan penduduk asli Yogyakarta dan sisanya sebanyak 150 orang berasal dari kota-kota lain di Indonesia. Saat ini, sekitar 15 orang masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mereka sedang berjuang untuk mendapatkannya.
Selain masalah identitas kependudukan, transpuan juga sering kali mengalami perlakuan yang tidak adil di tempat kerja. Banyak tempat kerja yang menolak menerima transpuan sebagai karyawan. Alasan di balik penolakan tersebut beragam, mulai dari ketidaksesuaian dengan aturan tempat kerja, menimbulkan ketidaknyamanan, dan dianggap “tidak normal,” atau bahkan karena didasarkan pada keyakinan-nilai tertentu.
Transpuan juga mengalami diskriminasi di institusi pendidikan. Banyak transpuan kesulitan mendapatkan akses pendidikan yang layak karena stigma dari anggota masyarakat, ormas, termasuk dari lembaga pendidikan itu sendiri. Misalnya, pada 2016 terjadi kasus penggrebekan Pondok Pesantren Waria Al-Fatah Yogyakarta oleh kelompok Front Jihad Islam (FJI) yang menuntut penutupan pesantren. Kasus ini merupakan contoh nyata bahwa mereka juga menjadi korban persekusi dalam bidang religiusitas-agama. Sebenarnya, Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945.
Semua orang mengetahui, jika transpuan kerap menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual. Sayangnya, peristiwa tersebut tidak dilaporkan kepada pihak berwajib karena mereka merasa tidak dihargai, khawatir, dan takut akan stigma yang muncul akibat laporan tersebut. Dalam istilah lain lazim sebagai insecure; akibat pengalaman traumatik di masa lalu. Kurangnya pelindungan keamanan dari pemerintah semakin memperparah kondisi ini. Sebagai contoh, yang terjadi pada 2018, dilaporkan bahwa dua transpuan di Bekasi diserang dan salah satunya bahkan dilecehkan secara seksual oleh puluhan orang dengan kata-kata bernada kebencian.
Selain itu, hak-hak transpuan juga sering diabaikan dalam bidang layanan sosial, agama, dan kesehatan. Sebuah laporan dari salah satu majalah investigasi nasional, pada bulan Juli 2021 menyebutkan bahwa sebanyak 57,5% orang lesbian, gay, biseksual, transgender, dan interseks (LGBTI) tidak mendapatkan bantuan sosial Covid-19 dari pemerintah. Alasan di balik hal ini antara lain keterbatasan akses informasi, diskriminasi berdasarkan gender dan identitas seksual, serta ketiadaan dokumen kependudukan.
Hak sebagai warga negara
Sudah terlalu banyak transpuan yang menghadapi kesulitan ketika ingin mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka karena stigma dan diskriminasi. Padahal, Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Namun, seringkali transpuan diabaikan dan hak-hak mereka dilanggar.
Dalam bidang sosial dan agama, transpuan juga seringkali tidak mendapatkan hak yang sama seperti masyarakat lainnya. Banyak lembaga sosial atau keagamaan yang menolak keberadaan transpuan, sehingga mereka diabaikan dan sulit mendapatkan layanan sosial yang memadai, seperti bantuan sosial atau program pengembangan diri. Beberapa transpuan bahkan meninggal karena masalah gizi selama pandemi Covid-19 di Yogyakarta karena masalah identitas kependudukan.
Masih banyak lagi hak-hak transpuan yang seringkali diabaikan atau dicabut oleh pihak-pihak yang seharusnya melindungi mereka. Misalnya, hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, hak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti transportasi dan fasilitas umum, serta hak untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial dan politik. Hal ini tidak hanya merugikan transpuan secara individu, tetapi juga merugikan masyarakat dan negara secara keseluruhan. Ketidakadilan dalam kehidupan hanya akan menyebabkan ketidakstabilan sosial dan politik yang berdampak negatif pada citra negara.
