Berita
Pemerintah DIY Gelar FGD Lintas Sektor, Pertajam Kajian Pencegahan Pornografi Perempuan dan Anak
Published
2 hours agoon
By
Mitra Wacana
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Forum Group Discussion (FGD) Akhir Kajian Pencegahan dan Penanganan Pornografi Pada Perempuan dan Anak di Wilayah DIY. Pertemuan penting lintas sektoral ini dilangsungkan di Gedung Radyosuyoso lantai 2, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, pada Kamis (18/6/2026) pagi.
Agenda FGD ini diinisiasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Setda DIY guna merumuskan langkah taktis, terpadu, dan preventif dalam memutus mata rantai penyebaran serta dampak buruk pornografi yang menyasar kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak di wilayah Yogyakarta.
Pertemuan berskala besar ini menghadirkan perwakilan dari berbagai elemen strategis, mulai dari instansi vertikal, dinas di lingkungan Pemda DIY, aparat penegak hukum, organisasi non-pemerintah (NGO), hingga para pakar.
Dalam paparannya, Fajar Gegana dari Komisi D DPRD DIY menyampaikan komitmen penuh legislatif dalam mendukung agenda ini.

“Kami menyampaikan komitmen Komisi D tentang pencegahan dan penanganan pornografi di DIY,” tegasnya.
Beliau juga menambahkan bahwa legislatif sangat siap menerima aspirasi publik demi melakukan pembaruan regulasi.
“Komisi D sangat terbuka bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap perda yang sudah tidak relevan agar disesuaikan dengan zamannya.”
Di sisi lain, tantangan penanganan digital mutakhir turut dibahas oleh pihak kepolisian. IPTU Robertus Wuryan Kristiana selaku Kanit Bantuan Teknologi Direskrimsus Polda DIY membeberkan aspek teknis pengawasan siber.
“Meta sangat support jika kepolisian meminta data terkait anak. Setiap merk HP memiliki cloud yang artinya penyedia memiliki wewenang untuk melihat seluruh isi cloud,” jelasnya.
Beliau juga menekankan pentingnya pemerataan edukasi di tingkat akar rumput, “Saran pencegahan terkait isu anak harus sampai ke desa-desa.”
Di lini pemerintahan dan penegakan hukum lainnya, hadir pula jajaran perwakilan dari Kanwil Kemenkumham DIY, Kejaksaan Tinggi, Polda DIY, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Satpol PP, Paniradya Pati, serta BKKBN DIY. Hadir pula dinas teknis terkait seperti Dinas P3AP2 DIY, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Balai Telkomdik, serta Balai Perlindungan Perempuan dan Anak.
Guna memastikan kajian berjalan komprehensif, forum juga melibatkan lembaga pengawasan dan perlindungan anak seperti KPID DIY, KPAID Sleman dan Bantul, Rekso Dyah Utami, Mitra Wacana, Yayasan Anak Bumi Dwipantara, Satgas Pesantren Ramah Anak PWNU, serta unsur layanan kesehatan dari RSJ Grhasia dan BPJS Kesehatan.

Kajian akhir ini dipandu langsung oleh tim Tenaga Ahli independen, di antaranya Dr. Didik Haryadi Santoso, M.A., CICS., Rendra Agusta, M.Psi., Psikolog., dan Rose Merry Indrasari, S.H., guna memastikan rekomendasi kebijakan yang dihasilkan berbasis data ilmiah, pendekatan psikologis, dan penguatan regulasi hukum yang kuat.
Melalui FGD ini, Pemda DIY berharap dapat melahirkan peta jalan (roadmap) penanganan pornografi yang lebih mutakhir dan aplikatif, yang mampu mensinergikan pengawasan digital, edukasi keluarga, hingga penegakan hukum yang tegas di lapangan. (Tnt)
You may like
Berita
Gempa M6,7 Guncang Palu: Respons Darurat yang Cepat dan Perlindungan Kelompok Rentan yang Inklusif
Published
1 day agoon
17 June 2026By
Mitra Wacana
Palu — Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 mengguncang Kota Palu dan wilayah sekitarnya pada Selasa (16/6/2026) pukul 10.27 WIB. Meski tidak berpotensi tsunami dan belum dilaporkan menimbulkan korban jiwa, peristiwa ini kembali mengingatkan masyarakat akan tingginya risiko kebencanaan di Sulawesi Tengah.
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), episenter gempa berada di koordinat 1,03 derajat Lintang Selatan dan 120,24 derajat Bujur Timur atau sekitar 42 kilometer tenggara Palu dengan kedalaman 10 kilometer. Gempa dangkal ini dipicu aktivitas sesar aktif dengan mekanisme pergerakan turun atau normal fault.
Guncangan dirasakan sangat kuat di Kota Palu dengan intensitas VI–VII MMI dan di Kabupaten Sigi pada skala V–VI MMI. Sementara itu, getaran dengan intensitas lebih rendah dirasakan hingga wilayah Polewali Mandar, Mamasa, Mamuju, Pasangkayu, Pinrang, Parepare, Pohuwatu, Boalemo, Gorontalo, dan Luwu Utara.
Hingga pukul 11.20 WIB, BMKG mencatat sedikitnya sembilan gempa susulan dengan kekuatan terbesar mencapai magnitudo 5,1.
Di sejumlah titik, gempa menyebabkan keretakan pada dinding ruko, runtuhnya plafon bangunan, serta kerusakan infrastruktur sipil. Kepanikan sempat terjadi ketika warga berhamburan keluar rumah untuk menyelamatkan diri, terutama di Kelurahan Tondo.
Belum adanya laporan korban jiwa tentu menjadi kabar yang melegakan. Namun, situasi ini tidak boleh membuat semua pihak lengah. Pengalaman menunjukkan bahwa ancaman terbesar pascagempa sering kali tidak hanya berasal dari kerusakan fisik, tetapi juga dari dampak sosial yang muncul setelahnya.
Gempa Palu pada 2018 menjadi pengingat penting. Saat itu, selain menghadapi kerusakan masif akibat gempa, tsunami, dan likuefaksi, masyarakat juga menghadapi persoalan perlindungan kelompok rentan yang kerap luput dari perhatian.
Data pascabencana Palu 2018–2019 mencatat sedikitnya 34 kasus kekerasan berbasis gender, meliputi pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, pemerkosaan, hingga pengancaman terhadap perempuan. Selain itu, tercatat enam kasus kekerasan terhadap anak, termasuk perkawinan anak dan penelantaran.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya menghadapi risiko berlapis saat bencana terjadi.
Permasalahan ini sering muncul akibat desain hunian sementara yang tidak responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan. Minimnya privasi, keterbatasan fasilitas sanitasi, serta tata letak kamar mandi yang tidak aman dapat meningkatkan risiko kekerasan dan pelecehan seksual.
Di sisi lain, perempuan kerap menghadapi beban ganda. Selain harus memulihkan kondisi keluarga, mereka juga bertanggung jawab mengurus anak, memenuhi kebutuhan rumah tangga, dan menjaga kesehatan anggota keluarga di tengah keterbatasan akses layanan dasar.
Karena itu, respons kebencanaan tidak cukup hanya berfokus pada penyelamatan korban dan distribusi bantuan logistik. Perlindungan sosial harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan darurat.
Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di tingkat desa menjadi salah satu praktik baik yang telah dilakukan di Sulawesi Tengah. Pascabencana 2018, sebanyak 18 Satgas PPA dibentuk di Kabupaten Donggala dan 27 satgas di Kabupaten Sigi dengan melibatkan kader PKK, bidan, dan anak muda desa.
Penyediaan tenda ramah perempuan dan anak, layanan bantuan hukum, dukungan psikososial, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses juga terbukti mampu mengurangi risiko kekerasan pascabencana.
Di saat yang sama, efektivitas penanganan darurat sangat ditentukan oleh kecepatan respons pada 72 jam pertama.
Dalam rentang tiga hingga dua belas jam pertama, prioritas utama adalah melakukan kaji cepat, pencarian dan pertolongan korban, evakuasi, pelayanan kesehatan darurat, serta pemenuhan kebutuhan dasar.
Pada fase berikutnya, antara 12 hingga 36 jam, pemerintah daerah bersama organisasi kemanusiaan perlu mengaktifkan posko koordinasi, melakukan kaji kebutuhan secara lebih rinci, memobilisasi sumber daya, dan memperkuat koordinasi lintas sektor.
Memasuki 36 hingga 72 jam pertama, fokus bergeser pada penentuan lokasi pos pelayanan, pendataan kerusakan dan kerugian, serta penyusunan rencana aksi berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.
Dalam seluruh tahapan tersebut, koordinasi intensif dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pelaporan situasi secara berkala, dan evaluasi berkelanjutan menjadi kunci utama efektivitas respons.
Gempa yang kembali mengguncang Palu adalah pengingat bahwa Sulawesi Tengah berada di kawasan dengan tingkat risiko seismik tinggi. Kesiapsiagaan tidak boleh berhenti setelah fase tanggap darurat berakhir.
Pemerintah, organisasi kemanusiaan, dunia usaha, dan masyarakat perlu memastikan bahwa upaya mitigasi dilakukan secara berkelanjutan dan inklusif. Sistem peringatan dini, edukasi kebencanaan, penguatan kapasitas masyarakat, serta perlindungan kelompok rentan harus berjalan beriringan.
Bencana memang tidak dapat dicegah, tetapi dampaknya dapat dikurangi melalui respons yang cepat, terkoordinasi, dan berperspektif kemanusiaan.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, menghindari bangunan yang mengalami keretakan, mewaspadai potensi gempa susulan, serta hanya mengakses informasi resmi dari BMKG dan pemerintah daerah.

Pemerintah DIY Gelar FGD Lintas Sektor, Pertajam Kajian Pencegahan Pornografi Perempuan dan Anak

Jamu Temu Ireng: Terapi Mengatasi Gatal Penderita Darah Manis

Transformasi Sosial Naruto Uzumaki Studi Kasus: Dari Anak Terkucil Menjadi Sosok yang Dihormati

KOPPMI Soroti Minimnya Dukungan Reintegrasi Purna-Pekerja Migran: Kepulangan Bukan Akhir dari Perjuangan

Jamu Temu Ireng: Terapi Mengatasi Gatal Penderita Darah Manis






