Opini
Pemanfaatan TOGA Menghasilkan Produk Herbal yang Bernilai Ekonomis
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana

Penulis : Maharani Widiyasih Mahasiswi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia di Universitas Jambi. Selain itu, ia juga memiliki hobi membaca cerita fiksi seperti novel dan suka menghiasi wajahnya dengan make up.
Tanaman obat keluarga (TOGA) merupakan tanaman yang banyak memiliki manfaat terutama dalam bidang Kesehatan. Tumbuhan obat Keluarga dari turun temurun selalu dijadikan alternatif dalam memelihara kesehatan, baik untuk meningkatkan stamina ataupun menyembuhkan penyakit. Kelurahan Mudung laut terletak di Kecamatan Pelayangan Kota. Lokasinya yang berada di dekat sungai batang hari tentunya memiliki suasana alam yang asri dan tanah yang subur. Mata pencarian utama masyarakat disana yaitu bertani dan berkebun . Salah satu kelompok tani dan Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) yang aktif yaitu Kelompok Tani Teman Abadi dan Kelompok Wanita Tani Serasi. Kelompok Tani Teman Abadi dan Kelompok Wanita Tani Serasi terletak di pinggiran sungai Batanghari tepatnya di RT.09 kelurahan Mudung Laut Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
Kelompok Tani ini beranggotakan 45 orang dengan berbagai pekerjaan, mulai dari petani, tukang kayu, dan tukang bangunan. Dari 45 orang tersebut terdapat 21 orang yang bergerak dalam bidang pertanian dan perkebunan mulai dari menanam Padi, Jagung, hingga tanaman herbal berkhasiat obat seperti, Jahe Merah, temu ireng, dan tanaman TOGA lainnya. Sedangkan KWT Serasi berjumlah 30 orang, Untuk mengisi kegiatan ibu-ibu petani disamping kegiatan berkelompoknya sehingga menghasilkan pemasukan tambahan di keluarga dan anggota Kelompok Wanita Tani ini. mempunyai kegiatan lain yaitu pemanfaatan lahan pekarangan, yang bertujuan untuk pengadaan dan menciptakan berbagai jenis tanaman pangan, sayuran, rempah-rempah dan buah-buahan yang dapat dimanfaatkan secara langsung agar kebutuhan pangan yang beragam, bergisi, sehat dan aman (B2SA) dapat diterapkan.
Ketua Kelompok Tani, Abri Yanto mengatakan, “Awal mula ingin membuat tanaman TOGA di halaman rumah hanya sekedar untuk bumbu dapur, akan tetapi dengan pasarnya tanaman TOGA kami kembangkan setiap pekarangan rumah jadi lebih banyak tanaman nya, yang paling banyak ditanam disini adalah jahe merah”.
“Ada puluhan jenis tanaman obat keluarga yang ada disini mulai dari jahe,kencur,kunyit dan kami juga menanam sayuran di pekarangan rumah seperti cabai,terong,tomat untuk kebutuhan sehari-hari” ujar Abri Yanto selaku ketua Kelompok Tani.
Selain itu, Kelompok Tani Teman Abadi juga bergerak dalam produksi minuman herbal berupa wedang jahe serbuk yang telah memiliki izin PIRT.
“Ada juga jahe yang sudah kami jadikan serbuk lalu kami kemas dan di jual agar bisa menambah ekonomi keluarga juga” ujar Abri Yanto selaku ketua Kelompok Tani.
Saat ini pemakaian obat tradisional yang berasal dari tanaman rimpang seperti jahe merah tidak hanya digunakan bagi mereka yang tinggal di pedesaan, namun sudah diminati pula oleh masyarakat perkotaan. Terbukti dengan meningkatnya konsumsi masyarakat perkotaan terhadap jamu tradisional maupun produk olahan dalam kemasan.
Ketua Kelompok Wanita Tani, Ngati mengatakan “inovasi pembuatan serbuk jahe kami peroleh dari hasil musyawarah anggota, pengurus KWT dan penyuluh pertanian untuk memanfaatkan hasil dari pemanfaatan lahan pekarangan berupa tanaman obat keluarga (TOGA) khususnya tanaman jahe agar dimanfaatkan untuk menaikan dan menambah nilai tambah (jual), sehingga tanaman jahe kami bermanfaat dan memiliki nilai tambah untuk membantu kebutuhan dalam keluarga, selain itu dengan dibuat menjadi serbuk jahe ini akan menggiatkan masyarakat pada umumnya untuk menanam jahe sebagai sumber tambahan pendapat keluarga.Jahe merah yang sudah menjadi serbuk kami kemas dalam kemasan 100 gram dengan harga 10.000 Kg”.
“Tetapi pengembangan jahe merah sedikit susah apalagi di saat musim hujan karena kalau di musim hujan itu jahe merah nya tidak berkembang jadinya perkembangan jahe merah nya kurang bagus, tapi allhamdulillah sampai sekarang kita masih bisa menghasilkan jahe merah” ujar Abri Yanto.
Jahe merah sering di konsumsi di warga pada pagi dan malam hari apalagi pada saat cuaca dingin, cara mengkonsumsi serbuk jahe merah salah satunya dengan menyeduh serbuk jahe merah dengan air panas untuk membuat minuman hangat, bisa ditambah dengan satu sendok gula pasir ataupun gula aren untuk menjaga kebugaran tubuh.Mengkonsumsi jahe merah dapat menjadi salah satu alternatif yang efektif dan aman untuk mengobati berbagai penyakit tanpa efek samping yang berbahaya.
You may like

“Pemenuhan Hak Rakyat dan Perlindungan dari Bahaya Perdagangan Manusia di Indonesia” Upaya Kolaboratif Pencegahan Perdagangan Orang di Yogyakarta

Peran Sastra Populer dalam Meningkatkan Literasi di Kalangan Remaja

Merajut Kolaborasi Lintas Iman: Mencegah Intoleransi, Radikalisme dan Ekstremisme Di Baciro
Opini
Dugaan Kekerasan Seksual di Malang dan PR Besar Perlindungan Anak
Published
3 hours agoon
16 July 2026By
Mitra Wacana
Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Malang bukan sekadar perkara hukum yang sedang diproses polisi. Ini adalah cermin retak tentang bagaimana relasi kuasa, budaya diam, dan penghormatan buta terhadap figur agama bisa berubah menjadi ruang subur bagi kekerasan yang berlangsung lama, berlapis, dan nyaris tak tersentuh. Dari laporan yang sudah muncul, dugaan itu disebut telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan sedikitnya enam santriwati yang kini berani melapor setelah mendapat pendampingan.
Yang membuat kasus ini makin berat adalah posisi pelaku yang diduga bukan orang luar, melainkan pengasuh pesantren sendiri, bahkan dalam laporan terbaru juga disebut melibatkan anaknya. Artinya, kekerasan tidak terjadi di pinggir sistem, tetapi justru dari pusat otoritas yang semestinya menjadi penjaga moral dan keamanan. Dalam situasi seperti ini, korban tidak hanya berhadapan dengan pelaku, tetapi juga dengan rasa takut, rasa malu, dan tekanan sosial untuk diam.
Informasi yang beredar menunjukkan bahwa kasus ini baru terbongkar setelah ada aduan keluarga korban kepada organisasi pendamping, Yakuza Maneges, yang kemudian membawa perkara itu ke kepolisian. Dari sana, muncul keterangan bahwa para korban adalah santri, sebagian masih di bawah umur, dan dugaan kekerasan seksualnya berlangsung bukan dalam hitungan hari atau bulan, melainkan bertahun-tahun. Salah satu keterangan bahkan menyebut praktik serupa telah ada sejak sekitar 25 tahun lalu.
Ini penting dicatat: kasus seperti ini jarang sekali berdiri sendiri. Biasanya ada pola. Ada ruang yang tertutup, ada otoritas yang terlalu besar, ada korban yang tidak punya daya tawar, dan ada lingkungan yang lebih sibuk menjaga nama baik ketimbang melindungi anak. Kompas pernah menyoroti bahwa manipulasi informasi, penyangkalan demi nama baik, dan minimnya pelaporan membuat kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan terus langgeng.
Dalam banyak kasus, kekerasan baru terbuka justru setelah korban dewasa, setelah bertahun-tahun memendam, atau setelah ada pihak luar yang berani membantu. Itu sebabnya setiap kasus yang muncul ke publik bukan berarti baru terjadi, melainkan sering kali baru terbongkar.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan cuma “siapa pelakunya”, tetapi “kenapa ini terus terjadi di lingkungan pendidikan agama?”. Jawabannya tidak sederhana, tetapi pola dasarnya cukup jelas: relasi kuasa yang ekstrem, ruang yang tertutup, dan budaya penghormatan yang sering kebablasan menjadi kepatuhan tanpa kritik. Ketika santri diajarkan patuh total kepada kiai atau pengasuh, batas antara hormat dan takut bisa kabur.
Di titik itu, pelaku tidak perlu kekerasan terang-terangan setiap saat. Cukup dengan posisi sosial, pengaruh spiritual, ancaman halus, atau iming-iming tertentu, korban bisa dibuat ragu untuk bicara. Dalam laporan detikJatim, ada dugaan pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pondok, bahkan memberi uang agar korban tidak speak up. Pola semacam ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lembaga pendidikan bukan hanya soal dorongan seksual pelaku, tetapi soal kontrol dan dominasi.
Bagi aktivis perlindungan anak, ini adalah alarm keras. Anak tidak berada dalam posisi setara dengan orang dewasa, apalagi dengan tokoh yang dianggap punya kuasa moral. Karena itu, sekalipun sebuah lembaga punya reputasi baik, kerangka berpikirnya harus tetap kritis: begitu ada indikasi kekerasan, yang pertama harus dipikirkan adalah keselamatan anak, bukan wajah lembaga.