Merespon kebutuhan
Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperjuangkan hak-hak transpuan yang selama ini diabaikan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain memperkuat perlindungan hukum bagi transpuan dan menghapus diskriminasi terhadap mereka. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga penting untuk mengubah persepsi dan sikap negatif terhadap transpuan. Kampanye sosial, pembentukan komunitas yang peduli terhadap hak-hak transpuan, dan program pelatihan dan pengembangan diri bagi transpuan dapat dilaksanakan sebagai bagian dari upaya ini.
Pemerintah juga memiliki peran penting dalam memenuhi hak-hak transpuan sesuai dengan amanat undang-undang dasar. Mereka harus menyediakan layanan kesehatan dan sosial yang komprehensif bagi transpuan, melindungi mereka dari kekerasan dan diskriminasi, serta memastikan akses yang sama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Implementasi kebijakan inklusi dalam pendidikan juga perlu diperkuat agar setiap orang, termasuk transpuan, dapat mengakses pendidikan tanpa diskriminasi. Pemerintah juga dapat mendukung pendirian lembaga pendidikan khusus untuk transpuan dan memberikan dukungan finansial bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Dalam hal keagamaan, kesadaran dan pemahaman yang lebih luas diperlukan, terutama dari kalangan pemuka agama, terhadap keberadaan transpuan. Pertemuan dan pendampingan yang lebih intens perlu digiatkan dengan tindak lanjut yang sesuai kebutuhan transpuan, dengan sudut pandang mereka sendiri. Para tokoh agama juga bisa terlibat dalam advokasi untuk mendukung transpuan memperoleh identitas kependudukan sebagai hak warga negara. Selain itu, pandangan agama juga dapat diperbarui agar lebih ramah dan inklusif terhadap transpuan.
Upaya memperjuangkan hak-hak transpuan agaknya wajib melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan transpuan sendiri. Peran aktif seluruh komponen di masyarakat juga perlu diintensifkan, karena mereka yang akan membangun dialektika bahasa-sikap terhadap transpuan dalam kehidupan sehari-hari.
Menutup uraian ini, penulis ingin mengingatkan kembali bahwa hak hidup dengan martabat dan bebas dari diskriminasi haram dirampas dari transpuan. Mengingat, perjuangan terhadap hak-hak transpuan bukan hanya diskursus tingkal lokal, tetapi isu krusial dalam perjuangan hak asasi manusia secara global. Melalui resolusi tentang Hak Asasi Manusia, Identitas Gender, dan Orientasi Seksual yang dikeluarkan oleh Dewan HAM PBB pada tahun 2011 menggarisbawahi pentingnya membebaskan setiap individu dari diskriminasi, penindasan dan segala bentuk kekerasan. ***
Tulisan ini juga terbit di https://yoursay.suara.com/rona/2023/07/05/154524/pelindungan-dan-pemenuhan-hak-transpuan-sebagai-warga-negara-dijamin-uud
Opini
Ilusi Kebebasan: Ketika Struktur Mengekang Identitas Diri
Published
7 days agoon
18 August 2026By
Mitra Wacana

Hafizh Achmad Fauzan seorang mahasiswa dari Universitas Pendidikan Indonesia
Sulitnya menjadi diri sendiri di tengah masyarakat yang sedikit-sedikit mengatakan, “kamu aneh”
Pernah nggak sih kamu merasa harus selalu memakai “topeng” setiap kali kamu beranjak keluar rumah? Dihadapan teman, keluarga, atau bahkan tetangga, kita selalu mencoba berakting menjadi sosok yang manut-manut saja sama standar yang sudah mereka terapkan. Tetapi begitu sampai di kamar, mengunci pintu, lalu merebahkan diri, disanalah kita baru bisa bernafas lega dan bertanya-tanya kepada diri sendiri: “sebenernya, yang tadi aku tunjukkan itu aku atau siapa, sih?”
Pertanyaan mengenenai, “siapa sih aku sebenarnya” itu bukan cuma lamunan impulsif sebelum tidur, ia adalah sebuah pertanda bahwa ada kekosongan di dalam diri yang minta diisi.
Secara alami, kita pun mulai mencari jawaban ke luar. Kita menjelajahi internet, mengobrol sama teman, sampai menyerap berbagai informasi demi menemukan identitas yang terasa, “ini aku banget”. Begitu merasa sudah ketemu dan siap membagikannya ke dunia nyata, plak! Realita menampar keras. Lingkungan sosial kita bukannya menyambut dengan tangan terbuka, tapi malah mengecap identitas itu sebagai sebuah “anomali”—sesuatu yang aneh, salah, atau wajib diluruskan.
Psikolog ternama, Erik Erikson pernah bilang kalau pencarian identitas itu memang fase yang krusial banget. Kalau lingkungan kita suportif, kita bakal tumbuh jadi pribadi yang percaya diri. Faktor pembentukan identitas diri ini seringkali dipengaruhi oleh faktor internal yang berada dalam diri kita sendiri. Dapat berupa motivasi atau regulasi diri. Seringkali kita membutuhkan dukungan moral dari luar seperti dari keluarga, teman-teman, atau tokoh idola yang sekarang lagi happening di dunia maya, idolaku menyelamatkanku ketika aku tak yakin pada diri sendiri, namun mereka melihatku seperti sosok yang berharga.
Bagaimana kalau yang kita dapatkan bukan sebuah dukungan, melainkan berupa cemoohan dan kecaman yang menusuk seperti duri?
Dari sinilah krisis identitas itu lahir. Karena takut dibilang aneh atau dikucilkan, banyak dari kita yang pada akhirnya memilih jalan aman dengan bikin identitas semu. Kita berpura-pura menyukai apa yang mayoritas sukai.
Tapi ya kali mau terus-terusan menyamar sepanjang hidup? Pura-pura jadi orang lain itu lelahnya luar bisa, membuat diri kita hilang terkubur redup. Efek jangka panjangnya bisa membuat kita cemas, depresi, sampai merasa hampa karena tak pernah benar-benar merasa hidup. Makanya, nggak heran kalau banyak orang yang akhirnya memilih lari ke dunia maya— sebagian dari kita pada akhirnya memilih untuk memuat identity fluidity virtual atau pada zaman sekarang, hal ini disebut dengan pembuatan akun alter. Karena menurutnya, di dalam dunia ini mereka merasa aman, dan nyaman tanpa memiliki perasaan takut dijudging karena telah menjadi diri sendiri. Semuanya dilakukan secara anonim.
Mendapat dukungan moral dengan mudah, tanpa harus memaksakan diri agar dapat diterima, mengapa hal ini terasa sulit? Seperti mustahil untuk didapatkan di dunia nyata? Mengapa terasa mudah apabila dilakukan sebagai anonim di dalam dunia maya? Pertanyaan-pertanyaan itu kerap kali muncul hingga identify difussion mengincar kita yang gagal dalam pembentukan identitas diri.
Secara filosofis, filsus eksistensialis Jean-Paul Sartre punya jargon terkenal: “Condemned to be free”—manusia itu dikutuk dan diciptakan untuk bebas. Maksudnya, kita terlahir tanpa cetakan makna bawaan. Kamulah pencipta atas hidup dan makna dirimu sendiri. Kamulah pengendali atas apa yang kamu inginkan.
Sayangnya, dalam praktik sehari-hari, teori Sartre ini sering kali mental saat berhadapan dengan struktur sosial. Masyarakat kita rajin banget menetapkan “nilai tunggal”. Kalau kamu sedikit berbeda dari kebiasaan mayoritas, kamu langsung dilabeli buruk. Kebebasan berekspresi yang digadang-gadang itu seolah cuma mitos, karena struktur di sekitar kita lebih suka menyeragamkan ketimbang menghargai keberagaman.
Lantas, harus bagaimana kita menghadapi dunia yang sering kali tidak ramah ini?
Filsuf Albert Camus punya sudut pandang yang menarik soal ini. Menurut Camus, dunia ini memang penuh absurditas—dunia nggak selalu adil dan usaha kita buat diterima nggak selalu berbuah manis. Cara melawannya bukan dengan menyerah atau terus-menerus sedih, melainkan dengan menjadi “The Stranger”: berdamai dengan kenyataan bahwa dunia ini memang absurd, lalu fokus pada nilai diri sendiri tanpa peduli diktasi luar.
Nietzsche juga menambahkan konsep keren bernama will to power. Jangan biarkan kehampaan atau penolakan sosial menghancurkanmu. Jadilah ubermensch yang artinya menjadi manusia yang berani menciptakan nilainya sendiri di tengah masyarakat yang mengekang. Dan berani untuk tetap tumbuh, tetap pada pendirian teguh akan identitas diri, jangan takut akan runtuh. Karena dunia akan ikut meluruh apabila kita tetap utuh.
Dunia ini bukan cuma milik satu kelompok atau satu standar nilai. Seperti kata Jean-Francois Lyotard; kita harus bisa menghargai bahwa tiap manusia punya konteks dan perspektif yang berbeda-beda.
Parahnya lagi, situasi ini makin keruh belakangan ini. Peraturan pemerintah yang harusnya melindungi semua warga malah kerap dipakai sebagai alat legitimasi buat mendiskriminasi, mengkriminalisasi, atau memojokkan kelompok yang dianggap “anomali” dari standar mayoritas. Dalihnya ya macam-macam, dari soal nilai sosial sampai ideologi. Efeknya? Banyak orang yang akhirnya makin takut buat jadi diri sendiri di ruang publik karena merasa keselamatan mereka terancam.
Capek nggak sih melihat masyarakat kita terus-terusan dibenturkan oleh konflik horizontal yang mengorbankan kelompok minoritas, sementara masalah-masalah besar yang jauh lebih krusial malah kelelep gitu aja? Sudah saatnya kita belajar dari sejarah dengan mengetahui bahwa persatuan itu lahir dari rasa saling menghargai perbedaan, bukan dari memaksa semua orang untuk seragam.
Pada akhirnya, identitas diri itu adalah tentang kesadaran penuh akan siapa diri kita dan bagaimana hasil dari proses panjang mengeksplorasi nilai, memilih apa yang kita yakini, lalu berani menampilkannya ke dunia.
Menerima diri sendiri itu krusial banget biar kita bisa melangkah dengan percaya diri dan nggak gampang tumbang oleh krisis batin. Ketika dunia luar mulai bising dengan penolakan dan cemoohan, ajaran Albert Camus bisa kita jadikan sebagai benteng pertahanan diri, karena beliau bilang, berdamai saja dengan kenyataan bahwa dunia ini memang absurd, lalu fokus merawat nilai-nilai yang kita yakini.
Kita tidak boleh melupakan fakta bahwa pada akhirnya, setiap manusia memiliki keinginan yang sama dan sederhana; kita menginginkan hak untuk hidup dengan aman tanpa takut terdiskriminasi atau bahkan tereleminasi sosial. Sudah saatnya kita merayakan pluralitas dan menghargai perbedaan bagaimana cara seseorang memaknai dan menghargai hidupnya. Toh, pada dasarnya, nggak ada satu pun manusia di dunia ini yang ingin diperlakukan tidak adil hanya karena ia memilih untuk jujur pada dirinya sendiri.
REFERENSI
Nietzsche, F. (2005). Thus spoke Zarathustra (G. Parkes, Trans.). Oxford University Press.
Camus, A. (1955). The myth of Sisyphus (J. O’Brien, Trans.).
Sa’diyah, H., & Jannah, S. N. F. (2025). Ontologi attachment dalam dinamika keluarga: Peran orang tua dalam pembentukan identitas anak. Educazione, 13(1), 42-54.
Hidayah, N., & Huriati. (2016). Krisis identitas diri pada remaja “identity crisis of adolescences”. Sulesana, 10(1), 49-62.

Bioskop Rakyat Fest #03 Sukses Digelar di Demangrejo: Padukan Seni Budaya, Kampanye Anti-Perdagangan Orang, dan Pemberdayaan Desa

Beri Jalan Ulama Perempuan dalam Keanggotaan AHWA di Muktamar 3







