Arsip2 years ago
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG UPAYA KESEHATAN ANAK
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Anak adalah seseorang yang sampai berusia 18 Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 2. Bayi Baru...