Dari sudut pandang HAM, kasus ini bukan sekadar pelanggaran moral atau penyimpangan pribadi. Ini adalah pelanggaran atas hak anak untuk hidup aman, bebas dari kekerasan, dan mendapatkan pendidikan tanpa ancaman. Negara tidak cukup hadir dengan pernyataan prihatin; negara harus memastikan pencegahan, perlindungan, penyelidikan, dan pemulihan berjalan nyata.
Masalahnya, dalam kasus-kasus di lingkungan keagamaan, institusi sering bertindak seperti benteng yang melindungi reputasi sendiri. Itu menciptakan situasi impunitas, yaitu keadaan ketika pelaku merasa bisa lolos karena sistem di sekitarnya ikut melindungi. Dalam perspektif HAM, impunitas adalah bagian dari masalah, bukan efek samping. Kalau korban harus berjuang sendirian untuk mendapatkan keadilan, maka pelanggaran sudah terjadi dua kali: sekali oleh pelaku, sekali oleh sistem yang lambat atau abai.
Karena itu, peran aparat, Kementerian Agama, dan pengelola pesantren tidak boleh berhenti pada retorika. Kemenag sendiri sudah menyebut perlunya regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, dan telah mendorong langkah preventif lewat PMA 73/2022. Tetapi aturan hanya berarti jika dijalankan, diawasi, dan memiliki konsekuensi bagi yang melanggar.
Salah satu kekeliruan paling umum dalam merespons kasus seperti ini adalah menyamakan kritik terhadap pelaku dengan serangan terhadap agama. Padahal yang disorot adalah penyalahgunaan otoritas di ruang pendidikan agama, bukan ajarannya. Justru jika lembaga ingin dihormati, ia harus paling keras melawan pelecehan yang terjadi di dalamnya.
Kekeliruan lain adalah menyuruh korban diam demi menjaga nama baik pesantren. Ini logika lama yang selalu berujung buruk: korban dipaksa menanggung trauma sendirian, sementara pelaku diberi ruang untuk terus berkuasa. Dalam bahasa gerakan perlindungan anak, itu bukan perlindungan, itu pembiaran.
Ada juga kecenderungan publik untuk hanya marah sesaat ketika kasus meledak, lalu lupa setelah beberapa hari. Padahal yang dibutuhkan adalah perubahan struktural: jalur aduan yang aman, pengawasan independen, pendidikan consent, sanksi tegas, dan keberanian memutus budaya tutup mulut. Tanpa itu, kasus akan terus muncul dengan nama tempat yang berbeda, tetapi pola yang sama.
Kalau negara dan lembaga serius, maka yang harus dibangun bukan sekadar reaksi sesudah kasus, melainkan ekosistem pencegahan. Pesantren harus punya mekanisme pelaporan yang ramah terhadap korban, rahasia, dan tidak bergantung pada orang yang mungkin justru menjadi bagian dari masalah. Korban harus bisa mengakses pendampingan psikologis, medis, dan hukum tanpa diintimidasi.
Selain itu, harus ada pemisahan cepat antara korban dan terduga pelaku agar tidak ada potensi intimidasi lanjutan. Pemeriksaan latar belakang pengasuh, pelatihan perlindungan anak, audit internal, dan pengawasan eksternal harus menjadi standar, bukan opsi. Kemenag dan aparat tidak boleh membiarkan pesantren berjalan seolah-olah berada di luar jangkauan akuntabilitas publik.
Yang paling penting, budaya lama harus diputus: budaya menyelamatkan nama lembaga dengan mengorbankan anak. Selama logika itu masih hidup, kekerasan akan terus mencari celah. Dan selama pelaku merasa dilindungi oleh kekuasaan, bukan takut pada hukum, maka korban berikutnya hanya menunggu waktu.
Kasus di Malang ini seharusnya tidak dibaca sebagai skandal sesaat, melainkan sebagai peringatan keras bahwa ruang pendidikan agama pun bisa menjadi ruang paling rentan ketika kekuasaan dibiarkan tanpa kontrol. Yang perlu dilawan bukan agama, melainkan penyalahgunaan otoritas atas nama agama. Dan yang harus ditempatkan di pusat bukan reputasi lembaga, melainkan keselamatan anak dan martabat manusia.
Ruliyanto

Dugaan Kekerasan Seksual di Malang dan PR Besar Perlindungan Anak

Mitra Wacana Gelar Edukasi Migrasi Aman dan Antiperdagangan Orang di Kalidengen

Indonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Mitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online








