web analytics
Connect with us

Opini

Pemanfaatan TOGA Menghasilkan Produk Herbal yang Bernilai Ekonomis

Published

on

Penulis : Maharani Widiyasih Mahasiswi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia di Universitas Jambi. Selain itu, ia juga memiliki hobi membaca cerita fiksi seperti novel dan suka menghiasi wajahnya dengan make up.

Tanaman obat keluarga (TOGA) merupakan tanaman yang banyak memiliki manfaat terutama dalam bidang Kesehatan. Tumbuhan obat Keluarga dari turun temurun selalu dijadikan alternatif dalam memelihara kesehatan, baik untuk meningkatkan stamina ataupun menyembuhkan penyakit. Kelurahan Mudung laut terletak di Kecamatan Pelayangan Kota. Lokasinya yang berada di dekat sungai batang hari tentunya memiliki suasana alam yang asri dan tanah yang subur. Mata pencarian utama masyarakat disana yaitu bertani dan berkebun . Salah satu kelompok tani dan Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) yang aktif yaitu Kelompok Tani Teman Abadi dan Kelompok Wanita Tani Serasi. Kelompok Tani Teman Abadi dan Kelompok Wanita Tani Serasi terletak di pinggiran sungai Batanghari tepatnya di RT.09 kelurahan Mudung Laut Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.

Kelompok Tani ini beranggotakan 45 orang dengan berbagai pekerjaan, mulai dari petani, tukang kayu, dan tukang bangunan. Dari 45 orang tersebut terdapat 21 orang yang bergerak dalam bidang pertanian dan perkebunan mulai dari menanam Padi, Jagung, hingga tanaman herbal berkhasiat obat seperti, Jahe Merah, temu ireng, dan tanaman TOGA lainnya. Sedangkan KWT Serasi berjumlah 30 orang, Untuk mengisi kegiatan ibu-ibu petani disamping kegiatan berkelompoknya sehingga menghasilkan pemasukan tambahan di keluarga dan anggota Kelompok Wanita Tani ini. mempunyai  kegiatan lain yaitu pemanfaatan lahan pekarangan, yang bertujuan untuk pengadaan dan menciptakan berbagai jenis tanaman pangan, sayuran, rempah-rempah  dan buah-buahan yang dapat dimanfaatkan secara langsung agar kebutuhan pangan yang beragam, bergisi, sehat dan aman (B2SA) dapat diterapkan.

Ketua Kelompok Tani, Abri Yanto mengatakan, “Awal mula ingin membuat tanaman TOGA di halaman rumah hanya sekedar untuk bumbu dapur, akan tetapi dengan pasarnya tanaman TOGA kami kembangkan setiap pekarangan rumah jadi lebih banyak tanaman nya, yang paling banyak ditanam disini adalah jahe merah”.

“Ada puluhan jenis tanaman obat keluarga yang ada disini mulai dari jahe,kencur,kunyit dan kami juga menanam sayuran di pekarangan rumah seperti cabai,terong,tomat untuk kebutuhan sehari-hari” ujar Abri Yanto selaku ketua Kelompok Tani.

Selain itu, Kelompok Tani Teman Abadi juga bergerak dalam produksi minuman herbal berupa wedang jahe serbuk yang telah memiliki izin PIRT.

“Ada juga jahe yang sudah kami jadikan serbuk lalu kami kemas dan di jual agar bisa menambah ekonomi keluarga juga” ujar Abri Yanto selaku ketua Kelompok Tani.

Saat ini pemakaian obat tradisional yang berasal dari tanaman rimpang seperti jahe merah tidak hanya digunakan bagi mereka yang tinggal di pedesaan, namun sudah diminati pula oleh masyarakat perkotaan. Terbukti dengan meningkatnya konsumsi masyarakat perkotaan terhadap jamu tradisional maupun produk olahan dalam kemasan.

Ketua Kelompok Wanita Tani, Ngati mengatakan “inovasi pembuatan serbuk jahe kami peroleh dari hasil musyawarah anggota, pengurus KWT  dan penyuluh pertanian untuk memanfaatkan hasil dari pemanfaatan lahan pekarangan berupa tanaman obat keluarga (TOGA) khususnya tanaman jahe agar dimanfaatkan untuk menaikan dan menambah nilai tambah (jual), sehingga tanaman jahe kami bermanfaat dan memiliki nilai tambah untuk membantu kebutuhan dalam keluarga, selain itu dengan dibuat menjadi serbuk jahe ini akan menggiatkan masyarakat pada umumnya untuk menanam jahe sebagai sumber tambahan pendapat keluarga.Jahe merah yang sudah menjadi serbuk kami  kemas dalam kemasan 100 gram dengan harga 10.000 Kg”.

“Tetapi pengembangan jahe merah sedikit susah apalagi di saat musim hujan karena kalau di musim hujan itu jahe merah nya tidak berkembang jadinya perkembangan jahe merah nya kurang bagus, tapi allhamdulillah sampai sekarang kita masih bisa menghasilkan jahe merah”  ujar Abri Yanto.

Jahe merah sering di konsumsi di warga pada pagi dan malam hari apalagi pada saat cuaca dingin, cara mengkonsumsi serbuk jahe merah salah satunya dengan menyeduh serbuk jahe merah dengan air panas untuk membuat minuman hangat, bisa ditambah dengan satu sendok gula pasir ataupun gula aren untuk menjaga kebugaran tubuh.Mengkonsumsi jahe merah dapat menjadi salah satu alternatif yang efektif dan aman untuk mengobati berbagai penyakit tanpa efek samping yang berbahaya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)

Published

on

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.

Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.

Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural

Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.

Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.

Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law

Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.

Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.

Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite

Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.

Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum

Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.

Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.

Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.

Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending