web analytics
Connect with us

Opini

Pemanfaatan TOGA Menghasilkan Produk Herbal yang Bernilai Ekonomis

Published

on

Penulis : Maharani Widiyasih Mahasiswi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia di Universitas Jambi. Selain itu, ia juga memiliki hobi membaca cerita fiksi seperti novel dan suka menghiasi wajahnya dengan make up.

Tanaman obat keluarga (TOGA) merupakan tanaman yang banyak memiliki manfaat terutama dalam bidang Kesehatan. Tumbuhan obat Keluarga dari turun temurun selalu dijadikan alternatif dalam memelihara kesehatan, baik untuk meningkatkan stamina ataupun menyembuhkan penyakit. Kelurahan Mudung laut terletak di Kecamatan Pelayangan Kota. Lokasinya yang berada di dekat sungai batang hari tentunya memiliki suasana alam yang asri dan tanah yang subur. Mata pencarian utama masyarakat disana yaitu bertani dan berkebun . Salah satu kelompok tani dan Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) yang aktif yaitu Kelompok Tani Teman Abadi dan Kelompok Wanita Tani Serasi. Kelompok Tani Teman Abadi dan Kelompok Wanita Tani Serasi terletak di pinggiran sungai Batanghari tepatnya di RT.09 kelurahan Mudung Laut Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.

Kelompok Tani ini beranggotakan 45 orang dengan berbagai pekerjaan, mulai dari petani, tukang kayu, dan tukang bangunan. Dari 45 orang tersebut terdapat 21 orang yang bergerak dalam bidang pertanian dan perkebunan mulai dari menanam Padi, Jagung, hingga tanaman herbal berkhasiat obat seperti, Jahe Merah, temu ireng, dan tanaman TOGA lainnya. Sedangkan KWT Serasi berjumlah 30 orang, Untuk mengisi kegiatan ibu-ibu petani disamping kegiatan berkelompoknya sehingga menghasilkan pemasukan tambahan di keluarga dan anggota Kelompok Wanita Tani ini. mempunyai  kegiatan lain yaitu pemanfaatan lahan pekarangan, yang bertujuan untuk pengadaan dan menciptakan berbagai jenis tanaman pangan, sayuran, rempah-rempah  dan buah-buahan yang dapat dimanfaatkan secara langsung agar kebutuhan pangan yang beragam, bergisi, sehat dan aman (B2SA) dapat diterapkan.

Ketua Kelompok Tani, Abri Yanto mengatakan, “Awal mula ingin membuat tanaman TOGA di halaman rumah hanya sekedar untuk bumbu dapur, akan tetapi dengan pasarnya tanaman TOGA kami kembangkan setiap pekarangan rumah jadi lebih banyak tanaman nya, yang paling banyak ditanam disini adalah jahe merah”.

“Ada puluhan jenis tanaman obat keluarga yang ada disini mulai dari jahe,kencur,kunyit dan kami juga menanam sayuran di pekarangan rumah seperti cabai,terong,tomat untuk kebutuhan sehari-hari” ujar Abri Yanto selaku ketua Kelompok Tani.

Selain itu, Kelompok Tani Teman Abadi juga bergerak dalam produksi minuman herbal berupa wedang jahe serbuk yang telah memiliki izin PIRT.

“Ada juga jahe yang sudah kami jadikan serbuk lalu kami kemas dan di jual agar bisa menambah ekonomi keluarga juga” ujar Abri Yanto selaku ketua Kelompok Tani.

Saat ini pemakaian obat tradisional yang berasal dari tanaman rimpang seperti jahe merah tidak hanya digunakan bagi mereka yang tinggal di pedesaan, namun sudah diminati pula oleh masyarakat perkotaan. Terbukti dengan meningkatnya konsumsi masyarakat perkotaan terhadap jamu tradisional maupun produk olahan dalam kemasan.

Ketua Kelompok Wanita Tani, Ngati mengatakan “inovasi pembuatan serbuk jahe kami peroleh dari hasil musyawarah anggota, pengurus KWT  dan penyuluh pertanian untuk memanfaatkan hasil dari pemanfaatan lahan pekarangan berupa tanaman obat keluarga (TOGA) khususnya tanaman jahe agar dimanfaatkan untuk menaikan dan menambah nilai tambah (jual), sehingga tanaman jahe kami bermanfaat dan memiliki nilai tambah untuk membantu kebutuhan dalam keluarga, selain itu dengan dibuat menjadi serbuk jahe ini akan menggiatkan masyarakat pada umumnya untuk menanam jahe sebagai sumber tambahan pendapat keluarga.Jahe merah yang sudah menjadi serbuk kami  kemas dalam kemasan 100 gram dengan harga 10.000 Kg”.

“Tetapi pengembangan jahe merah sedikit susah apalagi di saat musim hujan karena kalau di musim hujan itu jahe merah nya tidak berkembang jadinya perkembangan jahe merah nya kurang bagus, tapi allhamdulillah sampai sekarang kita masih bisa menghasilkan jahe merah”  ujar Abri Yanto.

Jahe merah sering di konsumsi di warga pada pagi dan malam hari apalagi pada saat cuaca dingin, cara mengkonsumsi serbuk jahe merah salah satunya dengan menyeduh serbuk jahe merah dengan air panas untuk membuat minuman hangat, bisa ditambah dengan satu sendok gula pasir ataupun gula aren untuk menjaga kebugaran tubuh.Mengkonsumsi jahe merah dapat menjadi salah satu alternatif yang efektif dan aman untuk mengobati berbagai penyakit tanpa efek samping yang berbahaya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Perdagangan Orang: Kejahatan Lintas Batas dan Fatamorgana Penanganan Kasus

Published

on

Penulis : Satrio Dwi Haryono (Komunitas Dianoia, Sukoharjo)

“Semua negara terkena dampak perdagangan manusia”, Ujar Rebeca Miller, Koordinator Regional UNODC untuk Perdagangan Manusia dan Penyelendupan Migran.

Perkataan di atas terlihat seperti biasa saja. Namun, hemat penulis perkataan tersebut menyimpan rasa keprihatinan yang begitu mendalam. Kata ‘dampak’ bukan diartikan sebagai ‘pengirim’ dan ‘penerima’ atau ‘penjual’ dan ‘pembeli’ saja melainkan yang lebih tepat ialah ‘korban’.

Di mana kebanyakan informasi yang bertebaran mengatakan bahwa korban perdagangan orang berasal dari negara ketiga saja. Padahal tidak, negara maju seperti Amerika Serikat yang notabene memiliki regulasi yang kuat dalam penanganan dan pencegahan TPPO saja masih memiliki jumlah kasus human trafickking yang tak kalah besarnya. Sehingga setiap negara pun, bukan sekadar pembeli atau penerima tetapi korban.

Arus globalisasi yang telah melemahkan batas-batas teritori negara seakan-akan menjadi dua mata pisau yang tajam. Di satu sisi mempermudah migrasi, di satu sisi yang lain juga mempermudah tindak perdagangan orang.

Tak diragukan lagi, human trafficking adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM yang kejam namun jarang disorot. Karena kejahatan perdagangan orang bersifat kompleks dan dinamis, terjadi dalam berbagai konteks dan sulit dideteksi. Sehingga data yang terjadi pun sangat minim. Dan hal itu juga beriringan dengan tantangan terbesar dalam mengembangkan respons anti perdagangan orang yang terarah dan juga mengukur dampaknya.

Padahal, lapisan penderitaan yang didera korban pun sangat tebal. Dalam satu kasus kerja paksa, satu korban dapat mendera tumpukan beban kesehatan fisik, mental, finansial bahkan seksual. Belum lagi bentuk kejahatan lainnya yang masih dalam koridor perdagangan orang seperti tenaga militer untuk peperangan, perdagangan organ, bahkan pernikahan pesanan dan lain sebagainya.

Dalam lanskap internasional, terdapat Protokol Palermo yang lahir dari perjanjian internasional sekaligus bagian dari kovensi PBB memiliki upaya untuk melawan Kejahatan Terorganisasi Transnasional.

Protokol Palermo lahir dari perjanjian internasional yang menjadi bagian dari Konvensi PBB Melawan Kejahatan Terorganisasi Transnasional (UNTOC). Protokol ini bertujuan untuk memberi kerangka global dalam upaya mencegah dan memberantas perdagangan orang, berpihak pada korban dan membangun kerja sama antar negara.

Melansir tulisan Linn Larsson (2021) yang menyoal Protokol Palermo dengan mendefiniskan perdagangan manusia sebagai segala bentuk eksploitasi seperti tindakan merekrut, menampung, mentransfer disertai ancaman atau pemaksaan lainnya seperti penipuan, penculikan, atau segala bentuk memanfaatkan kelemahan individu secara umum.

Dengan memberikan pedoman umum dalam penanganan kasus perdagangan manusia Protokol Palermo ini telah diratifikasi oleh negara kita melalui UU No. 14 Tahun 2009. Sebelum itu ada UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Tentu, pendekatan kontekstual digunakan negara kita untuk membaca Protokol Palermo sehingga regulasi yang tercantum pun lebih spesifik pada penanganan kasus di tingkat nasional.

Melansir dari Kompas.com (4/5/2023), Chrisanctus Paschalis Saturnus, Pimpinan Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPMP) Keuskupan Pangkalpinang dalam opininya yang berjudul Perdagangan Orang Sebagai Persoalan Republik menyebutkan bahwa penyebab lemahnya penegakan hukum pada kasus TPPO ialah penindakan kasus yang beririsan dengan UU Ketenagakerjaan yang fokus pada administrasi berujung pada manipulasi infrafstruktur kependudukan, KemenPPA yang notabene ialah lembaga non departemental menjadi kesulitan dalam memegang garis koordinasi, dan kasus perdagangan manusia kalah prioritasnya dengan agenda seperti anti-terorisme, anti-narkoba, bahkan selundupan baju bekas.

Hal ini menjadi miris ketika negara minim hadir dalam kasus-kasus kemanusiaan seperti ini. Meskipun jaringan bawah tanah terorisme dan narkoba tak kalah rumitnya dengan terorganisinya para kriminal perdagangan orang. Namun, sangat aneh ketika kasus TPPO tidak menjadi agenda utama pemerintah dalam menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman bagi warganya. Mengingat kasus kemanusiaan selalui beririsan dengan manusia, tanpa condong pada kasus kemanusiaan yang mana dan mana yang mudah ditangani.

Melampaui Batas Wilayah dan Fatamorgana Penanganan Kasus

Dalam banyak kasus perdagangan manusia, batas wilayah geografis menjadi hilang. Hal tersebut dikarenakan perdagangan yang dilakukan sudah melibatkan dua negara atau lebih. Penulis menduga bahwa lintas negara begitu langgeng ketimbang dalam wilayah satu negara karena kebutuhan akan tenaga di negara maju meningkat dan jurang kemiskinan di negara berkembang semakin mendalam.

Tentu dampak yang didera korban akan lebih berlapis ketika ia berada di luar jangkauan negara asal. Mengutip penelitian yang digarap Evie Ariadne, dkk yang berjudul Human Trafficking in Indonesia: The Dialectic of Poverty and Corruption (2021) menyebutkan bahwa ekonomi dan mencari pekerjaan adalah motivasi terbesar yang menghanyutkan korban dalam ekosistem kejahatan lintas batas ini. Pasalnya, sebelum diberangkatkan para korban kerap kali dijanjikan dengan gaji besar dan hidup mapan. Kemudian, dokumen identitasnya seperti paspor disita, sehingga mereka tidak dapat melarikan diri.

Menurut laporan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dari tahun 2020-2023 pekerja migran asal Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia tersebar di daerah Eropa Timur, Timur Tengah, dan Asia. Dalam hal ini, Polandia menjadi urutan pertama dengan jumlah 364 korban. Disusul dengan Arab Saudi sebanyak 220 korban, Kamboja yang berjumlah 212 korban, Malaysia sebanyak 105 korban, Taiwan dengan jumlah 92 korban dan masih banyak lagi yang tersebar di 38 negara lainnya.

Pada tahun 2023, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menangani 1346 kasus TPPO yang hingga laporan tersebut dirilis masih menyisakan 600-an kasus yang belum selesai. Minimnya keberpihakan pada korban masih saja dipegang erat petugas penanganan kasus yang dalam hal ini ialah kepolisian.

Sangat tidak masuk akal memang, ketika korban dengan kesehatan fisik, mental dan finansial tidak baik-baik saja kasusnya malah mangkrak tanpa ditindaklanjuti. Saenudin, salah satu korban TPPO yang bekerja selama 19 bulan di bawah bendera Taiwan telah melaporkan dan kasusnya mangkrak selama 9 tahun di meja kepolisian. Ia sudah merasa bosan ketika kepolisian memeriksanya berkali-kali tanpa tindak lanjut penangkapan pelaku.

Selain ketidakberpihakannya kepada korban, pemahaman polisi terhadap TPPO dinilai juga belum merata. Pasalnya, beberapa kasus TPPO, pollisi malah menggunakan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) ketimbang UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Memang banyak kasus menjerat perusahaan ilegal yang tidak memenuhi hak Pekerja Migran, padahal kesempatan untuk mendalami kasus TPPO dengan berhadapan langsung dengan korban disingkirkan begitu saja.

Belum lagi pemerasan yang dilakukan oleh penyidik terhadap korban. Laporan Project Multatuli yang berjudul ABK Mencari Keadilan di Tangan Bareskrim Polri: Dari Dugaan Pemerasan oleh Penyidik Satgas TPPO hingga Penyelidikan Dikalim Berlarut-larut (2022) menyebutkan kesaksian korban yang diperas oleh penyidik dengan sejumlah uang 100 juta. Ditambah kerja sama gelap sindikat pelaku dengan penyidik untuk tidak menindaklanjuti kasus dan memenuhi berkas-berkas kasus yang perlu dipenuhi.

Tak heran jika banyak kasus mangkrak yang seakan-akan berjalan di tempat. Ribuan laporan kasus seperti diselidiki dengan cermatnya, namun hanya bayang-bayang tak nyata seperti fatamorgana di gurun pasir.

Memang, perdagangan orang menjadi keprihatinan global yang menyeluruh. Tetapi, setidaknya, melalui coretan singkat ini dapat membuka pikiran kita dan memberikan edukasi kepada khalayak mengenai perdagangan orang yang notabene adalah kejahatan yang sama kejamnya dengan kasus kemanusiaan yang lain serta dapat menumbuhkan sensibilitas masyarakat untuk dapat mengendus kasus ini dengan baik. Namun, hal ini dikeruhkan tertimbunnya kasus-kasus kemanusiaan khususnya perdagangan orang dengan kasus-kasus lain yang kadang kala urgensinya tidak seberapa.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending