web analytics
Connect with us

Publikasi

Persiapan Musyawarah Anggota, Mitra Wacana Adakan Pra Musang Secara Hybrid

Published

on

Bantul–, Kamis 30 Januari 2025 Mitra Wacana menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pra Musyawarah Anggota (Pra-Musang) Kantor Mitra Wacana yang ada di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh anggota Mitra Wacana yang berasal dari berbagai wilayah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Tujuannya adalah menyiapkan bahan-bahan krusial untuk Musyawarah Anggota (Musang) mendatang yang akan diadakan pada tanggal 15 – 16 Februari 2025, sekaligus memastikan keselarasan visi organisasi dalam menjalankan kerja-kerja kemanusiaan.

Pertemuan ini dilakukan secara zoom hybrid untuk memastikan inklusivitas dan partisipasi maksimal seluruh anggota, terlepas dari keterbatasan geografis. “Dengan menggabungkan pertemuan luring dan daring, kami ingin memastikan setiap suara anggota terdengar, terutama dalam menentukan masa depan organisasi,” jelas Mona Iswandari selaku ketua panitia musang. Agenda utama rapat ini adalah mereview Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang menjadi landasan operasional Mitra Wacana. Dokumen ini dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika terkini, termasuk tantangan kerja kerja kemanusiaan yang semakin kompleks.

Proses review AD/ART dilakukan secara partisipatif. Anggota dan pelaksana harian bersama-sama mengkaji pasal per pasal, mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbarui atau diperkuat. Hasilnya, sejumlah rekomendasi dan usulan disusun untuk dibahas lebih mendalam pada Musang. “AD/ART bukan sekadar dokumen formal, tapi kompas yang memandu setiap langkah kami. Pembaruan ini penting agar kerja kami tetap relevan dan efektif,” tambah Istiatun selaku ketua dewan pengurus Mitra Wacana.

Selain AD/ART, rapat ini juga membahas kepemimpinan organisasi dan strategi pengelolaan keuangan jangka panjang. Pembahasan kepemimpinan fokus pada penyusunan sistem regenerasi yang berkelanjutan, sementara strategi keuangan dirancang untuk meningkatkan transparansi dan keberlanjutan lembaga. Kedua aspek ini dinilai krusial dalam menjaga kredibilitas Mitra Wacana di tengah masyarakat dan mitra kerja.

Rekomendasi dari pertemuan ini akan menjadi bahan utama dalam Musang, yang akan menetapkan keputusan final melalui mekanisme musyawarah anggota. Dengan disahkannya dokumen AD/ART yang diperbarui serta strategi organisasi yang matang, Mitra Wacana berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam kerja kemanusiaan. Langkah ini tidak hanya memastikan organisasi tetap adaptif terhadap perubahan, tetapi juga mengukuhkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama. Pertemuan ini menutup dengan semangat optimisme, mengisyaratkan kesiapan Mitra Wacana menghadapi tantangan masa depan dengan pondasi yang lebih kokoh. (ruly)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Patriarki dalam Bingkai Spiritual: Menguak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam

Published

on

Sumber gambar: Pixel

Luthfi Fatimah
Universitas Sebelas Maret

Lembaga pendidikan Islam, terutama pondok pesantren, seringkali diyakini sebagai ruang paling aman untuk menimba ilmu. Namun, terkuaknya kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh figur otoritas pesantren terhadap murid atau santrinya telah menunjukkan adanya celah besar antara nilai-nilai keagamaan yang diajarkan dengan realita pahit yang dihadapi para korban. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kebiadaban ini terus berulang di lingkungan yang sama?

Berdasarkan data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada tahun 2025, 27% kasus kekerasan yang terlaporkan berasal dari pesantren dan madrasah. Data ini menjadikan lembaga pendidikan Islam masuk ke dalam 3 titik rawan. Namun data tersebut belum sepenuhnya memberikan gambaran atas realita yang terjadi. Sebagaimana puncak dari gunung es, masih sangat banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terlaporkan karena adanya tekanan dari pihak pelaku serta ketakutan terhadap stigma buruk masyarakat. 

Langgengnya kebiadaban ini tidak terlepas dari berbagai faktor. Salah satunya adalah budaya patriarki yang terus dipupuk dengan penafsiran subjektif atas dalil-dalil keagamaan sebagai justifikasi atas hierarki gender. Semua teks Al-Quran dan Hadits pada dasarnya bersifat terbuka untuk diinterpretasikan. Namun dengan budaya patriarki yang mendominasi di berbagai negara, penafsiran yang mendukung narasi patriarki mengalami normalisasi sehingga dianggap suatu kebenaran yang bersifat mutlak. 

Selain itu, konsep-konsep yang diyakini sebagai jalan menuju keberkahan ilmu seperti ta’dzim (menghormati dan memuliakan) serta konsep sami’na wa atho’na (kami mendengar dan kami mematuhi) seringkali disalah artikan sebagai kepatuhan total. Para santri dibiarkan tunduk tanpa diberi ruang untuk mempertanyakan untuk apa mereka harus tunduk. Meskipun tidak bisa digeneralisir pula bahwa hal ini terjadi di seluruh lembaga pendidikan Islam, namun pada dasarnya pola mengajar seperti ini mampu menimbulkan relasi kuasa yang timpang. 

Lebih lanjut, di dalam lingkungan keagamaan, kekerasan seksual masih sering dianggap tabu. Budaya tabu ini kemudian diperkuat juga dengan pandangan bahwa tokoh agama adalah sosok suci tanpa cela yang tidak boleh diragukan segala tindak-tanduknya. Sehingga ketika korban berusaha melapor, banyak yang tidak memercayai kesaksiannya dan justru memberikan stigma negatif pada korban. Dengan dasar rasa takut, pada akhirnya banyak dari kasus tersebut berakhir dengan proses kekeluargaan yang memperkecil kesempatan korban untuk mendapatkan keadilan dan memperlebar ruang aman bagi pelaku untuk mengulangi tindakannya. 

Menurut Michel Foucault dalam teori relasi kuasa, faktor-faktor tersebut mampu memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, salah satunya kekerasan seksual. Berdasarkan kerangka teorinya, kekuasaan bukanlah suatu kekuatan tunggal yang dimiliki individu. Kekuasaan hadir melalui berbagai jaringan atau relasi yang mendukung kekuasaan itu tetap ada, seperti nilai dan norma yang membentuk wacana dominan dan menjadi dasar dari praktik sosial di masyarakat. Pada lembaga pendidikan Islam, relasi kuasa dapat dilihat pada ketimpangan kekuasaan antara otoritas keagamaan dengan para murid atau santrinya. Dengan adanya dominasi wacana patriarki dan diiringi dengan anggapan yang meninggikan kedudukan tokoh agama, kekuasaan tersebut akhirnya dapat disalahgunakan untuk menekan korban. Dan akibatnya, korban menjadi kesulitan untuk bersuara karena perlawanan terhadap otoritas keagamaan dianggap sebagai kedurhakaan terhadap ajaran agama. 

Meskipun kasus kekerasan seksual sangat rentan terjadi di lembaga pendidikan Islam, namun sejatinya tindakan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan prinsip teologi Islam. Islam sendiri memiliki prinsip dasar rahmatan lil ‘alamin yang menegaskan bahwa Islam hadir untuk membawa rahmat bagi seluruh alam, artinya Islam menuntut pengutamaan rasa aman bagi setiap makhluk hidup. Selain melanggar hak asasi manusia, segala bentuk kekerasan dan kezaliman juga melanggar ajaran agama. Terlebih lagi, Islam juga tidak membenarkan penyalahgunaan otoritas agama untuk melakukan kekerasan dan menyalahgunakannya kembali sebagai tameng untuk berlindung dari hukum. Sehingga dalam konteks kasus kekerasan seksual, prinsip-prinsip Islam sejatinya selalu berpihak pada penegakan keadilan untuk korban. 

Dengan demikian, menguak kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan Islam merupakan manifestasi dari ajaran Islam itu sendiri. Melindungi korban dan menghentikan segala bentuk penindasan akan mengembalikan fungsi lembaga pendidikan Islam sebagai pilar keteladanan agama bagi para pemeluknya.

 

Referensi:

Aminaturrahma, A., Inayah, A., Anggraini, T. C., & Nurchotimah, A. S. I. (2022). Pemicu Kekerasan Seksual dari Perspektif Islam. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 2696-2701.

Dewi, M., & Hakim, F. N. R. (2025). Kekerasan seksual di pesantren: Analisis power and control dengan pendekatan relasi gender. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 7374-7387.

Husin, L. S. (2020). Kekerasan seksual pada perempuan dalam perspektif Al-Quran dan Hadis. Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara, 3(1), 16-23.

Larasati, R. D., & Noviani, R. (2021). Melintas perbedaan: suara perempuan, agensi, dan politik solidaritas. Kepustakaan Populer Gramedia.

Rusli, A. B., & Fauzi, A. F. (2026). Kiai, Seks Dan Relasi Kuasa Pesantren Indonesia (Studi Kasus Jawa Timur). Empirisma: Jurnal Pemikiran dan Kebudayaan Islam, 35(1), 64-86. 

Sekretariat Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (2026). Hasil Pemantauan JPPI 2025 Kekerasan di Satuan Pendidikan: Temuan dan Tantangan Perlindungan Anak. 

Winarno, E. P., Islah, I., Giyoto, G., Suharto, T., & Muharom, F. (2025). Investigasi pendidikan Islam terhadap kuasa otoritas kekerasan seksual di pesantren. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 19(2), 958-972.

 

Continue Reading

Trending